| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Aryaguna Harapan | 00*6**0****01**0 | Rp 471,561,594 | - |
Multikarya Panca Persada | 02*8**5****01**0 | Rp 460,000,000 | "1. Pada Tabel B1, Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang idak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan karen hanya mengisi Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sedangkan Kolom lain tidak diisi 2. Pada tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan karena Kolom tidak diisi " |
| 0741165831101000 | - | - | |
CV Alva Zm | 02*4**7****01**0 | - | - |
| 0665189890101000 | - | - | |
| 0724303938101000 | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
| 0028884260106000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Pustu Cot Jirat Kec. Blangpidie (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)
2 Pagu Anggaran : Rp. 475.000.000,-
(Empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
3 Sumber Dana : Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2025
5 Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Cot Jirat Kec. Blangpidie (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)
Kabupaten Aceh Barat Daya Direncanakan dengan volume 1 Unit Rehabilitasi
: Gedung Pustu.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
menyusun petunjuk pemeliharaan bangunan gedung;
14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun merupakan sarana
pendukung Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
15. Lingkup pekerjaan :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PENERAPAN SMKK
III. PEKERJAAN REHAB GEDUNG PUSTU
A. PEKERJAAN PASANGAN
B. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
C. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN VENTILASI
D. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
E. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
F. PEKERJAAN SANITASI
G. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LAIN-LAIN
H. PEKERJAAN HALAMAN