| 0025653304106000 | Rp 3,400,005,628 | |
| 0902576362101000 | - | |
| 0017376120106000 | - | |
| 0809968936106000 | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - |
| 0812056133124000 | - | |
| 0741165831101000 | - | |
| 0665189890101000 | - | |
| 0838726222101000 | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - |
| 0025031063101000 | - | |
| 0951307602101000 | - |
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat
Daya, diperlukan adanya pusat pelayanan terpadu yang mampu memberikan
kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi dari
berbagai instansi dalam satu tempat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) merencanakan membangunan Mal Pelayanan
Publik (MPP) sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan investasi.
MPP ini akan menjadi pusat layanan yang terintegrasi dengan fasilitas yang modern dan
nyaman serta berbasis teknologi informasi guna mendukung efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik.
Bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP)termasuk kategori gedung Negara, oleh
sebab itu setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan layak dari
segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana melalui pelelangan umum. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini , agar pengadaan Jasa dapat
memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang
dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan
yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan
pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
melaksanakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan standar, kualitas,
kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang
aman, nyaman dan fungsional.
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
3. SASARAN
Terbangunnya Pembangunan Mal Pelayanan Publik untuk menyediakan pusat
layanan publik yang terintegrasi, modern, dan representatif guna meningkatkan
efektivitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh
Barat Daya.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi .
d. Pekerjaan : Pembangunan Mal Pelayanan Publik
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 3.425.000.000,-
5. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
e. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
6. DASAR TEKNIS
7. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik mencakup
beberapa tahapan mulai dari pembongkaran bangunan lama, persiapan lokasi,
pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan serah terima. Pekerjaan ini melibatkan
berbagai disiplin ilmu seperti perencanaan struktur, arsitektur, konstruksi sipil, dan
mekanikal, serta penggunaan berbagai material bangunan dan peralatan.
8. KELUARAN
Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik adalah
bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi
yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas,
keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi
dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian
kelayakan material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen
terkait lainnya.
9. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
dalam kontrak.
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
Tempat Penyerahan.
10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
Mal Pelayanan Publik, ini diperkirakan 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender.
11. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik,
yaitu :
a. Pelaksana Lapangan
Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, dengan
pengalaman 2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang .
b. Ahli K3 Konstruksi
Memiliki sertipikat Petugas K3 Konstruksi, Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah
1 (satu) orang.
12. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini ialah Pekerjaan
Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai
berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri;
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
dalam negeri; dan
produk ramah lingkungan hidup.
13. PERALATAN UTAMA
Untuk Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Penyedia Jasa harus
memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa :
No Jenis Alat /Type Kapasitas Jumlah ( Ket.
Minimal)
1 Dump Truck 3-5 Ton 3 Unit dikompetisikan
2 Bulldozer 100-150 Hp 1 Unit dikompetisikan
3 Excavator 80-140 Hp 1 Unit dikompetisikan
4 Truck 2-6 m3 1 unit dikompetisikan
Mixer/Molen
5 Molen 0,5 m3 3 unit
5 Slump test - 1 unit
5 Scapolding - Disesuaikan
6 Cutter baja beton - 3 unit dikompetisikan
7 Bender baja beton - Disesuaikan
8 Generator Set 5-50 kVA 1 Unit
9 Stamper 1 Unit dikompetisikan
14. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen penting
yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan aman dan sehat,
serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan
nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik, ini harus
berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi yang meliputi :
No Jenis/Type Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat
Pekerjaan Resiko
1 Galian Tanah 1.Runtuh tanah; Sedang
2.Terkena cangkul dan skop saat menggali.
2 Pekerjaan Pondasi 1.Tertimpa material pondasi saat loading . Sedang
3 Pekerjaan Beton sloof 1. Tertimpa material saat loading; Sedang
dan Kolom 2. Terkena alat kerja saat pemasangan bekisting.
4 Pekerjaan Beton Plat 1. Terkena alat kerja saat pemasangan bekisting; Tingkat
Lantai dan Balok 2. Terjatuh dari ketinggian saat pemasangan resiko
bekisting dan; paling
3. Tertimpa material saat loding dan Tinggi
pemasangan.
5 Pekerjaan pasangan 1.Terjatuh saat pemasangan batu bata Sedang
bata 2.Tertimpa batu bata
15. SYARAT TEKNIS TAMBAHAN
Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pembangunan Mal Pelayanan Publik
ini harus melampirkan :
a. Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan ) ;
b. Analisa Teknis
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
c. Melampirkan surat dukungan dari perusahaan material batu belah yang
mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku dan
disertai dengan surat :
1) Surat pernyataan kesanggupan menyediakan bahan material (ready stock)
sesuai volume yang ditentukan.
2) Surat kesanggupan menjamin kontinuitas ketersediaan material yang
dibutuhkan sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
3) Bersedia dilakukan klarifikasi terhadap ketersediaan bahan material (ready
stock) sesuai dengan volume yang ditentukan
d. Melampirkan surat dukungan dari perusahaan material Pasir dan kerikil yang
mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku dan
disertai dengan surat :
4) Surat pernyataan kesanggupan menyediakan bahan material (ready stock)
sesuai volume yang ditentukan.
5) Surat kesanggupan menjamin kontinuitas ketersediaan material yang
dibutuhkan sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
6) Bersedia dilakukan klarifikasi terhadap ketersediaan bahan material (ready
stock) sesuai dengan volume yang ditentukan
16. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik, akan
disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan Pengujian kelayakan material
5. Laporan Pengujian kelayakan bangunan
6. Laporan harian
7. Laporan mingguan
8. Laporan bulanan
9. Progress
10. MC - akhir
11. Back up data
12. Asbuil drawing
13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
Uraian Singkat
Pembangunan Mal Pelayanan Publik
14. Foto visual
15. Jaminan pemeliharaan
16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
17. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
17. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, . . . Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011