Pembangunan Mall Pelayanan Publik (Mpp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049158000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,425,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,415,138,560
Winner (Pemenang): CV Hari Karya
NPWP: 025653304106000
RUP Code: 59819046
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 13
Applicants
0025653304106000Rp 3,400,005,628
0902576362101000-
0017376120106000-
0809968936106000-
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0-
0812056133124000-
0741165831101000-
0665189890101000-
0838726222101000-
PT Atjeh Lon Makmu
00*5**0****01**0-
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3-
0025031063101000-
0951307602101000-
Attachment
Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat
    Daya, diperlukan adanya pusat pelayanan terpadu yang mampu memberikan
                                                                        
    kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi dari
                                                                        
    berbagai instansi dalam satu tempat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
    Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja
                                                                        
    dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) merencanakan membangunan Mal Pelayanan
                                                                        
    Publik (MPP) sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan investasi.
    MPP ini akan menjadi pusat layanan yang terintegrasi dengan fasilitas yang modern dan
                                                                        
    nyaman serta berbasis teknologi informasi guna mendukung efektivitas dan efisiensi
    pelayanan publik.                                                   
                                                                        
        Bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP)termasuk kategori gedung Negara, oleh
                                                                        
    sebab itu setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
    sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan layak dari
                                                                        
    segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                        
        Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
    sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
                                                                        
    pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
    arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan diserahkan
                                                                        
    kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana melalui pelelangan umum. Kontraktor
                                                                        
    Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang menyangkut beberapa
    aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas
                                                                        
    semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                      
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
        Maksud Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini , agar pengadaan Jasa dapat
                                                                        
    memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang
                                                                        
    dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan
    yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan
                                                                        
    pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
                                                                        
    melaksanakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan standar, kualitas,
                                                                        
    kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang
    aman, nyaman dan fungsional.                                        
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
        Terbangunnya Pembangunan Mal Pelayanan Publik untuk menyediakan pusat
                                                                        
    layanan publik yang terintegrasi, modern, dan representatif guna meningkatkan
                                                                        
    efektivitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh
    Barat Daya.                                                         
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
     a.  Nama           :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
     b.  NIP            :  198011302007011011                           
                                                                        
     c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                           Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi .        
                                                                        
     d.  Pekerjaan      :  Pembangunan Mal Pelayanan Publik             
                                                                        
     e.  Lokasi         :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
     f.  Sumber Dana    :  Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)             
                                                                        
     g.  Tahun Anggaran :  2025                                         
     h.  Jumlah Pagu    :  3.425.000.000,-                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.   REFERENSI HUKUM                                                    
                                                                        
       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang    
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                           
                                                                        
       b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                        
          Barang/Jasa Pemerintah;                                       
       a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                                                                        
          Barang/Jasa Pemerintah;                                       
                                                                        
       b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
          Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                        
          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi      
       c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                        
          Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;    
                                                                        
       d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021
          tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
                                                                        
       e. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                                                                        
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
       f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan
                                                                        
          Barang/Jasa Pemerintah.                                       
                                                                        
                                                                        
6.   DASAR TEKNIS                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
        Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik mencakup 
                                                                        
    beberapa tahapan mulai dari pembongkaran bangunan lama, persiapan lokasi,
                                                                        
    pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan serah terima. Pekerjaan ini melibatkan
    berbagai disiplin ilmu seperti perencanaan struktur, arsitektur, konstruksi sipil, dan
                                                                        
    mekanikal, serta penggunaan berbagai material bangunan dan peralatan.
                                                                        
                                                                        
8.  KELUARAN                                                            
                                                                        
        Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik adalah
    bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi
                                                                        
    yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas,
                                                                        
    keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi
    dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian
                                                                        
    kelayakan material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen
                                                                        
    terkait lainnya.                                                    
                                                                        
                                                                        
9.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
     a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
                                                                        
        dalam kontrak.                                                  
                                                                        
     b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
     c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
        keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.     
                                                                        
     d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
                                                                        
     e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
                                                                        
        kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
     f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
        menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                 
                                                                        
     g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
                                                                        
        Tempat Penyerahan.                                              
                                                                        
                                                                        
10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
                                                                        
    Mal Pelayanan Publik, ini diperkirakan 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
11. TENAGA AHLI                                                         
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik,
                                                                        
    yaitu :                                                             
                                                                        
     a. Pelaksana Lapangan                                              
        Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
                                                                        
        Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, dengan
                                                                        
        pengalaman 2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang .
     b. Ahli K3 Konstruksi                                              
                                                                        
        Memiliki sertipikat Petugas K3 Konstruksi, Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah
        1 (satu) orang.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12.  MATERIAL DAN BAHAN                                                 
        Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini ialah Pekerjaan
                                                                        
     Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai
                                                                        
     berikut :                                                          
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
                                                                        
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
                                                                        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                        
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
        yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                      
                                                                        
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
                                                                        
        harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                        
              produk dalam negeri;                                     
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
              produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                        
              produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
               dalam negeri; dan                                        
                                                                        
              produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13.  PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
        Untuk Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Penyedia Jasa harus
     memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa :                 
                                                                        
      No  Jenis Alat /Type Kapasitas     Jumlah (       Ket.            
                                                                        
                                         Minimal)                       
      1  Dump Truck         3-5 Ton       3 Unit    dikompetisikan      
                                                                        
      2  Bulldozer        100-150 Hp      1 Unit    dikompetisikan      
                                                                        
      3  Excavator         80-140 Hp      1 Unit    dikompetisikan      
      4  Truck              2-6 m3        1 unit    dikompetisikan      
                                                                        
         Mixer/Molen                                                    
      5  Molen              0,5 m3        3 unit                        
                                                                        
      5  Slump test           -           1 unit                        
                                                                        
      5  Scapolding           -         Disesuaikan                     
      6  Cutter baja beton    -           3 unit    dikompetisikan      
                                                                        
      7  Bender baja beton    -         Disesuaikan                     
                                                                        
      8  Generator Set     5-50 kVA       1 Unit                        
      9  Stamper                          1 Unit    dikompetisikan      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14.  RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                 
                                                                        
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen penting
                                                                        
     yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
     membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan aman dan sehat,
                                                                        
     serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku. Kementerian Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.
                                                                        
     10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                                                                        
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
                                                                        
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan
        nya masing masing.                                              
                                                                        
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit
                                                                        
        akibat kerja.                                                   
    Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik, ini harus
                                                                        
    berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Konstruksi yang meliputi :                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 No     Jenis/Type      Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat 
                                                                        
        Pekerjaan                                          Resiko       
                                                                        
 1  Galian Tanah     1.Runtuh tanah;                       Sedang       
                     2.Terkena cangkul dan skop saat menggali.          
                                                                        
 2  Pekerjaan Pondasi 1.Tertimpa material pondasi saat loading . Sedang 
                                                                        
                                                                        
 3  Pekerjaan Beton sloof 1. Tertimpa material saat loading; Sedang     
                                                                        
    dan Kolom        2. Terkena alat kerja saat pemasangan bekisting.   
                                                                        
                                                                        
 4  Pekerjaan Beton Plat 1. Terkena alat kerja saat pemasangan bekisting; Tingkat
    Lantai dan Balok 2. Terjatuh dari ketinggian saat pemasangan resiko 
                                                                        
                       bekisting dan;                       paling      
                     3. Tertimpa material saat loding dan   Tinggi      
                                                                        
                       pemasangan.                                      
                                                                        
 5  Pekerjaan pasangan 1.Terjatuh saat pemasangan batu bata Sedang      
    bata             2.Tertimpa batu bata                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
15.  SYARAT TEKNIS TAMBAHAN                                             
                                                                        
     Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pembangunan Mal Pelayanan Publik
     ini harus melampirkan :                                            
     a. Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan ) ;                   
                                                                        
     b. Analisa Teknis                                                  
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
     c. Melampirkan surat dukungan dari perusahaan material batu belah yang
                                                                        
        mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku dan
        disertai dengan surat :                                         
                                                                        
        1) Surat pernyataan kesanggupan menyediakan bahan material (ready stock)
                                                                        
           sesuai volume yang ditentukan.                               
        2) Surat kesanggupan menjamin kontinuitas ketersediaan material yang
                                                                        
           dibutuhkan sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
                                                                        
        3) Bersedia dilakukan klarifikasi terhadap ketersediaan bahan material (ready
           stock) sesuai dengan volume yang ditentukan                  
                                                                        
     d. Melampirkan surat dukungan dari perusahaan material Pasir dan kerikil yang
        mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku dan
                                                                        
        disertai dengan surat :                                         
                                                                        
        4) Surat pernyataan kesanggupan menyediakan bahan material (ready stock)
           sesuai volume yang ditentukan.                               
                                                                        
        5) Surat kesanggupan menjamin kontinuitas ketersediaan material yang
           dibutuhkan sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
                                                                        
        6) Bersedia dilakukan klarifikasi terhadap ketersediaan bahan material (ready
                                                                        
           stock) sesuai dengan volume yang ditentukan                  
                                                                        
16.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik, akan
                                                                        
     disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :              
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
                                                                        
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
     6.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     7.  Laporan mingguan                                               
                                                                        
     8.  Laporan bulanan                                                
     9.  Progress                                                       
                                                                        
     10. MC - akhir                                                     
                                                                        
     11. Back up data                                                   
     12. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                    Uraian Singkat      
                                                                        
                                    Pembangunan Mal Pelayanan Publik    
                                                                        
     14. Foto visual                                                    
                                                                        
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
17.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
       termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki
                                                                        
       kembali sebagaimana mestinya.                                    
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
       lebih lanjut.                                                    
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Maret 2025       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                              Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
                                Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Darma Musliandi M, ST             
                                    Nip. 19801130 200701 1 011
Tenders also won by CV Hari Karya
Authority
2 April 2019Pengaspalan Jalan Lamie - Ujong Lamie Kec. Darul Makmur (Otsus)Kab. Nagan RayaRp 3,430,000,000
1 March 2019Pembangunan Jembatan Siboyok Ruas Jalan Gunung Kapur - TrumonAcehRp 3,000,000,000
27 May 2022Pembangunan Fisik Gedung Picu (Dak)Kota SubulussalamRp 2,942,570,000
23 May 2015Pembangunan Jembatan Jambo Papen - Bukit Meuh Kec. MeukekLPSE Kab. Aceh SelatanRp 2,300,000,000
25 September 2025Peningkatan Jalan Tengah Peulumat - Aur Peulumat - Gunung RotanKab. Aceh SelatanRp 2,231,000,000
17 August 2014Pembangunan Gedung Sekolah Bertingkat Sdn 1 Blang Bladeh Kec. Meukek- OtsusLPSE Kab. Aceh SelatanRp 1,803,701,000
8 October 2016Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Alue Cot Rambot Kec. Meukek (Dak Tambahan)Kab. Aceh SelatanRp 1,455,000,000
30 July 2024Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian (Lanjutan) Kab. Aceh Selatan (Apbk)Kab. Aceh SelatanRp 1,420,000,000
14 March 2018Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Labuhan HajiKab. Aceh SelatanRp 1,283,450,000
27 May 2019Pembangunan Gedung Cssd Rsud Sim (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 1,170,000,000