| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Lakara Aditama | 10*1**1****25**4 | Rp 447,779,076 | - |
| 0752761130101000 | Rp 467,604,006 | Tidak mengahadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0701186728106000 | Rp 456,310,425 | Bukti salah satu kepemilikan peralatan Dump Truk yang disampaikan berupa kwitansi pembelian bukan atas nama pemilik yang ada pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). | |
| 0638641886106000 | - | - | |
CV Ganesha Karya | 09*8**8****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Pekerjaan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST, M.Si
Pangkat Pembina Tingkat I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, ST
Pangkat/Gol Pembina/IV. a
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie;
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP
59695185
2. Nama Paket Pekerjaan
Pekerjaan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Tender
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos
Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Aceh Barat Daya meliputi :
A. Persiapan Lapangan/Site Work
B. Penerapan SMKK
C. Pekerjaan Pagar Depan Type A
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton Bertulang
III. Pekerjaan Arsitektur
D. Pekerjaan Pagar Type B
I. Pekerjaan Struktural
II. Pekerjaan Arsitektur
E. Pekerjaan Pagar Type C
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton Bertulang
III. Pekerjaan Arsitektur
F. Pekerjaan Pos Pengamanan
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton Bertulang
III. Pekerjaan Arsitektur
IV. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
V. Pekerjaan Atap dan Plafon
VI. Pekerjaan Penutup Lantai
VII. Pekerjaan Sanitasi Air
VIII. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
G. Pekerjaan Landscape
I. Pekerjaan Paving Block
8. Keluaran Terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
terbangunnya Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk
dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan
Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya akan dilaksanakan di Kecamatan Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan
Nilai HPS Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 473.000.000,00 (Empat Ratus
Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan
pekerjaan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya akan dilaksanakan selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai
dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak dijelaskan secara rinci dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan
Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya sebagai berikut :
a) Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang yang Memiliki
sertifikat kopetensi kerja (SKT) Pelaksana
Bangunan Perumahan/Permukiman (TA 023) atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung;
b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang yang
Memiliki Sertfikat K3 Kontruksi
14. Material dan bahan Material dan bahan untuk pekerjaan Pekerjaan
Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
memenuhi ketentuan dan spesifikasi yang sudah
ditetapkan
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
sesuai yang tercantum dalam KAK
16. Penerapan Sistem Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Manajemen Keselamatan dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi
Konstruksi (SMKK) gambaran detail muatan identifikasi jenis bahaya dan
risiko K3 dan tingkat risikonya sesuai yang tercantum
dalam KAK
17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
dengan standar-standar dan spesifikasi yang sudah
ditentukan
Pekerjaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya