| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Gunama Jaya | 02*4**2****01**0 | Rp 497,675,768 | - |
CV Fajar Lanino | 02*7**7****01**0 | Rp 488,671,589 | Item pekerjaan pada pekerjaan A.1 Galian Tanah Biasa, C.2 Penyambungan pipa HDPE, D.1 Pemasangan Pipa GI, 7. Pembuatan Trust block, E.2 Urugan Tanah Kembali antara Analisa teknis dengan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai/singkron. |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air
Minum-Reguler)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
▪
Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, S.T., M.M
▪
Pangkat Pembina Tingkat I
▪
NIP 19810310 200112 1 002
5. Pejabat Pembuat Komitmen
▪
Nama Ir. MUSLIADI, ST
▪
Pangkat/Gol Pembina
▪
NIP 19760722 200604 1 005
▪
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 58025846
2. Nama Paket Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK
Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Tender
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) diuraikan
sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) akan
dilaksanakan di Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Nilai HPS Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) dibiayai
dari sumber pendanaan DPA/DPPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya
Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
▪
Pagu anggaran : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus
Juta Rupiah);
▪
Nilai total HPS : Rp. 499.712.000,00 (Empat Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua
Belas Ribu Rupiah );
▪
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
pekerjaan Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum- Reguler) akan
dilaksanakan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender (tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak)
dan masa pemeliharaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)
selesai dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang
Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-
Reguler) dijelaskan secara umum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK dan secara rinci dimuat dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
P engembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang dipersyaratkan untuk
pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-
Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) memenuhi
ketentuan sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK
Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) memenuhi ketentuan
sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang
Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-
Reguler) sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
16. Penerapan Sistem Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Manajemen Keselamatan dalam melaksanakan lingkup pekerjaan Pengembangan
Konstruksi (SMKK) Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Pante
Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air
Minum-Reguler) meliputi identifikasi jenis bahaya dan
risiko K3 dan tingkat risikonya secara detail tercantum
dalam KAK.
17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK
Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) digambarkan secara
lengkap dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah
disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi pedoman
Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
dengan standar-standar sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
P engembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)