Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10054976000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 478,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 477,962,226
Winner (Pemenang): CV Simpati
NPWP: 021501200106000
RUP Code: 58040716
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Reason
0021501200106000Rp 472,944,693-
0028295293102000Rp 472,265,000Analisa teknik tidak menggambarkan produktifitas tenaga kerja/peralatan (alat berat), jumlah tenaga kerja/peralatan (alat berat) seperti yang diminta dalam Dokumen Pemilihan
0019840081101000--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
Attachment
Uraian Pekerjaan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             URAIAN           PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Nama Pekerjaan : Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik        
                       Kemukiman  Kuta Tinggi                             
                                                                          
                                                                          
       Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                              
                                                                          
       Tahun Anggaran : 2025                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                          
          Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
      Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan
      rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
                                                                          
                                                                          
          Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
      yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                                                                          
      pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
      juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
                                                                          
          Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Syariat
                                                                          
      Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna Anggaran dan
      Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan
                                                                          
      mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan
      pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.                              
                                                                          
  2.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                          
                                                                          
       a.  Nama           :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                          
       b.  NIP            :  198011302007011011                           
       c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                                                          
                             Barat Daya.                                  
       d.  Pekerjaan      :  Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta
                                                                          
                             Tinggi (DOKA)                                
       e.  Lokasi         :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
       f.  Sumber Dana    :  Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)             
                                                                          
       g.  Tahun Anggaran :  2025                                         
       h.  Jumlah Pagu    :  478.000.000,-                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3.  DATA DASAR                                                          
                                                                          
      Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja
      dan syarat-syarat (RKS).                                            
                                                                          
                                                                          
  4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pemasangan Plafon Mesjid
                                                                          
      Jamik Kemukiman Kuta Tinggi (DOKA), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari
      kalender.                                                           
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  5.  MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                          
          Pekerjaan Utama dalam Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Kemukiman Babahlhok
       Kec. Blangpidie (DOKA) ini ialah Pekerjaan Arsitektur Bangunan, Untuk material barang/jasa
       harus mengikuti spekasi sebagai berikut :                          
                                                                          
       a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau dengan
          kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
                                                                          
          dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                           
       b. Material Plafon dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                          
          kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
          dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                           
                                                                          
       c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga harus
          memenuhi spekasi sebagai berikut :                              
                                                                          
                produk dalam negeri/dalam daerah;                        
                produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                          
                produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
                 negeri/dalam daerah; dan                                 
                                                                          
                produk ramah lingkungan .                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                         
                        DAN PERHITUNGAN TKDN                              
                                                                          
                                                                          
                                                    NILAI TKDN            
NO.  KOMPONEN       SPESIFIKASI     ASAL PRODUK                 KET.      
                                                     MINIMAL              
 A. U P A H                                                               
 1  Pekerja                             WNI           100,00%             
                                                                          
 2  Tukang                              WNI           100,00%             
 3  Kepala Tukang                       WNI           100,00%             
                                                                          
 4  Mandor                              WNI           100,00%             
                                                                          
                                                                          
 B. HARGA BAHAN                                                           
                                                                          
                 Density 0,45-0,8                                         
                 Gr/Cm3,                                                  
                                   PT. Plaswod Bangun                     
 1  PVC Board    T = 3 mm - 25 mm,                    83,34%              
                                  Indonesia/ Kemenperin                   
                 L = 1.200 mm,                                            
                 P = 2.44 mm - 6 m                                        
                 Komposisi Pasir, Semen                                   
                                     CV. Gemilang                         
 2  GRC Board    ,Fiberglass, Tebal 3 mm              49,50%              
                                    Karya/Kemenperin                      
                 - 12 mm                                                  
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
                 Tebal 0,25 - 0,30 mm,                                    
    Rangka Plafon                   PT. SURYAMAS                          
 3               Hollow 20 x 40 dan 40 x              61,73%              
    Hollow                          MEGAH STEEL                           
                 40 mm                                                    
    Instalasi Listrik              Produk Lokal/ Dalam                    
 4                                                    100,00%             
    Bangunan Gedung                    Negeri                             
                                   PT. Panasonic Gobel                    
                 20.5W, 220-240 VAC,  Life Solution                       
 4  Led Downlight                                     43,33%              
                 Ø150                Manufacturing                        
                                  Indonesia/ Kemenperin                   
    Lampu Downlight                                                       
    Panel Led 20 Watt              Produk Lokal/ Dalam                    
 3                                                    100,00%             
    (Setara Hannoch                    Negeri                             
    Easy II )                                                             
                 10 AX 250V - 1 Gang 1 PT Lelco Trindo                    
 5  Saklar Singel                                     33,33%              
                 Way Switch       Nusantara/ Kemenperin                   
                 10 AX 250V - 2 Gang 1 PT Lelco Trindo                    
 6  Saklar Double                                     37,35%              
                 Way Switch       Nusantara/ Kemenperin                   
                 10 AX 250V - 3 Gang 1 PT Lelco Trindo                    
 7  Saklar Triple                                     35,67%              
                 Way Switch       Nusantara/ Kemenperin                   
    Stop Kontak 1 P Kotak Kontak 1 Lubang Produk Lokal/ Dalam             
 8                                                    44,14%              
    Arde         10/16 A -250 V        Negeri                             
    Stop Kontak arde               Produk Lokal/ Dalam                    
 7                                                    100,00%             
    (Setara Panasonic)                 Negeri                             
    Ornamen Hiasan Ukuran Diameter 50 cm                                  
 9                                CV. Subur Jaya Logam 50,39%             
    Lampu Plafond - 80 cm                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  PASAL I. URAIAN PEKERJAAN                                               
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Pemasangan Plafon Mesjid Jamik
    Kemukiman Kuta Tinggi, dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
                                                                          
     I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
     II. REHAB PLAFON                                                     
                                                                          
     III. PEKERJAAN lISTRIK                                               
  2. Sarana Pekerjaan :                                                   
                                                                          
   Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan :
    a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada di lapangan, tenaga kerja yang terampil dan cukup jumlahnya
                                                                          
       dengan kapasitas yang memadai dengan pengalaman untuk prasarana gedung.
    b. Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan kualitas
                                                                          
       sesuai dengan spesifikasi teknis.                                  
    c. Melaksanakan tepat sesuai dengan time schedule.                    
                                                                          
  3. Cara Pelaksanaan :                                                   
    Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat (RKS),
    gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas
                                                                          
    lapangan dan Direksi Teknis.                                          
                                                                          
                                                                          
  PASAL II. . JENIS DAN MUTU BAHAN                                        
  Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan Keputusan
                                                                          
  bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpen. No.: 472/Kop/XII/80,
  No.: 813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980     
                                                                          
                                                                          
  PASAL III. GAMBAR – GAMBAR                                              
                                                                          
  RKS ini dilampiri :                                                     
  1. Gambar kerja arsitektur/Sipil                                        
                                                                          
  2. Gambar kerja elektrical                                              
  3. Gambar Pelengkap dan Detail Khusus                                   
  PASAL IV. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                   
                                                                          
  1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Uraian Pekerjaan dan Syarat-
    syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
                                                                          
    dan tambahannya :                                                     
    a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
      Pemerintah;                                                         
    b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982;                   
                                                                          
    c. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia 03-2000;       
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
    d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002;
                                                                          
    e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
    f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat;
    g. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F;          
                                                                          
    h. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991;                  
    i. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991;
                                                                          
                                                                          
  2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan mengikat pula.
                                                                          
   a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
     Kabupaten Pati, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
                                                                          
     disahkan / disetujui Direksi.                                        
   b. Uraian Pekerjaan dan Syarat-Syarat (RKS).                           
                                                                          
   c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                                  
   d. Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.               
                                                                          
   e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa.                     
   f. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.                           
   g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi.
                                                                          
                                                                          
  PASAL V. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                      
                                                                          
  1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Uraian Pekerjaan dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
    tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
                                                                          
    (Aanwijzing).                                                         
  2. Bila gambar tidak sesuai dengan Uraian Pekerjaan dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
                                                                          
    mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain, maka
    gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS tidak
                                                                          
    dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.       
  3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
                                                                          
    menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
    Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam rapat.
                                                                          
                                                                          
  PASAL VI. . JADWAL PELAKSANAAN                                          
  1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Uraian Pekerjaan
                                                                          
    Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
  2. Uraian Pekerjaan tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas
                                                                          
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender
    setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Uraian Pekerjaan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
                                                                          
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  3. Kontraktor wajib memberikan salinan Uraian Pekerjaan rangkap 4 (empat) kepada Direksi/Pengawas
                                                                          
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Uraian Pekerjaan harus ditempel
    padadinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan (prestasi
    kerja).                                                               
                                                                          
  4. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaa
    Kontraktor berdasarkan Uraian Pekerjaan tersebut.                     
                                                                          
                                                                          
  PASAL VII. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                                 
                                                                          
  1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
    Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
                                                                          
    kuasapenuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM atau sederajat dengan pengalaman
    minimum3 (tiga) tahun.                                                
                                                                          
  2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
    keseluruhan terhadap kewajibannya.                                    
                                                                          
  3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
    Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
                                                                          
    Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada
    Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
                                                                          
  5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
    menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
                                                                          
    yangakan memimpin pelaksanaan.                                        
                                                                          
                                                                          
  PASAL VIII. . TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA        
  1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, kontraktor
                                                                          
    dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.              
                                                                          
  2. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah-ubah selama pekerjaan. Bila terjadi
    perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secar tertulis.
                                                                          
                                                                          
  PASAL IX. PENJAGAAN KEAMANAN DI LAPANGAN PEKERJAAN                      
  1. Kontraktor wajib menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
                                                                          
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan milik pihak ketiga yang ada di
    lapangan.                                                             
                                                                          
  2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Pengawas
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, baik yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi
                                                                          
    tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang –
                                                                          
    barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
    kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan oleh
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.              
                                                                          
                                                                          
  PASAL X . JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                                 
                                                                          
  1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
    Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan, untuk mengatasi segala
                                                                          
    kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.          
  2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat bagi semua
                                                                          
    petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.           
  3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua
                                                                          
    petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja
    tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.                  
                                                                          
  4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang
    undangan yang berlaku.                                                
                                                                          
                                                                          
  PASAL XI. ALAT-ALAT PELAKSANAAN                                         
  Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan olek Kontraktor, sebelum pekerjaan
                                                                          
  secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain : 
  1. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur.                      
                                                                          
  2. Alat-alat lainnya yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.    
                                                                          
                                                                          
  PASAL XII. SITUASI DAN UKURAN                                           
  1. Pekerjaan tersebut dalam pasal VI.01 adalah pekerjaan lanjutan, sesuai dengan gambar.
                                                                          
  2. Ukuran – ukuran dalam gambar ataupun dalam RKS merupakan garis besar pelaksanaan.
  3. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan, dan
                                                                          
    hal – hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran.                    
  4. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk menggagalkan
    tuntutan.                                                             
                                                                          
                                                                          
  PASAL XIII. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN             
                                                                          
  1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan pasal
    VI.02.                                                                
                                                                          
  2. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
                                                                          
    pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
    dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari
    jam penolakan.                                                        
                                                                          
  4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera dihentikan
                                                                          
    danselanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi/Pengawas
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.                               
                                                                          
                                                                          
  PASAL XIV. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                        
                                                                          
  1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
    belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor
                                                                          
    diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
  2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah menyetujui bagian
                                                                          
    pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.         
  3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
    permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh
                                                                          
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor dapat meneruskan
    pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui Direksi/Pengawas
                                                                          
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Pengawas
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.    
                                                                          
  4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
    Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
                                                                          
    memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
  PASAL XV. KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE                                  
  1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.     
                                                                          
  2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat nasional
    dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
  3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai topan,
                                                                          
    kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian tersebut dibenarkan
    oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.                  
                                                                          
                                                                          
  PASAL XVI. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG                                      
                                                                          
  1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan serta persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
                                                                          
    Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atas persetujuan Pemberi Tugas.
  3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang
    dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran terakhir.
                                                                          
  4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan
    dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas
                                                                          
    Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
    Tugas.                                                                
                                                                          
  5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan
    pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
                                                                          
    mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
                                                                          
                                                                          
  PASAL XVII. PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
  1. Uitzet/Bouwplank                                                     
                                                                          
    a. Semua papan bouwplank menggunakan kayu kuat kelas II dengan ketebalan 2 cm dipasang
      terentang pada patok kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan terpasang water
      pass dengan peil + 0.00.                                            
                                                                          
    b. Bouwplank dipasang memanjang keliling bangunan, pada as kolom dan dinding penyekat supaya
      diberi tanda dengan cat warna merah / meni.                         
                                                                          
    c. Bouwplank dipasang di luar garis bangunan dengan jarak minimal 2 m untuk mencegah
      kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.                          
                                                                          
    d. Setelah pemasangan bouwplank selesai, Kontraktor wajib melapor kepada Direksi/Pengawas
      Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan selanjutnya.
                                                                          
  2. Pembersihan dan Perapihan                                            
    Setelah pekerjaan selesai semua, permukaan harus bersih dari segala macam kotoran dan dalam
                                                                          
    keadaan baik sempurna, serta sisa dari bahan-bahan yang sudah digunakan yang berupa apapun
    harus dibersihkan atau dibuang.                                       
                                                                          
                                                                          
  PASAL XVIII. PEKERJAAN PEKERJAAN PLAFOND                                
  1. Umum                                                                 
                                                                          
    a. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Meliputi penyediaan bahan langit – langit Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) serta konstruksi
                                                                          
     penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat – tempat yang tercantum pada
     gambar untuk itu.                                                    
                                                                          
    b. Standard                                                           
     - ANSI : American National Standard Institute USA                    
                                                                          
     - A 42.4 : Interior Lathing and Furning                              
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Bahan / Produk                                                       
    a. Glassfiber Reinforced Concrete (GRC)                               
    b. Rangka langit – langit berbahan hollow yang disusun sesuai dengan gambar
                                                                          
    c. List Plafond Gypsum                                                
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
    a. Rangka Langit – Langit                                             
                                                                          
     - Rangka yang digunakan adalah rangka hollow Galvalum yang dipadukan dengan penggantung
      kawat / hollow.                                                     
                                                                          
     - Rangka disusun sejajar dengan bidang plafond yang akan dipasang, dengan jarak maksimal 60
      cm, dipasang menerus, tidak terputus.                               
                                                                          
     - Penggantung dipasang dengan jarak minimal 120 cm.                  
    b. Pemasangan Plafond                                                 
                                                                          
     - Plafond GRC direkatkan pada rangka dengan scrup.                   
     - Pertemuan antar plafond ditutup dengan dempul gypsum.              
                                                                          
    c. Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit
     - langit terdapat bidang vertical, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus
      dirapikan.                                                          
                                                                          
                                                                          
  PASAL XIX. PEKERJAAN PEMASANGAN LISTRIK                                 
                                                                          
    1. Lingkup Pekerjaan                                                  
       Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah                         
                                                                          
       a. Pemasangan jaringan listrik                                     
       b. Pemasangan Lampu                                                
                                                                          
       c. Pemasangan Bok Skring & Panel                                   
       d. Pemasangan saklar dan, Stop Kontak Dll.                         
                                                                          
                                                                          
    2. Bahan – bahan dan Peralatan                                        
                                                                          
       a. Bahan yang digunakan adalah :                                   
                                                                          
                                                                          
        No       Bahan           Jenis        Spesifikasi                 
        1. Kabel               NYA, NYM      Standar Pabrik               
                                                                          
        2. Lampu                 SL HE       Standar pabrik               
        3. Saklar              Broco setara  Standar pabrik               
        4. Stop Kontak         Broco setara  Standar pabrik               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
        5. Fitting             Broco setara  Standar pabrik               
                                                                          
        6. Pipa                    -         Standar pabrik               
        7. Box Skering             -         Standar pabrik               
                                                                          
        8. Panel                   -         Standar pabrik               
                                                                          
       b. Peralatan yang diperlukan adalah :                              
                                                                          
         - Pahat                                                          
         - Paku Tester Listrik                                            
                                                                          
         - Obeng                                                          
         - Tang                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3. Peraturan dan Syarat –syarat                                       
       a. Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia.
                                                                          
       b. Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan
         mempunyai sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat persetujuan dari
                                                                          
         Direksi. Dalam hal ini pihak kontraktor tetap bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil
         pekerjaan pemasangan instalasi tersebut. Apabila merk, jenis dan type bahan yang
         disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai bahan yang sekwalitas.
                                                                          
       c. Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt (sesuai dengan
         yang telah ada). Dari panel listrik utama, didistribusikan secara radial ketempat-tempat
                                                                          
         yang memerlukannya. Semua peralatan seperti panel – panel, stop kontak, sesuai dengan
         peraturan yang ada.                                              
                                                                          
       d. Komponen – komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai dengan NI-
         6.                                                               
                                                                          
       e. Sistem Pengabelan                                               
         Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan pipa – pipa,
                                                                          
         clips, juntion boxes, cable racks, cable traya yang lain yang dipergunakan penyelesaian
         instalasi kabel.                                                 
                                                                          
         Cabel – cabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus dipilih dari
         materai yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari pabrik – pabrik yang telah
         mendapat sertifikat dari PLN. Kabel – kabel yang dipasang menurut cara yang tertera
                                                                          
         dibawah ini.                                                     
                                                                          
                                                                          
         -  NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di dalam dan
            pada pemasangan di bawah tanah diberi pipa pelindung yang tahan kerusakan mekanis.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
         -  NYM : pemasangan didalam tembok harus didalam pipa pelindung , sedangkan
                                                                          
            pemasangan diluar tembok tanpa pelindung dengan menggunakan pemegang kabel
            (klem - sadel)                                                
                                                                          
                                                                          
       f. Lampu-lampu                                                     
         Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-lampu, sedangkan
                                                                          
         untuk lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-gambar Arsitektur. Lampu-lampu
         harus dari type yang cocok dipasang ditempat yang tepat secara baik.
                                                                          
                                                                          
       g. Stop Kontak.                                                    
                                                                          
         Gambar-gambar hanya menunjukkan letak kira-kira dari pada stop kontak dan harus
         disesuaikan dengan gambar Arsitek. Untuk saklar lampu dan stop kontak dipakai merk
                                                                          
         Broco. Jika tidak ditentukan lain dipasang 140 cm diatas lantai. Stop kontak harus sejenis
         terbenam (inbouw) dengan 3 terminal (satu untuk pertahanan) dan tertutup warna putih.
                                                                          
                                                                          
       h. Panel Listrik                                                   
         -  Body panel listrik harus dibuat dari besi plat, dengan tebal paling sedikit 1,5 mm.
                                                                          
            Pelaksanaan pembuatan dilas yang kokoh dan rapi, di cat abu-abu muda dan
            pengeringan dengan oven, didasari dengan cat dasar.           
                                                                          
         - Komponen panel adalah produksi dari pabrik yang memenuhi syarat/standar yang diakui
            internasional seperti DIN, VDE, AIEE atau JIS. Pemasangan komponen didalam body
                                                                          
            sedemikian rupa harus mudah dibongkar dan dipasang kembali bila mana diadakan
            perawatan.                                                    
                                                                          
         -  Pengabelan didalam panel paling kecil menggunakan kabel perpenampang 2,5 mm dan
            dilaksanakan dengan menggunakan sepatu kabel (cable lug). Sambungan kabel kebeban
                                                                          
            harus dengan blok terminal dan tiap-tiap terminal harus diberi tanda (huruf atau angka-
            angka) hingga mudah waktu penyambungan kabel kebeban.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    4. Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                        
                                                                          
       a. Sebelum panel dilakasanakan terlebih dahulu pipa resnil dipasang pada dinding batu bata,
         kemudian di hirup dengan plastrium.                              
                                                                          
       b. Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar rencana atau
         petunjuk pengawas.                                               
                                                                          
       c. Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur – lagur plafond.
       d. Pemasangan lampu, saklar dan stop kontak seluruhnya dipasang setelah pekerjaan
                                                                          
         pengecatan dilaksanakan.                                         
                                                                          
                                                       Uraian Pekerjaan   
                                                                          
  PASAL XX. PEKERJAAN LAIN – LAIN                                         
                                                                          
  1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang mana masih termasuk lingkup dalam
    pelaksanaan ini kontraktor harus menyelesaikan, sesuai dengan petunjuk, Perintah Konsultan
    Pengawas dan Pemberi Tugas, baik sesudah atau selama berjalannya pekerjaan, serta perubahan-
                                                                          
    perubahan di dalam Berita Acara Aanwijzing.                           
  2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
                                                                          
    dan diatur oleh Konsultan Pengawas, dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Pemberi
    Tugas.                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                                                          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                              Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                          
                                          Aceh Barat Daya                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Darma Musliandi M, ST              
                                      Nip. 19801130 200701 1 011
Tenders also won by CV Simpati
Authority
26 May 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Blangpidie - Cot ManeAcehRp 5,700,000,000
29 June 2021Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Gp. Padang Baru Kec. Susoh (Did)Kab. Aceh Barat DayaRp 4,149,018,769
13 June 2019Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Krueng SusohKab. Aceh Barat DayaRp 4,000,000,000
4 May 2023Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Dan Normalisasi Sungai Krueng Ujong Tanoh Kab. Aceh Barat DayaAcehRp 3,385,686,924
21 June 2024Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,619,000,000
8 May 2024Lanjutan Peningkatan Jalan Bendung Mata Ie - Kila (268) Kec. Blangpidie (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,472,533,974
15 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Panton Teungku ( Dak )Kab. Aceh Barat DayaRp 2,178,350,000
9 April 2019Pembangunan/Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kecamatan Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,764,720,000
26 March 2020Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,656,351,000
30 July 2019Pembangunan Rumah Sehat Sederhana Paket 1 (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 1,416,100,000