| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021501200106000 | Rp 472,944,693 | - | |
| 0028295293102000 | Rp 472,265,000 | Analisa teknik tidak menggambarkan produktifitas tenaga kerja/peralatan (alat berat), jumlah tenaga kerja/peralatan (alat berat) seperti yang diminta dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0019840081101000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
Uraian Pekerjaan
URAIAN PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik
Kemukiman Kuta Tinggi
Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Pekerjaan
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan
rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Syariat
Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan
mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan
pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta
Tinggi (DOKA)
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 478.000.000,-
3. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja
dan syarat-syarat (RKS).
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pemasangan Plafon Mesjid
Jamik Kemukiman Kuta Tinggi (DOKA), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari
kalender.
Uraian Pekerjaan
5. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Kemukiman Babahlhok
Kec. Blangpidie (DOKA) ini ialah Pekerjaan Arsitektur Bangunan, Untuk material barang/jasa
harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Material Plafon dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga harus
memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri/dalam daerah;
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
negeri/dalam daerah; dan
produk ramah lingkungan .
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
NILAI TKDN
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI ASAL PRODUK KET.
MINIMAL
A. U P A H
1 Pekerja WNI 100,00%
2 Tukang WNI 100,00%
3 Kepala Tukang WNI 100,00%
4 Mandor WNI 100,00%
B. HARGA BAHAN
Density 0,45-0,8
Gr/Cm3,
PT. Plaswod Bangun
1 PVC Board T = 3 mm - 25 mm, 83,34%
Indonesia/ Kemenperin
L = 1.200 mm,
P = 2.44 mm - 6 m
Komposisi Pasir, Semen
CV. Gemilang
2 GRC Board ,Fiberglass, Tebal 3 mm 49,50%
Karya/Kemenperin
- 12 mm
Uraian Pekerjaan
Tebal 0,25 - 0,30 mm,
Rangka Plafon PT. SURYAMAS
3 Hollow 20 x 40 dan 40 x 61,73%
Hollow MEGAH STEEL
40 mm
Instalasi Listrik Produk Lokal/ Dalam
4 100,00%
Bangunan Gedung Negeri
PT. Panasonic Gobel
20.5W, 220-240 VAC, Life Solution
4 Led Downlight 43,33%
Ø150 Manufacturing
Indonesia/ Kemenperin
Lampu Downlight
Panel Led 20 Watt Produk Lokal/ Dalam
3 100,00%
(Setara Hannoch Negeri
Easy II )
10 AX 250V - 1 Gang 1 PT Lelco Trindo
5 Saklar Singel 33,33%
Way Switch Nusantara/ Kemenperin
10 AX 250V - 2 Gang 1 PT Lelco Trindo
6 Saklar Double 37,35%
Way Switch Nusantara/ Kemenperin
10 AX 250V - 3 Gang 1 PT Lelco Trindo
7 Saklar Triple 35,67%
Way Switch Nusantara/ Kemenperin
Stop Kontak 1 P Kotak Kontak 1 Lubang Produk Lokal/ Dalam
8 44,14%
Arde 10/16 A -250 V Negeri
Stop Kontak arde Produk Lokal/ Dalam
7 100,00%
(Setara Panasonic) Negeri
Ornamen Hiasan Ukuran Diameter 50 cm
9 CV. Subur Jaya Logam 50,39%
Lampu Plafond - 80 cm
Uraian Pekerjaan
PASAL I. URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Pemasangan Plafon Mesjid Jamik
Kemukiman Kuta Tinggi, dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. REHAB PLAFON
III. PEKERJAAN lISTRIK
2. Sarana Pekerjaan :
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada di lapangan, tenaga kerja yang terampil dan cukup jumlahnya
dengan kapasitas yang memadai dengan pengalaman untuk prasarana gedung.
b. Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan kualitas
sesuai dengan spesifikasi teknis.
c. Melaksanakan tepat sesuai dengan time schedule.
3. Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat (RKS),
gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas
lapangan dan Direksi Teknis.
PASAL II. . JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan Keputusan
bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpen. No.: 472/Kop/XII/80,
No.: 813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980
PASAL III. GAMBAR – GAMBAR
RKS ini dilampiri :
1. Gambar kerja arsitektur/Sipil
2. Gambar kerja elektrical
3. Gambar Pelengkap dan Detail Khusus
PASAL IV. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Uraian Pekerjaan dan Syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya :
a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982;
c. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia 03-2000;
Uraian Pekerjaan
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002;
e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat;
g. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F;
h. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991;
i. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991;
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan mengikat pula.
a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pati, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan / disetujui Direksi.
b. Uraian Pekerjaan dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.
e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
f. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi.
PASAL V. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Uraian Pekerjaan dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Uraian Pekerjaan dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS tidak
dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam rapat.
PASAL VI. . JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Uraian Pekerjaan
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
2. Uraian Pekerjaan tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender
setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Uraian Pekerjaan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
Uraian Pekerjaan
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Uraian Pekerjaan rangkap 4 (empat) kepada Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Uraian Pekerjaan harus ditempel
padadinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan (prestasi
kerja).
4. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaa
Kontraktor berdasarkan Uraian Pekerjaan tersebut.
PASAL VII. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasapenuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM atau sederajat dengan pengalaman
minimum3 (tiga) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada
Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
yangakan memimpin pelaksanaan.
PASAL VIII. . TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, kontraktor
dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah-ubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secar tertulis.
PASAL IX. PENJAGAAN KEAMANAN DI LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan milik pihak ketiga yang ada di
lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, baik yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
Uraian Pekerjaan
3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang –
barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
PASAL X . JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat bagi semua
petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua
petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja
tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
PASAL XI. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan olek Kontraktor, sebelum pekerjaan
secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain :
1. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur.
2. Alat-alat lainnya yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
PASAL XII. SITUASI DAN UKURAN
1. Pekerjaan tersebut dalam pasal VI.01 adalah pekerjaan lanjutan, sesuai dengan gambar.
2. Ukuran – ukuran dalam gambar ataupun dalam RKS merupakan garis besar pelaksanaan.
3. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan, dan
hal – hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
4. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk menggagalkan
tuntutan.
PASAL XIII. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan pasal
VI.02.
2. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
Uraian Pekerjaan
3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari
jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera dihentikan
danselanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
PASAL XIV. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor
diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.
4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL XV. KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE
1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.
2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat nasional
dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai topan,
kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian tersebut dibenarkan
oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL XVI. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan serta persetujuan Pemberi Tugas.
Uraian Pekerjaan
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang
dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan
dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
Tugas.
5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL XVII. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Uitzet/Bouwplank
a. Semua papan bouwplank menggunakan kayu kuat kelas II dengan ketebalan 2 cm dipasang
terentang pada patok kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan terpasang water
pass dengan peil + 0.00.
b. Bouwplank dipasang memanjang keliling bangunan, pada as kolom dan dinding penyekat supaya
diberi tanda dengan cat warna merah / meni.
c. Bouwplank dipasang di luar garis bangunan dengan jarak minimal 2 m untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
d. Setelah pemasangan bouwplank selesai, Kontraktor wajib melapor kepada Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan selanjutnya.
2. Pembersihan dan Perapihan
Setelah pekerjaan selesai semua, permukaan harus bersih dari segala macam kotoran dan dalam
keadaan baik sempurna, serta sisa dari bahan-bahan yang sudah digunakan yang berupa apapun
harus dibersihkan atau dibuang.
PASAL XVIII. PEKERJAAN PEKERJAAN PLAFOND
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit – langit Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) serta konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat – tempat yang tercantum pada
gambar untuk itu.
b. Standard
- ANSI : American National Standard Institute USA
- A 42.4 : Interior Lathing and Furning
Uraian Pekerjaan
2. Bahan / Produk
a. Glassfiber Reinforced Concrete (GRC)
b. Rangka langit – langit berbahan hollow yang disusun sesuai dengan gambar
c. List Plafond Gypsum
3. Pelaksanaan
a. Rangka Langit – Langit
- Rangka yang digunakan adalah rangka hollow Galvalum yang dipadukan dengan penggantung
kawat / hollow.
- Rangka disusun sejajar dengan bidang plafond yang akan dipasang, dengan jarak maksimal 60
cm, dipasang menerus, tidak terputus.
- Penggantung dipasang dengan jarak minimal 120 cm.
b. Pemasangan Plafond
- Plafond GRC direkatkan pada rangka dengan scrup.
- Pertemuan antar plafond ditutup dengan dempul gypsum.
c. Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit
- langit terdapat bidang vertical, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus
dirapikan.
PASAL XIX. PEKERJAAN PEMASANGAN LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah
a. Pemasangan jaringan listrik
b. Pemasangan Lampu
c. Pemasangan Bok Skring & Panel
d. Pemasangan saklar dan, Stop Kontak Dll.
2. Bahan – bahan dan Peralatan
a. Bahan yang digunakan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kabel NYA, NYM Standar Pabrik
2. Lampu SL HE Standar pabrik
3. Saklar Broco setara Standar pabrik
4. Stop Kontak Broco setara Standar pabrik
Uraian Pekerjaan
5. Fitting Broco setara Standar pabrik
6. Pipa - Standar pabrik
7. Box Skering - Standar pabrik
8. Panel - Standar pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah :
- Pahat
- Paku Tester Listrik
- Obeng
- Tang
3. Peraturan dan Syarat –syarat
a. Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia.
b. Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan
mempunyai sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat persetujuan dari
Direksi. Dalam hal ini pihak kontraktor tetap bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil
pekerjaan pemasangan instalasi tersebut. Apabila merk, jenis dan type bahan yang
disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai bahan yang sekwalitas.
c. Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt (sesuai dengan
yang telah ada). Dari panel listrik utama, didistribusikan secara radial ketempat-tempat
yang memerlukannya. Semua peralatan seperti panel – panel, stop kontak, sesuai dengan
peraturan yang ada.
d. Komponen – komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai dengan NI-
6.
e. Sistem Pengabelan
Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan pipa – pipa,
clips, juntion boxes, cable racks, cable traya yang lain yang dipergunakan penyelesaian
instalasi kabel.
Cabel – cabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus dipilih dari
materai yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari pabrik – pabrik yang telah
mendapat sertifikat dari PLN. Kabel – kabel yang dipasang menurut cara yang tertera
dibawah ini.
- NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di dalam dan
pada pemasangan di bawah tanah diberi pipa pelindung yang tahan kerusakan mekanis.
Uraian Pekerjaan
- NYM : pemasangan didalam tembok harus didalam pipa pelindung , sedangkan
pemasangan diluar tembok tanpa pelindung dengan menggunakan pemegang kabel
(klem - sadel)
f. Lampu-lampu
Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-lampu, sedangkan
untuk lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-gambar Arsitektur. Lampu-lampu
harus dari type yang cocok dipasang ditempat yang tepat secara baik.
g. Stop Kontak.
Gambar-gambar hanya menunjukkan letak kira-kira dari pada stop kontak dan harus
disesuaikan dengan gambar Arsitek. Untuk saklar lampu dan stop kontak dipakai merk
Broco. Jika tidak ditentukan lain dipasang 140 cm diatas lantai. Stop kontak harus sejenis
terbenam (inbouw) dengan 3 terminal (satu untuk pertahanan) dan tertutup warna putih.
h. Panel Listrik
- Body panel listrik harus dibuat dari besi plat, dengan tebal paling sedikit 1,5 mm.
Pelaksanaan pembuatan dilas yang kokoh dan rapi, di cat abu-abu muda dan
pengeringan dengan oven, didasari dengan cat dasar.
- Komponen panel adalah produksi dari pabrik yang memenuhi syarat/standar yang diakui
internasional seperti DIN, VDE, AIEE atau JIS. Pemasangan komponen didalam body
sedemikian rupa harus mudah dibongkar dan dipasang kembali bila mana diadakan
perawatan.
- Pengabelan didalam panel paling kecil menggunakan kabel perpenampang 2,5 mm dan
dilaksanakan dengan menggunakan sepatu kabel (cable lug). Sambungan kabel kebeban
harus dengan blok terminal dan tiap-tiap terminal harus diberi tanda (huruf atau angka-
angka) hingga mudah waktu penyambungan kabel kebeban.
4. Tata Cara Kerja Pelaksanaan
a. Sebelum panel dilakasanakan terlebih dahulu pipa resnil dipasang pada dinding batu bata,
kemudian di hirup dengan plastrium.
b. Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar rencana atau
petunjuk pengawas.
c. Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur – lagur plafond.
d. Pemasangan lampu, saklar dan stop kontak seluruhnya dipasang setelah pekerjaan
pengecatan dilaksanakan.
Uraian Pekerjaan
PASAL XX. PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang mana masih termasuk lingkup dalam
pelaksanaan ini kontraktor harus menyelesaikan, sesuai dengan petunjuk, Perintah Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas, baik sesudah atau selama berjalannya pekerjaan, serta perubahan-
perubahan di dalam Berita Acara Aanwijzing.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan diatur oleh Konsultan Pengawas, dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Pemberi
Tugas.
Blangpidie, . . . Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011