| 0820689008106000 | Rp 473,330,235 | |
| 0951307602101000 | - | |
| 0750247728106000 | - | |
| 0019840081101000 | - | |
| 0025653304106000 | - | |
| 0019356120101000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg.
Lhang Kec. Setia (DOKA)
Tahun Anggaran 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pesantren adalah asrama tempat santri belajar mengaji pesantren sering disebut juga
sebagai “Pondok Pesantren” berasal dari kata “santri” menurut kamus bahasa Indonesia,
kata ini mempunyai 2 pengertian yaitu;
a. Orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh orang saleh,
b. Orang yang mendalami pengajiannya dalam Agama Islam dengan berguru ketempat
yang jauh.
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan
rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
2. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul
Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA)
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 475.000.000,-
3. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
Kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil
Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA) mencakup beberapa tahapan mulai dari persiapan lokasi,
pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan serah terima. Pekerjaan ini melibatkan berbagai
disiplin ilmu seperti perencanaan struktur, arsitektur, konstruksi sipil, dan mekanikal, serta
penggunaan berbagai material bangunan dan peralatan.
Berikut Urai Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil
Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA) :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN LANTAI - I
A PEKERJAAN CAT
B PEKERJAAN PLAFOND
C PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
III PEKERJAAN LANTAI - II
A PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
B PEKERJAAN BETON
C PEKERJAAN KUSEN
D PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
E PEKERJAAN PENUTUP ATAP
F PEKERJAAN PLAFOND
G PEKERJAAN CAT
H PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
I PEKERJAAN RAILING DAN PENGAMAN
IV PEKERJAAN PAGAR
A PEKERJAAN TANAH
B PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
C PEKERJAAN BETON
D PEKERJAAN PANEL PAGAR
E PEKERJAAN CAT
5. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul
Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk
material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri/dalam daerah;
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
dalam negeri/dalam daerah; dan
produk ramah lingkungan hidup.
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI ASAL PRODUK NILAI KET.
TKDN
MINIMAL
A. U P A H
1 Pekerja WNI 100,00%
2 Tukang Kayu/Cat WNI 100,00%
3 Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
4 Kepala Tukang WNI 100,00%
Batu/Besi
5 Kepala Tukang WNI 100,00%
6 Mandor WNI 100,00%
B. HARGA BAHAN
1 Air Produk Lokal/ 100,00%
Dalam Negeri
2 Batu Bata (Uk. 18 x Produk Lokal/ 99,98%
10 x 3.5 cm) Dalam Negeri
3 Besi Beton Polos BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 43,82%
12, Ø 8 cm panjang 10 dan
12 m
4 Besi Beton Sirip BJTS 280 ø 8 mm, ø 10 mm, 49,42%
ø 13 mm, ø 16 mm, ø 19
mm, ø 22 mm, ø 25 ø mm
5 Kayu Untuk Produk Lokal/ 100,00%
Bekisting (Kelas II) Dalam Negeri
6 Kayu Untuk Produk Lokal/ 100,00%
Bekisting (Kelas III) Dalam Negeri
7 Kayu Dolken Ø 8 - Produk Lokal/ 100,00%
10/400 cm Dalam Negeri
8 Granit Uk. 60 x 60 SNI ISO 13006:2010 69,62%
cm ( Unpholished )
Roman
9 Kerikil / (1 M3 = Produk Lokal/ 100,00%
1350 Kg) Dalam Negeri
10 Kerikil / Koral Beton Produk Lokal/ 100,00%
Dalam Negeri
11 Kawat Beton 54,97%
12 Kertas Amplas Amplas Kertas - 93,34%
13 Kuas Cat Kuas Kayu Ukuran 2,5" 35,22%
14 Meja 1/2 Biro Ukuran : ± 120x 60x 75 cm ( 38,00%
P x L x T )
15 Minyak Bekisting 32,58%
16 Multipleks 12 mm Plywood 85,06%
17 Paku Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1 55,97%
¼”, 1 ½”, 1 ¾”, 2”, 2 ½”, 3”,
3 ½”, 4”,
5”, 6”
18 Pasir Urug Produk Lokal/ 100,00%
Dalam Negeri
19 Pasir Pasang (1 M3 = Produk Lokal/ 100,00%
1400 Kg) Dalam Negeri
20 Pasir Pasang Produk Lokal/ 100,00%
Dalam Negeri
21 Pasir Beton (1 M3 = Produk Lokal/ 100,00%
1400 Kg) Dalam Negeri
22 Pasir Beton Produk Lokal/ 100,00%
Dalam Negeri
23 Pasir Bati (Sirtu) Produk Lokal/ 100,00%
Dalam Negeri
24 Penjaga Jarak Produk Lokal/ 100,00%
Bekisting/Spacer Dalam Negeri
25 Semen @ 40 Kg 40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft 83,96%
26 Semen Putih (1 zak Campuran Nat Semen 56,52%
= 50 Kg)
27 Seng Berwarna 0,2 Logam dan Barang Logam, 53,80%
mm Baja lembaran Lapis Seng
(BjLS)
28 Kipas Angin Dinding Kipas Angin, 220V, 50Hz, 44,54%
16W
29 Tanah Timbun 100,00%
30 Kursi Kerja Citos Kursi Kerja Ukuran Panjang 38,00%
40 - 50cm, Lebar 40 - 50cm,
Tinggi 70 - 85cm. (T
sandaran 75 - 85cm x P: 45 -
50cm x L: 45 - 50cm x T:
dudukan 45 - 50cm)
31 Kursi Plastik Mufen Kursi Plastik, Beban 38,00%
sampai dengan 80Kg
32 Topi Pelindung Helm Pelindung Industri 44,60%
(Safety Helmet)
33 Pelindung
Pernafasan dan
Mulut (Masker,
Masker Respirator)
34 Sarung Tangan Rajut Abu-Abu, polyester 71,21%
(Safety Gloves)
Sepatu Keselamatan All Size 36-47, Type Lace Up
(Safety Shoes, with Lace System, Optimum
35 59,73%
Rubber Safety Shoes Sole, Composite Toe Cap,
and toe cap) Oil Resistance
36 Rompi Keselamatan Safety Vest/Rompi 40,00%
(Safety Vest) Keselamatan
37 Peralatan P3K Spesifikasi Ukuran T 50 x P 38,00%
30 x L 15 , Cat Plistur, Kayu
38 Rambu Petunjuk
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
2.1 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kewajiban umum dan tanggung jawab dari kontraktor
pelaksanan dapat kita uraikan sebagai berikut :
a. Melaksanakan Kontrak / proyek
b. Bertanggung jawab atas keselamatan lokasi pekerjaan
c. Harus mengenal sebaik mungkin daerah lokasi proyek sebelum melaksanakan
kontrak.
d. Memberitahukan kepada Direksi bila menemui kesulitan yang tak terduga
sebelumnya, yang diperkirakan tidak mungkin akan terjadi dan hal ini akan
menimbulkan biaya tambahan atau pengurangan..
e. Bekerja menurut instruksi – instruksi yang dikeluarkan oleh direksi dan
menghasilkan pekerjaan yang
f. memenuhi kualitas yang telah ditetapkan dan dapat diterima dengan memuaskan
oleh pemilik /direksi.
g. Mempersiapkan suatu rencana kerja dengan perincian tertulis tentang
penyelenggaraan/pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan.
h. Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bila
diminta oleh direksi, maka harus merencanakan kembali rencana kerja, agar
dapat tepat waktu penyelesaiannya.
i. Hanya memperkerjakan tenaga ahli yang terampil dan staff pelaksana yang
berpengalaman.
j. Mengeluarkan tenaga yang dianggap tidak mampu oleh direksi dan tidak
sesuai untuk pekerjaan yang ditugaskan.
k. Menetapkan lokasi pekerjaan, bekerja menurut arah dan patok ( Benc Mark )
yang telah dibuat.
l. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan dan cidera yang dialami oleh
pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan mengasuransikan pekerja
terhadap kecelakaan serta cidera tertentu dengan perusahaan asuransi atau
Jamsostek.
m. Menjaga lokasi proyek agar tetap bersih dan rapi serta membuang bekas –
bekas pekerjaan persiapan yang tidak digunakan lagi.
n. Membersihakan lokasi proyek bilamana selesai mengerjakan.
2.2 STANDAR SPESIFIKASI
semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan standard nasional yang
berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia.
Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan
standard yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya dalam bahasa Indonesia.
Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini mempunyai
arti sebagai berikut :
AHSP = Analisa Harga Satuan Pekerjaan
AASHO = American Association of State Highway Officials.
ACI = American Concrete Standard Institute
ANSI = American National Standard Institute
ASA = American Standard Association
ASTM = American Society of Testing and Materials
AWS = American Welding Society
AWWA = American Water Works Association
BS = British Standard Association
DIN = Deutsche Industrie Norm
ISO = International Organization for Standardization
IEC = International Electro Technical Commision
NI = Indonesia National Standard
PBI’1971 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971
PBI’1997 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997
PPPJR’1982 = Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982
PUIL = Peraturan Umum Instalasi Listrik
SIT = Standard Industri Indonesia
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan
material-material yang sesuai dengan suatu standard yang equivalen dengan
standard Nasional atau International yang diakui, asalkan dapat mencantumkan
standard mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard
resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
2.3 URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN
a. Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan
mempelajari dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta
Berita Acara penjelasan pekerjaan.
b. Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan melaporkan kepada Direksi
pekerjaan setiap ada perbedaa n
c. ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS
untuk mendapat keputusan.
d. Tidak dibenarkan bagi Kontraktor Pelaksana memperbaiki sendiri perbedaan
tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Kontraktor Pelaksana dalam hal
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
e. Daerah kerja akan diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana (selama
pelaksanaan) dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap
bahwa Kontraktor Pelaksana mengetahui benar mengenai :
Letak konstruksi
Batas-batas persil/kaveling.
Keadaan Kontur tanah.
f. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyerahkan hasil pekerjaannya
hingga selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan
maupun menyediakan bahan-bahan/material, alat-alat kerja, pengangkutan dan
membayar upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
g. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyediakan sekurang-kurangnya 1
(satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap
saat oleh Direksi pekerjaan.
h. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang
sedang dilaksanakan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan
berhubungan dengan Direksi Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak
ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
i. Setiap usul perubahan dari Kontraktor Pelaksana ataupun persetujuan
pengesahan dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika
dilakukan secara tertulis.
j. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana dapat dimintakan
membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus,
semuanya atas beban Kontraktor Pelaksana. Gambar tersebut setelah
disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari
gambar- gambar pelaksanaan.
k. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
akan benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
bahan-bahan tersebut diatas akan mendapat pengesahan/ persetujuan dari
Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
l. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan
pembangunan akan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
m. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan akan dilakukan
oleh tenaga-tenaga dari pihak Kontraktor Pelaksana yang benar-benar ahli.
n. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan sarana alat tulis menulis seperti
buku harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam
pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.
o. Jenis laporan/catatan yang akan dibuat adalah :
Laporan Harian, yang terdiri dari :
Catatan kemajuan fisik setiap hari;
Catatan mengenai cuaca setiap hari; Catatan bahan-bahan yang
diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;
Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
Laporan Mingguan;
Buku tamu/Direksi;
Buku pengawas lapangan.
Dokumen-Dokumen/laporan lainnya yang harus dibuat sesuai dengan
kontrak
2.4 JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan
kegiatan guna mencegah dan
b. mengurangi kecelakaan.
c. Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
d. Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
pekerjaan
e. Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan
setiap pekerja
f. Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan
seperti lampu penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
g. Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli
dalam bidang kesehatan.
h. Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan
keberadaa tenaga kerja, peralatan
i. kerja dan proses dan metode kerja.
j. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang
sedang bekerja.
k. Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
l. Menyediakan obat-obatan di proyek.
2.5 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los
kerja tetap bersih dan material bangunan.
b. Penimbunan bahan-bahan material diatur sedemikian rupa agar tidak
menganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.
2.6 ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU
a. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan alat-alat yang diperlukan
untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan
efisien, misalnya : truk-truk, escavator, stemper, pomp air, mesin-mesin dan
alat-alat lain yang diperlukan.
b. Disamping akan menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
ini, Kontraktor Pelaksana akan menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
waktu hujan/panas perlengkapan penerangan.
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran dan Pembersihan Lokasi
Metode Pelasanaan Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan Lokasi, meliputi
pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pemetaan/survey terhadap lokasi proyek
yang akan dikerjakan, yaitu :
Pengukuran batas luas lahan (site).
Pengukuran batas bangunan.
Pengukuran as bangunan.
Penemuan peil bangunan
berdasarkan titik ukur tetap yang telah ditentukan (Bench Mark).
Pengukuran ini sangat penting karena merupakan dasar dari pembangunan
proyek, posisi bangunan baik arah horizontal maupun vertical. Peil bangunan ini
diambil dari peil banjir yang telah ada, atau kondisi elevasi tanah pada lokasi
proyek, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan. Setelah
pekerjaan pengukuran dilanjutkan dengan pekerjaan pasang bouwplank.
Bouwplank adalah alat bantu untuk membuat sudut (90°) dan ketinggian/elevasi
lantai. Bouwplank dibuat dari papan atau kaso. Pemasangan bouwplank dilakukan
pada jarak 1 m di luar denah yang akan dibuat, tujuannya agar bouwplank tidak
terbongkar saat penggalian pondasi.
Bouwplank dibongkar setelah pekerjaan pondasi selesai dilaksanakan.
Kontraktor/pelaksana dapat mengajukan permohonan Pemasangan Bowplank
kepada direksi / dinas / pejabat pembuat komitmen.
Pemasangan Bowplank disaksikan oleh Konsultan/Direksi/Pengawas, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan dan Atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor
Pelaksana dan Tenaga Teknis lainnya yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Apabila terjadi perbedaan ukuran, maka dengan segera kontraktor melaporkan
kepada direksi / pengawas, perubahan tersebut dapat dibuat dalam Laporan
Muthual Chek Nol (MC-0) dan Gambar As Build Drawing. Kontraktor harus
membuat Justifikasi teknis untuk disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
direksi/Konsultan pengawas, perubahan ukuran atau spesifikasi teknis diatur dalam
Kontrak Pelaksanaan.
Perubahan Perbedaan ukuran dan spesifikasi teknis diatur dalam Surat Perjanjian
Kerja (Kontrak Pelaksanaan)
2. Foto Visual dan Administrasi
a. Administrasi meliputi dokumen Administrasi, pengurusan perijinan, pelaporan,
termyn, atau surat menyurat lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan
kegiatan, schedule Pelaksanaan dan dokumen lainnya sebagaimana yang
dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kebutuhan pelaksanaan lainnya
sesuai arahan direksi atau pemilik proyek
b. Dokumentasi yang dimaksud dibuat dalam bentuk Foto Visual Kegiatan.
c. Foto Visual juga dibuat sesuai dengan progress pelaksanaan yang diajukan
untuk termyn Penyajian dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam
Format Foto Visual.
d. Foto Visual diambil secara landscape, jelas dan terarah sesuai dengan STA dan
atau arahan dari direksi dengan kondisi visualisasi dan arah yang sama
sebelum, saat dikerjakan dan sesudah dikerjakan.
e. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
berkala dalam bentuk potret-potret,. dan diserahkan kepada Direksi sesuai
uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
f. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan
dengan Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian
sehubungan dengan Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga
kali, yakni :
Sebelum memulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan;
Selama berlangsung pekerjaan;
Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan;
Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi.
3. Papan Nama Kegiatan
Papan Nama Kegiatan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan
Nama Proyek ini dibuat dari kertas cetak tahan air, dengan ukuran 100 x 120 cm,
ditopang kayu kaso (5/5) kelas 2 dengan tinggi 200 cm dari permukaan tanah dan
huruf cetak berwarna yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan
dilaksanakan, antara lain :
a) Nama Kegiatan
b) Pekerjaan yang harus dilaksanakan
c) Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
d) Sumber dana
e) Jangka waktu
f) Nama penyedia jasa
Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat,
serta tidak mengganggu lalu lintas.
4. K3
Di dalam suatu pekerjaan konstruksi diperlukan suatu manajemen agar dapat
mengatur jalannya proyek dengan baik, termasuk pula manajemen risiko K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) karena hal tersebut juga merupakan bagian dari
perencanaan dan pengendalian suatu pekerjaan. Aspek keselamatan kerja yang
perlu diamati meliputi kesehatan dan keamanan kerja para pekerja, pada konstruksi
dan dampak lingkungan sekitar yang ditimbulkan.
Menurut penelitian yang telah dilakukan oleh Bryan Alfons Willyam, dampak
kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan karyawan atau pekerja saja,
namun juga merugikan perusahaan baik itu secara langsung maupun tak langsung.
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
- PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan galian adalah pekerjaan menggali tanah dengan tujuan untuk
memperoleh bentuk serta elevasi permukaan sesuai dengan gambar yang telah
direncanakan. Adapun prosedur pekerjaan dari pekerjaan galian, yaitu :
a. Seluruh penggalian harus dilaksanakan menurut apa yang di syaratkan
mengenai Panjang, Kedalaman/ketinggian , pengukuran situasi dan elevasi
dasar saluran, untuk menentukan ketinggian (arah dan kelandaian) saluran
rencana dengan menggunakan titik ikat yang disetujui dan diikuti dengan
pemasangan patok serta profil kemiringan galian, serta kemiringan galian yang
diperlukan untuk konstruksi pekerjaan, seperti yang tertera dalam gambar
Kerja.
b. Bidang-bidang dasar dan dinding galian pada konstruksi harus dikerjakan
dengan tepat mengikuti garis-garis kedalaman/kemiringan yang ditentukan dan
bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaan harus disiram dan dipadatkan baik-
baik dengan alat-alat yang tepat sehingga didapat suatu bidang (dasar/dinding)
yang padat dan kokoh.
c. Apabila kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan
maka bagian ini harus ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug, pasir
padat atau beton tumpuk (sesuai kebutuhan teknis). penggalian yang lebih
(over excavation) tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Pekerjaan galian dimulai dengan melakukan Saluran drainase yang ada, untuk
sementara direlokasi agar tetap berfungsi sebelum pekerjaan yang permanen
selesai dilaksakan, kondisi ini dimaksudkan untuk menjaga aliran air disekitar
lokasi pekerjaan saat musim hujan.
e. Bahan hasil galian yang mengandung akar-akar, humus, dan bahan-bahan lain
yang mengganggu dan bahan-bahan galian yang tidak diperlukan untuk
penimbunan kembali harus di buang ke luar lokasi pekerjaan.
2. Urugan Bekas Galian
Pekerjaan Urugan Kembali adalah : Mengurug dan menimbun kembali bekas galian
atau lainnya pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Gambar. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan Tenaga Kerja yaitu :
Pekerjan dan Mandor dengan menggunakan alat bantu yang diperlukan. Dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, bentuk dan mutu pekerjaan harus benar-benar tepat dan
baik. Adapun prosedur pekerjaan yaitu:
a. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain
yang dibangun yang bakal ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan
diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
b. Bahan urugan didapat dari tanah hasil Galian Pondasi Saluran setempat atau
dari tempat-tempat/sumber-sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari
akar-akaran, bahan organic, sampah dan batu-batuan yang lebih besar dari 10
cm dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
c. Melaksanakan pekerjaan penimbunan kembali pada lokasi yang telah
ditentukan dan dengan melakukan pemadatan dengan menggunakan alat yang
telah ditentukan.
d. Urugan tanah dihampar dan diratakan dengan tenaga manual hinggan
membentuk ukuran yang sudah ditentukan, sesuai mal yang dibikin disiram dan
dipadatkan dengan alat perata manual, Sistem pemadatan dilakukan perlapis
min per 10-20cm urugan
e. Pekerjaan timbunan dilaksanakan jika sudah cukup usia dan cukup kuat
terhadap gangguan akibat pekerjaan penimbunan dan pemadatan, atas
persetujuan Direksi.
f. Bila bahan urug dari hasil galian tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan/tidak
layak, maka bahan urug itu harus diganti dengan pasir urug (fill sand), menjadi
tanggung jawab Kontraktor/pelaksana.
3. Urukan Tanah Biasa
Peraturan tentang urugan tanah diatur dalam beberapa tingkat, mulai dari tingkat
nasional hingga tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
pekerjaan urugan tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang
berlaku, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Peraturan Tingkat Nasional:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Peraturan ini mengatur tentang larangan menimbulkan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup akibat kegiatan pengurugan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengadaan tanah, termasuk tanah yang
akan digunakan untuk urugan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
Kementerian PUPR menetapkan berbagai spesifikasi teknis untuk pekerjaan
urugan tanah, seperti Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2). Spesifikasi ini meliputi
persyaratan bahan, pemadatan, dan cara penimbunan.
Peraturan Tingkat Daerah:
Peraturan Bupati/Wali Kota: Banyak daerah yang memiliki peraturan bupati atau
wali kota yang mengatur tentang pengurugan tanah, seperti Peraturan Bupati
Banjar No. 55 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Urugan di Kabupaten Banjar,
Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 94 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, dan Peraturan Bupati Bogor No. 40
Tahun 2012 tentang Tata Cara Kegiatan Pengupasan dan Penimbunan (Cut and
Fill) Untuk Kegiatan Bukan Usaha Pertambangan.
Perda (Peraturan Daerah): Beberapa daerah juga memiliki Perda yang mengatur
tentang urugan tanah.
Contoh Peraturan yang Lebih Spesifik:
Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2):
Spesifikasi ini mengatur tentang persyaratan pemadatan tanah, tebal lapisan
timbunan, dan persyaratan bahan urugan.
Standar Pelaksanaan Pekerjaan Tanah:
Standar ini mengatur tentang pekerjaan galian tanah, pembersihan lokasi, dan
pemadatan tanah.
Tujuan Peraturan Urugan Tanah:
Meningkatkan kualitas pekerjaan urugan:
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan urugan tanah dilakukan
dengan baik, sesuai dengan standar yang berlaku, dan dengan hasil yang
memuaskan.
Mencegah kerusakan lingkungan:
Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
akibat kegiatan pengurugan, seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Menjaga kelestarian lingkungan:
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan urugan tanah tidak
merusak fungsi lingkungan, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar No. 55
Tahun 2018.
Mencegah masalah di masa depan:
Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah masalah di masa depan, seperti
penurunan tanah atau kerusakan infrastruktur, yang dapat disebabkan oleh urugan
tanah yang tidak dilakukan dengan benar.
Informasi Tambahan:
Bahan Urugan:
Bahan urugan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan, baik secara teknis maupun terkait dengan lingkungan.
Pemadatan:
Pemadatan tanah harus dilakukan dengan benar agar timbunan memiliki kekuatan
yang cukup dan mencegah penurunan tanah di masa depan.
Gambar dan Perencanaan:
Pekerjaan urugan tanah harus didasarkan pada gambar perencanaan yang jelas dan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Pengawas:
Pengawas pekerjaan urugan tanah harus memastikan bahwa pekerjaan dilakukan
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang baik, kegiatan urugan
tanah dapat memberikan manfaat yang besar, baik secara ekonomis maupun
sosial. Selain itu, peraturan ini juga dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan
dan mencegah masalah di masa depan.
4. Pemadatan Tanah Secara Semi Mekanis Menggunakan Stemper Kuda 70 kg
Peraturan resmi mengenai pemadatan tanah secara semi mekanis menggunakan
stemper kuda 70 kg dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2023, khususnya pada Lampiran B
U.3.5.3.a (a) LPSE Kota Mataram. Peraturan ini memberikan rincian tentang
prosedur dan persyaratan pemadatan tanah menggunakan alat tersebut.
Untuk lebih detail, berikut adalah beberapa poin yang mungkin relevan:
Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023:
Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
termasuk pemadatan tanah.
Lampiran B U.3.5.3.a (a):
Lampiran ini memberikan spesifikasi teknis dan prosedur yang harus diikuti dalam
penggunaan stemper kuda.
Pemadatan Semi-mekanis:
Metode ini menggunakan alat berat untuk membantu pemadatan, namun tetap
memerlukan tenaga manusia untuk mengoperasikannya.
Stemper Kuda 70 kg:
Alat ini merupakan jenis stemper yang biasa digunakan dalam pemadatan tanah
pada skala kecil hingga menengah.
Harga Satuan Pekerjaan:
Peraturan ini juga menetapkan harga satuan pekerjaan, yang dapat digunakan
sebagai acuan dalam perencanaan anggaran.
5. Urukan Pasir, Secara Manual
Urugan pasir secara manual adalah metode pengisian tanah dengan pasir yang
dilakukan dengan tenaga manusia, tanpa menggunakan alat berat. Peraturan terkait
urugan pasir manual umumnya terdapat dalam spesifikasi teknis proyek konstruksi
atau aturan internal perusahaan konstruksi. Tidak ada undang-undang khusus yang
mengatur urugan pasir secara manual, namun ada standar dan persyaratan yang
harus dipenuhi.
Peraturan dan Spesifikasi Teknis Urugan Pasir Manual:
1. Kualitas Pasir:
Pasir urug harus bersih, tajam, dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, atau
kotoran lain.
Ukuran partikel pasir harus sesuai dengan spesifikasi teknis proyek.
2. Metode Pelaksanaan:
Pasir diletakkan dan dihampar secara merata sesuai dengan ukuran yang
ditentukan.
Pasir disiram dengan air dan dipadatkan dengan alat perata manual.
Sistem pemadatan dilakukan per lapisan, dengan ketebalan minimal 10-20 cm.
3. Pekerjaan Timbunan:
Pekerjaan urugan dilakukan setelah tanah sudah cukup usia dan kuat.
4. Keselamatan Kerja:
Karyawan harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti
sepatu safety, sarung tangan, dan helm.
Pekerjaan urugan harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kecelakaan.
5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Pekerjaan urugan harus sesuai dengan rencana keselamatan konstruksi (RKK)
yang telah dibuat.
RKK berisi langkah-langkah keselamatan kerja yang harus diikuti selama
pelaksanaan proyek.
6. Syarat dan Ketentuan Lainnya:
Pekerjaan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
proyek.
Pekerjaan urugan harus diawasi oleh tenaga ahli konstruksi yang kompeten.
Standar Teknis:
SNI (Standar Nasional Indonesia):
SNI 03-4141-1996 tentang Persyaratan Umum Pekerjaan Pengurukan dan
Timbunan.
SNI 03-3976-1995 tentang Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton.
Peraturan Menteri PUPR:
Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang standar kualitas bahan
konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang keselamatan kerja di bidang
konstruksi.
B. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pasangan Batu Kosong
Pekerjaan ini dilakukan secara manual oleh pekerja. Batu belah disusun pada
tanah dasar yang kondisi tanahnya lembek sehingga didapatkan suatu lapisan
yang kokoh dan stabil untuk menahan beban di atasnya. Batu yang berukuran lebih
besar harus diletakkan pada bagian paling bawah lalu dilanjutkan dengan
menyusun batu yang berukuran lebih kecil diatasnya sampai memenuhi
ketebalan/dimensi yang sesuai dalam gambar. Pemasangan batu kosong harus di
upayakan serapat mungkin sehingga tidak banyak rongga.
Pelaksanaan:
a. Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh
sebelum ditem-patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah
dipasang sebelumnya selanjutnya batu yang baru akan diletakkan di atasnya.
Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng dan dipadatkan sehingga
bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai membentuk
ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
b. Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu
kecil, sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan
beton sampai padat dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari
permukaan batu-batu tersebut.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara manual oleh pekerja.
d. Batu belah disusun pada tanah dasar yang kondisi tanahnya lembek sehingga
didapatkan suatu lapisan yang kokoh dan stabil untuk menahan beban di
atasnya.
e. Batu yang berukuran lebih besar harus diletakkan pada bagian paling bawah
lalu dilanjutkan dengan menyusun batu yang berukuran lebih kecil di atasnya
sampai memenuhi ketebalan/dimensi yang sesuai dalam gambar.
Pemasangan batu kosong harus diupayakan serapat mungkin sehingga tidak
banyak terdapat rongga.
Batu untuk pasangan batu kosong harus terdiri dari batu yang keras dengan sifat
sebagai berikut:
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.
Penyerapan air tidak lebih dari 4%.
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat
dalam pengujian 5 siklus kehilangannya harus kurang dari 10%.
Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi
minimum 200 mm. Direksi pekerjaan dapat memerintahkan batu yang
ukurannya yang lebih besar jika kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
2. Pasangan Pondasi Batu Kali 1:4
Pasangan pondasi batu kali pada pekerjaan ini adalah pasangan batu kali untuk
membuat Saluran Pondasi saluran dan dinding saluran, adapun Metode dan
ketentuan pemasangan batu kali adalah sebagai berikut :
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan, harus dibuat profil-
profil/bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk
dan ukurannya, diukur dan dibuat benang sebagai acuan leveling pasangan
batu kali. sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan Adukan untuk spesi
digunakan campuran 1 PC berbanding 4 Pasir, saat pengadukan harus benar-
benar merata sehingga tidak terjadi kelemahan disuasi sisi spesi nantinya.
Adukan yang akan dipasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
dibuatkan bak takaran agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan semen.
Adukan harus diaduk sebanyak yang diperlukan sehingga tidak terjadi adukan
terletak/pengendapan selama + 30 menit (adukan yang sudah
terletak/mengendap + 30 menit tidak dibenarkan untuk digunakan).
c. Basahi batu kali dengan air telebih dahulu sebelum dipasang, Adukan spesi
harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
d. Batu kali disusun sedemikian rupa sehingga pasangan batu kali tidak mudah
retak/patah dan berongga besar
e. Pada bagian yang akan dibuat beton plat penutup, maka harus ditanam stek-
stek tulangan.
f. Adukan material harus di aduk dalam kotak adukan/ada alas adukan, tidak
dibenarkan diaduk langusng diatas tanah atau konstruksi bangunan lainnya
seperti diatas aspal dan jalan rabat beton.
g. Pemasangan batu kali pada daerah berair harus diperhatikan seksama dan
diarahkan oleh pengawas dalam hal teknis pengerjaannya (Pekerjaan ini
disesuaikan dengan bestek dan spesifikasi teknisnya atau petunjuk dari
Direksi nantinya sesuai kondisi lapangan).
h. Air yang digunakan pada pencampuran mortar dengan perbandingan
campuran 1 Semen : 4 Pasir adalah air bersih dan bebas dari kotoran, tidak
mengandung endapan lumpur, zat-zat organik, alkali, garam atau tidak
mengandung bahan-bahan yang dapat mempengaruhi daya lekat beton,
seperti minyak dan lemak.
i. Pasir harus berkualitas baik dengan diameter maksimum 2.00 mm atau
berdasarkan petunjuk Direksi Pekerjaan. Pasir diupayakan selalu bersih,
keras, padat, tidak tercampur batu pecah dan harus bebas dari banyak
kotoran lempung, lanau dan bahan kimia lain yang dapat mempengaruhi
kekuatan spesi.
j. Ukuran Pemasangan Batu Kali sesuai dengan Gambar Bestek.
k. Pada saat pengerjaan, Kontraktor pelaksana berkoordinasi dengan Pengawas
dalam hal kesesuaian spesifikasi.
3. Pasangan ½ Bata 1:2
Untuk material yang dibutuhkan antara lain bata merah, semen, pasir, dan air.
Untuk peralatan tidak diperlukan alat yang khusus, hanya diperlukan peralatan
sederhana seperti saringan pasir, cangkul, sekop, ember, sendok semen, dolak,
meteran, waterpass, jidar aluminium, profil kayu, dan benang nylon.
Metode pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding bata dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama dilakukan persiapan dengan cara membersihkan area yang akan
dipasang dinding bata merah, menghitung volume pekerjaan dan kebutuhan
material yang dibutuhkan.
Buat marking jalur-jalur dinding dua sisi setelah dinding dan dibuat tanda posisi
kolom praktis, ring balok, dan lubang kusen.
Bata merah direndam dulu (sampai gelembung udaranya hilang) sebelum dipakai
untuk mengurangi penyerapan air.
Memasang bata merah pada jalur marking serta jalur benang acuan yang telah
dipasang pada profil kayu pada ujung jalur dinding lapis demi lapis sampai setinggi
1 m dengan menggunakan adukan 1 pc : 5ps untuk pasangan dinding biasa dan
1pc : 3ps untuk pasangan dinding trasram (komposisi adukan bisa berbeda
tergantung dari persyaratan yang ditetapkan).
Pada pelaksanaannya, adukan semen pasir tersebut diaplikasikan secara merata
ke permukaan bata merah.
Kemudian bata merah disusun di atas adukan mortar tersebut sambil terus
diperiksa kerataan pasangannya. Kemudian bata merah dipukul perlahan sampai
mencapai elevasi yang diinginkan.
Setelah tinggi pasangan bata merah mencapai 1 m kemudian dilanjutkan dengan
cor beton kolom praktis.
Periksa kelurusan serta vertikal pasangan bata merah, apabila sudah benar dan
sesuai dengan yang diinginkan maka lanjutkan pemasangan sampai dengan tinggi
maksimum 1 m, kemudian periksa lagi kelurusan dan vertikalnya, setelah itu
dilanjutkan cor kolom praktis dan dilanjutkan pemasangan bata merah sampai
elevasi yang ditentukan dan cor kolom praktis sampai elevasi sesuai gambar
4. Plesteran 1:2
Pekerjaan plesteran dipergunakan untuk finishing dinding supaya halus dan
tampak rapi. Pekerjaan plesteran antara lain diterapkan pada : dinding bata,
dinding bata ringan, pasangan batu kali, plengsengan saluran batu kali, finishing
dinding, balok atau kolom beton.
5. Pasangan ½ Bata 1:4
Untuk material yang dibutuhkan antara lain bata merah, semen, pasir, dan air.
Untuk peralatan tidak diperlukan alat yang khusus, hanya diperlukan peralatan
sederhana seperti saringan pasir, cangkul, sekop, ember, sendok semen, dolak,
meteran, waterpass, jidar aluminium, profil kayu, dan benang nylon.
Metode pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding bata dapat diuraikan sebagai
berikut :
a. Pertama dilakukan persiapan dengan cara membersihkan area yang akan
dipasang dinding bata merah, menghitung volume pekerjaan dan kebutuhan
material yang dibutuhkan.
b. Buat marking jalur-jalur dinding dua sisi setelah dinding dan dibuat tanda
posisi kolom praktis, ring balok, dan lubang kusen.
c. Bata merah direndam dulu (sampai gelembung udaranya hilang) sebelum
dipakai untuk mengurangi penyerapan air.
d. Memasang bata merah pada jalur marking serta jalur benang acuan yang
telah dipasang pada profil kayu pada ujung jalur dinding lapis demi lapis
sampai setinggi 1 m dengan menggunakan adukan 1 pc : 5ps untuk pasangan
dinding biasa dan 1pc : 3ps untuk pasangan dinding trasram (komposisi
adukan bisa berbeda tergantung dari persyaratan yang ditetapkan).
e. Pada pelaksanaannya, adukan semen pasir tersebut diaplikasikan secara
merata ke permukaan bata merah.
f. Kemudian bata merah disusun di atas adukan mortar tersebut sambil terus
diperiksa kerataan pasangannya. Kemudian bata merah dipukul perlahan
sampai mencapai elevasi yang diinginkan.
g. Setelah tinggi pasangan bata merah mencapai 1 m kemudian dilanjutkan
dengan cor beton kolom praktis.
h. Periksa kelurusan serta vertikal pasangan bata merah, apabila sudah benar
dan sesuai dengan yang diinginkan maka lanjutkan pemasangan sampai
dengan tinggi maksimum 1 m, kemudian periksa lagi kelurusan dan
vertikalnya, setelah itu dilanjutkan cor kolom praktis dan dilanjutkan
pemasangan bata merah sampai elevasi yang ditentukan dan cor kolom
praktis sampai elevasi sesuai gambar
6. Plesteran 1:4
Pekerjaan plesteran dipergunakan untuk finishing dinding supaya halus dan
tampak rapi. Pekerjaan plesteran antara lain diterapkan pada : dinding bata,
dinding bata ringan, pasangan batu kali, plengsengan saluran batu kali, finishing
dinding, balok atau kolom beton.
C. PEKERJAAN BETON, KUSEN, CAT DAN LAIN-LAIN
1. Beton Mutu F'c = 10 Mpa
Beton adalah bagian dari konstruksi yang dibuat dari campuran beberapa
material sehingga mutunya akan banyak tergantung kondisi material
pembentuk atau pun pada proses pembuatannya.
Untuk itu kualitas bahan dan proses pelaksanaannya harus dikendalikan agar
dicapai hasil yang optimal.
2. Pekerjaan Pondasi Tapak
Beton Mutu F'c = 20 Mpa
Beton adalah bagian dari konstruksi yang dibuat dari campuran beberapa
material sehingga mutunya akan banyak tergantung kondisi material
pembentuk atau pun pada proses pembuatannya.
Untuk itu kualitas bahan dan proses pelaksanaannya harus dikendalikan agar
dicapai hasil yang optimal.
Besi Polos
besi beton polos adalah salah satu material bahan bangunan atau konstruksi
tanpa ulir yang terkenal dengan kekuatannya dan ketahanan dalam pondasi
bangunan. Kebanyakan besi beton polos dimanfaatkan sebagai kerangka
atau tulangan, yang mana berguna untuk menahan pondasi beton dalam
proses pembangunannya.
3. Kolom Pedestal
Peraturan terkait kolom pedestal dalam konstruksi bangunan umumnya
tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya SNI 2847-
2019 yang mengatur persyaratan beton struktural untuk bangunan
gedung. Kolom pedestal, yang sering disebut juga sebagai alas kolom,
berfungsi sebagai penopang atau fondasi kolom yang lebih tinggi.
Elemen-elemen yang Diatur dalam Peraturan:
1. Definisi dan Fungsi:
Pedestal didefinisikan sebagai anggota kompresi yang panjang efektifnya
kurang dari tiga kali dimensi lateral terkecilnya. Fungsinya adalah untuk
mendistribusikan beban dari kolom ke pondasi secara merata dan memberikan
dukungan yang kuat.
2. Perhitungan Kekuatan:
Perhitungan kekuatan kolom pedestal, termasuk kekuatan lentur dan geser,
diatur dalam SNI 2847-2019. Kekuatan lentur kolom pedestal harus dihitung
dengan mempertimbangkan beban aksial (Pu) dan momen lentur (Mu). Selain
itu, kekuatan geser harus dihitung untuk memastikan kolom pedestal dapat
menahan gaya geser yang terjadi.
3. Perhitungan Penulangan:
Penulangan kolom pedestal, baik tulangan longitudinal maupun tulangan
sengkang, juga diatur dalam SNI 2847-2019. Perhitungan ini bertujuan untuk
memastikan kolom pedestal mampu menahan beban yang ditimbulkannya
dengan aman.
4. Sambungan:
Sambungan antara kolom pedestal dan kolom di atasnya harus dirancang
dengan baik untuk memastikan stabilitas struktur secara
keseluruhan. Sambungan ini harus mampu mentransfer gaya-gaya dari kolom
pedestal ke kolom di atasnya dengan aman.
5. Ukuran dan Dimensi:
Ukuran dan dimensi kolom pedestal harus disesuaikan dengan beban yang
ditimbulkannya dan karakteristik pondasi. Perhitungan ukuran kolom pedestal
harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban, jenis tanah, dan
persyaratan struktur.
6. Jenis Bahan:
Jenis bahan yang digunakan untuk membuat kolom pedestal, seperti beton dan
tulangan baja, juga diatur dalam SNI 2847-2019. Penggunaan bahan yang
sesuai dan berkualitas tinggi sangat penting untuk memastikan kekuatan dan
ketahanan kolom pedestal.
7. Kualitas Beton:
Kualitas beton yang digunakan untuk membuat kolom pedestal harus sesuai
dengan persyaratan SNI 2847-2019. Kualitas beton yang baik akan
memberikan kekuatan dan ketahanan yang lebih baik bagi kolom pedestal.
SNI 2847-2019:
SNI 2847-2019 memberikan panduan lengkap untuk merencanakan dan
membangun struktur beton, termasuk kolom pedestal. Beberapa pasal penting
yang mengatur kolom pedestal dalam SNI ini meliputi:
Pasal 18.7.3.2:
Mengatur kaidah kolom kuat dan balok lemah pada hubungan balok-kolom,
yang penting untuk desain kolom pedestal.
Pasal 26.5. 3.1(h):
Mendefinisikan pedestal sebagai anggota kompresi yang panjang efektifnya
kurang dari tiga kali dimensi lateral terkecil.
Bagian-bagian lainnya:
Menyediakan ketentuan-ketentuan terkait perhitungan kekuatan, penulangan,
sambungan, dan dimensi kolom pedestal.
Beton mutu sedang f'c 20 MPa, secara semi mekanis:
f'c 20 MPa: Menyatakan kekuatan tekan beton pada usia 28 hari sebesar 20
MPa (megapascal).
K250: Merupakan penanda mutu beton yang setara dengan f'c 20 MPa.
Produksi Secara Semi Mekanis :
Semi Mekanis:
Menggunakan mesin adukan beton (concrete mixer) untuk proses adukan,
tetapi proses pengangkutan dan pengecoran mungkin masih dilakukan secara
manual.
Bahan Baku:
Terdiri dari semen, agregat (pasir dan batu pecah), air, dan mungkin aditif
seperti adukan khusus untuk meningkatkan kualitas beton.
4. Pekerjaan Sloof
Pekerjaan sloof adalah berfungsi Sloof berfungsi untuk memikul beban dinding,
sehingga dinding tersebut “berdiri” pada beton yang kuat, sehingga tidak terjadi
penurunan dan pergerakan yang bisa mengakibatkan dinding rumah menjadi
retak/pecah.
5. Pekerjaan Kolom
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang tugas utamanya adalah
menyangga beban aksial tekan vertical dengan bagian tinggi yang tidak ditopang
paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Apabila terjadi kegagalan pada kolom
maka dapat berakibat keruntuhan komponen struktur yang lain yang berhubungan
dengannya bahkan terjadi keruntuhan total pada keseluruhan struktur bangunan.
Beton Mutu F'c = 20 Mpa
Beton adalah bagian dari konstruksi yang dibuat dari campuran beberapa
material sehingga mutunya akan banyak tergantung kondisi material
pembentuk ataupun pada proses pembuatannya.
Untuk itu kualitas bahan dan proses pelaksanaannya harus dikendalikan agar
dicapai hasil yang optimal.
Besi Polos
besi beton polos adalah salah satu material bahan bangunan atau konstruksi
tanpa ulir yang terkenal dengan kekuatannya dan ketahanan dalam pondasi
bangunan. Kebanyakan besi beton polos dimanfaatkan sebagai kerangka atau
tulangan, yang mana berguna untuk menahan pondasi beton dalam proses
pembangunannya.
Bekisting
bekisting bisa dikatakan sebagai cetakan. Cetakan ini biasanya digunakan
ketika membuat pondasi suatu bangunan.
6. Pekerjaan Balok (Lateu dan Balok Lantai)
Ring balok adalah bagian dari struktur bangunan seperti balok yang terletak diatas
dinding bata, yang berfungsi sebagai pengikat pasangan bata dan juga untuk
meratakan beban diatasnya
7. Pekerjaan Pemasangan Keramik
Memasang keramik sepertinya mudah, tapi dalam pengerjaannya tidak semudah
kelihatannya, untuk mendapatkan hasil yang bagus dan rapih kita harus tahu cara
pasang keramik yang benar, berikut ini adalah cara pemasangan keramik :
a. Rendam keramik di dalam air. Hal ini akan membuat keramik menjadi lebih
elastis dan lebih mudah menempel pada saat pemasangan.
b. Perhatikan kualitas keramik. Keramik kualitas rendah akan susah memasang
secara presisi. Untuk itu, nat keramik harus dipasang longgar karena masing-
masing keramik memiliki selisih 0.2–0.5 mm sehingga tidak saling bertubrukan.
c. Oleskan air semen. Bilaskan semen yang sudah dicampur air sedikit ke bawah
keramik. Hal ini akan membuat daya rekat keramik ke adukan benar-benar
lengket.
d. Bersihkan dari kerikil. Adukan dan dasar lantai yang akan dipasang harus
bersih dari kerikil, batu, atau ganjalan lain yang akan membuat rongga di
bawah keramik.
e. Padatkan secara rata. Ketuk keramik yang baru dipasang dan pastikan tidak
ada yang kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan
membuat keramik lepas di kemudian hari. Periksa ketinggiannya apakah sudah
sama rata dengan benang yang ditarik untuk menentukan ketinggian lantai.
f. Nat keramik dipasang belakangan. Jangan pasang semen oker atau nat pada
sisi keramik saat itu juga. Biarkan selama dua atau tiga hari. Hal ini akan
membuat sisa udara yang mengendap akan keluar melalui nat yang belum
ditutup. Setelah itu baru diberi semen nat dan jangan lupa membersihkan nat
yang masih kosong dari kotoran yang mengendap.
8. Pekerjaan Pengecatan
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen
pintu/jendela, daun jendela, jalusi), dinding tembok dan plafond, Atap seng serta seluruh
detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Cat Kayu
Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4
serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat
berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna cat.
2. Cat Dinding/Plafond
Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Warna akan ditentukan kemudian.
Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.
Pengencer : air bersih maksimum 20 %.
Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok & pelafond
baru. Warna harus merata/tidak membayang.
Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal
54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat Kayu
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk
mendapatkan persetujuan.
Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas
yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus
dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik
dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar
bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan
pengecatan.
Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan
yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah
minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
pengecatan awal.
2. Cat Dinding/Plafond
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi/Pengawas.
Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak ada
retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Cat Batu Alam menggunakan coating warna hitam dicat merata sehingga batu
alam kelihatan indah, bersih dan memiliki nilai estetika.
D. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Titik Api + Aksesoris (Kabel + Pitting)
Pemasangan Titik Api (dalam konteks instalasi listrik, sering merujuk pada titik
sambungan kabel atau titik sambungan lampu) dengan aksesoris seperti kabel dan
fitting melibatkan beberapa langkah penting. Ini mencakup mempersiapkan area
pemasangan, memasang kabel, dan kemudian memasang fitting
lampu. Pemasangan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan standar
keselamatan listrik untuk menghindari risiko bahaya.
Langkah-langkah Pemasangan:
1. Siapkan Area Pemasangan:
Pastikan area pemasangan bersih dan bebas dari benda-benda yang dapat
menghambat pekerjaan.
Pastikan aliran listrik dimatikan (MCB atau saklar utama) untuk mencegah bahaya
kecelakaan.
2. Pasang Kabel:
Pilih jenis kabel yang sesuai dengan beban listrik (tegangan dan arus) yang akan
digunakan.
Siapkan kabel dengan memotong dan membuka ujungnya sesuai dengan jenis fitting
yang akan digunakan.
Sambungkan kabel ke terminal fitting dengan benar. Kabel fase (biasanya berwarna
hitam atau cokelat) ke terminal fase dan kabel netral (biasanya berwarna biru) ke
terminal netral.
Pastikan sambungan kabel kuat dan terisolasi dengan baik (misalnya menggunakan
isolasi listrik atau selotip).
3. Pasang Fitting Lampu:
Pasang fitting lampu ke tempat yang telah disiapkan (dinding, plafon, atau tiang).
Pastikan fitting terpasang dengan kuat dan aman.
Setelah fitting terpasang, pasang bola lampu atau lampu lainnya sesuai dengan jenis
fitting.
4. Uji Coba:
Setelah pemasangan selesai, nyalakan kembali aliran listrik dan uji coba lampu.
Pastikan lampu menyala dengan baik dan tidak ada masalah pada sambungan kabel
atau fitting.
Keterangan Tambahan:
Kabel Arde (Grounding):
Kabel arde sangat penting untuk keselamatan listrik. Sambungkan kabel arde
(biasanya berwarna kuning bergaris hijau) ke titik arde (ground) yang telah
disediakan.
Jenis Fitting:
Pilih jenis fitting yang sesuai dengan jenis lampu yang akan digunakan (misalnya
fitting E27, E14, atau fitting LED).
Keamanan:
Selalu berhati-hati saat bekerja dengan listrik. Jika tidak yakin dengan langkah-
langkah pemasangan, sebaiknya minta bantuan dari ahli listrik.
Titik Lampu + Aksesoris (Kabel + Pitting)
Pemasangan titik lampu yang aman dan efisien memerlukan persiapan yang cermat,
mulai dari pemotongan kabel hingga pemasangan fitting lampu. Berikut adalah
langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
Persiapan:
1. Matikan Sumber Listrik:
Pastikan sumber listrik dimatikan di saklar utama atau MCB (Miniature Circuit
Breaker) untuk mencegah bahaya sengatan listrik.
2. Siapkan Alat dan Bahan:
Anda membutuhkan fitting lampu, kabel listrik, cutter, obeng, tang, isolasi listrik (pita
isolasi), dan jika perlu, bor atau alat untuk memasang fitting ke dinding/plafon.
Pemasangan Kabel:
a. Kupas Kabel:
Kupas ujung kabel listrik sekitar 1-2 cm menggunakan cutter.
b. Sambungkan Kabel ke Fitting:
Sambungkan kabel hidup (fase) ke terminal L pada fitting. Sambungkan kabel netral
ke terminal N pada fitting.
c. Kencangkan Koneksi:
Kencangkan setiap koneksi menggunakan obeng agar kabel tidak mudah terlepas.
d. Isolasi Kabel:
Bungkus setiap sambungan kabel dengan pita isolasi untuk mencegah kebocoran
listrik.
Pemasangan Fitting:
Pasang Fitting ke Dinding/Plafon: Pasang fitting lampu ke dinding atau plafon
menggunakan sekrup atau paku. Pastikan fitting terpasang dengan kokoh.
Periksa Keamanan: Pastikan semua koneksi dan isolasi terpasang dengan baik dan
aman.
Pemasangan Lampu:
Pasang Lampu ke Fitting: Pasang bohlam ke dalam fitting dengan memutar atau
menekan sesuai jenis fitting.
Periksa Pemasangan: Setelah pemasangan, periksa apakah lampu menyala
dengan benar.
Blangpidie, . . . Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011
Mengetahui,
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING