Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055110000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 475,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 474,550,775
Winner (Pemenang): CV Cucoe Diraja
NPWP: 820689008106000
RUP Code: 57939643
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0820689008106000Rp 473,330,235
0951307602101000-
0750247728106000-
0019840081101000-
0025653304106000-
0019356120101000-
Attachment
URAIAN           PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Lanjutan Pembangunan   Asrama  Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg.       
                      Lhang  Kec. Setia (DOKA)                           
                                                                         
                                                                         
                         Tahun Anggaran 2025                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                BAB I                                    
                                                                         
                             PENDAHULUAN                                 
                                                                         
                                                                         
  1. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                         
     Pesantren adalah asrama tempat santri belajar mengaji pesantren sering disebut juga
     sebagai “Pondok Pesantren” berasal dari kata “santri” menurut kamus bahasa Indonesia,
                                                                         
     kata ini mempunyai 2 pengertian yaitu;                              
                                                                         
     a. Orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh orang saleh,         
                                                                         
     b. Orang yang mendalami pengajiannya dalam Agama Islam dengan berguru ketempat
        yang jauh.                                                       
                                                                         
         Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                                                         
     Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan
     rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
                                                                         
         Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
                                                                         
     ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
     pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
                                                                         
     biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                                                                         
     berlangsung.                                                        
                                                                         
                                                                         
  2. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                         
                                                                         
      a.  Nama           :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                         
      b.  NIP            :  198011302007011011                           
      c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                         
                            Aceh Barat Daya.                             
                                                                         
      d.  Pekerjaan      :  Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul
                            Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA)           
                                                                         
      e.  Lokasi         :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                         
      f.  Sumber Dana    :  Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)             
      g.  Tahun Anggaran :  2025                                         
                                                                         
      h.  Jumlah Pagu    :  475.000.000,-                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  3. DATA DASAR                                                          
                                                                         
     Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
     Kerja dan syarat-syarat (RKS).                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                         
         Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil
                                                                         
     Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA) mencakup beberapa tahapan mulai dari persiapan lokasi,
     pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan serah terima. Pekerjaan ini melibatkan berbagai
                                                                         
     disiplin ilmu seperti perencanaan struktur, arsitektur, konstruksi sipil, dan mekanikal, serta
                                                                         
     penggunaan berbagai material bangunan dan peralatan.                
         Berikut Urai Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil
                                                                         
     Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA) :                                      
                                                                         
        I   PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                         
        II  PEKERJAAN LANTAI - I                                         
        A   PEKERJAAN CAT                                                
        B   PEKERJAAN PLAFOND                                            
                                                                         
        C   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
        III PEKERJAAN LANTAI - II                                        
                                                                         
        A   PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                             
        B   PEKERJAAN BETON                                              
        C   PEKERJAAN KUSEN                                              
                                                                         
        D   PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                     
        E   PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                       
                                                                         
        F   PEKERJAAN PLAFOND                                            
        G   PEKERJAAN CAT                                                
                                                                         
        H   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
        I   PEKERJAAN RAILING DAN PENGAMAN                               
        IV  PEKERJAAN PAGAR                                              
                                                                         
        A   PEKERJAAN TANAH                                              
        B   PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                             
                                                                         
        C   PEKERJAAN BETON                                              
        D   PEKERJAAN PANEL PAGAR                                        
                                                                         
        E   PEKERJAAN CAT                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  5. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                         
         Pekerjaan Utama dalam Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul
      Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DOKA) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk
                                                                         
      material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :     
                                                                         
      a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
         dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                         
         negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
      b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                         
         kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
                                                                         
         yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                      
      c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
                                                                         
         harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                        
                                                                         
               produk dalam negeri/dalam daerah;                        
               produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                         
               produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
                                                                         
                dalam negeri/dalam daerah; dan                           
               produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                         
                                                                        
                                                                         
                 DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                         
                       DAN PERHITUNGAN TKDN                              
NO.    KOMPONEN          SPESIFIKASI     ASAL PRODUK  NILAI   KET.       
                                                     TKDN                
                                                     MINIMAL             
A.  U P A H                                                              
                                                                         
1   Pekerja                                 WNI      100,00%             
2   Tukang Kayu/Cat                         WNI      100,00%             
3   Tukang Batu/Besi                        WNI      100,00%             
4   Kepala Tukang                           WNI      100,00%             
    Batu/Besi                                                            
5   Kepala Tukang                           WNI      100,00%             
                                                                         
6   Mandor                                  WNI      100,00%             
B.  HARGA BAHAN                                                          
1   Air                                  Produk Lokal/ 100,00%           
                                         Dalam Negeri                    
2   Batu Bata (Uk. 18 x                  Produk Lokal/ 99,98%            
    10 x 3.5 cm)                         Dalam Negeri                    
                                                                         
3   Besi Beton Polos BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø     43,82%              
                   12, Ø 8 cm panjang 10 dan                             
                   12 m                                                  
4   Besi Beton Sirip BJTS 280 ø 8 mm, ø 10 mm,       49,42%              
                                                                         
                                                                         
                   ø 13 mm, ø 16 mm, ø 19                                
                   mm, ø 22 mm, ø 25 ø mm                                
5   Kayu Untuk                           Produk Lokal/ 100,00%           
    Bekisting (Kelas II)                 Dalam Negeri                    
                                                                         
6   Kayu Untuk                           Produk Lokal/ 100,00%           
    Bekisting (Kelas III)                Dalam Negeri                    
7   Kayu Dolken Ø 8 -                    Produk Lokal/ 100,00%           
    10/400 cm                            Dalam Negeri                    
8   Granit Uk. 60 x 60 SNI ISO 13006:2010            69,62%              
    cm ( Unpholished )                                                   
    Roman                                                                
                                                                         
9   Kerikil / (1 M3 =                    Produk Lokal/ 100,00%           
    1350 Kg)                             Dalam Negeri                    
10  Kerikil / Koral Beton                Produk Lokal/ 100,00%           
                                         Dalam Negeri                    
11  Kawat Beton                                      54,97%              
12  Kertas Amplas       Amplas Kertas        -       93,34%              
                                                                         
13  Kuas Cat         Kuas Kayu Ukuran 2,5"           35,22%              
14  Meja 1/2 Biro  Ukuran : ± 120x 60x 75 cm (       38,00%              
                          P x L x T )                                    
15  Minyak Bekisting                                 32,58%              
16  Multipleks 12 mm      Plywood                    85,06%              
17  Paku            Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1       55,97%              
                    ¼”, 1 ½”, 1 ¾”, 2”, 2 ½”, 3”,                        
                                                                         
                          3 ½”, 4”,                                      
                           5”, 6”                                        
18  Pasir Urug                           Produk Lokal/ 100,00%           
                                         Dalam Negeri                    
19  Pasir Pasang (1 M3 =                 Produk Lokal/ 100,00%           
    1400 Kg)                             Dalam Negeri                    
20  Pasir Pasang                         Produk Lokal/ 100,00%           
                                                                         
                                         Dalam Negeri                    
21  Pasir Beton (1 M3 =                  Produk Lokal/ 100,00%           
    1400 Kg)                             Dalam Negeri                    
22  Pasir Beton                          Produk Lokal/ 100,00%           
                                         Dalam Negeri                    
23  Pasir Bati (Sirtu)                   Produk Lokal/ 100,00%           
                                         Dalam Negeri                    
                                                                         
24  Penjaga Jarak                        Produk Lokal/ 100,00%           
    Bekisting/Spacer                     Dalam Negeri                    
25  Semen @ 40 Kg   40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft        83,96%              
26  Semen Putih (1 zak Campuran Nat Semen            56,52%              
    = 50 Kg)                                                             
27  Seng Berwarna 0,2 Logam dan Barang Logam,        53,80%              
    mm              Baja lembaran Lapis Seng                             
                                                                         
                           (BjLS)                                        
28  Kipas Angin Dinding Kipas Angin, 220V, 50Hz,     44,54%              
                           16W                                           
                                                                         
                                                                         
29  Tanah Timbun                                     100,00%             
30  Kursi Kerja Citos Kursi Kerja Ukuran Panjang     38,00%              
                    40 - 50cm, Lebar 40 - 50cm,                          
                      Tinggi 70 - 85cm. (T                               
                                                                         
                   sandaran 75 - 85cm x P: 45 -                          
                     50cm x L: 45 - 50cm x T:                            
                      dudukan 45 - 50cm)                                 
31  Kursi Plastik   Mufen Kursi Plastik, Beban       38,00%              
                      sampai dengan 80Kg                                 
32  Topi Pelindung   Helm Pelindung Industri         44,60%              
    (Safety Helmet)                                                      
                                                                         
33  Pelindung                                                            
    Pernafasan dan                                                       
    Mulut (Masker,                                                       
    Masker Respirator)                                                   
34  Sarung Tangan   Rajut Abu-Abu, polyester         71,21%              
    (Safety Gloves)                                                      
    Sepatu Keselamatan All Size 36-47, Type Lace Up                      
                                                                         
    (Safety Shoes, with Lace System, Optimum                             
35                                                   59,73%              
    Rubber Safety Shoes Sole, Composite Toe Cap,                         
    and toe cap)   Oil Resistance                                        
36  Rompi Keselamatan  Safety Vest/Rompi             40,00%              
    (Safety Vest)       Keselamatan                                      
37  Peralatan P3K   Spesifikasi Ukuran T 50 x P      38,00%              
                    30 x L 15 , Cat Plistur, Kayu                        
38  Rambu Petunjuk                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                BAB II                                   
                                                                         
                       SPESIFIKASI TEKNIS UMUM                           
                                                                         
                                                                         
 2.1 TUGAS DAN TANGGUNG  JAWAB                                           
     Dalam pelaksanaan pekerjaan Kewajiban umum dan tanggung jawab dari kontraktor
                                                                         
     pelaksanan dapat kita uraikan sebagai berikut :                     
                                                                         
     a. Melaksanakan Kontrak / proyek                                    
     b. Bertanggung jawab atas keselamatan lokasi pekerjaan              
                                                                         
     c. Harus mengenal sebaik mungkin daerah lokasi proyek sebelum melaksanakan
        kontrak.                                                         
                                                                         
     d. Memberitahukan kepada Direksi bila menemui kesulitan yang tak terduga
                                                                         
        sebelumnya, yang diperkirakan tidak mungkin akan terjadi dan hal ini akan
        menimbulkan biaya tambahan atau pengurangan..                    
                                                                         
     e. Bekerja menurut instruksi – instruksi yang dikeluarkan oleh direksi dan
        menghasilkan pekerjaan yang                                      
                                                                         
     f. memenuhi kualitas yang telah ditetapkan dan dapat diterima dengan memuaskan
                                                                         
        oleh pemilik /direksi.                                           
     g. Mempersiapkan suatu rencana kerja dengan perincian tertulis tentang
                                                                         
        penyelenggaraan/pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan.         
     h. Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bila
                                                                         
        diminta oleh direksi, maka harus merencanakan kembali rencana kerja, agar
                                                                         
        dapat tepat waktu penyelesaiannya.                               
     i. Hanya memperkerjakan tenaga ahli yang terampil dan staff pelaksana yang
                                                                         
        berpengalaman.                                                   
     j. Mengeluarkan tenaga yang dianggap tidak mampu oleh direksi dan tidak
                                                                         
        sesuai untuk pekerjaan yang ditugaskan.                          
                                                                         
     k. Menetapkan lokasi pekerjaan, bekerja menurut arah dan patok ( Benc Mark )
        yang telah dibuat.                                               
                                                                         
     l. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan dan cidera yang dialami oleh
        pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan mengasuransikan pekerja  
                                                                         
        terhadap kecelakaan serta cidera tertentu dengan perusahaan asuransi atau
        Jamsostek.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     m. Menjaga lokasi proyek agar tetap bersih dan rapi serta membuang bekas –
                                                                         
        bekas pekerjaan persiapan yang tidak digunakan lagi.             
     n. Membersihakan lokasi proyek bilamana selesai mengerjakan.        
                                                                         
 2.2 STANDAR SPESIFIKASI                                                 
     semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan standard nasional yang
                                                                         
     berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia.      
                                                                         
     Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan
     standard yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya dalam bahasa Indonesia.
                                                                         
                                                                         
     Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini mempunyai
                                                                         
     arti sebagai berikut :                                              
                                                                         
                                                                         
     AHSP       =      Analisa Harga Satuan Pekerjaan                    
                                                                         
     AASHO      =      American Association of State Highway Officials.  
     ACI        =      American Concrete Standard Institute              
                                                                         
     ANSI       =      American National Standard Institute              
     ASA        =      American Standard Association                     
                                                                         
     ASTM       =      American Society of Testing and Materials         
                                                                         
     AWS        =      American Welding Society                          
     AWWA       =      American Water Works Association                  
                                                                         
     BS         =      British Standard Association                      
     DIN        =      Deutsche Industrie Norm                           
                                                                         
     ISO        =      International Organization for Standardization    
                                                                         
     IEC        =      International Electro Technical Commision         
     NI         =      Indonesia National Standard                       
                                                                         
     PBI’1971   =      Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971       
     PBI’1997   =      Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997       
                                                                         
     PPPJR’1982 =      Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982 
                                                                         
     PUIL       =      Peraturan Umum Instalasi Listrik                  
     SIT        =      Standard Industri Indonesia                       
                                                                         
                                                                         
     Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan
                                                                         
     material-material yang sesuai dengan suatu standard yang equivalen dengan
                                                                         
     standard Nasional atau International yang diakui, asalkan dapat mencantumkan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     standard mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard
                                                                         
     resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.3 URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN                      
                                                                         
     a. Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan
                                                                         
        mempelajari dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta
        Berita Acara penjelasan pekerjaan.                               
                                                                         
     b. Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan melaporkan kepada Direksi
        pekerjaan setiap ada perbedaa n                                  
                                                                         
     c. ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS
        untuk mendapat keputusan.                                        
                                                                         
     d. Tidak dibenarkan bagi Kontraktor Pelaksana memperbaiki sendiri perbedaan
                                                                         
        tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Kontraktor Pelaksana dalam hal
        ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.      
                                                                         
     e. Daerah kerja akan diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana (selama 
        pelaksanaan) dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap
                                                                         
        bahwa Kontraktor Pelaksana mengetahui benar mengenai :           
                                                                         
          Letak konstruksi                                              
          Batas-batas persil/kaveling.                                  
                                                                         
          Keadaan Kontur tanah.                                         
                                                                         
     f. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyerahkan hasil pekerjaannya
        hingga selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan 
                                                                         
        maupun menyediakan bahan-bahan/material, alat-alat kerja, pengangkutan dan
        membayar upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
                                                                         
     g. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyediakan sekurang-kurangnya 1
                                                                         
        (satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap
        saat oleh Direksi pekerjaan.                                     
                                                                         
     h. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang    
        sedang   dilaksanakan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan
                                                                         
        berhubungan dengan Direksi Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak
        ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.    
                                                                         
     i. Setiap usul perubahan dari Kontraktor Pelaksana ataupun persetujuan
                                                                         
        pengesahan dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika
        dilakukan secara tertulis.                                       
                                                                         
                                                                         
     j. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana dapat dimintakan
                                                                         
        membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus,
        semuanya atas beban  Kontraktor Pelaksana. Gambar tersebut setelah
                                                                         
        disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari
        gambar- gambar pelaksanaan.                                      
                                                                         
     k. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
                                                                         
        akan benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
        disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
                                                                         
        bahan-bahan tersebut diatas akan mendapat pengesahan/ persetujuan dari
        Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.                  
                                                                         
     l. Semua   barang-barang yang tidak berguna  selama  pelaksanaan    
                                                                         
        pembangunan akan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.            
     m. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan akan dilakukan
                                                                         
        oleh tenaga-tenaga dari pihak Kontraktor Pelaksana yang benar-benar ahli.
     n. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan sarana alat tulis menulis seperti
                                                                         
        buku harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam
        pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.             
                                                                         
     o. Jenis laporan/catatan yang akan dibuat adalah :                  
                                                                         
           Laporan Harian, yang terdiri dari :                          
              Catatan kemajuan fisik setiap hari;                       
                                                                         
              Catatan mengenai cuaca setiap hari; Catatan bahan-bahan yang
                                                                         
               diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;           
                                                                         
              Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
                                                                         
              Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
               pencatatan lebih lanjut.                                  
                                                                         
           Laporan Mingguan;                                            
           Buku tamu/Direksi;                                           
                                                                         
           Buku pengawas lapangan.                                      
                                                                         
           Dokumen-Dokumen/laporan lainnya yang harus dibuat sesuai dengan
            kontrak                                                      
                                                                         
                                                                         
 2.4 JAMINAN KESEHATAN  DAN KESELAMATAN   KERJA                          
                                                                         
     a. Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan
        kegiatan guna mencegah dan                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     b.  mengurangi kecelakaan.                                          
                                                                         
      c. Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan                     
     d.  Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
                                                                         
         pekerjaan                                                       
     e.  Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan
                                                                         
         setiap pekerja                                                  
                                                                         
      f. Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan
         seperti lampu penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
                                                                         
     g.  Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli
         dalam bidang kesehatan.                                         
                                                                         
     h.  Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan 
         keberadaa tenaga kerja, peralatan                               
                                                                         
      i. kerja dan proses dan metode kerja.                              
                                                                         
      j. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang
         sedang bekerja.                                                 
                                                                         
      k. Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.          
      l. Menyediakan obat-obatan di proyek.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.5 KEBERSIHAN  DAN KETERTIBAN                                          
      a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
                                                                         
         halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los
         kerja tetap bersih dan material bangunan.                       
                                                                         
      b. Penimbunan bahan-bahan material diatur sedemikian rupa agar tidak
                                                                         
         menganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya
         pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.            
                                                                         
                                                                         
 2.6 ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU                                   
                                                                         
      a. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan alat-alat yang diperlukan 
                                                                         
         untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan
         efisien, misalnya : truk-truk, escavator, stemper, pomp air, mesin-mesin dan
                                                                         
         alat-alat lain yang diperlukan.                                 
      b. Disamping akan menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
                                                                         
         ini, Kontraktor Pelaksana akan menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
                                                                         
         waktu hujan/panas perlengkapan penerangan.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               BAB III                                   
                                                                         
                      SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS                          
  I. PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                
                                                                         
  1. Pengukuran dan Pembersihan Lokasi                                   
                                                                         
      Metode Pelasanaan Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan Lokasi, meliputi
      pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pemetaan/survey terhadap lokasi proyek
                                                                         
      yang akan dikerjakan, yaitu :                                      
        Pengukuran batas luas lahan (site).                             
                                                                         
        Pengukuran batas bangunan.                                      
                                                                         
        Pengukuran as bangunan.                                         
        Penemuan                    peil                   bangunan     
                                                                         
         berdasarkan titik ukur tetap yang telah ditentukan (Bench Mark).
                                                                         
                                                                         
      Pengukuran ini sangat penting karena merupakan dasar dari pembangunan
                                                                         
      proyek, posisi bangunan baik arah horizontal maupun vertical. Peil bangunan ini
      diambil dari peil banjir yang telah ada, atau kondisi elevasi tanah pada lokasi
                                                                         
      proyek, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan. Setelah
      pekerjaan pengukuran dilanjutkan dengan pekerjaan pasang bouwplank.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Bouwplank adalah alat bantu untuk membuat sudut (90°) dan ketinggian/elevasi
      lantai. Bouwplank dibuat dari papan atau kaso. Pemasangan bouwplank dilakukan
                                                                         
      pada jarak 1 m di luar denah yang akan dibuat, tujuannya agar bouwplank tidak
      terbongkar saat penggalian pondasi.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Bouwplank dibongkar setelah pekerjaan pondasi selesai dilaksanakan.
      Kontraktor/pelaksana dapat mengajukan permohonan Pemasangan Bowplank
                                                                         
      kepada direksi / dinas / pejabat pembuat komitmen.                 
                                                                         
                                                                         
      Pemasangan Bowplank disaksikan oleh Konsultan/Direksi/Pengawas, Pejabat
                                                                         
      Pelaksana Teknis Kegiatan dan Atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor
      Pelaksana dan Tenaga Teknis lainnya yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat
                                                                         
      Komitmen.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Apabila terjadi perbedaan ukuran, maka dengan segera kontraktor melaporkan
                                                                         
      kepada direksi / pengawas, perubahan tersebut dapat dibuat dalam Laporan
      Muthual Chek Nol (MC-0) dan Gambar As Build Drawing. Kontraktor harus
                                                                         
      membuat Justifikasi teknis untuk disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
      direksi/Konsultan pengawas, perubahan ukuran atau spesifikasi teknis diatur dalam
                                                                         
      Kontrak Pelaksanaan.                                               
                                                                         
                                                                         
      Perubahan Perbedaan ukuran dan spesifikasi teknis diatur dalam Surat Perjanjian
                                                                         
      Kerja (Kontrak Pelaksanaan)                                        
                                                                         
                                                                         
  2. Foto Visual dan Administrasi                                        
     a. Administrasi meliputi dokumen Administrasi, pengurusan perijinan, pelaporan,
                                                                         
        termyn, atau surat menyurat lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan
                                                                         
        kegiatan, schedule Pelaksanaan dan dokumen lainnya sebagaimana yang
        dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kebutuhan pelaksanaan lainnya
                                                                         
        sesuai arahan direksi atau pemilik proyek                        
     b. Dokumentasi yang dimaksud dibuat dalam bentuk Foto Visual Kegiatan.
                                                                         
     c. Foto Visual juga dibuat sesuai dengan progress pelaksanaan yang diajukan
                                                                         
        untuk termyn Penyajian dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam
        Format Foto Visual.                                              
                                                                         
     d. Foto Visual diambil secara landscape, jelas dan terarah sesuai dengan STA dan
        atau arahan dari direksi dengan kondisi visualisasi dan arah yang sama
                                                                         
        sebelum, saat dikerjakan dan sesudah dikerjakan.                 
                                                                         
     e. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
        berkala dalam bentuk potret-potret,. dan diserahkan kepada Direksi sesuai
                                                                         
        uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.                         
     f. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
                                                                         
        pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan
                                                                         
        dengan Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian
        sehubungan dengan Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga
                                                                         
        kali, yakni :                                                    
          Sebelum memulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan;              
                                                                         
          Selama berlangsung pekerjaan;                                 
                                                                         
          Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan;
          Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi.
                                                                         
                                                                         
  3. Papan Nama Kegiatan                                                 
                                                                         
     Papan Nama Kegiatan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan
     Nama Proyek ini dibuat dari kertas cetak tahan air, dengan ukuran 100 x 120 cm,
                                                                         
     ditopang kayu kaso (5/5) kelas 2 dengan tinggi 200 cm dari permukaan tanah dan
                                                                         
     huruf cetak berwarna yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan
     dilaksanakan, antara lain :                                         
                                                                         
     a) Nama Kegiatan                                                    
     b) Pekerjaan yang harus dilaksanakan                                
                                                                         
     c) Biaya pekerjaan/ nilai kontrak                                   
     d) Sumber dana                                                      
                                                                         
     e) Jangka waktu                                                     
                                                                         
     f) Nama penyedia jasa                                               
                                                                         
                                                                         
     Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat,
     serta tidak mengganggu lalu lintas.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4. K3                                                                  
     Di dalam suatu pekerjaan konstruksi diperlukan suatu manajemen agar dapat
                                                                         
     mengatur jalannya proyek dengan baik, termasuk pula manajemen risiko K3
     (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) karena hal tersebut juga merupakan bagian dari
                                                                         
     perencanaan dan pengendalian suatu pekerjaan. Aspek keselamatan kerja yang
                                                                         
     perlu diamati meliputi kesehatan dan keamanan kerja para pekerja, pada konstruksi
     dan dampak lingkungan sekitar yang ditimbulkan.                     
                                                                         
     Menurut penelitian yang telah dilakukan oleh Bryan Alfons Willyam, dampak
     kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan karyawan atau pekerja saja,
                                                                         
     namun juga merugikan perusahaan baik itu secara langsung maupun tak langsung.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 II.  PEKERJAAN KONSTRUKSI                                               
     - PEKERJAAN TANAH                                                   
                                                                         
  1. Galian Tanah Pondasi                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Pekerjaan galian adalah pekerjaan menggali tanah dengan tujuan untuk
                                                                         
      memperoleh bentuk serta elevasi permukaan sesuai dengan gambar yang telah
      direncanakan. Adapun prosedur pekerjaan dari pekerjaan galian, yaitu :
                                                                         
      a. Seluruh penggalian harus dilaksanakan menurut apa yang di syaratkan
         mengenai Panjang, Kedalaman/ketinggian , pengukuran situasi dan elevasi
                                                                         
         dasar saluran, untuk menentukan ketinggian (arah dan kelandaian) saluran
                                                                         
         rencana dengan menggunakan titik ikat yang disetujui dan diikuti dengan
         pemasangan patok serta profil kemiringan galian, serta kemiringan galian yang
                                                                         
         diperlukan untuk konstruksi pekerjaan, seperti yang tertera dalam gambar
         Kerja.                                                          
                                                                         
      b. Bidang-bidang dasar dan dinding galian pada konstruksi harus dikerjakan
         dengan tepat mengikuti garis-garis kedalaman/kemiringan yang ditentukan dan
                                                                         
         bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaan harus disiram dan dipadatkan baik-
                                                                         
         baik dengan alat-alat yang tepat sehingga didapat suatu bidang (dasar/dinding)
         yang padat dan kokoh.                                           
                                                                         
      c. Apabila kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan
         maka bagian ini harus ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan
                                                                         
         oleh Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug, pasir
                                                                         
         padat atau beton tumpuk (sesuai kebutuhan teknis). penggalian yang lebih
         (over excavation) tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.       
                                                                         
      d. Pekerjaan galian dimulai dengan melakukan Saluran drainase yang ada, untuk
         sementara direlokasi agar tetap berfungsi sebelum pekerjaan yang permanen
                                                                         
         selesai dilaksakan, kondisi ini dimaksudkan untuk menjaga aliran air disekitar
                                                                         
         lokasi pekerjaan saat musim hujan.                              
      e. Bahan hasil galian yang mengandung akar-akar, humus, dan bahan-bahan lain
                                                                         
         yang mengganggu dan bahan-bahan galian yang tidak diperlukan untuk
         penimbunan kembali harus di buang ke luar lokasi pekerjaan.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2. Urugan Bekas Galian                                                 
     Pekerjaan Urugan Kembali adalah : Mengurug dan menimbun kembali bekas galian
                                                                         
     atau lainnya pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam
     Gambar. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan Tenaga Kerja yaitu :
                                                                         
     Pekerjan dan Mandor dengan menggunakan alat bantu yang diperlukan. Dalam
                                                                         
     pelaksanaan pekerjaan ini, bentuk dan mutu pekerjaan harus benar-benar tepat dan
     baik. Adapun prosedur pekerjaan yaitu:                              
                                                                         
                                                                         
      a. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain
                                                                         
         yang dibangun yang bakal ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan
         diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.             
                                                                         
      b. Bahan urugan didapat dari tanah hasil Galian Pondasi Saluran setempat atau
         dari tempat-tempat/sumber-sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari
                                                                         
         akar-akaran, bahan organic, sampah dan batu-batuan yang lebih besar dari 10
                                                                         
         cm dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.                  
      c. Melaksanakan pekerjaan penimbunan kembali pada lokasi yang telah
                                                                         
         ditentukan dan dengan melakukan pemadatan dengan menggunakan alat yang
         telah ditentukan.                                               
                                                                         
      d. Urugan tanah dihampar dan diratakan dengan tenaga manual hinggan
         membentuk ukuran yang sudah ditentukan, sesuai mal yang dibikin disiram dan
                                                                         
         dipadatkan dengan alat perata manual, Sistem pemadatan dilakukan perlapis
                                                                         
         min per 10-20cm urugan                                          
      e. Pekerjaan timbunan dilaksanakan jika sudah cukup usia dan cukup kuat
                                                                         
         terhadap gangguan akibat pekerjaan penimbunan dan pemadatan, atas
         persetujuan Direksi.                                            
                                                                         
      f. Bila bahan urug dari hasil galian tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan/tidak
                                                                         
         layak, maka bahan urug itu harus diganti dengan pasir urug (fill sand), menjadi
         tanggung jawab Kontraktor/pelaksana.                            
                                                                         
                                                                         
  3. Urukan Tanah Biasa                                                  
                                                                         
     Peraturan tentang urugan tanah diatur dalam beberapa tingkat, mulai dari tingkat
                                                                         
     nasional hingga tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
     pekerjaan urugan tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang
                                                                         
     berlaku, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan.                
                                                                         
                                                                         
     Peraturan Tingkat Nasional:                                         
                                                                         
      UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
      Peraturan ini mengatur tentang larangan menimbulkan pencemaran dan kerusakan
                                                                         
      lingkungan hidup akibat kegiatan pengurugan.                       
      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
                                                                         
      Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:                     
                                                                         
      Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengadaan tanah, termasuk tanah yang
      akan digunakan untuk urugan.                                       
                                                                         
                                                                         
     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):       
                                                                         
      Kementerian PUPR menetapkan berbagai spesifikasi teknis untuk pekerjaan
      urugan tanah, seperti Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2). Spesifikasi ini meliputi
                                                                         
      persyaratan bahan, pemadatan, dan cara penimbunan.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Peraturan Tingkat Daerah:                                           
                                                                         
     Peraturan Bupati/Wali Kota: Banyak daerah yang memiliki peraturan bupati atau
      wali kota yang mengatur tentang pengurugan tanah, seperti Peraturan Bupati
                                                                         
      Banjar No. 55 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Urugan di Kabupaten Banjar,
                                                                         
      Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 94 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan
      Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, dan Peraturan Bupati Bogor No. 40
                                                                         
      Tahun 2012 tentang Tata Cara Kegiatan Pengupasan dan Penimbunan (Cut and
      Fill) Untuk Kegiatan Bukan Usaha Pertambangan.                     
                                                                         
     Perda (Peraturan Daerah): Beberapa daerah juga memiliki Perda yang mengatur
                                                                         
      tentang urugan tanah.                                              
                                                                         
                                                                         
     Contoh Peraturan yang Lebih Spesifik:                               
                                                                         
                                                                         
     Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2):                                   
                                                                         
     Spesifikasi ini mengatur tentang persyaratan pemadatan tanah, tebal lapisan
     timbunan, dan persyaratan bahan urugan.                             
                                                                         
                                                                         
     Standar Pelaksanaan Pekerjaan Tanah:                                
                                                                         
     Standar ini mengatur tentang pekerjaan galian tanah, pembersihan lokasi, dan
     pemadatan tanah.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Tujuan Peraturan Urugan Tanah:                                      
     Meningkatkan kualitas pekerjaan urugan:                             
                                                                         
     Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan urugan tanah dilakukan
     dengan baik, sesuai dengan standar yang berlaku, dan dengan hasil yang
                                                                         
     memuaskan.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Mencegah kerusakan lingkungan:                                      
     Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
                                                                         
     akibat kegiatan pengurugan, seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.
     Menjaga kelestarian lingkungan:                                     
                                                                         
     Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan urugan tanah tidak
                                                                         
     merusak fungsi lingkungan, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar No. 55
     Tahun 2018.                                                         
                                                                         
                                                                         
     Mencegah masalah di masa depan:                                     
                                                                         
     Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah masalah di masa depan, seperti
     penurunan tanah atau kerusakan infrastruktur, yang dapat disebabkan oleh urugan
                                                                         
     tanah yang tidak dilakukan dengan benar.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Informasi Tambahan:                                                 
                                                                         
                                                                         
     Bahan Urugan:                                                       
                                                                         
     Bahan urugan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
     ditetapkan, baik secara teknis maupun terkait dengan lingkungan.    
                                                                         
                                                                         
     Pemadatan:                                                          
                                                                         
     Pemadatan tanah harus dilakukan dengan benar agar timbunan memiliki kekuatan
                                                                         
     yang cukup dan mencegah penurunan tanah di masa depan.              
                                                                         
                                                                         
     Gambar dan Perencanaan:                                             
     Pekerjaan urugan tanah harus didasarkan pada gambar perencanaan yang jelas dan
                                                                         
     sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.                      
                                                                         
                                                                         
     Pengawas:                                                           
                                                                         
     Pengawas pekerjaan urugan tanah harus memastikan bahwa pekerjaan dilakukan
     sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang baik, kegiatan urugan
     tanah dapat memberikan manfaat yang besar, baik secara ekonomis maupun
                                                                         
                                                                         
     sosial. Selain itu, peraturan ini juga dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan
                                                                         
     dan mencegah masalah di masa depan.                                 
                                                                         
                                                                         
  4. Pemadatan Tanah Secara Semi Mekanis Menggunakan Stemper Kuda 70 kg  
                                                                         
                                                                         
     Peraturan resmi mengenai pemadatan tanah secara semi mekanis menggunakan
                                                                         
     stemper kuda 70 kg dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2023, khususnya pada Lampiran B
                                                                         
     U.3.5.3.a (a) LPSE Kota Mataram. Peraturan ini memberikan rincian tentang
     prosedur dan persyaratan pemadatan tanah menggunakan alat tersebut. 
                                                                         
                                                                         
     Untuk lebih detail, berikut adalah beberapa poin yang mungkin relevan:
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023:                            
     Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                                                                         
     termasuk pemadatan tanah.                                           
                                                                         
                                                                         
     Lampiran B U.3.5.3.a (a):                                           
                                                                         
     Lampiran ini memberikan spesifikasi teknis dan prosedur yang harus diikuti dalam
     penggunaan stemper kuda.                                            
                                                                         
                                                                         
     Pemadatan Semi-mekanis:                                             
                                                                         
     Metode ini menggunakan alat berat untuk membantu pemadatan, namun tetap
                                                                         
     memerlukan tenaga manusia untuk mengoperasikannya.                  
                                                                         
                                                                         
     Stemper Kuda 70 kg:                                                 
     Alat ini merupakan jenis stemper yang biasa digunakan dalam pemadatan tanah
                                                                         
     pada skala kecil hingga menengah.                                   
                                                                         
                                                                         
     Harga Satuan Pekerjaan:                                             
                                                                         
     Peraturan ini juga menetapkan harga satuan pekerjaan, yang dapat digunakan
     sebagai acuan dalam perencanaan anggaran.                           
                                                                         
                                                                         
  5. Urukan Pasir, Secara Manual                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Urugan pasir secara manual adalah metode pengisian tanah dengan pasir yang
                                                                         
     dilakukan dengan tenaga manusia, tanpa menggunakan alat berat. Peraturan terkait
     urugan pasir manual umumnya terdapat dalam spesifikasi teknis proyek konstruksi
                                                                         
     atau aturan internal perusahaan konstruksi. Tidak ada undang-undang khusus yang
     mengatur urugan pasir secara manual, namun ada standar dan persyaratan yang
                                                                         
     harus dipenuhi.                                                     
                                                                         
                                                                         
     Peraturan dan Spesifikasi Teknis Urugan Pasir Manual:               
                                                                         
     1. Kualitas Pasir:                                                  
     Pasir urug harus bersih, tajam, dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, atau
                                                                         
      kotoran lain.                                                      
                                                                         
     Ukuran partikel pasir harus sesuai dengan spesifikasi teknis proyek.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     2. Metode Pelaksanaan:                                              
                                                                         
     Pasir diletakkan dan dihampar secara merata sesuai dengan ukuran yang
                                                                         
      ditentukan.                                                        
     Pasir disiram dengan air dan dipadatkan dengan alat perata manual. 
                                                                         
     Sistem pemadatan dilakukan per lapisan, dengan ketebalan minimal 10-20 cm.
                                                                         
     3. Pekerjaan Timbunan:                                              
     Pekerjaan urugan dilakukan setelah tanah sudah cukup usia dan kuat.
                                                                         
     4. Keselamatan Kerja:                                               
     Karyawan harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti
                                                                         
      sepatu safety, sarung tangan, dan helm.                            
                                                                         
     Pekerjaan urugan harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kecelakaan.
     5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):                            
                                                                         
     Pekerjaan urugan harus sesuai dengan rencana keselamatan konstruksi (RKK)
                                                                         
      yang telah dibuat.                                                 
     RKK  berisi langkah-langkah keselamatan kerja yang harus diikuti selama
                                                                         
      pelaksanaan proyek.                                                
     6. Syarat dan Ketentuan Lainnya:                                    
                                                                         
     Pekerjaan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
                                                                         
      proyek.                                                            
     Pekerjaan urugan harus diawasi oleh tenaga ahli konstruksi yang kompeten.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Standar Teknis:                                                     
     SNI (Standar Nasional Indonesia):                                   
                                                                         
     SNI 03-4141-1996 tentang Persyaratan Umum Pekerjaan Pengurukan dan 
      Timbunan.                                                          
                                                                         
     SNI 03-3976-1995 tentang Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton.
                                                                         
     Peraturan Menteri PUPR:                                             
     Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang standar kualitas bahan
                                                                         
      konstruksi.                                                        
                                                                         
     Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang keselamatan kerja di bidang
      konstruksi.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 B. PEKERJAAN  PASANGAN DAN  PLESTERAN                                   
   1. Pasangan Batu Kosong                                               
                                                                         
      Pekerjaan ini dilakukan secara manual oleh pekerja. Batu belah disusun pada
                                                                         
      tanah dasar yang kondisi tanahnya lembek sehingga didapatkan suatu lapisan
      yang kokoh dan stabil untuk menahan beban di atasnya. Batu yang berukuran lebih
                                                                         
      besar harus diletakkan pada bagian paling bawah lalu dilanjutkan dengan
      menyusun batu yang berukuran lebih kecil diatasnya sampai memenuhi 
                                                                         
      ketebalan/dimensi yang sesuai dalam gambar. Pemasangan batu kosong harus di
                                                                         
      upayakan serapat mungkin sehingga tidak banyak rongga.             
                                                                         
                                                                         
      Pelaksanaan:                                                       
        a. Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh
                                                                         
          sebelum ditem-patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah
          dipasang sebelumnya selanjutnya batu yang baru akan diletakkan di atasnya.
          Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng dan dipadatkan sehingga
          bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai membentuk
                                                                         
          ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.                
        b. Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu
          kecil, sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan
          beton sampai padat dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari
                                                                         
          permukaan batu-batu tersebut.                                  
       c. Pekerjaan ini dilakukan secara manual oleh pekerja.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       d. Batu belah disusun pada tanah dasar yang kondisi tanahnya lembek sehingga
          didapatkan suatu lapisan yang kokoh dan stabil untuk menahan beban di
          atasnya.                                                       
                                                                         
       e. Batu yang berukuran lebih besar harus diletakkan pada bagian paling bawah
          lalu dilanjutkan dengan menyusun batu yang berukuran lebih kecil di atasnya
          sampai memenuhi  ketebalan/dimensi yang sesuai dalam gambar.   
                                                                         
          Pemasangan batu kosong harus diupayakan serapat mungkin sehingga tidak
          banyak terdapat rongga.                                        
        Batu untuk pasangan batu kosong harus terdiri dari batu yang keras dengan sifat
        sebagai berikut:                                                 
                                                                         
                                                                         
          Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
          Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.                      
                                                                         
          Penyerapan air tidak lebih dari 4%.                           
          Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat
           dalam pengujian 5 siklus kehilangannya harus kurang dari 10%. 
          Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi
           minimum 200 mm. Direksi pekerjaan dapat memerintahkan batu yang
                                                                         
           ukurannya yang lebih besar jika kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
                                                                         
   2. Pasangan Pondasi Batu Kali 1:4                                     
                                                                         
      Pasangan pondasi batu kali pada pekerjaan ini adalah pasangan batu kali untuk
      membuat Saluran Pondasi saluran dan dinding saluran, adapun Metode dan
                                                                         
      ketentuan pemasangan batu kali adalah sebagai berikut :            
       a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan, harus dibuat profil- 
                                                                         
          profil/bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk
                                                                         
          dan ukurannya, diukur dan dibuat benang sebagai acuan leveling pasangan
          batu kali. sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari
                                                                         
          Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.                               
       b. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan Adukan untuk spesi
                                                                         
          digunakan campuran 1 PC berbanding 4 Pasir, saat pengadukan harus benar-
                                                                         
          benar merata sehingga tidak terjadi kelemahan disuasi sisi spesi nantinya.
          Adukan yang akan dipasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
                                                                         
          dibuatkan bak takaran agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan semen.
          Adukan harus diaduk sebanyak yang diperlukan sehingga tidak terjadi adukan
                                                                         
          terletak/pengendapan selama + 30 menit (adukan yang  sudah     
                                                                         
          terletak/mengendap + 30 menit tidak dibenarkan untuk digunakan).
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       c. Basahi batu kali dengan air telebih dahulu sebelum dipasang, Adukan spesi
                                                                         
          harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
          pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
                                                                         
       d. Batu kali disusun sedemikian rupa sehingga pasangan batu kali tidak mudah
          retak/patah dan berongga besar                                 
                                                                         
       e. Pada bagian yang akan dibuat beton plat penutup, maka harus ditanam stek-
                                                                         
          stek tulangan.                                                 
       f. Adukan material harus di aduk dalam kotak adukan/ada alas adukan, tidak
                                                                         
          dibenarkan diaduk langusng diatas tanah atau konstruksi bangunan lainnya
          seperti diatas aspal dan jalan rabat beton.                    
                                                                         
       g. Pemasangan batu kali pada daerah berair harus diperhatikan seksama dan
          diarahkan oleh pengawas dalam hal teknis pengerjaannya (Pekerjaan ini
                                                                         
          disesuaikan dengan bestek dan spesifikasi teknisnya atau petunjuk dari
                                                                         
          Direksi nantinya sesuai kondisi lapangan).                     
       h. Air yang digunakan pada pencampuran mortar dengan perbandingan 
                                                                         
          campuran 1 Semen : 4 Pasir adalah air bersih dan bebas dari kotoran, tidak
          mengandung endapan lumpur, zat-zat organik, alkali, garam atau tidak
                                                                         
          mengandung bahan-bahan yang dapat mempengaruhi daya lekat beton,
                                                                         
          seperti minyak dan lemak.                                      
       i. Pasir harus berkualitas baik dengan diameter maksimum 2.00 mm atau
                                                                         
          berdasarkan petunjuk Direksi Pekerjaan. Pasir diupayakan selalu bersih,
          keras, padat, tidak tercampur batu pecah dan harus bebas dari banyak
                                                                         
          kotoran lempung, lanau dan bahan kimia lain yang dapat mempengaruhi
                                                                         
          kekuatan spesi.                                                
       j. Ukuran Pemasangan Batu Kali sesuai dengan Gambar Bestek.       
                                                                         
       k. Pada saat pengerjaan, Kontraktor pelaksana berkoordinasi dengan Pengawas
          dalam hal kesesuaian spesifikasi.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   3. Pasangan ½ Bata 1:2                                                
      Untuk material yang dibutuhkan antara lain bata merah, semen, pasir, dan air.
                                                                         
      Untuk peralatan tidak diperlukan alat yang khusus, hanya diperlukan peralatan
      sederhana seperti saringan pasir, cangkul, sekop, ember, sendok semen, dolak,
      meteran, waterpass, jidar aluminium, profil kayu, dan benang nylon.
                                                                         
                                                                         
 Metode pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding bata dapat diuraikan sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Pertama dilakukan persiapan dengan cara membersihkan area yang akan
      dipasang dinding bata merah, menghitung volume pekerjaan dan kebutuhan
      material yang dibutuhkan.                                          
                                                                         
     Buat marking jalur-jalur dinding dua sisi setelah dinding dan dibuat tanda posisi
      kolom praktis, ring balok, dan lubang kusen.                       
     Bata merah direndam dulu (sampai gelembung udaranya hilang) sebelum dipakai
      untuk mengurangi penyerapan air.                                   
                                                                         
     Memasang bata merah pada jalur marking serta jalur benang acuan yang telah
      dipasang pada profil kayu pada ujung jalur dinding lapis demi lapis sampai setinggi
      1 m dengan menggunakan adukan 1 pc : 5ps untuk pasangan dinding biasa dan
      1pc : 3ps untuk pasangan dinding trasram (komposisi adukan bisa berbeda
                                                                         
      tergantung dari persyaratan yang ditetapkan).                      
     Pada pelaksanaannya, adukan semen pasir tersebut diaplikasikan secara merata
      ke permukaan bata merah.                                           
     Kemudian bata merah disusun di atas adukan mortar tersebut sambil terus
                                                                         
      diperiksa kerataan pasangannya. Kemudian bata merah dipukul perlahan sampai
      mencapai elevasi yang diinginkan.                                  
     Setelah tinggi pasangan bata merah mencapai 1 m kemudian dilanjutkan dengan
      cor beton kolom praktis.                                           
                                                                         
     Periksa kelurusan serta vertikal pasangan bata merah, apabila sudah benar dan
      sesuai dengan yang diinginkan maka lanjutkan pemasangan sampai dengan tinggi
      maksimum 1 m, kemudian periksa lagi kelurusan dan vertikalnya, setelah itu
      dilanjutkan cor kolom praktis dan dilanjutkan pemasangan bata merah sampai
                                                                         
      elevasi yang ditentukan dan cor kolom praktis sampai elevasi sesuai gambar
                                                                         
   4. Plesteran 1:2                                                      
                                                                         
      Pekerjaan plesteran dipergunakan untuk finishing dinding supaya halus dan
                                                                         
      tampak rapi. Pekerjaan plesteran antara lain diterapkan pada : dinding bata,
      dinding bata ringan, pasangan batu kali, plengsengan saluran batu kali, finishing
                                                                         
      dinding, balok atau kolom beton.                                   
                                                                         
                                                                         
   5. Pasangan ½ Bata 1:4                                                
                                                                         
      Untuk material yang dibutuhkan antara lain bata merah, semen, pasir, dan air.
      Untuk peralatan tidak diperlukan alat yang khusus, hanya diperlukan peralatan
      sederhana seperti saringan pasir, cangkul, sekop, ember, sendok semen, dolak,
      meteran, waterpass, jidar aluminium, profil kayu, dan benang nylon.
                                                                         
                                                                         
      Metode pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding bata dapat diuraikan sebagai
                                                                         
      berikut :                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       a. Pertama dilakukan persiapan dengan cara membersihkan area yang akan
          dipasang dinding bata merah, menghitung volume pekerjaan dan kebutuhan
          material yang dibutuhkan.                                      
                                                                         
       b. Buat marking jalur-jalur dinding dua sisi setelah dinding dan dibuat tanda
          posisi kolom praktis, ring balok, dan lubang kusen.            
       c. Bata merah direndam dulu (sampai gelembung udaranya hilang) sebelum
          dipakai untuk mengurangi penyerapan air.                       
                                                                         
       d. Memasang bata merah pada jalur marking serta jalur benang acuan yang
          telah dipasang pada profil kayu pada ujung jalur dinding lapis demi lapis
          sampai setinggi 1 m dengan menggunakan adukan 1 pc : 5ps untuk pasangan
          dinding biasa dan 1pc : 3ps untuk pasangan dinding trasram (komposisi
          adukan bisa berbeda tergantung dari persyaratan yang ditetapkan).
                                                                         
       e. Pada pelaksanaannya, adukan semen pasir tersebut diaplikasikan secara
          merata ke permukaan bata merah.                                
        f. Kemudian bata merah disusun di atas adukan mortar tersebut sambil terus
          diperiksa kerataan pasangannya. Kemudian bata merah dipukul perlahan
          sampai mencapai elevasi yang diinginkan.                       
                                                                         
       g. Setelah tinggi pasangan bata merah mencapai 1 m kemudian dilanjutkan
          dengan cor beton kolom praktis.                                
       h. Periksa kelurusan serta vertikal pasangan bata merah, apabila sudah benar
          dan sesuai dengan yang diinginkan maka lanjutkan pemasangan sampai
                                                                         
          dengan tinggi maksimum 1 m, kemudian periksa lagi kelurusan dan
          vertikalnya, setelah itu dilanjutkan cor kolom praktis dan dilanjutkan
          pemasangan bata merah sampai elevasi yang ditentukan dan cor kolom
          praktis sampai elevasi sesuai gambar                           
                                                                         
                                                                         
   6. Plesteran 1:4                                                      
                                                                         
      Pekerjaan plesteran dipergunakan untuk finishing dinding supaya halus dan
      tampak rapi. Pekerjaan plesteran antara lain diterapkan pada : dinding bata,
                                                                         
      dinding bata ringan, pasangan batu kali, plengsengan saluran batu kali, finishing
      dinding, balok atau kolom beton.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  C. PEKERJAAN  BETON, KUSEN, CAT DAN LAIN-LAIN                          
      1. Beton Mutu F'c = 10 Mpa                                         
                                                                         
         Beton adalah bagian dari konstruksi yang dibuat dari campuran beberapa
                                                                         
         material sehingga mutunya akan banyak tergantung kondisi material
         pembentuk atau pun pada proses pembuatannya.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Untuk itu kualitas bahan dan proses pelaksanaannya harus dikendalikan agar
         dicapai hasil yang optimal.                                     
                                                                         
                                                                         
      2. Pekerjaan Pondasi Tapak                                         
                                                                         
        Beton Mutu F'c = 20 Mpa                                         
                                                                         
          Beton adalah bagian dari konstruksi yang dibuat dari campuran beberapa
          material sehingga mutunya akan banyak tergantung kondisi material
                                                                         
          pembentuk atau pun pada proses pembuatannya.                   
                                                                         
                                                                         
          Untuk itu kualitas bahan dan proses pelaksanaannya harus dikendalikan agar
                                                                         
          dicapai hasil yang optimal.                                    
                                                                         
                                                                         
         Besi Polos                                                     
          besi beton polos adalah salah satu material bahan bangunan atau konstruksi
                                                                         
          tanpa ulir yang terkenal dengan kekuatannya dan ketahanan dalam pondasi
                                                                         
          bangunan. Kebanyakan besi beton polos dimanfaatkan sebagai kerangka
          atau tulangan, yang mana berguna untuk menahan pondasi beton dalam
                                                                         
          proses pembangunannya.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     3.  Kolom Pedestal                                                  
         Peraturan terkait kolom pedestal dalam konstruksi bangunan umumnya
         tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya SNI 2847-
                                                                         
         2019 yang mengatur persyaratan beton struktural untuk bangunan  
         gedung. Kolom pedestal, yang sering disebut juga sebagai alas kolom,
         berfungsi sebagai penopang atau fondasi kolom yang lebih tinggi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Elemen-elemen yang Diatur dalam Peraturan:                      
                                                                         
         1. Definisi dan Fungsi:                                         
                                                                         
         Pedestal didefinisikan sebagai anggota kompresi yang panjang efektifnya
         kurang dari tiga kali dimensi lateral terkecilnya. Fungsinya adalah untuk
         mendistribusikan beban dari kolom ke pondasi secara merata dan memberikan
         dukungan yang kuat.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         2. Perhitungan Kekuatan:                                        
         Perhitungan kekuatan kolom pedestal, termasuk kekuatan lentur dan geser,
                                                                         
         diatur dalam SNI 2847-2019. Kekuatan lentur kolom pedestal harus dihitung
         dengan mempertimbangkan beban aksial (Pu) dan momen lentur (Mu). Selain
         itu, kekuatan geser harus dihitung untuk memastikan kolom pedestal dapat
         menahan gaya geser yang terjadi.                                
                                                                         
                                                                         
         3. Perhitungan Penulangan:                                      
         Penulangan kolom pedestal, baik tulangan longitudinal maupun tulangan
         sengkang, juga diatur dalam SNI 2847-2019. Perhitungan ini bertujuan untuk
         memastikan kolom pedestal mampu menahan beban yang ditimbulkannya
                                                                         
         dengan aman.                                                    
                                                                         
         4. Sambungan:                                                   
         Sambungan antara kolom pedestal dan kolom di atasnya harus dirancang
         dengan   baik  untuk  memastikan   stabilitas struktur secara   
                                                                         
         keseluruhan. Sambungan ini harus mampu mentransfer gaya-gaya dari kolom
         pedestal ke kolom di atasnya dengan aman.                       
                                                                         
         5. Ukuran dan Dimensi:                                          
                                                                         
         Ukuran dan dimensi kolom pedestal harus disesuaikan dengan beban yang
         ditimbulkannya dan karakteristik pondasi. Perhitungan ukuran kolom pedestal
         harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban, jenis tanah, dan
         persyaratan struktur.                                           
                                                                         
                                                                         
         6. Jenis Bahan:                                                 
         Jenis bahan yang digunakan untuk membuat kolom pedestal, seperti beton dan
         tulangan baja, juga diatur dalam SNI 2847-2019. Penggunaan bahan yang
         sesuai dan berkualitas tinggi sangat penting untuk memastikan kekuatan dan
                                                                         
         ketahanan kolom pedestal.                                       
                                                                         
         7. Kualitas Beton:                                              
         Kualitas beton yang digunakan untuk membuat kolom pedestal harus sesuai
         dengan persyaratan SNI 2847-2019. Kualitas beton yang baik akan 
                                                                         
         memberikan kekuatan dan ketahanan yang lebih baik bagi kolom pedestal.
                                                                         
         SNI 2847-2019:                                                  
                                                                         
                                                                         
         SNI 2847-2019 memberikan panduan lengkap untuk merencanakan dan 
         membangun struktur beton, termasuk kolom pedestal. Beberapa pasal penting
         yang mengatur kolom pedestal dalam SNI ini meliputi:            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Pasal 18.7.3.2:                                                 
                                                                         
                                                                         
         Mengatur kaidah kolom kuat dan balok lemah pada hubungan balok-kolom,
         yang penting untuk desain kolom pedestal.                       
                                                                         
                                                                         
         Pasal 26.5. 3.1(h):                                             
         Mendefinisikan pedestal sebagai anggota kompresi yang panjang efektifnya
         kurang dari tiga kali dimensi lateral terkecil.                 
                                                                         
         Bagian-bagian lainnya:                                          
                                                                         
         Menyediakan ketentuan-ketentuan terkait perhitungan kekuatan, penulangan,
         sambungan, dan dimensi kolom pedestal.                          
                                                                         
        Beton mutu sedang f'c 20 MPa, secara semi mekanis:              
                                                                         
        f'c 20 MPa: Menyatakan kekuatan tekan beton pada usia 28 hari sebesar 20
                                                                         
         MPa (megapascal).                                               
        K250: Merupakan penanda mutu beton yang setara dengan f'c 20 MPa.
                                                                         
                                                                         
         Produksi Secara Semi Mekanis :                                  
                                                                         
             Semi Mekanis:                                               
                                                                         
         Menggunakan mesin adukan beton (concrete mixer) untuk proses adukan,
         tetapi proses pengangkutan dan pengecoran mungkin masih dilakukan secara
                                                                         
         manual.                                                         
             Bahan Baku:                                                 
                                                                         
         Terdiri dari semen, agregat (pasir dan batu pecah), air, dan mungkin aditif
                                                                         
         seperti adukan khusus untuk meningkatkan kualitas beton.        
                                                                         
                                                                         
  4.   Pekerjaan Sloof                                                   
      Pekerjaan sloof adalah berfungsi Sloof berfungsi untuk memikul beban dinding,
                                                                         
      sehingga dinding tersebut “berdiri” pada beton yang kuat, sehingga tidak terjadi
                                                                         
      penurunan dan pergerakan yang bisa mengakibatkan dinding rumah menjadi
      retak/pecah.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  5.  Pekerjaan Kolom                                                    
                                                                         
      Kolom adalah komponen struktur bangunan yang tugas utamanya adalah 
      menyangga beban aksial tekan vertical dengan bagian tinggi yang tidak ditopang
                                                                         
      paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Apabila terjadi kegagalan pada kolom
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      maka dapat berakibat keruntuhan komponen struktur yang lain yang berhubungan
                                                                         
      dengannya bahkan terjadi keruntuhan total pada keseluruhan struktur bangunan.
                                                                         
                                                                         
        Beton Mutu F'c = 20 Mpa                                         
         Beton adalah bagian dari konstruksi yang dibuat dari campuran beberapa
                                                                         
         material sehingga mutunya akan banyak tergantung kondisi material
                                                                         
         pembentuk ataupun pada proses pembuatannya.                     
         Untuk itu kualitas bahan dan proses pelaksanaannya harus dikendalikan agar
                                                                         
         dicapai hasil yang optimal.                                     
                                                                         
                                                                         
        Besi Polos                                                      
                                                                         
         besi beton polos adalah salah satu material bahan bangunan atau konstruksi
         tanpa ulir yang terkenal dengan kekuatannya dan ketahanan dalam pondasi
                                                                         
         bangunan. Kebanyakan besi beton polos dimanfaatkan sebagai kerangka atau
         tulangan, yang mana berguna untuk menahan pondasi beton dalam proses
                                                                         
         pembangunannya.                                                 
                                                                         
                                                                         
        Bekisting                                                       
                                                                         
         bekisting bisa dikatakan sebagai cetakan. Cetakan ini biasanya digunakan
         ketika membuat pondasi suatu bangunan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6.   Pekerjaan Balok (Lateu dan Balok Lantai)                           
      Ring balok adalah bagian dari struktur bangunan seperti balok yang terletak diatas
                                                                         
      dinding bata, yang berfungsi sebagai pengikat pasangan bata dan juga untuk
      meratakan beban diatasnya                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   7. Pekerjaan Pemasangan Keramik                                       
      Memasang keramik sepertinya mudah, tapi dalam pengerjaannya tidak semudah
                                                                         
      kelihatannya, untuk mendapatkan hasil yang bagus dan rapih kita harus tahu cara
      pasang keramik yang benar, berikut ini adalah cara pemasangan keramik :
                                                                         
                                                                         
      a. Rendam keramik di dalam air. Hal ini akan membuat keramik menjadi lebih
                                                                         
         elastis dan lebih mudah menempel pada saat pemasangan.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. Perhatikan kualitas keramik. Keramik kualitas rendah akan susah memasang
                                                                         
         secara presisi. Untuk itu, nat keramik harus dipasang longgar karena masing-
         masing keramik memiliki selisih 0.2–0.5 mm sehingga tidak saling bertubrukan.
                                                                         
      c. Oleskan air semen. Bilaskan semen yang sudah dicampur air sedikit ke bawah
         keramik. Hal ini akan membuat daya rekat keramik ke adukan benar-benar
                                                                         
         lengket.                                                        
      d. Bersihkan dari kerikil. Adukan dan dasar lantai yang akan dipasang harus
                                                                         
         bersih dari kerikil, batu, atau ganjalan lain yang akan membuat rongga di
         bawah keramik.                                                  
                                                                         
      e. Padatkan secara rata. Ketuk keramik yang baru dipasang dan pastikan tidak
         ada yang kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan      
                                                                         
         membuat keramik lepas di kemudian hari. Periksa ketinggiannya apakah sudah
         sama rata dengan benang yang ditarik untuk menentukan ketinggian lantai.
                                                                         
      f. Nat keramik dipasang belakangan. Jangan pasang semen oker atau nat pada
        sisi keramik saat itu juga. Biarkan selama dua atau tiga hari. Hal ini akan
                                                                         
        membuat sisa udara yang mengendap akan keluar melalui nat yang belum
        ditutup. Setelah itu baru diberi semen nat dan jangan lupa membersihkan nat
                                                                         
        yang masih kosong dari kotoran yang mengendap.                   
                                                                         
  8.  Pekerjaan Pengecatan                                               
                                                                         
 a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                         
 1.   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
 bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
 pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                               
 2.   Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen
                                                                         
 pintu/jendela, daun jendela, jalusi), dinding tembok dan plafond, Atap seng serta seluruh
 detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.                 
 b) Persyaratan Bahan                                                    
 1.  Cat Kayu                                                            
                                                                         
     Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh
      Direksi/Pengawas.                                                  
     Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4
      serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.    
                                                                         
     Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat
      berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna cat.
                                                                         
 2.  Cat Dinding/Plafond                                                 
     Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang
      disetujui oleh Direksi/Pengawas.                                   
                                                                         
     Warna akan ditentukan kemudian.                                    
                                                                         
                                                                         
     Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.                                    
     Pengencer : air bersih maksimum 20 %.                              
                                                                         
     Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
     Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok & pelafond
      baru. Warna harus merata/tidak membayang.                          
     Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal
                                                                         
      54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang
      bersangkutan.                                                      
                                                                         
 c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
 1.  Cat Kayu                                                            
     Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
                                                                         
      kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk
      mendapatkan persetujuan.                                           
     Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas
      yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus
      dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik
                                                                         
      dan telah disetujui Direksi/Pengawas.                              
     Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar
      bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.        
     Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan
                                                                         
      pengecatan.                                                        
     Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan
      yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah
      minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari                    
                                                                         
 pengecatan awal.                                                        
                                                                         
 2.  Cat Dinding/Plafond                                                 
     Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
      kepada Direksi/Pengawas.                                           
     Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
                                                                         
      bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.                       
     Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak ada
      retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.                  
     Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana  
                                                                         
      pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus. 
     Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
      benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam. 
                                                                         
      Cat Batu Alam menggunakan coating warna hitam dicat merata sehingga batu
 alam kelihatan indah, bersih dan memiliki nilai estetika.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 D. PEKERJAAN  INSTALASI LISTRIK                                         
                                                                         
                                                                         
     Titik Api + Aksesoris (Kabel + Pitting)                            
                                                                         
     Pemasangan Titik Api (dalam konteks instalasi listrik, sering merujuk pada titik
     sambungan kabel atau titik sambungan lampu) dengan aksesoris seperti kabel dan
                                                                         
     fitting melibatkan beberapa langkah penting. Ini mencakup mempersiapkan area
                                                                         
     pemasangan,  memasang   kabel, dan   kemudian  memasang   fitting   
     lampu. Pemasangan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan standar
                                                                         
     keselamatan listrik untuk menghindari risiko bahaya.                
                                                                         
                                                                         
     Langkah-langkah Pemasangan:                                         
                                                                         
                                                                         
     1. Siapkan Area Pemasangan:                                         
                                                                         
     Pastikan area pemasangan bersih dan bebas dari benda-benda yang dapat
     menghambat pekerjaan.                                               
                                                                         
     Pastikan aliran listrik dimatikan (MCB atau saklar utama) untuk mencegah bahaya
     kecelakaan.                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     2. Pasang Kabel:                                                    
     Pilih jenis kabel yang sesuai dengan beban listrik (tegangan dan arus) yang akan
                                                                         
     digunakan.                                                          
     Siapkan kabel dengan memotong dan membuka ujungnya sesuai dengan jenis fitting
                                                                         
     yang akan digunakan.                                                
                                                                         
     Sambungkan kabel ke terminal fitting dengan benar. Kabel fase (biasanya berwarna
     hitam atau cokelat) ke terminal fase dan kabel netral (biasanya berwarna biru) ke
                                                                         
     terminal netral.                                                    
     Pastikan sambungan kabel kuat dan terisolasi dengan baik (misalnya menggunakan
                                                                         
     isolasi listrik atau selotip).                                      
                                                                         
                                                                         
     3. Pasang Fitting Lampu:                                            
                                                                         
     Pasang fitting lampu ke tempat yang telah disiapkan (dinding, plafon, atau tiang).
     Pastikan fitting terpasang dengan kuat dan aman.                    
                                                                         
     Setelah fitting terpasang, pasang bola lampu atau lampu lainnya sesuai dengan jenis
                                                                         
     fitting.                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4. Uji Coba:                                                        
                                                                         
     Setelah pemasangan selesai, nyalakan kembali aliran listrik dan uji coba lampu.
     Pastikan lampu menyala dengan baik dan tidak ada masalah pada sambungan kabel
                                                                         
     atau fitting.                                                       
                                                                         
                                                                         
     Keterangan Tambahan:                                                
                                                                         
     Kabel Arde (Grounding):                                             
     Kabel arde sangat penting untuk keselamatan listrik. Sambungkan kabel arde
                                                                         
     (biasanya berwarna kuning bergaris hijau) ke titik arde (ground) yang telah
     disediakan.                                                         
                                                                         
                                                                         
     Jenis Fitting:                                                      
                                                                         
     Pilih jenis fitting yang sesuai dengan jenis lampu yang akan digunakan (misalnya
                                                                         
     fitting E27, E14, atau fitting LED).                                
                                                                         
                                                                         
     Keamanan:                                                           
     Selalu berhati-hati saat bekerja dengan listrik. Jika tidak yakin dengan langkah-
                                                                         
     langkah pemasangan, sebaiknya minta bantuan dari ahli listrik.      
                                                                         
                                                                         
     Titik Lampu + Aksesoris (Kabel + Pitting)                          
                                                                         
     Pemasangan titik lampu yang aman dan efisien memerlukan persiapan yang cermat,
     mulai dari pemotongan kabel hingga pemasangan fitting lampu. Berikut adalah
                                                                         
     langkah-langkah yang perlu diperhatikan:                            
                                                                         
                                                                         
     Persiapan:                                                          
                                                                         
     1. Matikan Sumber Listrik:                                          
     Pastikan sumber listrik dimatikan di saklar utama atau MCB (Miniature Circuit
                                                                         
     Breaker) untuk mencegah bahaya sengatan listrik.                    
                                                                         
                                                                         
     2. Siapkan Alat dan Bahan:                                          
                                                                         
     Anda membutuhkan fitting lampu, kabel listrik, cutter, obeng, tang, isolasi listrik (pita
     isolasi), dan jika perlu, bor atau alat untuk memasang fitting ke dinding/plafon.
                                                                         
     Pemasangan Kabel:                                                   
                                                                         
                                                                         
    a. Kupas Kabel:                                                      
                                                                         
                                                                         
     Kupas ujung kabel listrik sekitar 1-2 cm menggunakan cutter.        
                                                                         
                                                                         
    b. Sambungkan Kabel ke Fitting:                                      
                                                                         
     Sambungkan kabel hidup (fase) ke terminal L pada fitting. Sambungkan kabel netral
     ke terminal N pada fitting.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    c. Kencangkan Koneksi:                                               
     Kencangkan setiap koneksi menggunakan obeng agar kabel tidak mudah terlepas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    d. Isolasi Kabel:                                                    
     Bungkus setiap sambungan kabel dengan pita isolasi untuk mencegah kebocoran
                                                                         
     listrik.                                                            
                                                                         
                                                                         
     Pemasangan Fitting:                                                 
                                                                         
     Pasang Fitting ke Dinding/Plafon: Pasang fitting lampu ke dinding atau plafon
     menggunakan sekrup atau paku. Pastikan fitting terpasang dengan kokoh.
                                                                         
     Periksa Keamanan: Pastikan semua koneksi dan isolasi terpasang dengan baik dan
                                                                         
     aman.                                                               
     Pemasangan Lampu:                                                   
                                                                         
     Pasang Lampu ke Fitting: Pasang bohlam ke dalam fitting dengan memutar atau
     menekan sesuai jenis fitting.                                       
                                                                         
     Periksa Pemasangan: Setelah pemasangan, periksa apakah lampu menyala
                                                                         
     dengan benar.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Blangpidie, . . . Juni 2025       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen            
                             Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                         
                                          Aceh Barat Daya                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Darma Musliandi M, ST             
                                                                         
                                     Nip. 19801130 200701 1 011          
                                                                         
            Mengetahui,                                                  
   CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
Tenders also won by CV Cucoe Diraja
Authority
16 July 2025Lanjutan Pembangunan Poliklinik Dan Rekam Medis (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 4,000,000,000
21 June 2024Peningkatan Jalan Suak Nibong - Sawah (157) Kec. Tangan-Tangan (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,643,000,000
3 July 2022Rehabilitasi Instalasi Rawat JalanKab. Nagan RayaRp 1,904,763,000
16 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Semanggi 1 Dan 2 Desa Lhok Gayo Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 975,000,000
18 March 2023Lanjutan Peningkatan Bangunan Mesjid Al-Muttaqin Gp. Pante Cermin Kec. Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 963,665,000
29 July 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 955,500,000
22 May 2025Rehab Ruangan Nicu Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (Dak Fisik-Bidang Kesehatan-Penguatan Sistem Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 801,000,000
10 June 2025Pembangunan Pustu Desa Lhok Gajah Kec. Kuala Batee (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 700,000,000
28 February 2020Pembangunan Kantor Dewan Guru Sdn 13 Susoh (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 565,000,000
19 March 2021Pembangunan Aula Puskesmas Bineh Krueng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 490,000,000