Pembangunan Pagar Dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yaqin Gpg. Lhang (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10058330000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 478,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 477,898,509
Winner (Pemenang): CV Ganesha Karya
NPWP: 09*8**8****01**0
RUP Code: 58041156
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
CV Ganesha Karya
09*8**8****01**0Rp 472,953,767
0852121300106000-
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
CV Nagamas Persada Group
10*1**1****66**0-
0638641886106000-
CV Zahrah Humairah
03*6**7****07**0-
0723715009101000-
Attachment
URAIAN        PEKERJAAN                                    
                                                                             
      Pembangunan  Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yakin Gpg. Lhang Setia
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                             
           Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
       Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan
                                                                             
       rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
           Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                                                                             
       yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
       pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping
                                                                             
       itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
                                                                             
                                                                             
   2.  SASARAN                                                               
                                                                             
           Terbangunnya Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yaqin Gpg.
                                                                             
       Lhang (DOKA) untuk menyediakan pusat layanan publik yang terintegrasi, modern, dan
       representatif guna meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan
                                                                             
       pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya.                        
                                                                             
   3.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
                                                                             
                                                                             
        a.  Nama           :  Darma Musliandi M, ST                          
                                                                             
        b.  NIP            :  198011302007011011                             
        c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                             
                              Aceh Barat Daya.                               
        d.  Pekerjaan      :  Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid     
                                                                             
                              Nurul Yaqin Gpg. Lhang (DOKA)                  
                                                                             
        e.  Lokasi         :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya 
        f.  Sumber Dana    :  Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)               
                                                                             
        g.  Tahun Anggaran :  2025                                           
                                                                             
        h.  Jumlah Pagu    :  478.000.000,-                                  
                                                                             
   4.  DATA DASAR                                                            
       Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
       Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                                
                                                                             
                                                                             
   5.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                   
                                                                             
           Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
                                                                             
       Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yaqin Gpg. Lhang (DOKA), ini diperkirakan 120
       ( seratus dua puluh ) hari kalender.                                  
                                                                             
                                                                             
   6.  MATERIAL DAN BAHAN                                                    
                                                                             
           Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul
                                                                             
        Yaqin Gpg. Lhang (DOKA) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk material
        barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :                
                                                                             
        a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
           dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                             
           negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                
                                                                             
        b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
           kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
                                                                             
           yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                        
                                                                             
        c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
           harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                          
                                                                             
                 produk dalam negeri/dalam daerah;                          
                 produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;           
                                                                             
                 produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
                                                                             
                  dalam negeri/dalam daerah; dan                             
                 produk ramah lingkungan hidup.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                         
                          DAN PERHITUNGAN TKDN                               
                                                                             
                                                                             
                                                               KETERANGAN    
                                                    NILAI TKDN               
NO.      KOMPONEN                SPESIFIKASI                   PREFERENSI    
                                                     MINIMAL                 
                                                                 HARGA       
 A. U P A H                                                                  
 1  Pekerja                                          100,00%                 
 2  Tukang                                           100,00%                 
                                                                             
 3  Kepala Tukang                                    100,00%                 
 4  Mandor                                           100,00%                 
                                                                             
                                                                             
 B. BAHAN                                                                    
                                                                             
 1  Air                                              100,00%                 
    Batu Bata (Uk. 3,5x10x18)                                                
 2                                                   100,00%                 
    cm                                                                       
 3  Batu Kali                                        100,00%                 
    Batu Kerikil Bersih ( Batu 5-                                            
 4                                                   100,00%                 
    7 cm ) (Kg)                                                              
 5  Batu andesit 15 x 30 cm                          100,00%                 
                         BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8                 
 6  Besi Beton Polos                                  43,82%                 
                             cm panjang 10 dan 12 m                          
 7  Besi Cutting                                     100,00%                 
    Cat dasar Tembok/Sealer Cat Dasar, Waterbased, Kapasitas 4 -             
 8                                                    49,00%                 
    (Uk. 1 kg )                    20 kg                                     
                        Cat eksterior berbahan dasar air yang                
                        menggabungkan cat dasar dan cat                      
    Cat Tembok Luar (setara dinding menjadi satu. Dengan High                
 9                                                    49,54%                 
    Jotun 1 kg )        Bond & Keep Cool Technology, Algae                   
                        & Fungus Guard, Low Odour, Low                       
                        VOC.                                                 
                         Komposisi Pasir, Semen ,Fiberglass,                 
10  GRC Panel                                         49,50%                 
                              Tebal 3 mm - 12 mm                             
11  Kawat Beton                                       54,97%                 
    Kayu dolken dia. 8-10 cm, L                                              
12                                                   100,00%                 
    = 4 M                                                                    
13  Kayu Klas II                                     100,00%                 
14  Kayu Klas III                                    100,00%                 
                        VISCOSITY @40°C : 17.1 VISCOSITY                     
                        INDEX : 24.4 DENSITY : 0.878 FLASH                   
15  Minyak Bekisting / Residu                         40,00%                 
                        POINT : 115 APPEARANCE :                             
                        YELLOWISH DARK BROWN                                 
                         Panjang 240 cm, lebar 120 cm, tebal                 
16  Multipleks 12 mm    15 mm (Triplek 12 mm dan melamin 3 85,06%            
                                    mm)                                      
                        Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1 ¼”, 1 ½”, 1               
17  Paku Biasa                                        55,97%                 
                           ¾”, 2”, 2 ½”, 3”, 3 ½”, 4”, 5”, 6”                
18  Pasir Beton (Kg)                                 100,00%                 
                                                                             
19  Pasir Pasang                                     100,00%                 
20  Pasir Urug                                       100,00%                 
                                                                             
21  Semen PC 1 Kg           40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft 83,96%                 
22  Tanah Timbun                                     100,00%                 
                                                                             
    Topi Pelindung (Safety                                                   
23                           Helm Pelindung Industri  44,60%                 
    Helmet)                                                                  
    Pelindung Pernafasan dan 4 Ply Spunbond, Meltblown,                      
24  Mulut (Masker, Masker Meltblown, Spunbond, Elastis, Isi 30 44,39%        
    Respirator)                     pcs                                      
    Sarung Tangan (Safety                                                    
25                           Rajut Abu-Abu, polyester 71,21%                 
    Gloves)                                                                  
    Sepatu Keselamatan (Safety All Size 36-47, Type Lace Up with Lace        
26  Shoes, Rubber Safety Shoes System, Optimum Sole, Composite 59,73%        
    and toe cap)              Toe Cap, Oil Resistance                        
    Rompi Keselamatan (Safety                                                
27                         Safety Vest/Rompi Keselamatan 40,00%              
    Vest)                                                                    
                         Spesifikasi Ukuran T 50 x P 30 x L 15 ,             
28  Peralatan P3K                                     38,00%                 
                                Cat Plistur, Kayu                            
29  Rambu Petunjuk             75 x 35 s/d 75 x 75    41,46%                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PASAL I. URAIAN PEKERJAAN                                               
                                                                             
     1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                             
       Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Pembangunan Pagar dan Pintu
       Gerbang Mesjid Nurul Yakin Gpg. Lhang Setia, dengan rincian secara garis besar sebagai
       berikut:                                                              
                                                                             
     I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                             
     II. PEKERJAAN TANAH                                                     
                                                                             
     III. PEKERJAAN PASANGAN                                                 
                                                                             
     IV. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                           
                                                                             
     V. PEKERJAAN BESI                                                       
                                                                             
     VI. PEKERJAAN CAT                                                       
                                                                             
     VII. PEKERJAAN JEMBATAN                                                 
                                                                             
                                                                             
     2. Sarana Pekerjaan :                                                   
                                                                             
       Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan :
       a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada di lapangan, tenaga kerja yang terampil dan cukup
          jumlahnya dengan kapasitas yang memadai dengan pengalaman untuk prasarana gedung.
                                                                             
       b. Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan kualitas
          sesuai dengan spesifikasi teknis.                                  
                                                                             
       c. Melaksanakan tepat sesuai dengan time schedule.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3. Cara Pelaksanaan :                                                   
        Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat (RKS),
        gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas
                                                                             
        lapangan dan Direksi Teknis.                                         
                                                                             
     PASAL II. . JENIS DAN MUTU BAHAN                                        
     Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan Keputusan
     bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpen. No.:
                                                                             
     472/Kop/XII/80, No.: 813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980
                                                                             
     PASAL III. GAMBAR – GAMBAR                                              
                                                                             
     RKS ini dilampiri :                                                     
     1. Gambar kerja arsitektur/Sipil                                        
     2. Gambar kerja elektrical                                              
                                                                             
     3. Gambar Pelengkap dan Detail Khusus                                   
                                                                             
     PASAL IV. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                   
                                                                             
     1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Rencana Kerja dan
        Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
        segala perubahan dan tambahannya :                                   
                                                                             
       a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah;                                                        
       b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982;                   
       c. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia 03-2000;       
       d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002;
       e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
       f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat;
       g. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F;          
       h. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991;                  
        i. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991;
                                                                             
     2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan mengikat
        pula.                                                                
                                                                             
      a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
         Kabupaten Pati, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
         sudah disahkan / disetujui Direksi.                                 
       b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                             
       c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                                 
       d. Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.              
       e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa.                    
       f. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.                          
                                                                             
       g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi.
                                                                             
     PASAL V. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                      
                                                                             
     1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
         tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
         (Aanwijzing).                                                       
     2.  Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
         mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain, maka
         gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS
         tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
     3.  Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
         menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas
         Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam rapat.
                                                                             
                                                                             
     PASAL VI. . JADWAL PELAKSANAAN                                          
                                                                             
     1.  Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja
         Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
     2.  Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
         Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam waktu 15
         (lima belas) hari kalender setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
         disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, akan disahkan oleh
         Pemberi Tugas.                                                      
     3.  Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
         Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Rencana Kerja harus
         ditempel padadinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
         kemajuan (prestasi kerja).                                          
     4.  Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaa
         Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.                      
                                                                             
                                                                             
     PASAL VII. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                                 
                                                                             
     1.   Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
         disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
         mendapat kuasapenuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM atau sederajat dengan
         pengalaman minimum3 (tiga) tahun.                                   
     2.  Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
         maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.                           
     3.  Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
         Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
     4.  Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
         Kegiatan, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan
         diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang
                                                                             
         memenuhi syarat.                                                    
     5.  Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
         menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
         yangakan memimpin pelaksanaan.                                      
                                                                             
                                                                             
     PASAL VIII. . TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA        
                                                                             
     1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak,
        kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di
        lokasi kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
     2. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah-ubah selama pekerjaan. Bila terjadi
        perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secar tertulis.
                                                                             
     PASAL IX. PENJAGAAN KEAMANAN DI LAPANGAN PEKERJAAN                      
                                                                             
                                                                             
     1. Kontraktor wajib menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan milik pihak ketiga yang ada di
        lapangan.                                                            
     2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Pengawas
        Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
        menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
        tambah.                                                              
     3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa
        barang –barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-
        alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
        ditetapkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
                                                                             
     PASAL X . JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                                 
                                                                             
     1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
        Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan, untuk mengatasi
        segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.  
     2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat bagi semua
                                                                             
        petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.          
     3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
        semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
        para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.    
     4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan sesuai dengan peraturan
        perundang undangan yang berlaku.                                     
                                                                             
     PASAL XI. ALAT-ALAT PELAKSANAAN                                         
                                                                             
     Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan olek Kontraktor, sebelum pekerjaan
     secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain : 
                                                                             
     1. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur.                      
     2. Alat-alat lainnya yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PASAL XII. SITUASI DAN UKURAN                                           
                                                                             
     1. Pekerjaan tersebut dalam pasal VI.01 adalah pekerjaan lanjutan, sesuai dengan gambar.
     2. Ukuran – ukuran dalam gambar ataupun dalam RKS merupakan garis besar pelaksanaan.
     3. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan,
       dan hal – hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran.                
     4. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
       menggagalkan tuntutan.                                                
                                                                             
     PASAL XIII. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN             
                                                                             
     1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan
        pasal VI.02.                                                         
                                                                             
     2. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
     3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
        pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
        dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
        dari jam penolakan.                                                  
     4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera dihentikan
        danselanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.             
                                                                             
     PASAL XIV. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                        
                                                                             
     1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
        belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor
        diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
     2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah menyetujui
                                                                             
        bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya. 
     3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
        permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor dapat meneruskan
        pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila
        Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.
     4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
        Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
        untuk memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                             
     PASAL XV. KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE                                  
                                                                             
     1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.     
     2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat nasional
     dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
     3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai topan,
     kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian tersebut dibenarkan
     oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.                    
     PASAL XVI. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG                                      
     1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian
     oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan serta persetujuan Pemberi Tugas.
     2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
     Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atas persetujuan Pemberi Tugas.
     3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan,
                                                                             
     yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran
     terakhir.                                                               
     4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
     dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas
     Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
     Tugas.                                                                  
     5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
     penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
     mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           A. SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                             
                                                                             
   I.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                             
    1.1  Pembersihan Lapangan Pekerjaan                                      
        1.1.1 Pekerjaan persiapan, Pelaksana harus menyediakan gudang, bangsal-bangsal kerja
             kecuali tempat kerja yang akan ditetapkan pada waktu penunjukan setempat
             (BUILDING PLOT).                                                
        1.1.2 Semua benda-benda tak berguna seperti: tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan
             lain-lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan
             menggalinya.                                                    
                                                                             
        1.1.3 Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan,
             kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
        1.1.4 Bila Pelaksana membutuhkan bangunan sementara, maka Pelaksana diberi
             kesempatan untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan
             pengawas/Pengendali Kegiatan.                                   
                                                                             
    1.2 Pengukur dan Pas Bowplank                                            
        1.2.1 Lingkup Pekerjaan                                              
             a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
               diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan
               RKS dan gambar-gambar.                                        
                                                                             
             b. Pekerjaan pengukuran antara lain :                           
               - Penentuan lokasi bangunan, jalan, land scaping dan lain-lain
               - Penentuan duga                                              
                                                                             
        2.1.2 Syarat-syarat :                                                
             a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
               berpengalaman.                                                
             b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan Pengawas/Kuasa Pengguna
               Anggran dimintai persetujuannya.                              
             c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh Instansi yang berwenang dalam
                                                                             
               pengurusan IMB.                                               
                                                                             
        2.1.3 Bahan-bahan dan peralatan :                                    
             Theodolit, water pass serta peralatan dan patok-patok yang kuat yang diperlukan
             untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan harus selalu
             ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.               
                                                                             
        2.1.4 Tata Kerja :                                                   
             a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pengendali Kegiatan, Pelaksana
               diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan
               yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan    
             b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Pengawas/Kuasa
                                                                             
               Pengguna Anggran sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
               kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.   
             c. Dalam hal Pengendali Kegiatan tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Pemberi
               Tugas dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai
               hak yang sama dengan Pemberi Tugas. Pelaksanaan pengukuran dan opname
               dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh
               kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek.            
             d. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai selesai dikerjakan, pemborong
               diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan
               tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.             
                                                                             
             e. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada
               rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat
               diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan
               petunjuk-petunjuk serta persetujuan Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran.
                                                                             
             f. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
               diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
               harus di legalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pengawas/Kuasa Pengguna
               Anggran.                                                      
                                                                             
    1.3 Administrasi dan Dokumentasi                                         
             a. Panitia Pembangunan dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Revisi
               (Review Design) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama
               untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar dan pekerjaan di lapangan berubah.
             b. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Review Design ditentukan oleh Konsultan
                                                                             
               Supervisi.                                                    
             c. Panitia Pembangunan tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Review
               Design yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi atau
               Konsultan Perencana.                                          
             d. Review Design tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
               persetujuan Konsultan Perencana.                              
             e. Review Design tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
               maupun kualitas pekerjaan.                                    
             f. Panitia Pembangunan harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar Revisi
               dalam format kertas A3, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity
                                                                             
               dilokasi pekerjaan pada setiap kanttol lapangan.              
             g. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
               Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan                
             h. Panitia Pembangunan wajib membuat laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan
               laporan tahap 3 kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
               pekerjaan.                                                    
             i. Format laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan laporan tahap 3 yang dibuat oleh
               Panitia Pembangunan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi. 
             j. laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan laporan tahap 3 yang dibuat oleh Panitia
                                                                             
               pembangunan harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta
               diketahui oleh Owner.                                         
             k. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
               akan kebenaran data yang ada dalam laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan
               laporan tahap 3 yang dibuat oleh Panitia pembangunan.         
                                                                             
    1.4  Pemasangan Papan Nama Proyek                                        
         Papan Nama Proyek dipasang harus mengikuti peraturan-peraturan pemerintah setempat,
         sepenuhnya menjadi beban Pelaksana.                                 
                                                                             
                                                                             
    1.5  SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )           
             a. Selama masa pekerjaan, Panitia pembangunan harus senantiasa memelihara
               kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu
               diangkut dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan.
             b. Panitia pembangunan berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat
               dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang
               terlibat dalam proyek.                                        
                                                                             
             c. Panitia pembangunan berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat
               pekerjaan.                                                    
             d. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa 
               pemeliharaan, Panitia pembangunan bertanggung jawab atas keselamatan dan
               keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan
               Pemberi Tugas.                                                
             e. Apabila terjadi kecelakaan, Panitia pembangunan selekas mungkin
               memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang
               perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.                
             f. Selama pembangunan berlangsung, Panitia pembangunan wajib menyediakan
                                                                             
               tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai,
               dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing
               tabung berkapasitas 12 kg.                                    
                                                                             
                                                                             
    1.6  Manajemen Mutu Pekerjaan                                            
             a. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
               pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak
               diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan,
                                                                             
               material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor
               katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
               ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan Panitia pembangunan
               harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses,
               yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai
               dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai
               dengan instruksi pabrik yang membuatnya.                      
             b. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai
               dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja, RAB dan RKS, memenuhi standar
                                                                             
               spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
               yang berlaku.                                                 
             c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga
               ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan
               tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Panitia pembangunan tidak
               berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.             
             d. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya 
               diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
               pekerjaan ini.                                                
             e. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang    
                                                                             
               dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik
               kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
               Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila
               diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
               ditanggung oleh Panitia pembangunan tanpa dapat mengajukan sebagai biaya
               pekerjaan tambah.                                             
             f. Panitia pembangunan terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
                                                                             
               bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
               Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
               secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.
               Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas /
               Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu
               bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan
               disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
               adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.             
             g. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih,
               akan di- informasikan kepada Panitia pembangunan selama tidak lebih dari 7
                                                                             
               (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
                                                                             
    1.7  Pembongkaran Bangunan Existing & Pembersihan                        
         a. Pekerjaan ini mencakup pembongkaran, pembersihan, pembuangan hasil bongkaran,
          dan pembuangan lapisan tanah permukaan, serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan
          puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus
          tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal
          yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan
                                                                             
          tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari
          kerusakan atau cacat.                                              
         b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
          semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
                                                                             
          tempatnya. Panitia pembangunan harus menjaga semua jenis benda yang telah
          ditentukan harus tetap di tempatnya.                               
         c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
          tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
          yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau
          dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
          harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm.
          di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat
          pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai
          90% dari kepadatan kering maksimum AASHTO - T 99.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   II.  PEKERJAAN TANAH                                                      
    2.1  Galian Tanah                                                        
         a. Tanah dimana pondasi akan dipasang harus digali sampai mencapai tanah yang keras,
           atau minimal harus sama seperti pada gambar bestek.               
         b. Setiap penggalian tanah untuk pondasi selesai dilaksanakan, pemborong harus
           memberitahukan kepada Direksi Konsultan untuk mendapat persetujuan.
         c. Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tanah tidak digenangi air yang timbul
           dari hujan, parit serta mata air lain.                            
                                                                             
         d. Pemborong harus segera membuang tanah bekas galian yang tidak diperlukan keluar
           bangunan.                                                         
                                                                             
    2.2  Urugan Galian                                                       
        1. Uraian Pekerjaan                                                  
           Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi setelah
           melakukan pekerjaan pondasi. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi
           harus spesifikasi dan Gambar Rencana.                             
        2. Bahan yang digunakan                                              
           Tanah untuk urugan kembali bekas galian harus bersih dari kotoran dan tidak
           menggumpal. Bahan urugan kembali bekas galian harus sesuai dengan Gambar
           Rencana dan sesuai dengan petunjuk Direksi.                       
        3. Pelaksanaan                                                       
                                                                             
           a. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
           b. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain
             yang disetujui oleh Konsultan supervisi.                        
           c. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan tidak boleh digunakan
             sebagai urugan pondasi.                                         
           d. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat
             lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.                   
           e. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
             adalah 30 cm.                                                   
           f. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                             
                                                                             
        4. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                    
           Hasil pekerjaan urugan kembali bekas galian tanah dihitung dalam bentuk meter kubik,
           terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
           tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut
           seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan perbaikan,
           material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    2.3  Urugan Pasir                                                        
        1. Uraian Pekerjaan                                                  
           Pekerjaan ini terdiri dari urugan pasir dibawah pondasi dan atau lantai. Pekerjaan
           urugan pasir harus sesuai dengan spesifikasi dan ukuran serta kedudukan seperti pada
           Gambar Rencana.                                                   
        2.  Bahan yang digunakan                                             
                                                                             
           Pasir untuk pengurugan kembali harus bersih, teratur dari halus kekasar, tidak
           mengumpal dan bebas dari tahi logam, arang, abu, sampai atau bahan lainnya yang
           tidak dikehendaki oleh Direksi Lapangan. Pasir tersebut tidak boleh mengandung lebih
           dari 10 % (sepuluh persen) berat tanah liat. Pengurugan dengan pasir laut tidak
           diizinkan. Pasir yang digunakan untuk urugan dibawah pondasi harus sesuai dengan
           yang ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan yang sesuai dengan Gambar Rencana.
        3. Pelaksanaan                                                       
                                                                             
           Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dan atau bawah lantai dikerjakan dengan
           ketebalan sesuai dengan Gambar Rencana. Urugan pasir dikerjakan sebelum
           dikerjakan pekerjaan pondasi serta lantai bangunan.               
        4. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                    
           Hasil pekerjaan urugan pasir dibawah pondasi dihitung dalam bentuk meter kubik,
           terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
           tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut
           seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan perbaikan,
           material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
                                                                             
                                                                             
    2.4  Lantai Kerja                                                        
        Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
        pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam
        segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
        standard yang berlaku yaitu :                                        
           a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI
             T-15- 1991-03).                                                 
           b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).                   
           c. Standard Industri Indonesia (SII).                             
                                                                             
           d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.             
           e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983). 
           f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   III. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                            
                                                                             
    3.1  Pekerjaan Bekisting Beton                                           
         2.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
             3.1.1.1 Lingkup pekerjaan Bekisting beton bertulang adalah :    
                  - kolom utama                                              
                  - Kolom praktis                                            
                  - Balok Latai                                              
                  - Ring balok                                               
                  - Plat Lantai dan lain-lain                                
                                                                             
         2.1.2 Bahan-bahan dan Peralatan.                                    
             2.1.2.1 Bahan yang digunakan adalah :                           
                                                                             
                                                                             
         NO.    BAHAN              JENIS           SPECIFIKASI               
          1. Papan mall   Klas III (sembarang keras ) PPKI 61 NI.5           
          2. Kayu sokongan Klas III (sembarang keras ) PPKI 61 NI.5          
          3. Plywood 9 mm Setara Garuda            Standard pabrik           
                                                                             
         2.1.3 Peralatan yang digunakan adalah :                             
             2.1.3.1 Paku                                                    
             2.1.3.2 Gergaji                                                 
             2.1.3.3 Alat-alat bantu lainnya                                 
                                                                             
         2.1.4 Peraturan dan Syarat-syarat.                                  
             2.1.4.1 Peraturan yang dipedomani adalah peraturan Konstruksi kayu Indonesia
                  (PKK I 61) NI-5.                                           
             2.1.4.2 Kayu yang digunakan digunakan adalah kayu kelas II asalkan cukup kuat
                  dan lurus.                                                 
             2.1.4.3 Peil Bekesting harus datar, rata dan tidak berlubang-lubang.
             2.1.4.4 Pembukaan Bekesting harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
                  berikut :                                                  
             2.1.4.5 Beton menahan beban selama 24 hari                      
             3.1.5.6 Beton bertulang tidak menahan beban selama 15 hari      
             3.1.5.7 Beton bertulang Non struktur selama 7 hari              
                                                                             
         2.1.5 Tata cara kerja pelaksanaan                                   
             2.1.5.1 Pilih kayu yang keras dan sesuai dengan ukuran yang telah diperhitungkan
                  mampu menahan beban pengecoran.                            
             2.1.5.2 Ukur Peil Bekesting yang telah ditemukan dengan selang air dan Water
                  pass.                                                      
             2.1.5.3 Dinding dan alas Bekisting harus dilapisi dengan triplek agar permukaan
                  beton menjadi rata.                                        
             2.1.5.4 Setelah Bekisting siap dipasang semua perhatikan daerah tertentu yang
                  harus diperkuat dengan lat seng.                           
             2.1.5.5 Apabila pengecoran sudah selesai dan beton sudah mengeras sesuai waktu
                  yang disyaratkan baru dilakukan pembuka Bekisting secara hati-hati agar
                  beton tidak keropos.                                       
             2.1.5.6 Kayu Bekisting yang sudah dibongkar disusun pada suatu tempat sehingga
                  tidak meganggu pekerjaan lain.                             
                                                                             
    2.2  Pekerjaan Beton                                                     
         2.2.1 lingkup Pekerjaan :                                           
             Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah                        
             a. Stik kolom                                                   
             b. Balok Sloof                                                  
             c. Kolom Utama / Praktis                                        
             d. Balok Lantai                                                 
             e. Plat Lantai                                                  
             f. Ring Balok                                                   
             g. Bahagian –bahagian lain yang dianggap penting                
                                                                             
         2.2.2 Bahan –bahan dan peralatan                                    
             3.2.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                          
                                                                             
          No      Bahan      Jenis     Specifikasi                           
          1.  Pasir Halus     Baik  Standard PBI 1971                        
          2.  Pasir kasar / keriki Baik Standard PBI 1971                    
          3.  Besi beton      Baik  Standard PBI 1971                        
          4.  Kayu Bekesting  Baik  Standard PBI 1971                        
          5.  Kawat ikat      Baik  Standard PBI 1971                        
          6.  Air             Baik  Standard PBI 1971                        
          7.  Semen          Type II Standard PBI 1971                       
                                                                             
                                                                             
         2.2.1 Peraturan dan Syarat – syarat                                 
         2.2.2 Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI (971)
         2.2.3 Beton Bertulang                                               
         2.2.4 Penulangan                                                    
             Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan ukuran sesuai
             seperti pada gambar bestek, dimana besi tulangan ø < 12 mm digunakan baja U.24
                                                                             
         2.2.5 Semen                                                         
             a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
                portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No.
                15-2049-1994 dan ASTM C-150-84                               
             b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada
                tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat
                semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya
                dipilih 1 (satu) merk semen. Pemakaian semen menurut urutan kedatangannya
                untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal.  
         2.2.6 Aggregat Beton                                                
             a. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah yang
                diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).           
             b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
             c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat
                dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971).        
             d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
                menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan
                tanah.                                                       
         2.2.7 Aggregat Kasar                                                
             a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak
                berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
                boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya.            
             b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
                kehilangan berat menurut test.                               
                                                                             
         2.2.8 Aggregat Halus                                                
             a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin
                pemecah batu.                                                
             b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
                subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
                subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).                 
             c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                
             d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
             e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
                pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan
                yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
                tidak bercampur dengan tanah.                                
        2.2.9 Air                                                            
             Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
             minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja. 
                                                                             
        2.2.10 Bekesting digunakan kayu jenis kelas II (sembarang) baik untuk papan lantai
             maupun sokongan.                                                
                                                                             
        2.2.11 Peraturan                                                     
             a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
               pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen
               ini.                                                          
             b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
               sesuai dengan standar di bawah ini :                          
             - Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
             - Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.               
             - Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).             
             - Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)         
                                                                             
    2.3  Tata Cara kerja Pelaksanaan                                         
         2.3.1 Persiapan Pengecoran.                                         
             a. B e t o n                                                    
                Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
                pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik bk =
                225 kg/cm , dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.              
             b. Perlengkapan Mengaduk                                        
                Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
                ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
                bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
                pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
                                                                             
         2.3.2 Pengecoran Beton                                              
             a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
                pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk mengecor
                beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
                serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
             b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
                dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika
                Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
             c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
                material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.       
             d. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah harus diberi
                lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik dan
                untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.           
                                                                             
         2.3.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton                         
             a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang diperlukan
                tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton di
                cor                                                          
             b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
                kotoran lain pada waktu beton di cor.                        
             c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
                tempat dengan menggunakan template.                          
         2.3.4 Pembukaan Bekesting                                           
             a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
                Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai berikut:
                - Bagian sisi balok 48 jam                                   
                - Balok tanpa beban konstruksi 7 hari                        
                - Balok dengan beban konstruksi 21 hari                      
                - Pelat lantai/atap 21 hari                                  
                Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
                asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah
                mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang
                diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
                mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakan-
                kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran
                cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga
                tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut
                yang tajam dan tidak pecah.                                  
             b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
                tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
                kembali.                                                     
             c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai diatasnya
                tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 %
                dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75
                % dari kekuatan umur 28 hari.                                
             d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus
                tajam dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton
                masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan
                serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir.
                Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
                                                                             
                menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
                dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang
                merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat
                cetakan atau tetesan air semen.                              
             e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata
                dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
                menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.         
                                                                             
                                                                             
    IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN                                     
                                                                             
     4.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
         Lingkup pekerjaan adalah :                                          
         a. Pasangan Batu Bata                                               
         b. Plasteran Batu Bata / Acian Beton                                
     4.2 Bahan dan Peralatan                                                 
         3.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                                
                                                                             
         No     Bahan          Jenis      Spesifikasi                        
          1. Semen        Type II/Andalas setara PBI. 1971                   
          2. Pasir               -         PBI. 1971                         
          3. Batu bata           -           Baik                            
          4. Air                 -           Baik                            
                                                                             
         3.2.1 Peralatan yang diperlukan adalah :                            
               Molen                                                        
               Sendok Semen                                                 
               Kereta Sorong                                                
               Palu                                                         
               Alat – alat bantu lainnya                                    
                                                                             
     4.3 Peraturan dan Syarat – Syarat                                       
         3.3.1 Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus mengikuti
             persyaratan pekerjaan beton.                                    
         3.3.2 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molem).      
         3.3.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75 cm.
         3.3.4 Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan
             perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2 Ps ).        
         3.3.5 Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4 pasir (1 Pc
             : 1 Ps ).                                                       
         3.3.6 Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus baik
             dalam arah vertikal maupun horizontal.                          
         3.3.7 Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm – 2 cm.
         3.3.8 Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air.
         3.3.9 Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air.
         3.3.10 Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan sudah
             mencapai  12 m2 .                                              
         3.3.11 Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan yang
             berlebihan.                                                     
                                                                             
                                                                             
   4.4   Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                         
         3.4.1 Pasang Dinding Batu bata                                      
             a. Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom praktis, kosen dll.
             b. Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih  1,5 M di atas
                tanah .                                                      
             c. Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran.  
             d. Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
             e. Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi pasangan 50 cm,
                sehingga pasangan batu bata benar – benar lurus dan rata.    
             f. Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat kolom, atau balok
                praktis.                                                     
                                                                             
         3.4.2 Plasteran                                                     
             a. Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan batu bata,
                apabila ada yang menonjol melebihi  2 cm sebaiknya dibobok dan diratakan
                dahulu.                                                      
             b. Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal, vertical serta
                diagonal.                                                    
             c. Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen.     
             d. Untuk plasteran yang tinggi dari lantai  1,5 m harus dibuat perancah atau
                bangku.                                                      
             e. Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum diplaster.
             f. Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu bata dikerik
                /dibuat kasar.                                               
             g. Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48 jam
                dengan cara terus disiram.                                   
             h. Setelah siap diplaster dilakukan penambahan dan pelaburan yang dibutuhkan.
                                                                             
    V.  PEKERJAAN LANTAI                                                     
      5.1 Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                             
         Lingkup pekerjaan lantai adalah :                                   
         a. Beton cor lantai                                                 
         b. Pemasangan keramik ruangan                                       
         c. Pemasangan keramik Kamar Mandi                                   
                                                                             
     5.2 Bahan – bahan dan Peralatan                                         
         4.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                                
                                                                             
         No      Bahan            Jenis        Spesifikasi                   
                                                                             
          1. Semen Portland       Type II     PKK I 1961 NI-5                
          2. Pasir Pasang           -         Standar pabrik                 
          3. Keramik            Esenza setara Standar pabrik                 
          4. Semen Putih          Type I      Standar pabrik                 
          5. Bonbon keramik         -         Standar pabrik                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         4.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :                            
                                                                             
             a. Molen                                                        
             b. Stampler                                                     
             c. Sendok Semen                                                 
             d. Kereta Sorong                                                
             e. Grenda Pemotong                                              
             f. Alat – alat bantu lainnya                                    
     5.3 Peraturan dan Syarat – Syarat                                       
                                                                             
         4.3.1 Bahan keramik yang digunakan adalah bahan keramik jenis IKAD ( setara ) dan
             sesuai dengan jenis atau merek keramik pada bangunan yang sudah ada.
         4.3.2 Ukuran, type, jenis dan tempat pemasangan keramik dapat dilihat pada tabel
             dibawah ini :                                                   
                                                                             
                                                                             
         No.      Tempat pemasangan       Ukuran       Jenis                 
          1. Ruangan – ruangan (Disesuaikan (60 x 100) cm IKAD               
             dengan Gambar Bestek)                    Setara                 
          2. Ruangan – ruangan (Disesuaikan (30 x 30) cm IKAD                
             dengan Gambar Bestek)                    Setara                 
                                                                             
         4.3.3 Sudut keramik harus siku, panjang dan lebar sesuai dengan ukuran nilai yang
             diizinkan  0,4 % .                                             
         4.3.4 Apabila merk / jenis dan type bahan yang disebut diatas tidak ada boleh dipakai
             bahan yang sekwalitas.                                          
         4.3.5 Sebelum pekerjaan pemasangan lantai keramik dipasang pasir urug dibawah lantai
             harus padat dan rata.                                           
         4.3.6 Pemasangan lantai keramik harus rata, sambungan antara keramik harus lurus
             dengan jarak yang diizinkan maksimum 2 mm, celah tersebut diisi dengan semen
             putih yang warnanya di sesuaikan dengan warna keramik.          
         4.3.7 Untuk sambungan permukaan keramik yang tidak sama tinggi digunakan bon – bon
             keramik.                                                        
                                                                             
     5.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                         
         4.4.1 Ruangan yang akan dipasang keramik harus bersih dari sampah.  
         4.4.2 Pasir pasangan terlebih dahulu harus diayak sehingga tidak bercampur dengan
             kerikil, lumpur dan sampah.                                     
         4.4.3 Adukan semen untuk speci keramik digunakan molen dengan campuran 1 Pc : 5 Ps
             (1 Portland semen : 5 Pasir).                                   
         4.4.4 Siram air kemudian agar ikatan lebih kuat.                    
         4.4.5 Untuk mal ditarik benang dalam arah horizontal dan diagonal dengan
             menggunakan selang air.                                         
         4.4.6 Setelah rata dan padat dibuat lantai beton cor setebal 5 cm dengan perbandingan 1
             Pc : 3 Ps : 6 kerikil pada seluruh permukaan ruangan.           
         4.4.7 Setelah itu baru diadakan pemasangan keramik sesuai dengan ukuran / jenis dan
             warna keramik.                                                  
         4.4.8 Terakhir celah – celah sambungan keramik baru diberikan semen putih yang diberi
             pewarna sesuai dengan warna keramik.                            
         4.4.9 Selesai pemasangan keramik seluruhnya dibersihkan dan dipoles.
                                                                             
    VI. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
                                                                             
    7.1  Lingkup Pekerjaan                                                   
         Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sbb :                           
                                                                             
         a. Pengecatan dinding                                               
    7.2  Bahan – bahan dan Peralatan :                                       
         7.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                                
                                                                             
                                                                             
         No      Bahan             Jenis          Spesifikasi                
          1. Cat Air / Cat Tembok Setara ICI/ Watershield Standar Pabrik     
                                                                             
          2. Dempul Tembok     Setara Kuda Terbang Standar pabrik            
                                                                             
                                                                             
         7.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :                            
             a. Compressor                                                   
             b. Kuas Roling                                                  
             c. Skrap                                                        
             d. Skrap Dempul                                                 
                                                                             
    7.3  Peraturan dan Syarat – Syarat                                       
                                                                             
         7.3.1 Peraturan Pengecatan dan bahan sesuai standar yang dikeluarkan oleh pabrik.
         7.3.2 Apabila merk bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai bahan / merk
             yang sekwalitas.                                                
         7.3.3 Cat minyak digunakan kwalitas baik mudah lengket dan mengering.
         7.3.4 Dempul kayu dan beton digunakan kwalitas Baik mudah lengket bila ditempelkan.
         7.3.5 Semua cat diatas harus kwalitas baik dan tidak mudah pudar sekurang – kurangnya
             2 tahun lamanya baik pengecatan bahagian luar maupun bahagian dalam.
         7.3.6 Jenis warna cat dan tempat pengecatan ditentukan oleh tabel dibawah ini :
                                                                             
         No        Jenis          Jenis Cat        Warna                     
          1. Dinding           Cat Emulsion                                  
                                                                             
          2. Dinding Partisi bagian luar Cat Tembok Exterior Ditentukan kemudian
                                              Sesuai arahan Direksi          
                                                                             
                                                                             
         7.3.7 Pengecatan sebaiknya dilakukan sampai 3 kali ulang atau sampai seluruh
              pengecatan mendapat hasil yang baik tidak kelihatan lagi bercak – bercak semua
              Permukaan kayu.                                                
         7.3.8 Dinding yang masih ada cat lama harus dibersihkan terlebih dahulu dengan
              menggunakan kertas pasir (Amplas) sampai bersih dan nampak permukaan
              dinding kembali.                                               
         7.3.9 Urutan Pengecatan adalah sbb :                                
              a. Dinding        : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna tambah 2
                                  kali                                       
                                                                             
    7.4  Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                         
         7.4.1 Sediakan bahan cat kemudian konsultasikan dengan pengawas.    
         7.4.2 Seluruh permukaan dinding digosok seluruhnya sampai bersih dengan kertas
             Amplas.                                                         
         7.4.3 Kemudian didempul atau diplamin Pada tempat yang diperlukan selanjutnya
             digosok dengan Amplas sampai rata.                              
         7.4.4 Selanjutnya di cat dengan menggunakan kuas atau kompressor di ulang – ulang
             sampai rata.                                                    
         7.4.5 Bahan Cat sebelum digunakan harus dicairkan dengan menggunakan air bersih atau
             tihner tergantung jenis cat.                                    
         7.4.6 Untuk pengecatan yang tingginya melebihi 1,5 m harus dibuat bangku atau
             perancah.                                                       
                                                                             
                           PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                             
    9.1  Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum mengerti harus
         segera ditanyakan langsung pada pengawas yang berdasarkan syarat dalam GAMBAR
         BESTEK dan RAB.                                                     
    9.2  Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga akan
         memperoleh pekerjaan yang sempurna.                                 
    9.3  Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat gambar
         As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).               
                                                                             
                               P E N U T U P                                 
                                                                             
    10.1 Panitia Pembangunan membuat opnane photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat
         belum dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan
         yang sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu
         laporan serta semua Berita acara yang diperlukan.                   
    10.2 Panitia Pembangunan harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi
         pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dibuat gambar Review Design untuk
         mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.                     
                                                                             
                                            Dibuat Oleh:                     
                                                                             
                                         Konsultan Perencana                 
                                      CV. ASCARYA KONSULTAN                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        ADE REZA SETIAWAN                    
                                             Direktur