CV Ganesha Karya | 09*8**8****01**0 | Rp 472,953,767 |
| 0852121300106000 | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - |
| 0638641886106000 | - | |
CV Zahrah Humairah | 03*6**7****07**0 | - |
| 0723715009101000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yakin Gpg. Lhang Setia
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan
rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping
itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
2. SASARAN
Terbangunnya Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yaqin Gpg.
Lhang (DOKA) untuk menyediakan pusat layanan publik yang terintegrasi, modern, dan
representatif guna meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya.
3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid
Nurul Yaqin Gpg. Lhang (DOKA)
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 478.000.000,-
4. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul Yaqin Gpg. Lhang (DOKA), ini diperkirakan 120
( seratus dua puluh ) hari kalender.
6. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Pagar dan Pintu Gerbang Mesjid Nurul
Yaqin Gpg. Lhang (DOKA) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk material
barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri/dalam daerah;
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
dalam negeri/dalam daerah; dan
produk ramah lingkungan hidup.
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
KETERANGAN
NILAI TKDN
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI PREFERENSI
MINIMAL
HARGA
A. U P A H
1 Pekerja 100,00%
2 Tukang 100,00%
3 Kepala Tukang 100,00%
4 Mandor 100,00%
B. BAHAN
1 Air 100,00%
Batu Bata (Uk. 3,5x10x18)
2 100,00%
cm
3 Batu Kali 100,00%
Batu Kerikil Bersih ( Batu 5-
4 100,00%
7 cm ) (Kg)
5 Batu andesit 15 x 30 cm 100,00%
BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8
6 Besi Beton Polos 43,82%
cm panjang 10 dan 12 m
7 Besi Cutting 100,00%
Cat dasar Tembok/Sealer Cat Dasar, Waterbased, Kapasitas 4 -
8 49,00%
(Uk. 1 kg ) 20 kg
Cat eksterior berbahan dasar air yang
menggabungkan cat dasar dan cat
Cat Tembok Luar (setara dinding menjadi satu. Dengan High
9 49,54%
Jotun 1 kg ) Bond & Keep Cool Technology, Algae
& Fungus Guard, Low Odour, Low
VOC.
Komposisi Pasir, Semen ,Fiberglass,
10 GRC Panel 49,50%
Tebal 3 mm - 12 mm
11 Kawat Beton 54,97%
Kayu dolken dia. 8-10 cm, L
12 100,00%
= 4 M
13 Kayu Klas II 100,00%
14 Kayu Klas III 100,00%
VISCOSITY @40°C : 17.1 VISCOSITY
INDEX : 24.4 DENSITY : 0.878 FLASH
15 Minyak Bekisting / Residu 40,00%
POINT : 115 APPEARANCE :
YELLOWISH DARK BROWN
Panjang 240 cm, lebar 120 cm, tebal
16 Multipleks 12 mm 15 mm (Triplek 12 mm dan melamin 3 85,06%
mm)
Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1 ¼”, 1 ½”, 1
17 Paku Biasa 55,97%
¾”, 2”, 2 ½”, 3”, 3 ½”, 4”, 5”, 6”
18 Pasir Beton (Kg) 100,00%
19 Pasir Pasang 100,00%
20 Pasir Urug 100,00%
21 Semen PC 1 Kg 40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft 83,96%
22 Tanah Timbun 100,00%
Topi Pelindung (Safety
23 Helm Pelindung Industri 44,60%
Helmet)
Pelindung Pernafasan dan 4 Ply Spunbond, Meltblown,
24 Mulut (Masker, Masker Meltblown, Spunbond, Elastis, Isi 30 44,39%
Respirator) pcs
Sarung Tangan (Safety
25 Rajut Abu-Abu, polyester 71,21%
Gloves)
Sepatu Keselamatan (Safety All Size 36-47, Type Lace Up with Lace
26 Shoes, Rubber Safety Shoes System, Optimum Sole, Composite 59,73%
and toe cap) Toe Cap, Oil Resistance
Rompi Keselamatan (Safety
27 Safety Vest/Rompi Keselamatan 40,00%
Vest)
Spesifikasi Ukuran T 50 x P 30 x L 15 ,
28 Peralatan P3K 38,00%
Cat Plistur, Kayu
29 Rambu Petunjuk 75 x 35 s/d 75 x 75 41,46%
PASAL I. URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Pembangunan Pagar dan Pintu
Gerbang Mesjid Nurul Yakin Gpg. Lhang Setia, dengan rincian secara garis besar sebagai
berikut:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PASANGAN
IV. PEKERJAAN BETON BERTULANG
V. PEKERJAAN BESI
VI. PEKERJAAN CAT
VII. PEKERJAAN JEMBATAN
2. Sarana Pekerjaan :
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada di lapangan, tenaga kerja yang terampil dan cukup
jumlahnya dengan kapasitas yang memadai dengan pengalaman untuk prasarana gedung.
b. Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan kualitas
sesuai dengan spesifikasi teknis.
c. Melaksanakan tepat sesuai dengan time schedule.
3. Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat (RKS),
gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas
lapangan dan Direksi Teknis.
PASAL II. . JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan Keputusan
bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpen. No.:
472/Kop/XII/80, No.: 813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980
PASAL III. GAMBAR – GAMBAR
RKS ini dilampiri :
1. Gambar kerja arsitektur/Sipil
2. Gambar kerja elektrical
3. Gambar Pelengkap dan Detail Khusus
PASAL IV. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982;
c. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia 03-2000;
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002;
e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat;
g. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F;
h. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991;
i. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991;
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan mengikat
pula.
a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pati, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.
e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
f. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi.
PASAL V. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS
tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam rapat.
PASAL VI. . JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam waktu 15
(lima belas) hari kalender setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Rencana Kerja harus
ditempel padadinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan (prestasi kerja).
4. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaa
Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL VII. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasapenuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM atau sederajat dengan
pengalaman minimum3 (tiga) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang
memenuhi syarat.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
yangakan memimpin pelaksanaan.
PASAL VIII. . TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak,
kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di
lokasi kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah-ubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secar tertulis.
PASAL IX. PENJAGAAN KEAMANAN DI LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan milik pihak ketiga yang ada di
lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa
barang –barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-
alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
ditetapkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
PASAL X . JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan, untuk mengatasi
segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat bagi semua
petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
PASAL XI. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan olek Kontraktor, sebelum pekerjaan
secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain :
1. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur.
2. Alat-alat lainnya yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
PASAL XII. SITUASI DAN UKURAN
1. Pekerjaan tersebut dalam pasal VI.01 adalah pekerjaan lanjutan, sesuai dengan gambar.
2. Ukuran – ukuran dalam gambar ataupun dalam RKS merupakan garis besar pelaksanaan.
3. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan,
dan hal – hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
4. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
menggagalkan tuntutan.
PASAL XIII. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan
pasal VI.02.
2. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
dari jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera dihentikan
danselanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
PASAL XIV. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor
diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah menyetujui
bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.
4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL XV. KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE
1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.
2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat nasional
dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai topan,
kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian tersebut dibenarkan
oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL XVI. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian
oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan,
yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran
terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
Tugas.
5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
A. SPESIFIKASI TEKNIS
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pembersihan Lapangan Pekerjaan
1.1.1 Pekerjaan persiapan, Pelaksana harus menyediakan gudang, bangsal-bangsal kerja
kecuali tempat kerja yang akan ditetapkan pada waktu penunjukan setempat
(BUILDING PLOT).
1.1.2 Semua benda-benda tak berguna seperti: tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan
lain-lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan
menggalinya.
1.1.3 Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan,
kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
1.1.4 Bila Pelaksana membutuhkan bangunan sementara, maka Pelaksana diberi
kesempatan untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan
pengawas/Pengendali Kegiatan.
1.2 Pengukur dan Pas Bowplank
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan
RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan, land scaping dan lain-lain
- Penentuan duga
2.1.2 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan Pengawas/Kuasa Pengguna
Anggran dimintai persetujuannya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh Instansi yang berwenang dalam
pengurusan IMB.
2.1.3 Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolit, water pass serta peralatan dan patok-patok yang kuat yang diperlukan
untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan harus selalu
ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
2.1.4 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pengendali Kegiatan, Pelaksana
diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan
yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Pengawas/Kuasa
Pengguna Anggran sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
c. Dalam hal Pengendali Kegiatan tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Pemberi
Tugas dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai
hak yang sama dengan Pemberi Tugas. Pelaksanaan pengukuran dan opname
dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh
kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek.
d. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan
tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
e. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada
rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat
diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan
petunjuk-petunjuk serta persetujuan Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran.
f. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
harus di legalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pengawas/Kuasa Pengguna
Anggran.
1.3 Administrasi dan Dokumentasi
a. Panitia Pembangunan dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Revisi
(Review Design) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama
untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar dan pekerjaan di lapangan berubah.
b. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Review Design ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
c. Panitia Pembangunan tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Review
Design yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi atau
Konsultan Perencana.
d. Review Design tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
persetujuan Konsultan Perencana.
e. Review Design tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan.
f. Panitia Pembangunan harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar Revisi
dalam format kertas A3, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity
dilokasi pekerjaan pada setiap kanttol lapangan.
g. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan
h. Panitia Pembangunan wajib membuat laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan
laporan tahap 3 kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
i. Format laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan laporan tahap 3 yang dibuat oleh
Panitia Pembangunan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
j. laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan laporan tahap 3 yang dibuat oleh Panitia
pembangunan harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta
diketahui oleh Owner.
k. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
akan kebenaran data yang ada dalam laporan tahap 1, laporan tahap 2 dan
laporan tahap 3 yang dibuat oleh Panitia pembangunan.
1.4 Pemasangan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek dipasang harus mengikuti peraturan-peraturan pemerintah setempat,
sepenuhnya menjadi beban Pelaksana.
1.5 SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
a. Selama masa pekerjaan, Panitia pembangunan harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu
diangkut dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan.
b. Panitia pembangunan berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat
dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang
terlibat dalam proyek.
c. Panitia pembangunan berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat
pekerjaan.
d. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Panitia pembangunan bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan
Pemberi Tugas.
e. Apabila terjadi kecelakaan, Panitia pembangunan selekas mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
f. Selama pembangunan berlangsung, Panitia pembangunan wajib menyediakan
tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai,
dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing
tabung berkapasitas 12 kg.
1.6 Manajemen Mutu Pekerjaan
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan,
material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor
katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan Panitia pembangunan
harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses,
yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai
dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai
dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
b. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja, RAB dan RKS, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
yang berlaku.
c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga
ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Panitia pembangunan tidak
berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
d. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini.
e. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik
kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila
diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Panitia pembangunan tanpa dapat mengajukan sebagai biaya
pekerjaan tambah.
f. Panitia pembangunan terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas /
Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
g. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih,
akan di- informasikan kepada Panitia pembangunan selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
1.7 Pembongkaran Bangunan Existing & Pembersihan
a. Pekerjaan ini mencakup pembongkaran, pembersihan, pembuangan hasil bongkaran,
dan pembuangan lapisan tanah permukaan, serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan
puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal
yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan
tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari
kerusakan atau cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Panitia pembangunan harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau
dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm.
di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat
pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai
90% dari kepadatan kering maksimum AASHTO - T 99.
II. PEKERJAAN TANAH
2.1 Galian Tanah
a. Tanah dimana pondasi akan dipasang harus digali sampai mencapai tanah yang keras,
atau minimal harus sama seperti pada gambar bestek.
b. Setiap penggalian tanah untuk pondasi selesai dilaksanakan, pemborong harus
memberitahukan kepada Direksi Konsultan untuk mendapat persetujuan.
c. Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tanah tidak digenangi air yang timbul
dari hujan, parit serta mata air lain.
d. Pemborong harus segera membuang tanah bekas galian yang tidak diperlukan keluar
bangunan.
2.2 Urugan Galian
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi setelah
melakukan pekerjaan pondasi. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi
harus spesifikasi dan Gambar Rencana.
2. Bahan yang digunakan
Tanah untuk urugan kembali bekas galian harus bersih dari kotoran dan tidak
menggumpal. Bahan urugan kembali bekas galian harus sesuai dengan Gambar
Rencana dan sesuai dengan petunjuk Direksi.
3. Pelaksanaan
a. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
b. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain
yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
c. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan tidak boleh digunakan
sebagai urugan pondasi.
d. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat
lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
e. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
adalah 30 cm.
f. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan urugan kembali bekas galian tanah dihitung dalam bentuk meter kubik,
terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut
seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan perbaikan,
material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
2.3 Urugan Pasir
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari urugan pasir dibawah pondasi dan atau lantai. Pekerjaan
urugan pasir harus sesuai dengan spesifikasi dan ukuran serta kedudukan seperti pada
Gambar Rencana.
2. Bahan yang digunakan
Pasir untuk pengurugan kembali harus bersih, teratur dari halus kekasar, tidak
mengumpal dan bebas dari tahi logam, arang, abu, sampai atau bahan lainnya yang
tidak dikehendaki oleh Direksi Lapangan. Pasir tersebut tidak boleh mengandung lebih
dari 10 % (sepuluh persen) berat tanah liat. Pengurugan dengan pasir laut tidak
diizinkan. Pasir yang digunakan untuk urugan dibawah pondasi harus sesuai dengan
yang ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan yang sesuai dengan Gambar Rencana.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dan atau bawah lantai dikerjakan dengan
ketebalan sesuai dengan Gambar Rencana. Urugan pasir dikerjakan sebelum
dikerjakan pekerjaan pondasi serta lantai bangunan.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan urugan pasir dibawah pondasi dihitung dalam bentuk meter kubik,
terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut
seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan perbaikan,
material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
2.4 Lantai Kerja
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard yang berlaku yaitu :
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI
T-15- 1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII).
d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.
III. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1 Pekerjaan Bekisting Beton
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1.1 Lingkup pekerjaan Bekisting beton bertulang adalah :
- kolom utama
- Kolom praktis
- Balok Latai
- Ring balok
- Plat Lantai dan lain-lain
2.1.2 Bahan-bahan dan Peralatan.
2.1.2.1 Bahan yang digunakan adalah :
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Papan mall Klas III (sembarang keras ) PPKI 61 NI.5
2. Kayu sokongan Klas III (sembarang keras ) PPKI 61 NI.5
3. Plywood 9 mm Setara Garuda Standard pabrik
2.1.3 Peralatan yang digunakan adalah :
2.1.3.1 Paku
2.1.3.2 Gergaji
2.1.3.3 Alat-alat bantu lainnya
2.1.4 Peraturan dan Syarat-syarat.
2.1.4.1 Peraturan yang dipedomani adalah peraturan Konstruksi kayu Indonesia
(PKK I 61) NI-5.
2.1.4.2 Kayu yang digunakan digunakan adalah kayu kelas II asalkan cukup kuat
dan lurus.
2.1.4.3 Peil Bekesting harus datar, rata dan tidak berlubang-lubang.
2.1.4.4 Pembukaan Bekesting harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
2.1.4.5 Beton menahan beban selama 24 hari
3.1.5.6 Beton bertulang tidak menahan beban selama 15 hari
3.1.5.7 Beton bertulang Non struktur selama 7 hari
2.1.5 Tata cara kerja pelaksanaan
2.1.5.1 Pilih kayu yang keras dan sesuai dengan ukuran yang telah diperhitungkan
mampu menahan beban pengecoran.
2.1.5.2 Ukur Peil Bekesting yang telah ditemukan dengan selang air dan Water
pass.
2.1.5.3 Dinding dan alas Bekisting harus dilapisi dengan triplek agar permukaan
beton menjadi rata.
2.1.5.4 Setelah Bekisting siap dipasang semua perhatikan daerah tertentu yang
harus diperkuat dengan lat seng.
2.1.5.5 Apabila pengecoran sudah selesai dan beton sudah mengeras sesuai waktu
yang disyaratkan baru dilakukan pembuka Bekisting secara hati-hati agar
beton tidak keropos.
2.1.5.6 Kayu Bekisting yang sudah dibongkar disusun pada suatu tempat sehingga
tidak meganggu pekerjaan lain.
2.2 Pekerjaan Beton
2.2.1 lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah
a. Stik kolom
b. Balok Sloof
c. Kolom Utama / Praktis
d. Balok Lantai
e. Plat Lantai
f. Ring Balok
g. Bahagian –bahagian lain yang dianggap penting
2.2.2 Bahan –bahan dan peralatan
3.2.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Specifikasi
1. Pasir Halus Baik Standard PBI 1971
2. Pasir kasar / keriki Baik Standard PBI 1971
3. Besi beton Baik Standard PBI 1971
4. Kayu Bekesting Baik Standard PBI 1971
5. Kawat ikat Baik Standard PBI 1971
6. Air Baik Standard PBI 1971
7. Semen Type II Standard PBI 1971
2.2.1 Peraturan dan Syarat – syarat
2.2.2 Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI (971)
2.2.3 Beton Bertulang
2.2.4 Penulangan
Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan ukuran sesuai
seperti pada gambar bestek, dimana besi tulangan ø < 12 mm digunakan baja U.24
2.2.5 Semen
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No.
15-2049-1994 dan ASTM C-150-84
b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada
tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat
semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya
dipilih 1 (satu) merk semen. Pemakaian semen menurut urutan kedatangannya
untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal.
2.2.6 Aggregat Beton
a. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah yang
diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).
b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat
dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971).
d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan
sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan
tanah.
2.2.7 Aggregat Kasar
a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak
berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test.
2.2.8 Aggregat Halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu.
b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan
yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
tidak bercampur dengan tanah.
2.2.9 Air
Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja.
2.2.10 Bekesting digunakan kayu jenis kelas II (sembarang) baik untuk papan lantai
maupun sokongan.
2.2.11 Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen
ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar di bawah ini :
- Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)
2.3 Tata Cara kerja Pelaksanaan
2.3.1 Persiapan Pengecoran.
a. B e t o n
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik bk =
225 kg/cm , dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
b. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
2.3.2 Pengecoran Beton
a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk mengecor
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika
Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.
d. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah harus diberi
lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik dan
untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
2.3.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang diperlukan
tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton di
cor
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
kotoran lain pada waktu beton di cor.
c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
tempat dengan menggunakan template.
2.3.4 Pembukaan Bekesting
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai berikut:
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah
mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang
diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakan-
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran
cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut
yang tajam dan tidak pecah.
b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
kembali.
c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai diatasnya
tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 %
dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75
% dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus
tajam dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton
masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan
serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang
merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat
cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata
dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pasangan Batu Bata
b. Plasteran Batu Bata / Acian Beton
4.2 Bahan dan Peralatan
3.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Type II/Andalas setara PBI. 1971
2. Pasir - PBI. 1971
3. Batu bata - Baik
4. Air - Baik
3.2.1 Peralatan yang diperlukan adalah :
Molen
Sendok Semen
Kereta Sorong
Palu
Alat – alat bantu lainnya
4.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
3.3.1 Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus mengikuti
persyaratan pekerjaan beton.
3.3.2 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molem).
3.3.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75 cm.
3.3.4 Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan
perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2 Ps ).
3.3.5 Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4 pasir (1 Pc
: 1 Ps ).
3.3.6 Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus baik
dalam arah vertikal maupun horizontal.
3.3.7 Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm – 2 cm.
3.3.8 Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air.
3.3.9 Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air.
3.3.10 Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan sudah
mencapai 12 m2 .
3.3.11 Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan yang
berlebihan.
4.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
3.4.1 Pasang Dinding Batu bata
a. Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom praktis, kosen dll.
b. Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih 1,5 M di atas
tanah .
c. Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran.
d. Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
e. Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi pasangan 50 cm,
sehingga pasangan batu bata benar – benar lurus dan rata.
f. Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat kolom, atau balok
praktis.
3.4.2 Plasteran
a. Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan batu bata,
apabila ada yang menonjol melebihi 2 cm sebaiknya dibobok dan diratakan
dahulu.
b. Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal, vertical serta
diagonal.
c. Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen.
d. Untuk plasteran yang tinggi dari lantai 1,5 m harus dibuat perancah atau
bangku.
e. Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum diplaster.
f. Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu bata dikerik
/dibuat kasar.
g. Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48 jam
dengan cara terus disiram.
h. Setelah siap diplaster dilakukan penambahan dan pelaburan yang dibutuhkan.
V. PEKERJAAN LANTAI
5.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan lantai adalah :
a. Beton cor lantai
b. Pemasangan keramik ruangan
c. Pemasangan keramik Kamar Mandi
5.2 Bahan – bahan dan Peralatan
4.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Portland Type II PKK I 1961 NI-5
2. Pasir Pasang - Standar pabrik
3. Keramik Esenza setara Standar pabrik
4. Semen Putih Type I Standar pabrik
5. Bonbon keramik - Standar pabrik
4.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Molen
b. Stampler
c. Sendok Semen
d. Kereta Sorong
e. Grenda Pemotong
f. Alat – alat bantu lainnya
5.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
4.3.1 Bahan keramik yang digunakan adalah bahan keramik jenis IKAD ( setara ) dan
sesuai dengan jenis atau merek keramik pada bangunan yang sudah ada.
4.3.2 Ukuran, type, jenis dan tempat pemasangan keramik dapat dilihat pada tabel
dibawah ini :
No. Tempat pemasangan Ukuran Jenis
1. Ruangan – ruangan (Disesuaikan (60 x 100) cm IKAD
dengan Gambar Bestek) Setara
2. Ruangan – ruangan (Disesuaikan (30 x 30) cm IKAD
dengan Gambar Bestek) Setara
4.3.3 Sudut keramik harus siku, panjang dan lebar sesuai dengan ukuran nilai yang
diizinkan 0,4 % .
4.3.4 Apabila merk / jenis dan type bahan yang disebut diatas tidak ada boleh dipakai
bahan yang sekwalitas.
4.3.5 Sebelum pekerjaan pemasangan lantai keramik dipasang pasir urug dibawah lantai
harus padat dan rata.
4.3.6 Pemasangan lantai keramik harus rata, sambungan antara keramik harus lurus
dengan jarak yang diizinkan maksimum 2 mm, celah tersebut diisi dengan semen
putih yang warnanya di sesuaikan dengan warna keramik.
4.3.7 Untuk sambungan permukaan keramik yang tidak sama tinggi digunakan bon – bon
keramik.
5.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
4.4.1 Ruangan yang akan dipasang keramik harus bersih dari sampah.
4.4.2 Pasir pasangan terlebih dahulu harus diayak sehingga tidak bercampur dengan
kerikil, lumpur dan sampah.
4.4.3 Adukan semen untuk speci keramik digunakan molen dengan campuran 1 Pc : 5 Ps
(1 Portland semen : 5 Pasir).
4.4.4 Siram air kemudian agar ikatan lebih kuat.
4.4.5 Untuk mal ditarik benang dalam arah horizontal dan diagonal dengan
menggunakan selang air.
4.4.6 Setelah rata dan padat dibuat lantai beton cor setebal 5 cm dengan perbandingan 1
Pc : 3 Ps : 6 kerikil pada seluruh permukaan ruangan.
4.4.7 Setelah itu baru diadakan pemasangan keramik sesuai dengan ukuran / jenis dan
warna keramik.
4.4.8 Terakhir celah – celah sambungan keramik baru diberikan semen putih yang diberi
pewarna sesuai dengan warna keramik.
4.4.9 Selesai pemasangan keramik seluruhnya dibersihkan dan dipoles.
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sbb :
a. Pengecatan dinding
7.2 Bahan – bahan dan Peralatan :
7.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Cat Air / Cat Tembok Setara ICI/ Watershield Standar Pabrik
2. Dempul Tembok Setara Kuda Terbang Standar pabrik
7.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Compressor
b. Kuas Roling
c. Skrap
d. Skrap Dempul
7.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
7.3.1 Peraturan Pengecatan dan bahan sesuai standar yang dikeluarkan oleh pabrik.
7.3.2 Apabila merk bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai bahan / merk
yang sekwalitas.
7.3.3 Cat minyak digunakan kwalitas baik mudah lengket dan mengering.
7.3.4 Dempul kayu dan beton digunakan kwalitas Baik mudah lengket bila ditempelkan.
7.3.5 Semua cat diatas harus kwalitas baik dan tidak mudah pudar sekurang – kurangnya
2 tahun lamanya baik pengecatan bahagian luar maupun bahagian dalam.
7.3.6 Jenis warna cat dan tempat pengecatan ditentukan oleh tabel dibawah ini :
No Jenis Jenis Cat Warna
1. Dinding Cat Emulsion
2. Dinding Partisi bagian luar Cat Tembok Exterior Ditentukan kemudian
Sesuai arahan Direksi
7.3.7 Pengecatan sebaiknya dilakukan sampai 3 kali ulang atau sampai seluruh
pengecatan mendapat hasil yang baik tidak kelihatan lagi bercak – bercak semua
Permukaan kayu.
7.3.8 Dinding yang masih ada cat lama harus dibersihkan terlebih dahulu dengan
menggunakan kertas pasir (Amplas) sampai bersih dan nampak permukaan
dinding kembali.
7.3.9 Urutan Pengecatan adalah sbb :
a. Dinding : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna tambah 2
kali
7.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
7.4.1 Sediakan bahan cat kemudian konsultasikan dengan pengawas.
7.4.2 Seluruh permukaan dinding digosok seluruhnya sampai bersih dengan kertas
Amplas.
7.4.3 Kemudian didempul atau diplamin Pada tempat yang diperlukan selanjutnya
digosok dengan Amplas sampai rata.
7.4.4 Selanjutnya di cat dengan menggunakan kuas atau kompressor di ulang – ulang
sampai rata.
7.4.5 Bahan Cat sebelum digunakan harus dicairkan dengan menggunakan air bersih atau
tihner tergantung jenis cat.
7.4.6 Untuk pengecatan yang tingginya melebihi 1,5 m harus dibuat bangku atau
perancah.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.1 Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum mengerti harus
segera ditanyakan langsung pada pengawas yang berdasarkan syarat dalam GAMBAR
BESTEK dan RAB.
9.2 Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga akan
memperoleh pekerjaan yang sempurna.
9.3 Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat gambar
As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
P E N U T U P
10.1 Panitia Pembangunan membuat opnane photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat
belum dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan
yang sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu
laporan serta semua Berita acara yang diperlukan.
10.2 Panitia Pembangunan harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi
pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dibuat gambar Review Design untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.
Dibuat Oleh:
Konsultan Perencana
CV. ASCARYA KONSULTAN
ADE REZA SETIAWAN
Direktur