| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0710389826101000 | Rp 2,358,045,500 | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
| 0032866535101000 | - | - | |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | Rp 2,321,846,877 | Daftar Peralatan yang diusulkan Sudah Digunakan pada Paket Pekerjaan Lain |
| 0840158042101000 | Rp 2,309,363,925 | Sertifikat Personil K3 Konstruksi Habis Masa Berlaku | |
| 0019023928104000 | Rp 2,374,856,001 | Sertifikat Personil K3 Konstruksi Habis Masa Berlaku | |
| 0715093324104000 | - | - | |
Multi Sarana Tehnika, CV | 0032735847101000 | - | - |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0027214790101000 | - | - | |
| 0916438674106000 | - | - | |
| 0031050529102000 | - | - | |
| 0031876311101000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0021722012106000 | - | - | |
| 0746597103101000 | - | - | |
| 0025031063101000 | - | - | |
| 0027762020106000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, CV. DESAIN KARYA UTAMA, telah selesai
menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS), sebagai pedoman kontraktor pelaksana dan semua
pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pekerjaan “OPTIMALISASI JARINGAN DISTRIBUSI BAGI
DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN NUWSP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA “,
Tahun Anggaran 2022.
Dalam Dokumen Rencana Kerja dan Syarat ini memuat Spesifikasi Teknis Pelaksanaan baik
spesifikasi Umum maupun khusus, dokumen ini juga menguraikan lingkup dan metode
pelaksanaan yang dibutuhkan oleh kontraktor pelaksana, sehingga diharapkan pelaksanaan
pekerjaan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana yang diharapkan.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam menyusun RKS ini.
Blangpidie,…………… 2022
Disusun Oleh,
CV. DESAIN KARYA UTAMA
EDI SAPUTRA RINGGA, ST
Team Leader
i
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
DAFTAR ISI
Contents
KATA PENGANTAR ............................................................................................................................... i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................................................... 4
1.1 LATAR BELAKANG ..................................................................................................... 4
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN ............................................................................................ 5
1.3 LOKASI PEKERJAAN .................................................................................................. 5
BAB 2 SPESIFIKASI TEKNIS UMUM ................................................................................................. 6
2.1 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ............................................................................. 6
2.2 STANDAR SPESIFIKASI .............................................................................................. 7
2.3 URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN ..................................... 8
2.4 JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ............................................ 10
2.5 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ............................................................................ 10
2.6 ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU ........................................................... 11
BAB 3 SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS .............................................................................................. 12
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................................... 12
3.1.1 Mobilisasi dan Mobilisasi ...................................................................... 12
3.1.2 Setting Out ............................................................................................. 12
3.1.3 Papan Proyek ......................................................................................... 13
3.1.4 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ........................ 13
3.1.5 Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan ........................................... 14
ii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
3.2 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN HDPE DAN AKSESORIS ................................... 15
3.2.1 Pekerjaan Tanah .................................................................................... 15
3.2.2 Pekerjaan Pipa HDPE ............................................................................. 17
3.2.3 Pemasangan Flange Socket PVC ............................................................ 21
3.2.4 Pemasangan Tee (All Flange Reducer) GI .............................................. 21
3.2.5 Pemasangan Gate valve GI .................................................................... 22
3.2.6 Pemasangan Street Box Valve GI .......................................................... 22
3.2.7 Pemasangan Stub Flange HDPE ............................................................. 22
3.2.8 Pemasangan Dop End Cup HDPE ........................................................... 23
3.3 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN GI DAN AKSESORIS ........................................ 23
3.3.1 Pekerjaan Trussblock ............................................................................. 23
3.3.2 Pekerjaan Pemasangan Pipa GI ............................................................. 31
3.3.3 Pekerjaan Bend Gip 45˚ ......................................................................... 33
3.3.4 Pekerjaan Loose Flange ......................................................................... 33
3.3.5 Pekerjaan Air Realese ............................................................................ 34
3.3.6 Pekerjaan Spigot Flange ........................................................................ 34
BAB 4 PENUTUP............................................................................................................................ 35
iii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pekerjaan merupakan implementasi tahap perencanaan berupa gambar kerja
menjadi sebuah Desain Perencanaan Sitsem Jaringan Perpipaan yang memenuhi syarat dan
fungsional. Agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, diperlukan pengetahuan,
kemampuan, dan pengalaman sehingga bila timbul permasalahan di lapangan akan dapat
teratasi.
Di samping itu diperlukan adanya koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam pekerjaan konstruksi ketersediaan bahan dan peralatan
kerja merupakan faktor penting, sebab kedua faktor tersebut mempengaruhi keberhasilan suatu
pekerjaan. Selain itu adanya pengawasan juga mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
pekerjaan.
Pengawasan bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana prestasi kerja yang dilakukan,
dan mengecek kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Oleh
karena itu bila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan perencanaan, melalui
fungsi pengawasan akan dapat diketahui dan segera dicari sebabnya guna pengambilan tindakan
koreksi. Koreksi yang dilakukan harus cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi
teknis dan non teknis.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan pada salah satu
gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, pelaksana harus tetap melaksanakannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat bermaksud untuk menyediakan pandua kegiatan
pelaksanaan, lingkup pekerjaan, metode pekerjaan, tahapan-tahapan pekerjaaan serta syarat atau
spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam Pekerjaan “OPTIMALISASI JARINGAN DISTRIBUSI BAGI
DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN NUWSP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA”,
Tahun Anggaran 2022.
1.3 LOKASI PEKERJAAN
Rencana wilayah pelayanan yang akan dilayani pada program “OPTIMALISASI JARINGAN
DISTRIBUSI BAGI DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN NUWSP) KABUPATEN ACEH
BARAT DAYA adalah tersebar di seluruh area kecamatan Susoh. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada gambar dibawah ini. Gambaran umum dan beberapa detail drawing dapat dilihat pada
gambar 1 sampai dengan gambar 4. Detail drawing lengkap dapat dilihat pada dokumen lampiran
yang terpisah dari dokumen laporan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB 2
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
2.1 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kewajiban umum dan tanggung jawab dari kontraktor
pelaksanan dapat kita uraikan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Kontrak / proyek
2. Bertanggung jawab atas keselamatan lokasi pekerjaan
3. Harus mengenal sebaik mungkin daerah lokasi proyek sebelum melaksanakan
kontrak.
4. Memberitahukan kepada Direksi bila menemui kesulitan yang tak terduga
sebelumnya, yang diperkirakan tidak mungkin akan terjadi dan hal ini akan
menimbulkan biaya tambahan atau pengurangan..
5. Bekerja menurut instruksi–instruksi yang dikeluarkan oleh direksi dan menghasilkan
pekerjaan yang
6. memenuhi kualitas yang telah ditetapkan dan dapat diterima dengan memuaskan oleh
pemilik /direksi.
7. Mempersiapkan suatu rencana kerja dengan perincian tertulis tentang
penyelenggaraan/pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan.
8. Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bila diminta oleh
direksi, maka harus merencanakan kembali rencana kerja, agar dapat tepat waktu
penyelesaiannya.
9. Hanya memperkerjakan tenaga ahli yang terampil dan staff pelaksana yang
berpengalaman.
10. Mengeluarkan tenaga yang dianggap tidak mampu oleh direksi dan tidak sesuai untuk
pekerjaan yang ditugaskan.
11. Menetapkan lokasi pekerjaan, bekerja menurut arah dan patok (Bench Mark) yang
telah dibuat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
12. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan dan cidera yang dialami oleh
pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan mengasuransikan pekerja terhadap
kecelakaan serta cidera tertentu dengan perusahaan asuransi atau Jamsostek.
13. Menjaga lokasi proyek agar tetap bersih dan rapi serta membuang bekas–bekas
pekerjaan persiapan yang tidak digunakan lagi.
14. Membersihakan lokasi proyek bilamana selesai mengerjakan.
2.2 STANDAR SPESIFIKASI
semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan standard nasional yang berlaku dan
tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau pengujian,
Kontraktor akan diminta membuat salinan standard yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya
dalam bahasa Indonesia. Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini
mempunyai arti sebagai berikut :
AHSP = Analisa Harga Satuan Pekerjaan
AASHO = American Association of State Highway Officials
ACI = American Concrete Standard Institute American National
ANSI = Standard Institute
ASA = American Standard Association
ASTM = American Society of Testing and Materials
AWS = American Welding Society
AWWA = American Water Works Association
BS
= British Standard Association
DIN
= Deutsche Industrie Norm
ISO
= International Organization for Standardization
IEC
= International Electro Technical Commision
PBI’1971 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971
PBI’1997 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997
PPPJR’1982 = Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982
Peraturan Umum Instalasi Listrik
PUIL =
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
SIT = Standard Industri Indonesia
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan material-material
yang sesuai dengan suatu standard yang equivalen dengan standard Nasional atau International
yang diakui, asalkan dapat mencantumkan standard mana yang akan dipakai pada saat tender
dan menyerahkan standard resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
2.3 URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan mempelajari
dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara
penjelasan pekerjaan.
2. Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan melaporkan kepada Direksi pekerjaan
setiap ada perbedaa nukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar
kerja dan RKS untuk mendapat keputusan.
3. Tidak dibenarkan bagi Kontraktor Pelaksana memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Daerah kerja akan diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana (selama pelaksanaan)
dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Kontraktor
Pelaksana mengetahui benar mengenai :
Letak konstruksi
Batas-batas persil/kaveling.
Keadaan Kontur tanah.
5. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyerahkan hasil pekerjaannya hingga
selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan maupun
menyediakan bahan-bahan/material, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar
upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
6. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyediakan sekurang-kurangnya 1
(satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap
saat oleh Direksi pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
7. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan berhubungan dengan
Direksi Pekerjaan untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk
mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
8. Setiap usul perubahan dari Kontraktor Pelaksana ataupun persetujuan pengesahan
dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
tertulis.Atas perintah Direksi pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana dapat
dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian
khusus, semuanya atas beban Kontraktor Pelaksana. Gambar tersebut setelah
disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari
gambar- gambar pelaksanaan.
9. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
akan benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-
bahan tersebut diatas akan mendapat pengesahan/ persetujuan dari Direksi
pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
10. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan akan
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan. Pengawasan terus menerus terhadap
penyelesaian/perapihan akan dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak Kontraktor
Pelaksana yang benar-benar ahli.
11. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku
harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu, buku direksi/pengawas.
12. Jenis laporan/catatan yang akan dibuat adalah :
a. Laporan Harian, yang terdiri dari :
Catatan kemajuan fisik setiap hari;
Catatan mengenai cuaca setiap hari; Catatan bahan-bahan yang
diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;
Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
pencatatan lebih lanjut.
b. Laporan Mingguan;
c. Buku tamu/Direksi;
d. Buku pengawas lapangan.
e. Dokumen-Dokumen/laporan lainnya yang harus dibuat sesuai dengan kontrak
2.4 JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan
guna mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2. Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan;
3. Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
pekerjaan;
4. Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap
pekerja.
5. Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu
penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan;
6. Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam
bidang kesehatan;
7. Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan
tenaga kerja, peralatan kerja dan proses dan metode kerja;
8. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja;
9. Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja;
10. Menyediakan obat-obatan di proyek.
2.5 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los kerja
tetap bersih dan material bangunan.
2. Penimbunan bahan-bahan material diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
penelitian bahan-bahan oleh Direksi.
2.6 ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU
1. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya:
truk-truk, escavator, stemper, pomp air, Mesin Penyembung Pipa HDPE, mesin-
mesin dan alat- alat lain yang diperlukan.
2. Disamping akan menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam ini,
Kontraktor Pelaksana akan menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada waktu
hujan/panas perlengkapan penerangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB 3
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Mobilisasi dan Mobilisasi
Mobilisasi dan demobilisasi proyek adalah kegiatan mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan
mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam
dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trailer / truck besar) atau alat
angkut air (ponton)
3.1.2 Setting Out
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, terlebih dahulu akan dilakukan pematokan dan
pengukuran ulang di lapangan (setting out), yang disesuikan dengan gambar rencana yang ada
Pematokan dilakukan khusus untuk mengukur lebar dan panjang jalur pipa Perubahan
tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas akan dicatat pada Shop Drawings. Shop
Drawings ini akan diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja
ditandatangani, kepada Direksi Teknik untuk persetujuannya. Sebelum pelaksananaan kami
menyiapkan rambu-rambu pengaman dan papan pengenal proyek sesuai petunjuk Direksi
proyek.
Pekerjaan ini sangat penting karena merupakan dasar dari Pelaksanaan proyek, posisi Jaringan
Pipa. Posisi Jaringan ini diambil dari peil banjir yang telah ada, atau kondisi elevasi tanah pada
lokasi proyek, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan Setting Out disaksikan oleh Konsultan/Direksi/Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan Atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana dan Tenaga Teknis lainnya
ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Apabila terjadi perbedaan ukuran, maka dengan segera kontraktor melaporkan kepada direksi /
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
pengawas, perubahan tersebut dapat dibuat dalam Laporan Muthual Chek Nol (MC-0) dan
Gambar As Build Drawing. Kontraktor harus membuat Justifikasi teknis untuk disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan direksi/Konsultan pengawas, perubahan ukuran atau spesifikasi
teknis diatur dalam Kontrak PelaksanaanPerubahan Perbedaan ukuran dan spesifikasi teknis
diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pelaksanaan)
3.1.3 Papan Proyek
Papan Nama Kegiatan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan Nama Proyek
ini dibuat dari kertas cetak tahan air, dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7)
kelas 2 dengan tinggi 200 cm dari permukaan tanah dan huruf cetak berwarna yang berisi
informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
a. Nama Kegiatan;
b. Pekerjaan yang harus dilaksanakan;
c. Biaya pekerjaan/ nilai kontrak;
d. Sumber dana;
e. Jangka waktu;
f. Nama penyedia jasa/
Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta tidak
mengganggu lalu lintas.
3.1.4 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3 Konstruksi) Berupa pernyataan
tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan
perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh
Manajer Proyek/Kepala Proyek). Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lain yang terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-
undangan dan Persyaratan K3 yang di-gunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3
Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Lingkup penyediaan K3 yaitu :
1. Spanduk/Banner
2. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :
- Pembatas Area (restricted Area)
- Rambu Rambu
- Helm Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Sepatu Keselamatan (Rubber Safety, Shoes and Toe Cap)
3. Peralatan P3K
3.1.5 Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan
1. Administrasi meliputi dokumen Administrasi, pengurusan perijinan, pelaporan,
termyn, atau surat menyurat lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan
kegiatan, schedule Pelaksanaan dan dokumen lainnya sebagaimana yang dimuat
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kebutuhan pelaksanaan lainnya sesuai
arahan direksi atau pemilik proyek.
2. Dokumentasi yang dimaksud dibuat dalam bentuk Foto Visual Kegiatan.
3. Foto Visual juga dibuat sesuai dengan progress pelaksanaan yang diajukan untuk
termyn Penyajian dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam Format Foto
Visual.
4. Foto Visual diambil secara landscape, jelas dan terarah sesuai dengan STA dan atau
arahan dari direksi dengan kondisi visualisasi dan arah yang sama sebelum, saat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
dikerjakan dan sesudah dikerjakan.
5. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi sesuai uraian
dalam syarat-syarat umum kontrak.
6. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan
Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan
Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni :
i. Sebelum memulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan;
ii. Selama berlangsung pekerjaan;
iii. Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan;
iv. Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi.
3.2 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN HDPE DAN AKSESORIS
3.2.1 Pekerjaan Tanah
a. Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian adalah pekerjaan menggali tanah dengan tujuan untuk memperoleh bentuk
serta elevasi permukaan sesuai dengan gambar yang telah direncanakan. Adapun prosedur
pekerjaan dari pekerjaan galian, yaitu :
1. Seluruh penggalian harus dilaksanakan menurut apa yang di syaratkan mengenai
Panjang, Kedalaman/ketinggian , pengukuran situasi dan elevasi dasar, seperti yang
tertera dalam gambar Kerja.
2. Bidang-bidang dasar dan dinding galian pada harus dikerjakan dengan tepat
mengikuti garis-garis kedalaman/kemiringan yang ditentukan dan bilamana diminta
oleh Direksi.
3. Apabila kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan maka
bagian ini harus ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug, pasir
padat atau beton tumpuk (sesuai kebutuhan teknis). penggalian yang lebih (over
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
excavation) tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Bahan hasil galian yang mengandung akar-akar, humus, dan bahan-bahan lain
yang mengganggu dan bahan-bahan galian yang tidak diperlukan untuk
penimbunan kembali harus di buang ke luar lokasi.
b. Galian Aspal Crossing
Pembongkaran Aspal pada bagian yang akan dipasangkan pipa sesuai dengan gambar dan
pengawasan pengawas dan Sesuai gambar kerja.
c. Urugan Bekas Galian
Pekerjaan Urugan Kembali adalah : Mengurug dan menimbun kembali bekas galian atau
lainnya pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar. Pekerjaan ini
dilaksanakan dengan menggunakan Tenaga Kerja yaitu : Pekerjan dan Mandor dengan
menggunakan alat bantu yang diperlukan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, bentuk dan
mutu pekerjaan harus benar- benar tepat dan baik. Adapun prosedur pekerjaan yaitu:
1. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang
dibangun yang bakal ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dan
disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
2. Bahan urugan didapat dari tanah hasil Galian Pondasi Saluran setempat atau dari
tempat-tempat/sumber-sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari akar-akaran,
bahan organic, sampah dan batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm dan telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3. Melaksanakan pekerjaan penimbunan kembali pada lokasi yang telah ditentukan dan
dengan melakukan pemadatan dengan menggunakan alat yang telah ditentukan.
4. Urugan tanah dihampar dan diratakan dengan tenaga manual hinggan membentuk
ukuran yang sudah ditentukan, sesuai mal yang dibikin disiram dan dipadatkan dengan
alat perata manual, Sistem pemadatan dilakukan perlapis min per 10-20cm urugan.
5. Pekerjaan timbunan dilaksanakan jika sudah cukup usia dan cukup kuat terhadap
gangguan akibat pekerjaan penimbunan dan pemadatan, atas persetujuan Direksi.
6. Bila bahan urug dari hasil galian tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan/tidak layak,
maka bahan urug itu harus diganti dengan pasir urug (fill sand), menjadi tanggung jawab
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Kontraktor/pelaksana.
d. Cor Beton K.175 dan K.200
Setelah dipadatkan maka di Cor Kembali bongkaran aspal, untuk Pengecoran dapat dilihat pada
gambar kerja
3.2.2 Pekerjaan Pipa HDPE
a. Pemasangan Pipa HDPE
Adapun Ukuran dan standarPipa HDPE yang digunakan dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Ukuran Pipa HDPE yang digunakan dalam pekerjaan
No. Ukuran Pipa HDPE SDR PN
1 Pipa HDPE Ø 2" (OD 63 mm) 17 10
2 Pipa HDPE Ø 4" (OD 110 mm) 17 10
Untuk pipa HDPE, fitting dan eksesoris baik dari segi bahan, mutu dan lain – lain disesuaikan
dengan Spesifikasi dan standar yang telah ditentukan. Semua pipa, fitting,aksesoris dan
perlengkapa lainnya disediakan sebagaimana ditunjuk dalam daftar kuantitas dan harga, selain
itu penyedia juga harus menyediakan sertifikat jaminan / Surat Dukungan Pabrik pembuat yang
menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirincikan dalam
spesifikasi teknis. Selain itu Surat Dukungan Pabrik ini juga merupakan salah satu syarat bagi
penyedia untuk mengikuti pelelalangan ini. Pelaksanaan :
1. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan :
Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap
retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian,
segera sebelum pemasangannya pada posisi terakhir.
Ujung spigot harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang paling
mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan yang rusak harus
diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi Lapangan/Teknis, yang akan
menentukan perbaikan atau dibuang.
2. Pembersihan Pipa
Semua kotoran, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus disingkirkan dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
”bell”, ujung spigot setiap pipa dan bagian luar ujung spigot, dan sebelum pipa
dipasang bagian dalam ”bell” harus diseka sampai bersih, kering dan bebas dari
lemak.
Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve dan fitting yang telah
terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari benda asing dan kotoran.
Tindakan pencegahan harus berupa pengguna kain pembersih selama pemasangan
dan penyumbatan kedap air semua bukaan/celah di setiap akhir pekerjaan setiap
hari.
Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran-akhiran
bell dan spigot. Tiap pipa, bagian luar, akhiran spigot dan bagian dalam dari bell harus
dibersihkan, kering dan bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa dipasang
3. Penurunan Pipa Kedalam Galian
Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat harus disediakan
dan digunakan oleh penyedia jasa bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan.
Semua pipa, ”Fitting, dan Valve” harus diturunkan kedalam galian satu persatu
dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan
lainnya yang sesuai, sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan
tersebut maupun lapisan pelindung luar dan dalamnya.
Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan
kedalam galian.
Jika terjadi kerusakan pada pipa, fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam
penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi
Lapangan/Teknis. Direksi Lapangan/Teknis akan menetapkan perbaikan atau
penolakan bahan yang rusak tersebut.
4. Peletakan Pipa
Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam pipa ketika pipa diletakkan.
Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan- bahan, peralatan, pakaian atau
barang-barang lain yang diletakkan di dalam pipa.
Pada waktu peralatan pipa dalam galian, letak akhiran spigot harus tepat dengan bell
dan dipasang dengan lintas dan sudut yang benar. Pipa harus terletak dengan betul
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
dan timbunan harus dipadatkan kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar kotoran
tidak masuk ke dalam ruang antara sambungan. c. Jika pasangan pipa berhenti pada
suatu saat, ujung pipa harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Teknis.
b. Pemotongan Pipa HDPE
1. Pemotongan pipa diusahakan seminimum mungkin. Bila perlu pemotongan harus
dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa dan rata. Pemotongan harus dilakukan
dengan peralatan yang sesuai dengan rekomendasi pabrik.
2. Ujung potongan dan tepian yang kasar harus diperhalus dan dipotong dengan alat yang
khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Ujung potongan serong harus sama dengan
yang dibuat dipabrik. Perkakas bagi keperluan pemotongan pipa dan membuat ujung
potongan serong harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Tanda kedalaman (garis
melingkar yang jelas) harus dibuat diujung spigot pipa yang dipotong dilapangan untuk
menandakan kedalaman penetrasi spigot yang benar kedalam sambungan pipa.
c. Penyambungan Pipa HDPE
1. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk penyambungan pipa dari
pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Direksi
Lapangan/Teknis.
2. Penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum alat-alat
bantu yang diperlukan sudah tersedia dilapangan. Pipa harus dipasang sesuai gambar-
gambar, kecuali bila Direksi Lapangan/Teknis menunjukkan lain.
3. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk penyambungan pipa dari
pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Direksi
Lapangan/Teknis.
4. Tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum alat-alat bantu yang diperlukan
sudah tersedia dilapangan. Pipa harus dipasang sesuai gambar-gambar, kecuali bila
Direksi Lapangan/Teknis menunjukkan lain.
5. Pelaksanaan pemasukan pada sambungan pipa harus betul-betul menjamin
kesempurnaan sambungan dengan masukan karet/gasket secara benar dalam maffell
/lubang, sehingga tidak akan memungkinkan timbulnya kebocoran kebocoran air pada
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
sambungan pipa, semua pipa yang sudah disambung harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Lapangan/Teknis untuk diperiksa, baru kemudian
pengurugan dilakukan dan pelaksanaan dapat dilanjutkan.
6. Dalam hal jalur pipa agak melengkung, maka defleksi yang diizinkan untuk tiaptiap
sambungan pipa harus diminta persetujuan dari Direksi Lapangan/Teknis dan
ketentuan-ketentuan dari pabriknya harus diperhatikan, karena bila terdapat defleksi
yang terlalu besar, maka akan mengakibatkan timbulnya kebocoran-kebocoran pada
sambungan pipa tersebut
d. Pengetesan Pipa HDPE
1. Pengujian pada jalur pipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa katup, bangunan
khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipedriving), perlintasan pipa dan
perlengkapan lainnya, sesuai dengan standar ini.
2. Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test ) pada jalur pipa harus dilakukan untuk
menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan
tidak bocor serta blok- blok penahan (thrust block permanen) sanggup menahan
tekanan sesuai dengan tekanan kerja pipa. c. Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk
pengujian tekanan air dan pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan
untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan. d. Bagian jaringan pipa yang
diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air dilakukan dengan pemompaan (an
electric piston type test pump) yang dilengkapi meteran air dan harus dicegah
terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta
sebuah manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang jaringan
pipa yang diuji. Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat katup udara, harus
menyediakan dan mengusulkan cara pengeluaran udara.
3. Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran memakai air
bersih. Penggelontoran dilakukan dengan membuka/ menguras cabang pembuang
(drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir.
4. Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.
5. Selain itu lokasi harus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila ditemukan
kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian dinyatakan telah disetujui.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
6. Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil, kotoran dalam pipa
harus dibersihkah dengan membuka semua katup pengura (wash-out), membila dan
memberi desinfektan pada jaringan pipa. Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan
dengan mengalirkan air minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75
cm/detik dan dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras
secara visual bersih dan tidak mengandung sedimen.
3.2.3 Pemasangan Flange Socket PVC
Flange adalah asesoris perpipaan (Piping System) yang biasa digunakan untuk menyambung
pipa ke pipa dengan alat bantu baut untuk pengikatnya dan gasket untuk mencegah kebocoran.
Flange ini biasa digunakan untuk mempermudah saat akan melakukan perbaikan, hanya melepas
baut pengikatnya saja. Dengan flange ini pengerjaan akan menjadi lebih cepat dan effektif.
Pemasangan Flange Socket PVC adalah aksesoris koneksi antara pipa existing. PVC dengan
pipa HDPE yang di koneksi dengan Tee Flange GI, dengan ketentuan:
1. Flange yang pada sisi terluar terdapat tahanan yang menyebabkan pipa yang
dimasukkan ke dalamnya tidak tembus keluar.
2. Pekerjaan ini dilakukan secara bersamaan dengan pada saat pemasangan pipa
dilakukan, semua bahan dan peralatan telah disiapkan sesuai kebutuhan semisal
baut,kunci kunci dan ruber packing
3.2.4 Pemasangan Tee (All Flange Reducer) GI
Selain membelokkan, aksesoris pipa juga dapat bekerja dengan membagi aliran menjadi dua
arah. Alat ini bernama Tee dan Reducer. Akesoris ini biasanya digunakan untuk menyambung
dua pipa dengan diameter berbeda.
Flange adalah sebuah mekanik yang bertujuan untuk menyambungkan 2 buah pipa yang masing-
masing memiliki flange juga, flange dikombinasikan dengan mur dan baut, tanpa 2 hal ini flange
tida dapat dipakai, jumlah mur da baut yang digunakan pada flange tergantung dari jenis flange
itu sendiri Pemasangan Tee GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
3.2.5 Pemasangan Gate valve GI
1. Gate Valve adalah jenis valve pada sistem instalasi pemipaan yang berfungsi
hanya untuk memblokir dan meneruskan aliran (flow), sehingga tidak cocok bila
digunakan untuk mengontrol debit aliran, untuk mencegah lewatnya aliran cairan
(liquid), jenis valve ini menggunakan lempengan (stopper) yang digerakan secara
naik dan turun.
2. Pemasangan Gate Valve dengan menggunakan dua konektor berulir atau
menggunakan dua flange yang dihubungkan ke sistem pipa.
3. Pemasangan Gate Valve GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi
3.2.6 Pemasangan Street Box Valve GI
1. Streetbox merupakan Aksesoris sambungan pipa air yang berfungsi sebagai
penutup meteran saluran pipa air dan juga untuk mengecek saluran pipa yang
berada dibawah jalan.
2. Pemasangan Gate Valve GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
3.2.7 Pemasangan Stub Flange HDPE
Stub Flange HDPE adalah aksesoris pipa yang digunakan untuk mendukung metode
penyambungan flange to flange joint Pipa HDPE. Tak hanya menyambung antar pipa, stub
end HDPE juga digunakan untuk sambungan pipa dengan aksesoris. Biasanya, aksesoris besi
bediameter besar seperti jenis valve memiliki sistem penyambungan dengan backing ring atau
flange.
Metode penyambungan mechanical joint, cara pemasanga stub end (Dengan aksesoris
compression joint) dapat dilakukan tanpa menggunakan mesin dan bahan perekat lain. Karena
jenis aksesoris ini memiliki metode “pengikat” model compression atau mechanical.
Mekanisme penyambungan ini dilakukan dengan mengikat saluran antar pipa dengan flange
dengan bantuan stub end. Pemasangan Stub Flange HDPE mengikuti pentunjuk Gambar dan
arahan direksi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
3.2.8 Pemasangan Dop End Cup HDPE
Fitting HDPE END CAP adalah aksesoris pipa HDPE yang berbentuk U memiliki fungsi sebagai
aksesoris untuk menutup jalur pipa sementara.Pemasangan Dop End Cup HDPE mengikuti
pentunjuk Gambar dan arahan direksi
3.3 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN GI DAN AKSESORIS
3.3.1 Pekerjaan Trussblock
Pekerjaan trussblock dengan menggali tanah sesuai Analisa, dan pengecoran tiang truss
blockK.175, K.200 dan Bekisting sesuai analisa pekerjaan.
A. Pekerjaan Beton K.175 dan K.200
1. Ketentuan Umum
Beton adalah salah satu material bangunan yang terbuat dari pencampuran aggregat
dan semen sebagai pengikat. Bentuk paling umum dari beton adalah beton semen portland,
yang terdiri dari agregat mineral (kerikil dan pasir), semen dan air. Pengertian beton adalah
suatu bahan konstruksi yang digunakan untuk kepentingan pembangunan yang terbuat dari
komponen-komponen pendukung beton yaitu, semen, gravel, air dan zat additive sebagai
tambahannya.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan
disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk
menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang mengatur ini selain SNI-
03-1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-03-1737-1989
Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung sebagainya yang tertanam dalam beton.
Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar
Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk
mendapatkan ukuran sesungguhnya.
Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 03–2847-2002.
Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan beton K.175 dan K.200 Sesuai dengan yang tercantum dalam
Kontrak Pelaksanaan atau dalam Gambar Rencana Pekerjaan yang termasuk
meliputi :
Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat
umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI
1971), ASTM dan ACI.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan
guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua
desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan
proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
sparing dalam beton untuk instalasi M/E
penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
4. Bahan-Bahan
I. Semen Portland
a. SNI 15-2049-1994, Semen Portland
b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia
atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan
tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh
pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui
Pengawas.
c. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan.
d. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
II. Agregat
a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
- SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur. b. Ukuran
maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat,
bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-
selongsong
1. Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat- syarat
dalam SNI 03-4804-1998.
b. Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat; Sisa di atas
ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat; Sisa di atas ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80% -90% berat.
2. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat- syarat
dalam SNI 03-4804-1998
b. Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak
mengandung zat-zat reaktif alkali.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; Sisa di atas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90%-98% berat, selisir antara sisa-sisa
kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60%
dan minimal 10% berat.
d. Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
III. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain
yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
b. Ai pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada
beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air
bebas yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion
klorida dalam jumlah yang membahayakan. Pengawas dapat
memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga
pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-raguan
mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut
untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
5. Metode Pelaksanaan
Adapun metode pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Semua pengandukan jenis beton akan dilakukan dengan mesin pengaduk
berkapasitas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Setiap kali membuat adukan
pengadukan akan rata hingga warna dan kekentalannya sama.
2. Semua bahan akan ditakar menurut perbandingan berat, bukan perbandingan isi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
3. Kontraktor akan menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahkan kepada
Direksi Lapangan untuk disetujui sebelum memulai kegiatan pengecoran.
4. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
air dan kencangkan.
5. Sebelum pengecoran, semua cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang
ditanamkan atau dicor akan telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
6. Sampah, dan puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus
disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk
serta perlengkapan pengangkutan.
7. Beton yang docorkan harus dipadatkan secara sempurna dengan alat yang tepat
agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan alat instalasi yang
tertanam dalam beton dan sudut-sudut cetakan.Tujuan pemadatan adalah
menghilangkan ruang udara dari spesi beton sehingga kepadatan dapat tercapai,
shrinkage rendah dan kekedapan air tinggi. Beberapa cara pemadatan dapat
dipakai, yaitu dengan cara rojokan, jarum penggetar (vibrator), meja penggetar
dan penggetar permukaan
8. Perawatan beton harus diperhatikan untuk mencegah pengeringan prematur
yang dapat menyebabkan kehilangan air untuk proses pengerasan beton dan
hidratasi semen. Pada beton yang baru dicor yang telah keras yang permukaannya
tidak tertutup oleh cetakan/bekisting dan pada beton yang telah dibongkar dari
cetakan/bekistingnya sedangkan masa perawatan beton belum dilampaui harus
dilakukan perawatan dengan cara menjaga kelembabannya melalui pembasahan
air secara terus menerus (moist curing). Sedangkan pada cetakan/bekisting beton
yang tidak dibongkar dan tidak dilindungi terhadap penguapan juga harus selalu
dibasahi untuk mengurangi retak-retak dan terjadinya celah-celah pada
sambungannya. Moist curing dapat dilakukan dengan penyiraman air dan atau
pembasahan dengan karung goni.
B. Pekerjaan Plesteran
- Lingkup Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri
pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang
tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
- Spesifikasi Bahan
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8.
Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan
kemudian.
2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal
sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan pasal 10
dari NI-3.
- Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2 Pasir.
Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup semua
permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali dinyatakan
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar / tepi bangunan, semua bagian
dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh)
hari/sudah kering benar.
6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
7. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.Permukaan
plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harusrata, tidak bergelombang, penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
yang membuat cacat.
8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek / scratched.
Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup adukan
plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan di-finishing dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan lainnya,
maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku
apabila bahan finishing tersebut cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/ lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka
diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata
atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12. Untuk permukaan yang datar batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar, tidak
secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan,
14. Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
15. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
3.3.2 Pekerjaan Pemasangan Pipa GI
a. Pemasangan Pipa GI
Galvanize Iron Pipe (Pipa GI) harus sesuai dan mengikuti SII No. 0161-81 (equivalent BS
1387/67) ukuran medium dan digalvaniz.Penyambungan pipa dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Dierksi dan Konsultan. Permukaan yang akan disambung harus
bersih dari kotoran-kotoran yang melekat, posisi pipa waktu disambung harus lurus.
Apabila sudah diyakini bersih maka penyambungan segera bisa dilaksanakan, diantara
flange yang akan dipasang diberi packing berupa karet. Pemasangan mur/baut yang
dipasang harus benar-benar kuat dan rapat agar tidak terjadi kebocoran pada
sambungan tersebut.Mur/baut yang dipasang tidak boleh berkarat
b. Pemotongan Pipa GI
Memotong pipa dengan peralatan potong/mesin potong, Pemotongan Pipa GI mengikuti
pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
c. Penyambungan Pipa GI
1. Metode flange
Apabila Anda berencana untuk menyambungkan pipa galvanis untuk jangka waktu
tertentu atau bersifat sementara, maka metode flange adalah pilihan yang tepat.
Flange adalah alat bantu yang dapat mengencangkan sambungan pipa galvanis secara
tidak permanen. Biasanya flange dipasang dengan memanfaatkan baut sebagai
media pengencang. Artinya, Anda bisa memasang dan melepaskan sambungan pipa
galvanis dengan mudah. Cara menyambung pipa galvanis dengan metode flange lebih
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
dulu diawali dengan menempelkan kedua ujung pipa galvanis dan diikiat dengan
flange.
2. Metode spigot
Ini adalah cara yang terbilang sangat sederhana. Anda hanya perlu memasukkan
ujung pipa yang satu ke ujung lainnya. Dengan begitu, diameter dari dua pipa galvanis
yang akan disambung harus berbeda. Agar tidak terjadi kebocoran, pastikan Anda
telah merapatkan bagian ujung kedua pipa galvanis yang disambungkan. Untuk
memastikan sambungan pipa lebih kuat, pasangkan paku rivet pada kedua ujung pipa
galvanis tersebut
3. Metode pengelasan
d. Pengetesan Pipa GI
Pengujian pada jalurpipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa katup,
bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipedriving),
perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya, sesuai dengan standar ini.
Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test ) pada jalur pipa harus
dilakukan untuk menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya
dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor serta blok-blok penahan (thrust
block permanen) sanggup menahan tekanan sesuai dengan tekanan kerja
pipa.
Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengujian tekanan air dan
pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan untuk
penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan.
Bagian jaringan pipa yang diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air
dilakukan dengan pemompaan (an electric piston type test pump) yang
dilengkapi meteran air dan harus dicegah terjadinya gelombang-
gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta sebuah
manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang
jaringan pipa yang diuji. Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
katup udara, harus menyediakan dan mengusulkan cara pengeluaran
udara.
Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran
memakai air bersih. Penggelontoran dilakukan dengan
membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari hulu
dan secara bertahap ke arah hilir.
Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.
Selain itu lokasiharus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila
ditemukan kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian
dinyatakan telah disetujui.
Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil,
kotoran dalam pipa harus dibersihkah dengan membuka semua katup
penguras (wash-out), membilas dan memberi desinfektan pada jaringan
pipa. Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan dengan mengalirkan air
minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75 cm/detik dan
dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras secara
visual bersih dan tidak mengandung sedimen.
3.3.3 Pekerjaan Bend Gip 45˚
Penyambungan Pipa GI dilakukan dengan welding atau pengelasan pipa, untuk pipa GI dia. 2”
tidak menggunakan Loose Flange, sementara pipa diatas dia 2” disambung menggunakan losse
flange. Pemasangan Bend GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
3.3.4 Pekerjaan Loose Flange
Pemasangan loose flang adalah aksesoris sambungan flange to flane, dimana flange tersebut di
pasang pada Bend GI 2” keatas dan sambungan flange lainnya Pemasangan Loose Flange GI
mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
3.3.5 Pekerjaan Air Realese
Pemasangan air realese menggunakan spigot sebagai penyambung dari pipa GI. Pada titik yang
paling tinggi, udara akan terjebak didalamnya, yang akan menyebabkan penyumbatan aliran
airnya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan penempatan katup pelepas udara (air
release valve). Air release valve juga berfungsi untuk memasukkan udara ke dalam pipa agar
dapat mempercepat aliran air pada saat pengurasan pipa. Sedangkan pada titik yang paling
rendah pada jalur pipa bertekanan akan terkumpul kotoran yang terbawa oleh aliran air. Untuk
mengatasi hal tersebut maka dibutuhkan penempatan katup penguras (drain valve/Whas Out)
3.3.6 Pekerjaan Spigot Flange
Flange Spigot adalah aksesoris dalam sistem penggabungan pipa yang menggunakan koneksi
flange di salah satu sisinya dan penyambungan spigot di sisi lainnya. Bisa dikatakan bahwa fungsi
tersebut dapat dikatakan sebagai penyambung pipa yang menggunakan metode flange to flange
joint dengan penyambungan spigot. Pemasangan Spigot Flange mengikuti pentunjuk Gambar
dan arahan direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB 4 PENUTUP
Demikian Rencana Kerja dan Syarat ini kami sampaikan, sebagai panduan pelaksanaan
pekerjaan PERENCANAAN APBK 2022 “PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN –
OPTIMALISASI JARINGAN DISTRIBUSI BAGI DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN
NUWSP) “.
Dokumen ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, hal yang tidak tercantum dalam Uraian
Metode Pelaksanaan Pekerjaan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas, untuk di adakan perbaikan.
Blangpidie,…………… 2022
Disusun Oleh,
CV. DESAIN KARYA UTAMA
ALI AMRI, ST
Direktur Utama