Optimalisasi Jaringan Distribusi Bagi Dalam Kec. Blangpidie (Ddub Kegiatan Nuwsp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3138625
Date: 7 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,448,223,000
Winner (Pemenang): CV Husiba
NPWP: 710389826101000
RUP Code: 41284314
Work Location: Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0710389826101000Rp 2,358,045,500-
0840011837101000--
0032866535101000--
CV Dirgantara Raya
0021249974104000Rp 2,321,846,877Daftar Peralatan yang diusulkan Sudah Digunakan pada Paket Pekerjaan Lain
0840158042101000Rp 2,309,363,925Sertifikat Personil K3 Konstruksi Habis Masa Berlaku
0019023928104000Rp 2,374,856,001Sertifikat Personil K3 Konstruksi Habis Masa Berlaku
0715093324104000--
Multi Sarana Tehnika, CV
0032735847101000--
CV Rozaq
06*3**7****04**0--
0839536315101000--
0027214790101000--
0916438674106000--
0031050529102000--
0031876311101000--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
0021722012106000--
0746597103101000--
0025031063101000--
0027762020106000--
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     KATA   PENGANTAR                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, CV. DESAIN KARYA UTAMA, telah selesai
                                                                      
 menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS), sebagai pedoman kontraktor pelaksana dan semua
                                                                      
 pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pekerjaan “OPTIMALISASI JARINGAN DISTRIBUSI BAGI
 DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN NUWSP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA “,
                                                                      
 Tahun Anggaran 2022.                                                 
                                                                      
 Dalam Dokumen Rencana Kerja dan Syarat ini memuat Spesifikasi Teknis Pelaksanaan baik
                                                                      
 spesifikasi Umum maupun khusus, dokumen ini juga menguraikan lingkup dan metode
 pelaksanaan yang dibutuhkan oleh kontraktor pelaksana, sehingga diharapkan pelaksanaan
                                                                      
 pekerjaan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana yang diharapkan.
                                                                      
 Pada kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah
                                                                      
 membantu kami dalam menyusun RKS ini.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Blangpidie,…………… 2022                                                
                                                                      
 Disusun Oleh,                                                        
 CV. DESAIN KARYA UTAMA                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 EDI SAPUTRA RINGGA, ST                                               
 Team Leader                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                              i       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         DAFTAR    ISI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Contents                                                              
                                                                      
KATA PENGANTAR ............................................................................................................................... i
                                                                      
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... ii
                                                                      
BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................................................... 4
      1.1  LATAR BELAKANG ..................................................................................................... 4
                                                                      
                                                                      
      1.2  MAKSUD DAN TUJUAN ............................................................................................ 5
                                                                      
      1.3  LOKASI PEKERJAAN .................................................................................................. 5
                                                                      
BAB 2 SPESIFIKASI TEKNIS UMUM ................................................................................................. 6
                                                                      
      2.1  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ............................................................................. 6
                                                                      
      2.2  STANDAR SPESIFIKASI .............................................................................................. 7
                                                                      
                                                                      
      2.3  URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN ..................................... 8
                                                                      
      2.4  JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ............................................ 10
                                                                      
      2.5  KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ............................................................................ 10
                                                                      
                                                                      
      2.6  ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU ........................................................... 11
                                                                      
BAB 3 SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS .............................................................................................. 12
                                                                      
      3.1  PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................................... 12
                                                                      
           3.1.1 Mobilisasi dan Mobilisasi ...................................................................... 12
                                                                      
           3.1.2 Setting Out ............................................................................................. 12
                                                                      
           3.1.3 Papan Proyek ......................................................................................... 13
           3.1.4 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ........................ 13
                                                                      
           3.1.5 Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan ........................................... 14
                                                                      
                                                                      
                                                             ii       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      3.2  PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN HDPE DAN AKSESORIS ................................... 15
                                                                      
                                                                      
           3.2.1 Pekerjaan Tanah .................................................................................... 15
           3.2.2 Pekerjaan Pipa HDPE ............................................................................. 17
                                                                      
           3.2.3 Pemasangan Flange Socket PVC ............................................................ 21
                                                                      
           3.2.4 Pemasangan Tee (All Flange Reducer) GI .............................................. 21
                                                                      
           3.2.5 Pemasangan Gate valve GI .................................................................... 22
                                                                      
           3.2.6 Pemasangan Street Box Valve GI .......................................................... 22
           3.2.7 Pemasangan Stub Flange HDPE ............................................................. 22
                                                                      
           3.2.8 Pemasangan Dop End Cup HDPE ........................................................... 23
                                                                      
      3.3  PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN GI DAN AKSESORIS ........................................ 23
                                                                      
           3.3.1 Pekerjaan Trussblock ............................................................................. 23
                                                                      
           3.3.2 Pekerjaan Pemasangan Pipa GI ............................................................. 31
                                                                      
           3.3.3 Pekerjaan Bend Gip 45˚ ......................................................................... 33
                                                                      
           3.3.4 Pekerjaan Loose Flange ......................................................................... 33
           3.3.5 Pekerjaan Air Realese ............................................................................ 34
                                                                      
           3.3.6 Pekerjaan Spigot Flange ........................................................................ 34
                                                                      
BAB 4 PENUTUP............................................................................................................................ 35
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             iii      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           BAB  1                                     
                                                                      
                       PENDAHULUAN                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1 LATAR BELAKANG                                                    
                                                                      
Pelaksanaan pekerjaan merupakan implementasi tahap perencanaan berupa gambar kerja
menjadi sebuah Desain Perencanaan Sitsem Jaringan Perpipaan yang memenuhi syarat dan
                                                                      
fungsional. Agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, diperlukan pengetahuan,
kemampuan, dan pengalaman sehingga bila timbul permasalahan di lapangan akan dapat
                                                                      
teratasi.                                                             
                                                                      
Di samping itu diperlukan adanya koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait dalam
                                                                      
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam pekerjaan konstruksi ketersediaan bahan dan peralatan
kerja merupakan faktor penting, sebab kedua faktor tersebut mempengaruhi keberhasilan suatu
                                                                      
pekerjaan. Selain itu adanya pengawasan juga mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
pekerjaan.                                                            
                                                                      
                                                                      
Pengawasan bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana prestasi kerja yang dilakukan,
dan mengecek kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Oleh
                                                                      
karena itu bila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan perencanaan, melalui
fungsi pengawasan akan dapat diketahui dan segera dicari sebabnya guna pengambilan tindakan
                                                                      
koreksi. Koreksi yang dilakukan harus cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi
                                                                      
teknis dan non teknis.                                                
                                                                      
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
                                                                      
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan pada salah satu
                                                                      
gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, pelaksana harus tetap melaksanakannya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat bermaksud untuk menyediakan pandua kegiatan
                                                                      
pelaksanaan, lingkup pekerjaan, metode pekerjaan, tahapan-tahapan pekerjaaan serta syarat atau
                                                                      
spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam Pekerjaan “OPTIMALISASI JARINGAN DISTRIBUSI BAGI
DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN NUWSP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA”,
                                                                      
Tahun Anggaran 2022.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.3 LOKASI PEKERJAAN                                                  
Rencana wilayah pelayanan yang akan dilayani pada program “OPTIMALISASI JARINGAN
                                                                      
DISTRIBUSI BAGI DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN NUWSP) KABUPATEN ACEH
BARAT DAYA adalah tersebar di seluruh area kecamatan Susoh. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
                                                                      
pada gambar dibawah ini. Gambaran umum dan beberapa detail drawing dapat dilihat pada
gambar 1 sampai dengan gambar 4. Detail drawing lengkap dapat dilihat pada dokumen lampiran
                                                                      
yang terpisah dari dokumen laporan ini.                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          BAB  2                                      
                 SPESIFIKASI  TEKNIS  UMUM                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.1 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB                                          
                                                                      
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kewajiban umum dan tanggung jawab dari kontraktor
pelaksanan dapat kita uraikan sebagai berikut :                       
                                                                      
    1. Melaksanakan Kontrak / proyek                                  
    2. Bertanggung jawab atas keselamatan lokasi pekerjaan            
                                                                      
    3. Harus mengenal sebaik mungkin daerah lokasi proyek sebelum melaksanakan
       kontrak.                                                       
                                                                      
    4. Memberitahukan kepada Direksi bila menemui kesulitan yang tak terduga
                                                                      
       sebelumnya, yang diperkirakan tidak mungkin akan terjadi dan hal ini akan
       menimbulkan biaya tambahan atau pengurangan..                  
                                                                      
    5. Bekerja menurut instruksi–instruksi yang dikeluarkan oleh direksi dan menghasilkan
       pekerjaan yang                                                 
                                                                      
    6. memenuhi kualitas yang telah ditetapkan dan dapat diterima dengan memuaskan oleh
                                                                      
       pemilik /direksi.                                              
    7. Mempersiapkan suatu rencana kerja dengan perincian tertulis tentang
                                                                      
       penyelenggaraan/pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan.       
    8. Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bila diminta oleh
                                                                      
       direksi, maka harus merencanakan kembali rencana kerja, agar dapat tepat waktu
       penyelesaiannya.                                               
                                                                      
    9. Hanya memperkerjakan tenaga ahli yang terampil dan staff pelaksana yang
                                                                      
       berpengalaman.                                                 
    10. Mengeluarkan tenaga yang dianggap tidak mampu oleh direksi dan tidak sesuai untuk
                                                                      
       pekerjaan yang ditugaskan.                                     
    11. Menetapkan lokasi pekerjaan, bekerja menurut arah dan patok (Bench Mark) yang
                                                                      
       telah dibuat.                                                  
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    12. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan dan cidera yang dialami oleh
                                                                      
       pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan mengasuransikan pekerja terhadap
                                                                      
       kecelakaan serta cidera tertentu dengan perusahaan asuransi atau Jamsostek.
    13. Menjaga lokasi proyek agar tetap bersih dan rapi serta membuang bekas–bekas
                                                                      
       pekerjaan persiapan yang tidak digunakan lagi.                 
    14. Membersihakan lokasi proyek bilamana selesai mengerjakan.     
                                                                      
                                                                      
2.2 STANDAR SPESIFIKASI                                               
                                                                      
semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan standard nasional yang berlaku dan
                                                                      
tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau pengujian,
                                                                      
Kontraktor akan diminta membuat salinan standard yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya
dalam bahasa Indonesia. Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini
                                                                      
mempunyai arti sebagai berikut :                                      
     AHSP         =   Analisa Harga Satuan Pekerjaan                  
                                                                      
     AASHO        =   American Association of State Highway Officials 
                                                                      
     ACI          =   American Concrete Standard Institute American National
     ANSI         =   Standard Institute                              
                                                                      
     ASA          =   American Standard Association                   
     ASTM         =   American Society of Testing and Materials       
                                                                      
     AWS          =   American Welding Society                        
                                                                      
     AWWA         =   American Water Works Association                
     BS                                                               
                  =   British Standard Association                    
     DIN                                                              
                  =   Deutsche Industrie Norm                         
     ISO                                                              
                  =   International Organization for Standardization  
     IEC                                                              
                  =   International Electro Technical Commision       
     PBI’1971     =   Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971     
     PBI’1997     =   Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997     
     PPPJR’1982   =   Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982
                      Peraturan Umum Instalasi Listrik                
     PUIL         =                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     SIT          =   Standard Industri Indonesia                     
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan material-material
                                                                      
yang sesuai dengan suatu standard yang equivalen dengan standard Nasional atau International
yang diakui, asalkan dapat mencantumkan standard mana yang akan dipakai pada saat tender
                                                                      
dan menyerahkan standard resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
                                                                      
                                                                      
2.3 URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN                    
    1.  Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan mempelajari
                                                                      
        dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara
                                                                      
        penjelasan pekerjaan.                                         
    2.  Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan melaporkan kepada Direksi pekerjaan
                                                                      
        setiap ada perbedaa nukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar
        kerja dan RKS untuk mendapat keputusan.                       
                                                                      
    3.  Tidak dibenarkan bagi Kontraktor Pelaksana memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
                                                                      
        diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya
        menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                  
                                                                      
    4.  Daerah kerja akan diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana (selama pelaksanaan)
                                                                      
        dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Kontraktor
        Pelaksana mengetahui benar mengenai :                         
                                                                      
          Letak konstruksi                                           
                                                                      
          Batas-batas persil/kaveling.                               
          Keadaan Kontur tanah.                                      
                                                                      
    5.  Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyerahkan hasil pekerjaannya hingga
                                                                      
        selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan maupun
        menyediakan bahan-bahan/material, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar
                                                                      
        upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
                                                                      
    6.  Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyediakan sekurang-kurangnya 1
        (satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap
                                                                      
        saat oleh Direksi pekerjaan.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    7.  Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
                                                                      
        dilaksanakan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan berhubungan dengan
                                                                      
        Direksi Pekerjaan untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk
        mendapatkan pengesahan/persetujuannya.                        
                                                                      
    8.  Setiap usul perubahan dari Kontraktor Pelaksana ataupun persetujuan pengesahan
        dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
                                                                      
        tertulis.Atas perintah Direksi pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana dapat
                                                                      
        dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian
        khusus, semuanya atas beban Kontraktor Pelaksana. Gambar tersebut setelah
                                                                      
        disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari
        gambar- gambar pelaksanaan.                                   
                                                                      
    9.  Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
                                                                      
        akan benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
        disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-
                                                                      
        bahan tersebut diatas akan mendapat pengesahan/ persetujuan dari Direksi
        pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.                       
                                                                      
    10. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan akan
        dikeluarkan dari lapangan pekerjaan. Pengawasan terus menerus terhadap
                                                                      
        penyelesaian/perapihan akan dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak Kontraktor
                                                                      
        Pelaksana yang benar-benar ahli.                              
    11. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku
                                                                      
        harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
        buku tamu, buku direksi/pengawas.                             
                                                                      
    12. Jenis laporan/catatan yang akan dibuat adalah :               
                                                                      
        a. Laporan Harian, yang terdiri dari :                        
                                                                      
              Catatan kemajuan fisik setiap hari;                    
              Catatan mengenai cuaca setiap hari; Catatan bahan-bahan yang
                                                                      
               diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;        
              Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
                                                                      
              Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               pencatatan lebih lanjut.                               
                                                                      
       b.  Laporan Mingguan;                                          
                                                                      
       c.  Buku tamu/Direksi;                                         
       d.  Buku pengawas lapangan.                                    
                                                                      
       e.  Dokumen-Dokumen/laporan lainnya yang harus dibuat sesuai dengan kontrak
                                                                      
                                                                      
2.4 JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA                           
    1.  Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan
                                                                      
        guna mencegah dan mengurangi kecelakaan;                      
                                                                      
    2.  Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan;                  
    3.  Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
                                                                      
        pekerjaan;                                                    
    4.  Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap
                                                                      
        pekerja.                                                      
                                                                      
    5.  Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu
        penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan;           
                                                                      
    6.  Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam
        bidang kesehatan;                                             
                                                                      
    7.  Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan
                                                                      
        tenaga kerja, peralatan kerja dan proses dan metode kerja;    
    8.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja; 
                                                                      
    9.  Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja;        
    10. Menyediakan obat-obatan di proyek.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.5 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                         
                                                                      
    1.  Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
        halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los kerja
                                                                      
        tetap bersih dan material bangunan.                           
    2.  Penimbunan bahan-bahan material diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu
                                                                      
        kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        penelitian bahan-bahan oleh Direksi.                          
                                                                      
                                                                      
2.6 ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU                                 
                                                                      
    1.  Kontraktor Pelaksana akan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
                                                                      
        melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya:
        truk-truk, escavator, stemper, pomp air, Mesin Penyembung Pipa HDPE, mesin-
                                                                      
        mesin dan alat- alat lain yang diperlukan.                    
    2.  Disamping akan menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam ini,
                                                                      
        Kontraktor Pelaksana akan menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada waktu
                                                                      
        hujan/panas perlengkapan penerangan.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           BAB  3                                     
                SPESIFIKASI  TEKNIS  KHUSUS                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
                                                                      
3.1.1 Mobilisasi dan Mobilisasi                                       
                                                                      
                                                                      
Mobilisasi dan demobilisasi proyek adalah kegiatan mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan
                                                                      
mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam
dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trailer / truck besar) atau alat
                                                                      
angkut air (ponton)                                                   
                                                                      
                                                                      
3.1.2 Setting Out                                                     
                                                                      
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, terlebih dahulu akan dilakukan pematokan dan
                                                                      
pengukuran ulang di lapangan (setting out), yang disesuikan dengan gambar rencana yang ada
Pematokan dilakukan khusus untuk mengukur lebar dan panjang jalur pipa Perubahan
                                                                      
tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas akan dicatat pada Shop Drawings. Shop
Drawings ini akan diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja
                                                                      
ditandatangani, kepada Direksi Teknik untuk persetujuannya. Sebelum pelaksananaan kami
                                                                      
menyiapkan rambu-rambu pengaman dan papan pengenal proyek sesuai petunjuk Direksi
proyek.                                                               
                                                                      
Pekerjaan ini sangat penting karena merupakan dasar dari Pelaksanaan proyek, posisi Jaringan
Pipa. Posisi Jaringan ini diambil dari peil banjir yang telah ada, atau kondisi elevasi tanah pada
                                                                      
lokasi proyek, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan.
                                                                      
Pekerjaan Setting Out disaksikan oleh Konsultan/Direksi/Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan Atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana dan Tenaga Teknis lainnya
                                                                      
ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                               
                                                                      
Apabila terjadi perbedaan ukuran, maka dengan segera kontraktor melaporkan kepada direksi /
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
pengawas, perubahan tersebut dapat dibuat dalam Laporan Muthual Chek Nol (MC-0) dan
                                                                      
Gambar As Build Drawing. Kontraktor harus membuat Justifikasi teknis untuk disetujui oleh
                                                                      
Pejabat Pembuat Komitmen dan direksi/Konsultan pengawas, perubahan ukuran atau spesifikasi
teknis diatur dalam Kontrak PelaksanaanPerubahan Perbedaan ukuran dan spesifikasi teknis
                                                                      
diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pelaksanaan)             
                                                                      
                                                                      
3.1.3 Papan Proyek                                                    
                                                                      
                                                                      
Papan Nama Kegiatan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan Nama Proyek
ini dibuat dari kertas cetak tahan air, dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7)
                                                                      
kelas 2 dengan tinggi 200 cm dari permukaan tanah dan huruf cetak berwarna yang berisi
informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
                                                                      
     a.  Nama Kegiatan;                                               
                                                                      
     b.  Pekerjaan yang harus dilaksanakan;                           
     c.  Biaya pekerjaan/ nilai kontrak;                              
                                                                      
     d.  Sumber dana;                                                 
     e.  Jangka waktu;                                                
                                                                      
     f.  Nama penyedia jasa/                                          
Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta tidak
                                                                      
mengganggu lalu lintas.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.1.4 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja                
                                                                      
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3 Konstruksi) Berupa pernyataan
                                                                      
tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan
perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh
                                                                      
Manajer Proyek/Kepala Proyek). Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:                                                      
                                                                      
                                                                      
     1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
        serta peningkatan berkelanjutan SMK3;                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan
                                                                      
        persyaratan lain yang terkait dengan K3;                      
                                                                      
     3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.                   
Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-
                                                                      
undangan dan Persyaratan K3 yang di-gunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3
Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:                     
                                                                      
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                      
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.   
                                                                      
     Lingkup penyediaan K3 yaitu :                                    
                                                                      
      1. Spanduk/Banner                                               
      2. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :   
                                                                      
         - Pembatas Area (restricted Area)                            
         - Rambu Rambu                                                
                                                                      
         - Helm Pelindung (Safety Helmet)                             
         - Rompi Keselamatan (Safety Vest)                            
                                                                      
         - Sepatu Keselamatan (Rubber Safety, Shoes and Toe Cap)      
                                                                      
      3. Peralatan P3K                                                
                                                                      
3.1.5 Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan                         
                                                                      
     1.  Administrasi meliputi dokumen Administrasi, pengurusan perijinan, pelaporan,
                                                                      
         termyn, atau surat menyurat lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan
         kegiatan, schedule Pelaksanaan dan dokumen lainnya sebagaimana yang dimuat
                                                                      
         dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kebutuhan pelaksanaan lainnya sesuai
         arahan direksi atau pemilik proyek.                          
                                                                      
     2.  Dokumentasi yang dimaksud dibuat dalam bentuk Foto Visual Kegiatan.
                                                                      
     3.  Foto Visual juga dibuat sesuai dengan progress pelaksanaan yang diajukan untuk
         termyn Penyajian dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam Format Foto
                                                                      
         Visual.                                                      
     4.  Foto Visual diambil secara landscape, jelas dan terarah sesuai dengan STA dan atau
                                                                      
         arahan dari direksi dengan kondisi visualisasi dan arah yang sama sebelum, saat
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         dikerjakan dan sesudah dikerjakan.                           
                                                                      
     5.  Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
                                                                      
         berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi sesuai uraian
         dalam syarat-syarat umum kontrak.                            
                                                                      
     6.  Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
         pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan
                                                                      
         Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan
         Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni :
                                                                      
             i. Sebelum memulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan;      
                                                                      
            ii. Selama berlangsung pekerjaan;                         
            iii. Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan;
                                                                      
            iv. Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi.
                                                                      
                                                                      
3.2 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN HDPE DAN AKSESORIS                   
                                                                      
                                                                      
3.2.1 Pekerjaan Tanah                                                 
                                                                      
a. Pekerjaan Galian                                                   
                                                                      
Pekerjaan galian adalah pekerjaan menggali tanah dengan tujuan untuk memperoleh bentuk
serta elevasi permukaan sesuai dengan gambar yang telah direncanakan. Adapun prosedur
                                                                      
pekerjaan dari pekerjaan galian, yaitu :                              
                                                                      
     1.  Seluruh penggalian harus dilaksanakan menurut apa yang di syaratkan mengenai
         Panjang, Kedalaman/ketinggian , pengukuran situasi dan elevasi dasar, seperti yang
                                                                      
         tertera dalam gambar Kerja.                                  
     2.  Bidang-bidang dasar dan dinding galian pada harus dikerjakan dengan tepat
                                                                      
         mengikuti garis-garis kedalaman/kemiringan yang ditentukan dan bilamana diminta
                                                                      
         oleh Direksi.                                                
     3.  Apabila kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan maka
                                                                      
         bagian ini harus ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan oleh
         Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug, pasir
                                                                      
         padat atau beton tumpuk (sesuai kebutuhan teknis). penggalian yang lebih (over
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         excavation) tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.          
                                                                      
     4.  Bahan hasil galian yang mengandung akar-akar, humus, dan bahan-bahan lain
                                                                      
         yang mengganggu dan bahan-bahan galian yang tidak diperlukan untuk
         penimbunan kembali harus di buang ke luar lokasi.            
                                                                      
                                                                      
b. Galian Aspal Crossing                                              
                                                                      
Pembongkaran Aspal pada bagian yang akan dipasangkan pipa sesuai dengan gambar dan
pengawasan pengawas dan Sesuai gambar kerja.                          
                                                                      
                                                                      
c. Urugan Bekas Galian                                                
Pekerjaan Urugan Kembali adalah : Mengurug dan menimbun kembali bekas galian atau
                                                                      
lainnya pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar. Pekerjaan ini
                                                                      
dilaksanakan dengan menggunakan Tenaga Kerja yaitu : Pekerjan dan Mandor dengan
menggunakan alat bantu yang diperlukan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, bentuk dan
                                                                      
mutu pekerjaan harus benar- benar tepat dan baik. Adapun prosedur pekerjaan yaitu:
   1. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang
                                                                      
      dibangun yang bakal ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dan
                                                                      
      disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.                           
   2. Bahan urugan didapat dari tanah hasil Galian Pondasi Saluran setempat atau dari
                                                                      
      tempat-tempat/sumber-sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari akar-akaran,
      bahan organic, sampah dan batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm dan telah
                                                                      
      disetujui oleh Pengawas Lapangan.                               
                                                                      
   3. Melaksanakan pekerjaan penimbunan kembali pada lokasi yang telah ditentukan dan
      dengan melakukan pemadatan dengan menggunakan alat yang telah ditentukan.
                                                                      
   4. Urugan tanah dihampar dan diratakan dengan tenaga manual hinggan membentuk
      ukuran yang sudah ditentukan, sesuai mal yang dibikin disiram dan dipadatkan dengan
                                                                      
      alat perata manual, Sistem pemadatan dilakukan perlapis min per 10-20cm urugan.
                                                                      
   5. Pekerjaan timbunan dilaksanakan jika sudah cukup usia dan cukup kuat terhadap
      gangguan akibat pekerjaan penimbunan dan pemadatan, atas persetujuan Direksi.
                                                                      
   6. Bila bahan urug dari hasil galian tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan/tidak layak,
      maka bahan urug itu harus diganti dengan pasir urug (fill sand), menjadi tanggung jawab
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Kontraktor/pelaksana.                                           
                                                                      
                                                                      
d. Cor Beton K.175 dan K.200                                          
Setelah dipadatkan maka di Cor Kembali bongkaran aspal, untuk Pengecoran dapat dilihat pada
                                                                      
gambar kerja                                                          
                                                                      
                                                                      
3.2.2 Pekerjaan Pipa HDPE                                             
                                                                      
a. Pemasangan Pipa HDPE                                               
Adapun Ukuran dan standarPipa HDPE yang digunakan dapat dilihat pada tabel berikut :
                                                                      
            Tabel 1. Ukuran Pipa HDPE yang digunakan dalam pekerjaan  
                                                                      
     No.         Ukuran Pipa HDPE      SDR         PN                 
     1    Pipa HDPE Ø 2" (OD 63 mm)     17          10                
                                                                      
     2    Pipa HDPE Ø 4" (OD 110 mm)    17          10                
                                                                      
Untuk pipa HDPE, fitting dan eksesoris baik dari segi bahan, mutu dan lain – lain disesuaikan
                                                                      
dengan Spesifikasi dan standar yang telah ditentukan. Semua pipa, fitting,aksesoris dan
perlengkapa lainnya disediakan sebagaimana ditunjuk dalam daftar kuantitas dan harga, selain
                                                                      
itu penyedia juga harus menyediakan sertifikat jaminan / Surat Dukungan Pabrik pembuat yang
                                                                      
menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirincikan dalam
spesifikasi teknis. Selain itu Surat Dukungan Pabrik ini juga merupakan salah satu syarat bagi
                                                                      
penyedia untuk mengikuti pelelalangan ini. Pelaksanaan :              
    1. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan :                               
                                                                      
        Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap
                                                                      
         retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian,
         segera sebelum pemasangannya pada posisi terakhir.           
                                                                      
        Ujung spigot harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang paling
         mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan yang rusak harus
                                                                      
         diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi Lapangan/Teknis, yang akan
                                                                      
         menentukan perbaikan atau dibuang.                           
    2. Pembersihan Pipa                                               
                                                                      
        Semua kotoran, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus disingkirkan dari
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         ”bell”, ujung spigot setiap pipa dan bagian luar ujung spigot, dan sebelum pipa
                                                                      
         dipasang bagian dalam ”bell” harus diseka sampai bersih, kering dan bebas dari
         lemak.                                                       
                                                                      
        Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve dan fitting yang telah
                                                                      
         terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari benda asing dan kotoran.
         Tindakan pencegahan harus berupa pengguna kain pembersih selama pemasangan
                                                                      
         dan penyumbatan kedap air semua bukaan/celah di setiap akhir pekerjaan setiap
         hari.                                                        
                                                                      
        Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran-akhiran
                                                                      
         bell dan spigot. Tiap pipa, bagian luar, akhiran spigot dan bagian dalam dari bell harus
         dibersihkan, kering dan bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa dipasang
                                                                      
    3. Penurunan Pipa Kedalam Galian                                  
        Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat harus disediakan
                                                                      
         dan digunakan oleh penyedia jasa bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan.
                                                                      
        Semua pipa, ”Fitting, dan Valve” harus diturunkan kedalam galian satu persatu
         dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan
                                                                      
         lainnya yang sesuai, sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan
         tersebut maupun lapisan pelindung luar dan dalamnya.         
                                                                      
        Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan
                                                                      
         kedalam galian.                                              
        Jika terjadi kerusakan pada pipa, fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam
                                                                      
         penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi
         Lapangan/Teknis. Direksi Lapangan/Teknis akan menetapkan perbaikan atau
                                                                      
         penolakan bahan yang rusak tersebut.                         
    4. Peletakan Pipa                                                 
                                                                      
        Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam pipa ketika pipa diletakkan.
                                                                      
         Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan- bahan, peralatan, pakaian atau
         barang-barang lain yang diletakkan di dalam pipa.            
                                                                      
        Pada waktu peralatan pipa dalam galian, letak akhiran spigot harus tepat dengan bell
         dan dipasang dengan lintas dan sudut yang benar. Pipa harus terletak dengan betul
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         dan timbunan harus dipadatkan kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar kotoran
                                                                      
         tidak masuk ke dalam ruang antara sambungan. c. Jika pasangan pipa berhenti pada
                                                                      
         suatu saat, ujung pipa harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh Direksi
         Lapangan/Teknis.                                             
                                                                      
b. Pemotongan Pipa HDPE                                               
   1. Pemotongan pipa diusahakan seminimum mungkin. Bila perlu pemotongan harus
                                                                      
      dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa dan rata. Pemotongan harus dilakukan
      dengan peralatan yang sesuai dengan rekomendasi pabrik.         
                                                                      
   2. Ujung potongan dan tepian yang kasar harus diperhalus dan dipotong dengan alat yang
                                                                      
      khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Ujung potongan serong harus sama dengan
      yang dibuat dipabrik. Perkakas bagi keperluan pemotongan pipa dan membuat ujung
                                                                      
      potongan serong harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Tanda kedalaman (garis
      melingkar yang jelas) harus dibuat diujung spigot pipa yang dipotong dilapangan untuk
                                                                      
      menandakan kedalaman penetrasi spigot yang benar kedalam sambungan pipa.
                                                                      
c. Penyambungan Pipa HDPE                                             
                                                                      
   1. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk penyambungan pipa dari
      pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Direksi
                                                                      
      Lapangan/Teknis.                                                
                                                                      
   2. Penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum alat-alat
      bantu yang diperlukan sudah tersedia dilapangan. Pipa harus dipasang sesuai gambar-
                                                                      
      gambar, kecuali bila Direksi Lapangan/Teknis menunjukkan lain.  
   3. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk penyambungan pipa dari
                                                                      
      pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Direksi
                                                                      
      Lapangan/Teknis.                                                
   4. Tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum alat-alat bantu yang diperlukan
                                                                      
      sudah tersedia dilapangan. Pipa harus dipasang sesuai gambar-gambar, kecuali bila
      Direksi Lapangan/Teknis menunjukkan lain.                       
                                                                      
   5. Pelaksanaan pemasukan pada sambungan pipa harus betul-betul menjamin
                                                                      
      kesempurnaan sambungan dengan masukan karet/gasket secara benar dalam maffell
      /lubang, sehingga tidak akan memungkinkan timbulnya kebocoran kebocoran air pada
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      sambungan pipa, semua pipa yang sudah disambung harus dimintakan persetujuan
                                                                      
      terlebih dahulu dari Direksi Lapangan/Teknis untuk diperiksa, baru kemudian
                                                                      
      pengurugan dilakukan dan pelaksanaan dapat dilanjutkan.         
   6. Dalam hal jalur pipa agak melengkung, maka defleksi yang diizinkan untuk tiaptiap
                                                                      
      sambungan pipa harus diminta persetujuan dari Direksi Lapangan/Teknis dan
      ketentuan-ketentuan dari pabriknya harus diperhatikan, karena bila terdapat defleksi
                                                                      
      yang terlalu besar, maka akan mengakibatkan timbulnya kebocoran-kebocoran pada
      sambungan pipa tersebut                                         
                                                                      
d. Pengetesan Pipa HDPE                                               
                                                                      
   1. Pengujian pada jalur pipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa katup, bangunan
      khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipedriving), perlintasan pipa dan
                                                                      
      perlengkapan lainnya, sesuai dengan standar ini.                
   2. Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test ) pada jalur pipa harus dilakukan untuk
                                                                      
      menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan
                                                                      
      tidak bocor serta blok- blok penahan (thrust block permanen) sanggup menahan
      tekanan sesuai dengan tekanan kerja pipa. c. Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk
                                                                      
      pengujian tekanan air dan pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan
      untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan. d. Bagian jaringan pipa yang
                                                                      
      diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air dilakukan dengan pemompaan (an
                                                                      
      electric piston type test pump) yang dilengkapi meteran air dan harus dicegah
      terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta
                                                                      
      sebuah manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang jaringan
      pipa yang diuji. Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat katup udara, harus
                                                                      
      menyediakan dan mengusulkan cara pengeluaran udara.             
                                                                      
   3. Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran memakai air
      bersih. Penggelontoran dilakukan dengan membuka/ menguras cabang pembuang
                                                                      
      (drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir.
   4. Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.       
                                                                      
   5. Selain itu lokasi harus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila ditemukan
                                                                      
      kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian dinyatakan telah disetujui.
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   6. Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil, kotoran dalam pipa
                                                                      
      harus dibersihkah dengan membuka semua katup pengura (wash-out), membila dan
                                                                      
      memberi desinfektan pada jaringan pipa. Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan
      dengan mengalirkan air minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75
                                                                      
      cm/detik dan dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras
      secara visual bersih dan tidak mengandung sedimen.              
                                                                      
                                                                      
3.2.3 Pemasangan Flange Socket PVC                                    
                                                                      
                                                                      
Flange adalah asesoris perpipaan (Piping System) yang biasa digunakan untuk menyambung
pipa ke pipa dengan alat bantu baut untuk pengikatnya dan gasket untuk mencegah kebocoran.
                                                                      
Flange ini biasa digunakan untuk mempermudah saat akan melakukan perbaikan, hanya melepas
baut pengikatnya saja. Dengan flange ini pengerjaan akan menjadi lebih cepat dan effektif.
                                                                      
Pemasangan Flange Socket PVC adalah aksesoris koneksi antara pipa existing. PVC dengan
                                                                      
pipa HDPE yang di koneksi dengan Tee Flange GI, dengan ketentuan:     
    1. Flange yang pada sisi terluar terdapat tahanan yang menyebabkan pipa yang
                                                                      
       dimasukkan ke dalamnya tidak tembus keluar.                    
    2. Pekerjaan ini dilakukan secara bersamaan dengan pada saat pemasangan pipa
                                                                      
       dilakukan, semua bahan dan peralatan telah disiapkan sesuai kebutuhan semisal
                                                                      
       baut,kunci kunci dan ruber packing                             
                                                                      
3.2.4 Pemasangan Tee (All Flange Reducer) GI                          
                                                                      
                                                                      
Selain membelokkan, aksesoris pipa juga dapat bekerja dengan membagi aliran menjadi dua
arah. Alat ini bernama Tee dan Reducer. Akesoris ini biasanya digunakan untuk menyambung
                                                                      
dua pipa dengan diameter berbeda.                                     
                                                                      
Flange adalah sebuah mekanik yang bertujuan untuk menyambungkan 2 buah pipa yang masing-
masing memiliki flange juga, flange dikombinasikan dengan mur dan baut, tanpa 2 hal ini flange
                                                                      
tida dapat dipakai, jumlah mur da baut yang digunakan pada flange tergantung dari jenis flange
itu sendiri Pemasangan Tee GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.2.5 Pemasangan Gate valve GI                                        
                                                                      
                                                                      
     1. Gate Valve adalah jenis valve pada sistem instalasi pemipaan yang berfungsi
        hanya untuk memblokir dan meneruskan aliran (flow), sehingga tidak cocok bila
                                                                      
        digunakan untuk mengontrol debit aliran, untuk mencegah lewatnya aliran cairan
                                                                      
        (liquid), jenis valve ini menggunakan lempengan (stopper) yang digerakan secara
        naik dan turun.                                               
                                                                      
     2. Pemasangan Gate Valve dengan menggunakan dua konektor berulir atau
        menggunakan dua flange yang dihubungkan ke sistem pipa.       
                                                                      
     3. Pemasangan Gate Valve GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi
                                                                      
                                                                      
3.2.6 Pemasangan Street Box Valve GI                                  
                                                                      
     1.  Streetbox merupakan Aksesoris sambungan pipa air yang berfungsi sebagai
                                                                      
         penutup meteran saluran pipa air dan juga untuk mengecek saluran pipa yang
         berada dibawah jalan.                                        
                                                                      
     2.  Pemasangan Gate Valve GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
                                                                      
                                                                      
3.2.7 Pemasangan Stub Flange HDPE                                     
                                                                      
Stub Flange HDPE adalah aksesoris pipa yang digunakan untuk mendukung metode
                                                                      
penyambungan flange to flange joint Pipa HDPE. Tak hanya menyambung antar pipa, stub
                                                                      
end HDPE juga digunakan untuk sambungan pipa dengan aksesoris. Biasanya, aksesoris besi
bediameter besar seperti jenis valve memiliki sistem penyambungan dengan backing ring atau
                                                                      
flange.                                                               
Metode penyambungan mechanical joint, cara pemasanga stub end (Dengan aksesoris
                                                                      
compression joint) dapat dilakukan tanpa menggunakan mesin dan bahan perekat lain. Karena
jenis aksesoris ini memiliki metode “pengikat” model compression atau mechanical.
                                                                      
Mekanisme penyambungan ini dilakukan dengan mengikat saluran antar pipa dengan flange
                                                                      
dengan bantuan stub end. Pemasangan Stub Flange HDPE mengikuti pentunjuk Gambar dan
arahan direksi                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.2.8 Pemasangan Dop End Cup HDPE                                     
                                                                      
                                                                      
Fitting HDPE END CAP adalah aksesoris pipa HDPE yang berbentuk U memiliki fungsi sebagai
aksesoris untuk menutup jalur pipa sementara.Pemasangan Dop End Cup HDPE mengikuti
                                                                      
pentunjuk Gambar dan arahan direksi                                   
                                                                      
                                                                      
3.3 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN GI DAN AKSESORIS                     
                                                                      
                                                                      
3.3.1 Pekerjaan Trussblock                                            
                                                                      
Pekerjaan trussblock dengan menggali tanah sesuai Analisa, dan pengecoran tiang truss
                                                                      
blockK.175, K.200 dan Bekisting sesuai analisa pekerjaan.             
A. Pekerjaan Beton K.175 dan K.200                                    
                                                                      
                                                                      
   1. Ketentuan Umum                                                  
   Beton adalah salah satu material bangunan yang terbuat dari pencampuran aggregat
                                                                      
   dan semen sebagai pengikat. Bentuk paling umum dari beton adalah beton semen portland,
                                                                      
   yang terdiri dari agregat mineral (kerikil dan pasir), semen dan air. Pengertian beton adalah
   suatu bahan konstruksi yang digunakan untuk kepentingan pembangunan yang terbuat dari
                                                                      
   komponen-komponen pendukung beton yaitu, semen, gravel, air dan zat additive sebagai
   tambahannya.                                                       
                                                                      
                                                                      
   2. Pengendalian Pekerjaan                                          
                                                                      
        Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan
         disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk
                                                                      
         menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang mengatur ini selain SNI-
         03-1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-03-1737-1989 
                                                                      
        Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
                                                                      
         selubung-selubung sebagainya yang tertanam dalam beton.      
        Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar
                                                                      
         Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)                        
        Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
                                                                      
         dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
                                                                      
         ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
         terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
                                                                      
         berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk
         mendapatkan ukuran sesungguhnya.                             
                                                                      
        Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
                                                                      
         pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
         memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 03–2847-2002.
                                                                      
         Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.        
   3. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                      
        Lingkup pekerjaan beton K.175 dan K.200 Sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                      
         Kontrak Pelaksanaan atau dalam Gambar Rencana Pekerjaan yang termasuk
         meliputi :                                                   
                                                                      
        Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
         konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
                                                                      
         mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
                                                                      
         pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
         sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
                                                                      
        Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
         selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat
                                                                      
         umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI
         1971), ASTM dan ACI.                                         
                                                                      
        Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
                                                                      
         pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
         garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                      
         dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
         dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
                                                                      
         harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan
                                                                      
         guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Kontraktor harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua
                                                                      
         desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan
                                                                      
         proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
         perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
                                                                      
         kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
         Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
                                                                      
      Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :                 
        semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini      
                                                                      
        pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting                
                                                                      
        mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
        koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
                                                                      
        sparing dalam beton untuk instalasi M/E                      
                                                                      
        penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
         dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
                                                                      
         struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.   
                                                                      
    4. Bahan-Bahan                                                    
                                                                      
       I. Semen Portland                                              
                                                                      
         a. SNI 15-2049-1994, Semen Portland                          
         b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia
                                                                      
           atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan
           tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
                                                                      
           digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh
           pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui
                                                                      
           Pengawas.                                                  
                                                                      
         c. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
           kualitas dari semen yang digunakan.                        
                                                                      
         d. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
           dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
                                                                      
           dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
                                                                      
           mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
                                                                      
           disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
           terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
                                                                      
           dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.              
       II. Agregat                                                    
                                                                      
          a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
                                                                      
            - Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).           
            - SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur. b. Ukuran
                                                                      
               maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:   
            - 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun    
                                                                      
            - 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun                     
                                                                      
            - 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat,
               bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-
                                                                      
               selongsong                                             
           1. Agregat Halus (Pasir)                                   
                                                                      
              a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat- syarat
                 dalam SNI 03-4804-1998.                              
                                                                      
              b. Mutu Pasir                                           
                 Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan
                                                                      
                 bahan-bahan organis.                                 
                                                                      
              c. Ukuran                                               
                 Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat; Sisa di atas
                                                                      
                 ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat; Sisa di atas ayakan 0,25 mm
                 harus berkisar antara 80% -90% berat.                
                                                                      
           2. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)                        
                                                                      
              a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat- syarat
                 dalam SNI 03-4804-1998                               
                                                                      
              b. Mutu                                                 
                 Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak
                                                                      
                 mengandung zat-zat reaktif alkali.                   
                                                                      
              c. Ukuran                                               
                 Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; Sisa di atas ayakan 4
                                                                      
                 mm, harus berkisar antara 90%-98% berat, selisir antara sisa-sisa
                 kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60%
                                                                      
                 dan minimal 10% berat.                               
                                                                      
              d. Penyimpanan                                          
                 Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
                                                                      
                 sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
                                                                      
           III. Air                                                   
                                                                      
              a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
                 minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain
                                                                      
                 yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
                 baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
                                                                      
              b. Ai pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada
                                                                      
                 beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air
                 bebas yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion
                                                                      
                 klorida dalam jumlah yang membahayakan. Pengawas dapat
                 memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga
                                                                      
                 pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-raguan
                 mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut
                                                                      
                 untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi
                                                                      
                 tanggungan Pelaksana.                                
    5. Metode Pelaksanaan                                             
                                                                      
    Adapun metode pekerjaan adalah sebagai berikut :                  
       1. Semua pengandukan jenis beton akan dilakukan dengan mesin pengaduk
                                                                      
          berkapasitas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Setiap kali membuat adukan
                                                                      
          pengadukan akan rata hingga warna dan kekentalannya sama.   
       2. Semua bahan akan ditakar menurut perbandingan berat, bukan perbandingan isi.
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       3. Kontraktor akan menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahkan kepada
                                                                      
          Direksi Lapangan untuk disetujui sebelum memulai kegiatan pengecoran.
                                                                      
       4. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
          air dan kencangkan.                                         
                                                                      
       5. Sebelum pengecoran, semua cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang
          ditanamkan atau dicor akan telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                      
       6. Sampah, dan puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus
          disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk
                                                                      
          serta perlengkapan pengangkutan.                            
                                                                      
       7. Beton yang docorkan harus dipadatkan secara sempurna dengan alat yang tepat
          agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan alat instalasi yang
                                                                      
          tertanam dalam beton dan sudut-sudut cetakan.Tujuan pemadatan adalah
          menghilangkan ruang udara dari spesi beton sehingga kepadatan dapat tercapai,
                                                                      
          shrinkage rendah dan kekedapan air tinggi. Beberapa cara pemadatan dapat
                                                                      
          dipakai, yaitu dengan cara rojokan, jarum penggetar (vibrator), meja penggetar
          dan penggetar permukaan                                     
                                                                      
       8. Perawatan beton harus diperhatikan untuk mencegah pengeringan prematur
          yang dapat menyebabkan kehilangan air untuk proses pengerasan beton dan
                                                                      
          hidratasi semen. Pada beton yang baru dicor yang telah keras yang permukaannya
                                                                      
          tidak tertutup oleh cetakan/bekisting dan pada beton yang telah dibongkar dari
          cetakan/bekistingnya sedangkan masa perawatan beton belum dilampaui harus
                                                                      
          dilakukan perawatan dengan cara menjaga kelembabannya melalui pembasahan
          air secara terus menerus (moist curing). Sedangkan pada cetakan/bekisting beton
                                                                      
          yang tidak dibongkar dan tidak dilindungi terhadap penguapan juga harus selalu
                                                                      
          dibasahi untuk mengurangi retak-retak dan terjadinya celah-celah pada
          sambungannya. Moist curing dapat dilakukan dengan penyiraman air dan atau
                                                                      
          pembasahan dengan karung goni.                              
                                                                      
B. Pekerjaan Plesteran                                                
                                                                      
   - Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
                                                                      
       melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                      
    2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
       dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri
                                                                      
       pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang
       tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.    
                                                                      
   - Spesifikasi Bahan                                                
                                                                      
     1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
                                                                      
       seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8.
       Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan
                                                                      
       kemudian.                                                      
     2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal
                                                                      
       sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
                                                                      
       mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.  
     3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan pasal 10
                                                                      
       dari NI-3.                                                     
                                                                      
                                                                      
   - Persyaratan Pelaksanaan                                          
    1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
                                                                      
       menggunakan Mixer selama 3 menit.                              
                                                                      
    2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2 Pasir.
       Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam dalam
                                                                      
       tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.               
    3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup semua
                                                                      
       permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali dinyatakan
                                                                      
       kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                
    4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
                                                                      
       semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar / tepi bangunan, semua bagian
       dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum dalam Gambar
                                                                      
       Kerja.                                                         
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
                                                                      
       sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
                                                                      
       finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh)
       hari/sudah kering benar.                                       
                                                                      
    6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
       segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.      
                                                                      
    7. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.Permukaan
                                                                      
       plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harusrata, tidak bergelombang, penuh dan
       padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
                                                                      
       yang membuat cacat.                                            
    8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
                                                                      
       permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek / scratched.
                                                                      
       Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup adukan
       plesteran.                                                     
                                                                      
    9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton
       yang akan di-finishing dengan cat.                             
                                                                      
    10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan lainnya,
                                                                      
       maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberi ikatan
       yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku
                                                                      
       apabila bahan finishing tersebut cat.                          
    11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/ lantai yang
                                                                      
       dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
                                                                      
       Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka
       diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata
                                                                      
       atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
    12. Untuk permukaan yang datar batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
                                                                      
       tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.              
                                                                      
    13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar, tidak
       secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
                                                                      
       terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
                                                                      
       hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan air sekurang-
                                                                      
       kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan,
    14. Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima
                                                                      
       Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.                               
    15. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
                                                                      
       berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                             
                                                                      
                                                                      
3.3.2 Pekerjaan Pemasangan Pipa GI                                    
                                                                      
                                                                      
     a. Pemasangan Pipa GI                                            
     Galvanize Iron Pipe (Pipa GI) harus sesuai dan mengikuti SII No. 0161-81 (equivalent BS
                                                                      
     1387/67) ukuran medium dan digalvaniz.Penyambungan pipa dilaksanakan setelah
                                                                      
     mendapat persetujuan Dierksi dan Konsultan. Permukaan yang akan disambung harus
     bersih dari kotoran-kotoran yang melekat, posisi pipa waktu disambung harus lurus.
                                                                      
     Apabila sudah diyakini bersih maka penyambungan segera bisa dilaksanakan, diantara
     flange yang akan dipasang diberi packing berupa karet. Pemasangan mur/baut yang
                                                                      
     dipasang harus benar-benar kuat dan rapat agar tidak terjadi kebocoran pada
                                                                      
     sambungan tersebut.Mur/baut yang dipasang tidak boleh berkarat   
     b. Pemotongan Pipa GI                                            
                                                                      
     Memotong pipa dengan peralatan potong/mesin potong, Pemotongan Pipa GI mengikuti
     pentunjuk Gambar dan arahan direksi.                             
                                                                      
     c. Penyambungan Pipa GI                                          
        1. Metode flange                                              
                                                                      
        Apabila Anda berencana untuk menyambungkan pipa galvanis untuk jangka waktu
                                                                      
        tertentu atau bersifat sementara, maka metode flange adalah pilihan yang tepat.
        Flange adalah alat bantu yang dapat mengencangkan sambungan pipa galvanis secara
                                                                      
        tidak permanen. Biasanya flange dipasang dengan memanfaatkan baut sebagai
        media pengencang. Artinya, Anda bisa memasang dan melepaskan sambungan pipa
                                                                      
        galvanis dengan mudah. Cara menyambung pipa galvanis dengan metode flange lebih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        dulu diawali dengan menempelkan kedua ujung pipa galvanis dan diikiat dengan
                                                                      
        flange.                                                       
                                                                      
        2. Metode spigot                                              
                                                                      
        Ini adalah cara yang terbilang sangat sederhana. Anda hanya perlu memasukkan
        ujung pipa yang satu ke ujung lainnya. Dengan begitu, diameter dari dua pipa galvanis
                                                                      
        yang akan disambung harus berbeda. Agar tidak terjadi kebocoran, pastikan Anda
        telah merapatkan bagian ujung kedua pipa galvanis yang disambungkan. Untuk
                                                                      
        memastikan sambungan pipa lebih kuat, pasangkan paku rivet pada kedua ujung pipa
                                                                      
        galvanis tersebut                                             
                                                                      
        3. Metode pengelasan                                          
                                                                      
                                                                      
          d. Pengetesan Pipa GI                                       
                                                                      
             Pengujian pada jalurpipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa katup,
              bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipedriving),
                                                                      
              perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya, sesuai dengan standar ini.
             Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test ) pada jalur pipa harus
                                                                      
              dilakukan untuk menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya
                                                                      
              dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor serta blok-blok penahan (thrust
              block permanen) sanggup menahan tekanan sesuai dengan tekanan kerja
                                                                      
              pipa.                                                   
             Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengujian tekanan air dan
                                                                      
              pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan untuk
                                                                      
              penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan.       
             Bagian jaringan pipa yang diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air
                                                                      
              dilakukan dengan pemompaan (an electric piston type test pump) yang
              dilengkapi meteran air dan harus dicegah terjadinya gelombang-
                                                                      
              gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta sebuah
                                                                      
              manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang
              jaringan pipa yang diuji. Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              katup udara, harus menyediakan dan mengusulkan cara pengeluaran
                                                                      
              udara.                                                  
                                                                      
             Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran
              memakai  air  bersih. Penggelontoran dilakukan dengan   
                                                                      
              membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari hulu
              dan secara bertahap ke arah hilir.                      
                                                                      
             Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.
                                                                      
             Selain itu lokasiharus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila
              ditemukan kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian
                                                                      
              dinyatakan telah disetujui.                             
             Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil,
                                                                      
              kotoran dalam pipa harus dibersihkah dengan membuka semua katup
                                                                      
              penguras (wash-out), membilas dan memberi desinfektan pada jaringan
              pipa. Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan dengan mengalirkan air
                                                                      
              minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75 cm/detik dan
              dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras secara
                                                                      
              visual bersih dan tidak mengandung sedimen.             
                                                                      
                                                                      
3.3.3 Pekerjaan Bend Gip 45˚                                          
                                                                      
Penyambungan Pipa GI dilakukan dengan welding atau pengelasan pipa, untuk pipa GI dia. 2”
                                                                      
tidak menggunakan Loose Flange, sementara pipa diatas dia 2” disambung menggunakan losse
                                                                      
flange. Pemasangan Bend GI mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.
                                                                      
                                                                      
3.3.4 Pekerjaan Loose Flange                                          
                                                                      
Pemasangan loose flang adalah aksesoris sambungan flange to flane, dimana flange tersebut di
                                                                      
pasang pada Bend GI 2” keatas dan sambungan flange lainnya Pemasangan Loose Flange GI
                                                                      
mengikuti pentunjuk Gambar dan arahan direksi.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.3.5 Pekerjaan Air Realese                                           
                                                                      
                                                                      
Pemasangan air realese menggunakan spigot sebagai penyambung dari pipa GI. Pada titik yang
                                                                      
paling tinggi, udara akan terjebak didalamnya, yang akan menyebabkan penyumbatan aliran
airnya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan penempatan katup pelepas udara (air
                                                                      
release valve). Air release valve juga berfungsi untuk memasukkan udara ke dalam pipa agar
                                                                      
dapat mempercepat aliran air pada saat pengurasan pipa. Sedangkan pada titik yang paling
rendah pada jalur pipa bertekanan akan terkumpul kotoran yang terbawa oleh aliran air. Untuk
                                                                      
mengatasi hal tersebut maka dibutuhkan penempatan katup penguras (drain valve/Whas Out)
                                                                      
                                                                      
3.3.6 Pekerjaan Spigot Flange                                         
                                                                      
                                                                      
Flange Spigot adalah aksesoris dalam sistem penggabungan pipa yang menggunakan koneksi
flange di salah satu sisinya dan penyambungan spigot di sisi lainnya. Bisa dikatakan bahwa fungsi
                                                                      
tersebut dapat dikatakan sebagai penyambung pipa yang menggunakan metode flange to flange
                                                                      
joint dengan penyambungan spigot. Pemasangan Spigot Flange mengikuti pentunjuk Gambar
dan arahan direksi.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                
 (WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     BAB  4    PENUTUP                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Demikian Rencana Kerja dan Syarat ini kami sampaikan, sebagai panduan pelaksanaan
                                                                      
pekerjaan PERENCANAAN APBK 2022 “PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN –  
OPTIMALISASI JARINGAN DISTRIBUSI BAGI DALAM KECAMATAN BLANGPIDIE (DDUB KEGIATAN
                                                                      
NUWSP) “.                                                             
Dokumen ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, hal yang tidak tercantum dalam Uraian
                                                                      
Metode Pelaksanaan Pekerjaan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pelaksana
                                                                      
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas, untuk di adakan perbaikan.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Blangpidie,…………… 2022           
                                                                      
                                      Disusun Oleh,                   
                                      CV. DESAIN KARYA UTAMA          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         ALI AMRI, ST                 
                                         Direktur Utama
Tenders also won by CV Husiba
Authority
20 April 2022Pembangunan Reservoir Wtp Lubok BateeKota Banda AcehRp 8,000,000,000
24 May 2019Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Pada Ruas Jalan Provinsi Di Kab. Humbang HasundutanProvinsi Sumatera UtaraRp 7,500,000,000
15 July 2019Peningkatan Jalan Bonan Dolok - Pangasean - Bts. TaputPemerintah Daerah Kabupaten Humbang HasundutanRp 5,600,000,000
24 May 2019Pembangunan Turap / Talud / Bronjong Di Kab. SimalungunProvinsi Sumatera UtaraRp 5,000,000,000
24 March 2022Pemeliharaan Jalan Lampuuk-Lamgirek-Lamlhom (Dak Reguler)Kab. Aceh BesarRp 3,480,000,000
24 June 2019Pembangunan Reservoir Lamnibong Iboih Kapasitas 500 M3Pemerintah Daerah Kota SabangRp 2,550,000,000
2 July 2016Pembangunan Tahap VI Ppi Ie Meulee (Kontruksi)Agency Kota SabangRp 2,370,520,570
30 April 2020Perkuatan Tebing Sungai Krueng Paya Kameng Gampong Paya KamengKab. Aceh BesarRp 2,000,000,000
15 April 2019Rehabilitasi Gedung Layanan PerpustakaanPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BesarRp 1,900,000,000
12 March 2021Pekerjaan Ipal Dan Jaringan Perpipaan Halaman Pasar Al - Mahirah LamdinginKota Banda AcehRp 1,410,000,000