| 0021501200106000 | Rp 464,497,094 | |
| 0033027319101000 | - | |
| 0724958574101000 | - | |
| 0719775041104000 | - | |
| 0032866311101000 | - | |
| 0715494340101000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Normalisasi Saluran Perkebunan Rakyat Kawasan Suak
Sabitah Gp. Lama Tuha Kec. Kuala Batee (DOKA)
2. Nilai Total HPS : Rp. 479.629.300,59 ,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus
dua puluh sembilan ribu tiga ratus koma lima puluh sembilan rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DOKA Tahun Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Normalisasi Saluran Perkebunan Rakyat
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Pengawas membantu PA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh PPK;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
19) Lingkup pekerjaan :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:
a. Mobilisasi dan Demobilisasi;
b. Pengukuran dan Pemasangan Patok;
c. Administrasi dan Dokumentasi;
d. Papan Nama Proyek;
e. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. PEKERJAAN NORMALISASI, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:
a. Galian Tanah Biasa (AB);
b. Gambangan.