Revitalisasi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3179625
Status: Tender Gagal
Date: 26 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 945,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 942,526,000
RUP Code: 39084205
Work Location: Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0025650425106000Rp 939,335,351SBU yang disampaikan tidak sesuai
0027064807104000--
0019320944104000--
CV Arr Berkah Jaya
06*4**9****23**0--
0021722012106000--
CV Jaman Now
09*3**5****01**0--
0403335235117000--
0839536315101000--
0916438674106000--
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         BAB I DATA PROYEK                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Nama Pekerjaan :                               
                     REVITALISASI RUMAH DINAS                            
            KEPALA  KEJAKSAAN NEGERI ACEH  BARAT DAYA                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Lokasi :                                   
                        Kecamatan Blangpidie                             
                      Kabupaten Aceh Barat Daya                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Tahun Anggaran :                               
                               2023                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                    BAB II KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )          
       1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, maka
          Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti
          yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.                     
       2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.                            
       3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
          Permukiman Umum Nomor : 45/TRT/M/2007 Tentang pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung
          Pemerintah                                                     
       4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada Owner
          yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti
          berikut atau sesuai yang diajukan:                             
          1. Project manager                                             
          2. Site Manager                                                
          3. Tenaga Ahli Arsitektur                                      
          4. Quality Engineer                                            
          5. Quantity Engineer                                           
          6. Supervisor Lapangan                                         
          7. Surveyor                                                    
          8. Drafman                                                     
          9. Administrasi Proyek                                         
       5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang ditangani
          dan disetujui oleh Konsultan Supervisdan Owner.                
       6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang diajukan oleh
          Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
       7. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan pekerjaan harus diketahui
          dan disetujui oleh Konsultan Supervis.                         
       8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh Konsultan Supervisserta
          tim Teknisjika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )                            
       1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-
          pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak
          dijelaskan dalam Gambar Bestek.                                
       2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Supervisi dalam masa
          konstruksi.                                                    
       3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
          kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi.              
       4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan Konsultan
          Perencana.                                                     
       5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                           
       1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar Revisi dalam format kertas A3
          (sementara), satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
          pekerjaan pada setiap kantor lapangan.                         
       2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity ditempatkan pada
          tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
Pasal 5 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu                                   
       1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu dilokasi pekerjaan pada
          setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang baik.  
       2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi dan
          Owner untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
       3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan jabatan yang memberi
          instruksi, dan tanda tangan yang memberi instruksi.            
       4. Instruksi Konsultan Supervisi dan Owner yang berada dalam Buku Instruksi harus diketahui dan ditanda
          tangani oleh Kontraktor Pelaksana minimal Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.
                                                                         
Pasal 4 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )                   
       1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing) yang sesuai
          dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.
       2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Site Plan,
          Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
       3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan
          Perencana dan Owner.                                           
       4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
          Konsultan Supervisi, Owner dan Konsultan Perencana kepada Owner.
                                                                         
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan                                      
       1. Jangka waktu pelaksanaan selama 6 ( Enam ) bulan dengan sistim kerja disarankan dibuat 3 ship, dengan
          tenaga kerja yang berbeda dan dengan waktu kerja masing-masing ship selama 8 jam.
       2. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
          keseluruhan kepada Konsultan Supervisi dan Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali
          ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.                           
       3. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian
          pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner kecuali ditentukan lain
          dalam Kontrak Kerja.                                           
       4. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah
          disetujui oleh Konsultan Supervisdan Owner kepada Konsultan Supervisi.
       5. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada tahap
          pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervis dan diketahui oleh Konsultan Supervisi.
       5. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam menyusun
          waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
       6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor cuaca seperti hujan
          yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh
          Konsultan Supervisi harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
       7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor-factor non teknis yang
          lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi seperti permasalahan dengan tanah/lahan
          pekerjaan sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan
          keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
          pekerjaan.                                                     
       8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan yang
          berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak
          ada keputusan yang pasti dari Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi, Konsultan
          Perencana dan Owner lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
          pekerjaan.                                                     
       9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-hal selain
          seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan
          waktu pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan Konsultan Manajemen
          dan Owner.                                                     
       10. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan kepada Kontraktor Pelaksana
          karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan
          Konsultan Supervisdan Owner.                                   
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
Pasal 6 : Request Material Dan Request Pekerjaan                         
       1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (request
          material) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
       2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan contoh material dan disetujui
          oleh Konsultan Supervisi dan Owner.                            
       3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dianggap sah dan diakui apabila
          disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.                    
       4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh material yang telah disetujui
          kepada Konsultan Supervisi.                                    
       5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner tidak
          boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
       6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan
          dikerjakan.                                                    
       7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request Material atau jika Request
          Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Metode Pelaksanaan                                             
       1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan Pembesian Plat Lantai,
          Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan Eriction Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-
          pekerjaan lain yang memerlukanya.                              
       2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang diajukan belum
          disetujui oleh Konsultan Supervisi.                            
                                                                         
Pasal 8 : Rencana Material Dan Peralatan                                 
       1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan yang akan digunakan
          untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
       2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan mingguan yang diajukan oleh
          Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.          
       3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan peralatan mingguan yang diajukan
          oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
          teknis.                                                        
                                                                         
                                                                         
Pasal 9 : Rencana Tenaga Kerja                                           
       1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan untuk masing-masing
          ship yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
       2. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan tenaga kerja yang berbeda untuk setiap ship kerja.
       3. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
          Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.                     
                                                                         
Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja                                    
       1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan alasan
          mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui oleh Konsultan Supervisi.
       2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk pengawasan pekerjaan diluar
          jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab
          Kontraktor Pelaksana.                                          
       3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar jam
          kerja normal atau pada malam hari.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan                                           
       1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada
          Konsultan Supervisdan diketahui serta diperiksa oleh Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
          pekerjaan.                                                     
       2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana
          harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.           
       3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan kebenaran data
          yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
          Pelaksana.                                                     
       4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat).
                                                                         
Pasal 14 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)            
       1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner
          atau Konsultan supervisi.                                      
       2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal oleh Site Manager atau
          Supervisor Lapangan.                                           
       3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh Owner.
       4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin
          oleh Owner atau Konsultan supervisi.                           
       5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal oleh Supervisor lapangan.
                                                                         
Pasal 15 : Progress Payment                                              
       1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan Kontraktor Pelaksana di bayar
          berdasarkan metode Progress Payment. Artinya Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan
          Progress Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.
       2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Konsultan Supervisdan diperiksa kebenaran
          realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan Supervisi.    
       3. Konsultan Supervis dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor Pelaksana jika
          berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi Konsultan Supervisi tentang adanya pekerjaan-
          pekerjaan yang tidak sesuai Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.
       4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika telah disetujui secara tertulis
          oleh Konsultan Supervisi.                                      
                                                                         
Pasal 16 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat                       
       1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan pekerjaan dan cacat
          pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO)
          dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.                         
       2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara Kontraktor Pelaksana,
          Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
          selesai 100%.                                                  
       3. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk
          ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner.
       4. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan Cacat menjadi
          tanggung jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.
       5. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-unsur
          kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab
          Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
          Kerja.                                                         
       6. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan
          pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.          
       7. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh Konsultan
          Supervisi.                                                     
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
Pasal 17 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan                       
       1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang diajukan oleh Kontraktor
          Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner , maka pihak Konsultan Supervisi,
          Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama (
          PHO ) kecuali ditentukan lain oleh Owner.                      
       2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim progress 100% yang
          diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama
          melakukan Pemeriksaan Lapangan.                                
       3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun kuantitas terutama dari segi
          fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor
          Pelaksana memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini harus dituangkan
          dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar Pekerjaan Cacat.
       4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing dan Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan
          (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum
          Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani.              
       5. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
          Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan
          perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana kepada Owner.
Pasal 18 : Instruksi Konsultan Supervisi                                 
       1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau perintah yang dikeluarkan
          oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
       2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
       3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh Kontraktor Pelaksana
          selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
       4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini :
          a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi konstruksi, atau
             pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan
             Gambar Bestek.                                              
          b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
          c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana yang dianggap kurang
             mampu.                                                      
          d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk mempercepat proses
             pelaksanaan pekerjaan.                                      
          e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan Kontraktor Pelaksana
             yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi kualitas dan memperlambat proses
             penyelesaian pekerjaan.                                     
Pasal 19 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan            
       1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan Supervisserta Owner berhak
          mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib
          dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.                        
       2. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan secara tertulis
          kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.                
       3. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh Konsultan
          Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan
          oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya menjadi
          tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                           
       4. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
          pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali
          ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.           
       5. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis,
          dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus
          melaporkannya kepadaKonsultan Supervisi untuk tindakan selanjutnya.
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
Pasal 25 : Ketentuan Lain                                                
       1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Kontraktor Pelaksana dan merupakan bagian
          dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.       
       2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus dipatuhi dan dilaksanakan
          oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut tidak disebutkan dalam Gambar Bestek dan Bill of
          Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Supervisi dengan Persetujuan
          Owner.                                                         
       3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan aturan dalam Kontrak
          Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.
       4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
          Supervisi bersama dengan Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner dalam proses pelaksanaan
          pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.
       5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Supervisi tersebut harus tetap mengacu pada Kontrak
          Kerja yang telah ada.                                          
       6. Konsultan Supervisi bersama Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner dapat mengubah sebagian
          besar atau sebagian kecil aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Kontraktor Pelaksana wajib
          mengikuti aturan perubahan tersebut.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                       BAB III PEKERJAAN PERSIAPAN                       
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Papan Nama Proyek                                              
       1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas proyek dan
          memasangnya di awal pelaksanaan proyek.                        
       2. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali untuk logo atau simbul
          dapat dipakai warna yang bervariasi, mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi Pemilik
          Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi, mencantumkan besar
          anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
                                                                         
Pasal 3 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana                           
      1.  Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan untuk keperluan operasional
          pelaksanaan pekerjaan.                                         
      2.  Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :              
          a. Meja Kerja : 3 Buah                                         
          b. Kursi Kerja : 6 buah                                        
          c. Papan Tulis : 1 Buah                                        
          d. Rak Arsip : 1 Buah                                          
          e. Meja Rapat : 1 Buah                                         
          f. Kursi Rapat : 6 Buah                                        
      3.  Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
          Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
          sedang dikerjakan.                                             
                                                                         
Pasal 4 : Toilet/WC Dan Kamar Mandi Lapangan                             
       1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan WC untuk keperluan Staf
          Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Supervisi, dan para pekerjan dan buruh.
       2. Pemanfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada dilokasi pekerjaan harus
          disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.                  
       3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 12 m2.             
       4. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak tampungan air, dan saluran
          pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran
          resapan.                                                       
Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material                                    
       1. Kontraktor Pelaksana sesuai dengan biaya kontrak harus menyediakan Gudang penyimpanan material
          untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.           
       2. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 32 m2     
       3. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
       4. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr
          dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.  
       5. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
          ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
       6. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm. 
       7. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi pekerjaan kecuali dalam keadaan
          memaksa dan sulit mencari lokasi lain.                         
                                                                         
Pasal 6 : Barak Pekerja                                                  
       1. Kontraktor Pelaksana sesuai dengan biaya proyek harus menyediakan Barak Pekerja untuk keperluan
          pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.                      
       2. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan atau minimal
          berukuran 32 m2.                                               
       3. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
       4. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.               
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
       5. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
          Supervisi.                                                     
       6. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan. 
                                                                         
Pasal 7 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara           
       1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Instalasi air bersih dan Instalasi listrik sementara selama
          berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-
          pekerjaan konstruksi.                                          
       2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air Bersih dan Sumber Air Bersih yang
          telah ada dilokasi pekerjaan tanpa persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
                                                                         
                                                                         
Pasal 8 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K                            
       1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk semua pekerja yang berada
          dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan.
       2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
          1. Helm Pelindung Kepala;                                      
          2. Sepatu untuk melindungi kaki;                               
          3. Jaring Pengaman                                             
          4. Sabuk pengaman                                              
          5. Pemadam Kebakaran; dan                                      
          6. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.  
       4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan
          menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                      BAB IV    PEKERJAAN AWAL                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan                                           
      1.  Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat menggangu
          pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak
          belukar, dan tanah humus.                                      
      2.  Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah yang telah bersih dari
          pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humusatau muka tanah timbun yang telah dipadatkan
          kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.                  
      3.  Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai sebagai material
          timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material bangunan.
      4.  Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan humus harus dikeluarkan
          dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak
          menggangu lingkungan hidup.                                    
Pasal 2 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )                       
       1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Setting Out atau pengukuran kembali akan kebenaran posisi
          bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.
       2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui dan didampingi oleh
          Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik Bangunan.
       3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus menggunakan alat ukur seperti
          Theodolit dan Waterpas.                                        
       4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti akan elevasi tanah,
          elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan
          posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
          ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya ditandai dengan cat minyak.
                                                                         
Pasal 3 : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan                             
       1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi dari
          ganguan luar.                                                  
       2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan rangka kayu setinggi 2
          meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.                   
                                                                         
                                                                         
Pasal 4 : Pemasangan Bouwplank                                           
       1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap pada semua
          bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground Resevoir.
       2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan dibangun minimal 1 m dan
          maksimal 2 m.                                                  
       3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam tanah minimal 40 cm dan
          dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter. Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu
          2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
       4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan yang akan dibangun dan
          tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi
          dan sloof selesai dikerjakan.                                  
       5. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
Pasal 5 : Ruang Lingkup                                                  
       1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua percobaan-percobaan dan pengujian-
          pengujian terhadap material bangunan serta pemeriksaan-pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor
          Pelaksana.                                                     
       2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas dalam Proyek ini adalah
          beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana berikut ini :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
          a. Pemeriksaan dan Pembuatan Job Mix Disain Beton;             
          b. Pemeriksaan Kualitas Material Beton;                        
          c. Pemeriksaan Mutu Beton;                                     
          d. Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta oleh Konsultan Perencana, Kosultan
            Supervisi dan Owner.                                         
       3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan biaya sendiri oleh Kontarktor
          Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                       BAB V  PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                  
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Tanah Timbun                                                   
       1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah Kontraktor Pelaksana harus
          memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah selesai 100% dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah, bukan tanah liat, bukan
          tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir
          beton.                                                         
       3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.          
       4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah kepada Konsultan Supervisi
          sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.     
       5. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat Stamper..
       6. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       7. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah timbunan sebelum pekerjaan
          timbunan dan pemadatan tanah selesai 100% serta disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 2 : Pasir Urug                                                     
       1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan,timbunan, pasir alas pondasi batu
          gunung serta alas pekerjaan lantai kerja beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat, Lantai Beton.
       2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton non struktural.
       3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
       4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
       5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
       6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai kepadatan yang disetujui oleh
          Konsultan Supervisi atau jenuh air sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
       7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Galian Pondasi                                                 
       1. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunanmenurut hasil Setting Out atau
          Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam Gambar Bestek.    
       2. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian pondasi.
       3. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
       4. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat pemadat sehingga mencapai
          kepadatan yang cukup menurut Konsultan Supervisi.              
       5. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus ditempatkan dengan jarak
          tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi
          pondasi.                                                       
       6. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum pekerjaan konstruksi
          pondasi plat lantai selesai dikerjakan.                        
       7. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
Pasal 4 : Urugan Galian Pondasi                                          
       1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan 100%.
       2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain yang disetujui oleh
          Konsultan supervisi.                                           
       3. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 5 : Lapisan Pasir Alas Bawah Pondasi.                              
       1. Sebelum pekerjaan pondasi dilakukan pekerjaan lapisan pasir alas bawah lantai setebal minimal 5 cm
          kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.                   
       2. Pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 6 : Lantai Kerja Beton bawah pondasi                               
       1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah atau pasir urug, pada lapisan
          dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton ( Line Concrete ) dengan tebal minimal 7 cm.
       2. Lantai Kerja Beton dibuat dari Campuran 1 Semen Portland : 3 Pasir Beton : 6 Kerikil Beton.
       3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan
          Waterpassing.                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                     BAB VI    PEKERJAAN PONDASI                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. Pondasi Sumuran                                                       
       1.1 Lingkup Pekerjaan :                                           
          Meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan Pondasi
          Sumuran, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar-gambar potongan dan gambar detail.
          Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang dicor di tempat atau pracetak
          yang terdiri unit-unit beton pracetak.                         
       1.2 Bahan yang digunakan                                          
          Beton Cor Dinding Sumuran dengan Mutu beton K250.              
          Besi Tulangan Sumuran adalah Polos besi polos dan ulir         
          Beton Isian Sumuran ( K-250 )                                  
          Beton Siklop, Isian Sumuran                                    
                                                                         
2. Pondasi Tapak                                                         
                                                                         
   1. Persyaratan Bahan                                                  
      2.1.1 Semen                                                        
            1. Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI – 8 tahun 1972 dan memenuhi S – 400 menurut
               Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahin 1972).
            2. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
               diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.        
      2.1.2 Pasir Beton                                                  
            Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
            sejenisnya serta memenuhi komposisi. Butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
            tercantum dalam SK SNI T-15.1919.30.                         
      2.1.3 K e r i k i l                                                
              Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan
               sesuai yang disyaratkan dalam SK SNI T-15.1919.03.        
              Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
               tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
      2.1.4 A i r                                                        
            Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
            organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya
            dipakai air bersih yang dapat diminum.                       
      2.1.5 Besi Beton                                                   
            Baja Tulangan Deform ( ulir ) adalah dari jenis BJTD 40 dengan Kuat Tarik minimal 3600 kg/cm2 atau
            360 Mpa, Baja Tulangan Polos adalah dari jenis BJTP 30 dengan Kuat Tarik minimal 2400 kg/cm2 atau
            240 Mpa dan hanya dipakai untuk Begel atau Sengkang dengan diameter minimal 8 mm dan maksimal
            10 mm, kecuali ditentukan lain dalam gambar bestek.          
            Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
            dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan
            oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong
      2.1.6 Cetakan dan Acuan                                            
            Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi
            mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar
            rencana dan uraian pekerjaan.                                
   2. Pedoman Pelaksanaan                                                
      2.2.1 Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat didalam
            gambar konstruksi dan gambar arsitektur.                     
      2.2.2 Adukan beton                                                 
            Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan
            cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :                    
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
              Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan      
              Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang
               akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi SK SNI T-15.1919.03.
      2.2.3 Pengecoran                                                   
            Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran
            berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
            ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani
            tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
            Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi.
            Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus
            dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
            pada pengecoran, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi 1,5 m.
      2.2.4 Perawatan Beton                                              
            Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan lembaban paling sedikit selama 14 (empat
            belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
                                                                         
3. Pondasi Batu Gunung                                                   
   1. Persyaratan Bahan                                                  
      3.1.1 Semen                                                        
            1. Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI – 8 tahun 1972 dan memenuhi S – 400 menurut
              Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahin 1972).
            2. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
              diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.         
      3.1.2 Pasir Pasang / Pasir Halus                                   
            1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan Pasangan Batu Gunung,
              Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
            2. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila pasir pasang
              tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum
              dipergunakan.                                              
            3. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
            4. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan Pasir yang berasal dari
              laut.                                                      
      3.1.3 A i r                                                        
            Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
            organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya
            dipakai air bersih yang dapat diminum                        
      3.1.4 Batu Gunung / Batu Kali                                      
            1. Batu Gunung/Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis yang keras, tidak
              berlubang dan forius.                                      
            2. Batu Gunung/Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengandung atau menempel tanah dan lumut
              pada permukaannya.                                         
            3. Penggunaan material lain selain batu gunung untuk keperluan pondasi, pasangan batu kosong dan
              saluran air kotor harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                        BAB VII PEKERJAAN BETON                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Pasir Beton                                                    
       1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.             
       2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka pasir tersebut
          harus dicuci sebelum dipergunakan.                             
       3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di Laboratorium Beton.
       4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
       3. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
       4. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah butiran yang tertahan
          pada saringan nomor 100.                                       
       5. Jika Dalam Job Mix Disain disebutkan bahwa Pasir Beton harus dicuci untuk menghilangkan kadar lumpur
          maka Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pencucian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi
          atau mengikuti Metode Pencucian yang disarankan oleh Konsultan Perencana.
Pasal 2 : Kerikil Beton                                                  
       1. Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
          yang disyaratkan dalam SK SNI T-15.1919.03.                    
       2. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
       3. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih dari 1% maka kerikil tersebut
          harus dicuci sebelum dipergunakan.                             
       4. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
       5. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 31 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah 6 mm.
       6. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di Laboratorium
          Beton.                                                         
       7. Jika Dalam Job Mix Disain disebutkan bahwa Kerikil harus dicuci untuk menghilangkan kadar lumpur maka .
          Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pencucian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi
       8. Pengunaan batu pecah sebagai penganti kerikil beton diperbolehkan dengan syarat ukuran butiran batu
          pecah adalah antara 30 mm sampai 10 m                          
       9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI)
          berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.                      
                                                                         
Pasal 4 : Semen Portland                                                 
       1. Terdaftar dalam merk dagang.                                   
       2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural maupun beton
          non struktural.                                                
       3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                      
       4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                          
       5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Portland Cement jenis I menurut NI – 8
          tahun 1972 dan memenuhi S – 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
          Semen Indonesia (NI 8 tahin 1972)..                            
       6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku juga
          pada spesifikasi teknis ini.                                   
       7. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan
          pemakaiannya sebagai bahan campuran.                           
       8. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat
          mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. setiap
          semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat
          dilakukan menurut urutan pengiriman.                           
Pasal 5 : Air                                                            
       1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
       2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak betonatau baja
          tulangan.                                                      
       10. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.Air setempat dari sumur dangkal atau sumur
          bor serta yang didatangkan dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
          Supervisi sebelum digunakan.                                   
                                                                         
Pasal 6 : Zat Aditif                                                     
       1. Pemakaian zat aditif pada campuran beton untuk segala alasan yang berhubungan kemudahan dalam
          pengerjaan beton atau Workability harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       2. Penggunaan zat aditif dalam campuran beton harus melalui proses penelitian dan percobaan dilaboratorium
          beton dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.          
       3. Zat aditif untuk mempercepat proses pengerasan dan pengeringan beton dapat dipakai Sikamen LN, produk
          dari SIKA.                                                     
       4. Air yang dipakai untuk campuran beton bahkan bisa dikurangi sampai 15 – 20%
       5. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku secara umum mengenai
          zat additive yang akan dipakai.                                
                                                                         
Pasal 7 : Tulangan Beton                                                 
       1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
       2. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 10 mm adalah baja polos.
       3. BajaTulangan Deform ( ulir ) adalah dari jenis BJTD 30dengan Kuat Tarik minimal 3000 kg/cm2 atau 300
          MPa.                                                           
       4. Baja Tulangan Polos adalah dari jenis BJTP 30 dengan Kuat Tarik minimal 3000 kg/cm2 atau 300 Mpa dan
          hanya dipakai untuk Begel atau Sengkang dengan diameter minimal 8 mm dan maksimal 10 mm.
       5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan percobaan Uji Tarik pada
          Laboratorium Beton dengan minimal 3 sampel tulangan untuk masing-masing diameter.
       6. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi
          teknis ini.                                                    
                                                                         
Pasal 8 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)                      
       1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu K-250 sampai mutu K-300dan
          lainya sebagaimana disyaratkan Kontraktor Pelaksana harus membuat Rancangan Campuran Beton (Job
          Mix Disain).                                                   
       2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang diperoleh dari pengujian benda
          uji kubus umur 28 hari minimal dengan 20 benda uji.            
       3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill
          of Quantity adalah seperti berikut:                            
          1. Lantai Kerja Pondasi K -125                                 
          2. Tapak / Poor Pondasi K-250                                  
          3. Kolom Pedenstal K-250                                       
          4. Sloof K-250                                                 
          5. Kolom Praktis K-175                                         
          6. Balok Latai K-200                                           
          7. Kolom K-250                                                 
          8. Balok / Balok Lantai K-250                                  
          9. Ring BalkK-250                                              
          10. Plat Lantai / Dack K-250                                   
          11. Plat Dack Teras BetonK-250                                 
          12. Plat Tangga K-250                                          
       4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton yang diakui oleh Pemerintah.
       5. .Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus mencantumkan:
          1. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;                       
          2. Laporan hasil penelitian Kerikil Beton;                     
          3. Komposisi Pasir Beton;                                      
          4. Komposisi Kerikil Beton;.                                   
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
          5. Komposisi Air Beton;                                        
          6. Komposisi Zat Additive jika digunakan;                      
          7. Nilai Slump Rencana; dan                                    
          8. Nilai Faktor Air semen.                                     
       6. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum
          dilaksanakan.                                                  
       7. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi harus
          diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.            
                                                                         
Pasal 9 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)                    
       1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana membuat
          Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula) beton struktural dengan mutu K-250
       2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari segi komposisi material beton.
       3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu atau timba-timba plastik
          yang dipakai untuk mentakar komposisi material berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
       5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar dilokasi pekerjaan tidak boleh
          mengurangi dan berbeda dengan komposisi material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
       6. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam perhitungan Job Mix
          Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
Pasal 10 : Acuan / Bekisting                                             
       1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm
          dari kayu kelas kuat III.                                      
       2. Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada point 1 harus dengan
          persetujuan Konsultan Supervisi.                               
       3. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran
          beton.                                                         
       4. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu pengecoran
          kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat
          mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan .
       5. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain harus
          disetujui oleh Konsultan Supervisi.                            
                                                                         
Pasal 11 : Pemadatan Beton                                               
       1. Beton Segar yang telah berada dalam Acuan/Bekisting harus dipadatkan dengan cara mekanik
          menggunkan alat Concrete Vibrator.                             
       2. Pemadatan harus dilakukan dengan sehati-hati mungkin sehingga ujung Conctere Vibrator tidak
          bersentuhan dengan besi tulangan dan acuan/bekisting.          
       3. Pemadatanharus dilakukan secara merata untuk semua beton segar yang ada dalam acuan/bekisting
          sampai mencapai kepadatan optimum.                             
                                                                         
Pasal 12 : Perawatan Beton ( Curing )                                    
       1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap beton yang telah selesai
          dituang dalam bekisting.                                       
       2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni kemudian menyiram air secara
          rutin kepermukaan beton sampai beton berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton
          harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.                      
                                                                         
Pasal 13 : Quality Control                                               
       a. Slump Test                                                     
       1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton dituangkan dari Concrete Mixer
          atau Beton ready Mix minimal setiap 3 m3 pekerjaan beton pada setiap mutu beton.
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
       2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test dimana nilai slump yang diperoleh
          harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada pada Job Mix Disain.
                                                                         
       b. Benda Uji Beton                                                
       1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk kubus dan slinder standar. Ukuran
          kubus adalah 15 x 15 cm dan ukuran silinder tinggi 30 cm dan diameter 15 cm.
       2. Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu beton yang berbeda.
       3. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air sampai berumur 28 hari.
       4. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji , dan tanggal pengambilan benda uji
          yang tidak mudah hilang dan luntur.                            
       c. Kuat Tekan Beton                                               
       1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan beton yang telah selesai mereka
          kerjakan minimal sebelum pekerjaan pengecoran melebihi 50% dari total pekerjaan pengecoran.
       2. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan minimal 20 benda uji kubus atau
          silinder untuk setiap mutu beton.                              
       3. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor Pelaksana harus didampingi oleh
          Konsultan Supervisi. Pemeriksaan kuat tekan beton tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi hasilnya
          dianggap tidak sah.                                            
       4. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium beton harus disetujui oleh
          Konsultan Supervisi.                                           
       5. Laporan hasil pemeriksaan kuat tekan beton harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                            BAB VII PEKERJAAN LANTAI                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Pasir Alas Bawah Lantai.                                       
       1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam ruangan harus sudah selesai 100%.
       2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir alas yang telah ditentukan lain dalam Gambar
          Bestek.                                                        
       3. Pasir alas yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang seragam.
       4. Lapisan pasir alas harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang diinginkan dengan alat Stemper
          atau alat pemadat mekanik lain. Tidak dibenarkan melakukan pemadatan secara manual
       5. Hasil pekerjaan lapisan pasir alas harus benar-benar rata dan elevasi hal ini harus dibuktikan dengan
          pekerjaan Waterpassing.                                        
                                                                         
Pasal 2 : Beton Cor Bawah Lantai                                         
       1. Beton cor bawah lantai Keramik/ dibuat dari campuran beton mutu K-125dengan ketebalan minimal 7 cm
          atau sesuai dengan Gambar Bestek.                              
       2. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini harus dibuktikan dengan
          pekjerjaan Waterpassing.                                       
       3. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Lantai Granit Toilet Dan Kamar Mandi                           
       1. Lantai Toilet dan Kamar Mandi dipakai granit ukuran 60 x 60 cm dengan permukaan kasar /unpolished Merk
          Roman atau merk lain yang setara dengannya dari segi harga dan kualitas.
       2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif,ukuran dan Brosurgranit untuk minimal
          dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk disetujui.
       3. Granit lantai Toilet dan Kamar Mandi dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan memakai
          spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.             
       4. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.            
       5. Pemasangan granit harus mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.
       6. Warna GranitToilet dan Kamar Mandi dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan
          dengan alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit didapatkan dan
          tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik.                            
       7. Warna granit lantaiToilet dan Kamar Mandi harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
       8. Granit lantai harus mempunyai tebal minimal 5 mm.              
       9. Bentuk dan dimensi granit lantai Toilet dan Kamar Mandi harus benar-benar siku dan standar untuk semua
          ukuran yang sama.                                              
       10. Potongan-potongan granit yang terpaksa dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya
          sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan
          dimensi pada gambar pola lantai.                               
       11. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar granit akibat pemasangan granit dan sebagai tempat isian perekat
          antar granit dalam bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.       
       12. Pemasangan lantai granit harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi
          lantai pada Gambar Bestek.                                     
       13. Hasil pemasangan granit lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung keatas.
          Elevasi lantai keramik hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
Pasal 4 : Granit Lantai Ruangan                                          
       1. Granit lantai ruangan adalah ukuran 60 x 60 cm untuk lantai Basement dengan permukaan motif polished
          dari Merk Roman atau merk lain yang setara dengannya dari segi harga dan kualitas.
       2. Granit lantai ruangan adalah ukuran 60 x 60 cm untuk lantai dengan permukaan motif Unpolished sesuai
          dengan gambar bestek, Granit dari Merk Roman atau merk lain yang setara dengannya dari segi harga dan
          kualitas.                                                      
       3. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan Brosur Granituntuk
          minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk disetujui.
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
       4. Granitlantai dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps
          setebal minimal 2,5 cm.                                        
       5. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.            
       6. Pemasangan Granit Lantai harus mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.
       7. Warna Granitlantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan alasan
          warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit didapatkan dan tidak
          dikeluarkan lagi oleh pabrik.                                  
       8. Warna Granitlantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
       9. Granitlantai harus mempunyai tebal minimal 5 mm.               
       10. Bentuk dan dimensi Granitlantai harus benar-benar siku dan standar untuk semua ukuran yang sama.
       11. Potongan-potongan Granit yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya
          sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan
          dimensi pada gambar pola lantai.                               
       12. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Granitakibat pemasangan granit dan sebagai tempat isian perekat
          antar granit dalam bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.       
       13. Pemasangan lantai Granitharus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi
          lantai pada Gambar Bestek.                                     
       14. Hasil pemasangan Granit lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung keatas.
          Elevasi lantai Granit hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                  BAB VIII PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN                
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Batu Bata                                                      
       1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan Bangunan yang
          berlaku.                                                       
       2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm, dan tebal 5 cm kecuali
          ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.                
       3. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.              
       4. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti dimensi dan ukuran yang
          berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Konsultan supervise.
                                                                         
Pasal 2 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps dan Campuran 1 Pc :4 Ps
       1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada dinding-dinding yang langsung
          berhubungan dengan air seperti dinding Toilet dan Kamar Mandi serta bak air.
       2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5 cm dan
          minimal 1 cm.                                                  
       3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.            
       4. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
          sambungan.                                                     
       6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata ½ bata dengan campuran
          1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.                                     
       2. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc :
          2 Ps minimal 180 cm.                                           
       3. Pasangan batu bata ½ bata harus kedap air (trasram).           
       4. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi dan
          kedataran permukaan.                                           
       5. Hasil pemasangan batu bata ½ harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps                                 
       1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata harus disiram dengan air
          dengan merata.                                                 
       2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .                          
       3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.            
       4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                        
       5. Plesteran campuran 1 Pc : 3 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan campuran 1 Pc : 3 Ps.
       6. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
       7. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
       8. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan plesteran baru
          yang tidak rata.                                               
       9. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali ditentukan lain
          oleh Konsultan Supervisi.                                      
       10. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan pekerjaan cat
          dinding tidak menimbulkan bekas.                               
       11. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
                                                                         
Pasal 4 : Dinding Keramik Toilet Dan Kamar Mandi                         
       1. Dinding Toilet dan Kamar Mandi dipakai Keramik ukuran 25 x 40 cm dengan permukaan kasar /unpolished
          dari Merk Roman atau merk lain yang setara dengannya dari segi harga dan kualitas.
       2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan Brosur Keramik untuk
          minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk disetujui.
       3. Keramik pada dinding Toilet dan Kamar Mandi langsung pada dinding pasangan bata atau tembok yang
          belum diplaster atau dihaluskan permukaannya dengan perekat spesi beton 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1
          cm.                                                            
       4. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.            
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
       5. Pemasangan Keramik harus mengikuti Gambar Pola dinding yang ada dalam Gambar Bestek.
       6. Warna Keramik Dinding Toilet dan Kamar Mandi dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap
          pelaksanaan dengan alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit
          didapatkan dan tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik.             
       7. Warna Keramik Dinding Toilet dan Kamar Mandi harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
       8. Bentuk dan dimensi Keramik dinding Toilet dan Kamar Mandi harus benar-benar siku dan standar untuk
          semua ukuran yang sama.                                        
       9. Potongan-potongan Keramik yang terpaksa dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya
          sepanjang bidang dinding yang memerlukan potongan.             
       10. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Keramik akibat pemasangan granit dan sebagai tempat isian perekat
          antar Keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.      
       11. Hasil pemasangan Keramik dinding harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung
          keatas. Elevasi Keramik hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
               BAB IX PEKERJAAN KUZEN, PINTU, JENDELA DANVENTILASI       
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Referensi                                                      
       1. Seluruh pekerjaan menggunakan Kuzen, Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC sesuai denga Gambar Bestek
          dan Bill Of Quantity.                                          
       2. Konstruksi terbuat dari bahan U-PVC sehingga daya tahannya dan tidak berpengaruh terhadap cuaca yang
          ekstrim, kedap akan suara bising, daya kuat atau kokoh materialnya, bebas rayap tidak mudah bocor
          karena di lapisi dengan karet yang bagus, lebih hemat karena perawatan yang mudah, serta lebih aman
          karena memiliki multi lock system, serta desain yang bervariatif.
       3. Kunci dan pegantung pintu, jendela dan ventilasi pada pemasangan Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC
          termasuk dalam item pekerjaan Kuzen, Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC.
                                                                         
Pasal 2 : Persyaratan Material                                           
       1. Peraturan yang dipedomani adalah standard pabrik dan peraturan umum yang berlaku
       2. Bahan-bahan tersebut diatas dipesan pada tempat penjualan khusus Kuzen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
          UPVC dengan bentuk sesuai gambar.                              
       3. Kosen UPVC dipasang pada pasangan batu bata dengan menggunakan Mor/Fiser
       4. Kuzen, Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC semua yang dirakit sedemikian rupa sesuai gambar rencana
          dan tata letak dengan ukuran disesuaikan pada posisi yang akan di pasangi.
       5. Ukuran Kuzen, Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC adalah sesuai gambar bestek dan tata letaknya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        BAB X PEKERJAAN PLAFOND                          
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Material Plafond                                               
       1. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus mempunyai Merk Dagang.
       1. Plafond PVC adalah jenis plafond yang terbuat dari bahan polimer termoplastik
       2. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       3. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak. Material
          yang dinyatakan cacat/rusak oleh Konsultan Supervisi dalam waktu 24 jam harus dikeluarkan dari lokasi
          pekerjaan.                                                     
                                                                         
Pasal 3 : Pengantung Rangka Plafond                                      
       1. Penggantung rangka plafond adalah dari rangka Furring dengan ketebalan minimum 0.35 mm.
       2. Pengantung rangka plafond adalah dari rangka furring juga.     
       3. Pegantung rangka plafond dijangkarkan lansung pada rangka plafond dengan tumpuan pegantung adalah
          balok-balok bint kuda-kudadan Plat Lantai.Alat sambung adalah paku skrup.
       4. Pegantung rangka plafond dijangkarkan lansung pada plat lantai dengan perkuatan paku ramset.
       5. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung plafond atau dalam setiap 1 m’
          panjang balok bint kuda-kuda harus ditempatkan minimal 2 pengantung plafond.
       6. Pengantung plafond harus menjamin kebenaran akan elevasi/kedataran permukaan rangka plafond.
                                                                         
Pasal 4 : Pemasangan Plafond                                             
       1. Menyiapkan alat yang diperlukan untuk memudahkan pemasangan shunda plafon. Peralatan yang
          diperlukan cukup sederhana antara lain cutter, impact drill (bor) ukuran 10 mm, mata bor untuk sekrup,
          angel grinder, siku, meteran ukur, palu, kabel daya dan stop kontak.
       2. Ukur rencana tinggi plafon. Sebaiknya tidak melebihi ring balok. Gunakan selang air untuk mengatur
          ketinggian agar sama tinggi (waterpas).                        
       3. Pasang rangka hollow atau rangka kayu, sesuaikan dengan ukuran ruangan. Jika ruangan kecil, sebaiknya
          rangka tidak bertingkat. Namun jika ruangan cukup besar dan tinggi lebih dari 3 meter, maka rangka plafon
          boleh bertingkat.                                              
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
       4. Pasang lis telebih dahulu pada salah satu dinding. Gunakan gerinda atau gergaji untuk memotong bagian
          sudut lis.                                                     
       5. Pasang lis menggunakan sekrup dan bor, dengan jarak 50 cm.     
       6. Pasang plafon mulai dari pinggir. Jika memang harus dipotong, gunakan cutter untuk memotongnya dan
          gunakan siku agar hasil potongan bersudut 90 derajat.          
       7. Tempelkan plafon menggunakan sekrup pada bagian pinggir. Teknis pemasangannya hampir sama dengan
          cara memasang lantai parkit kayu.                              
       8. Tahap selanjutnya adalah pemasangan lis dan finishing, yaitu melakukan pemeriksaan dan perapian pada
          setiap bagian plafon yang masih terlihat belum rapi.           
       9. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah mencapai 100 %.
       10. Pemasangan plafon sesuai urutan.Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam
          Gambar Bestek.                                                 
       11. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                         BAB XI PEKERJAAN ATAP                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Persyaratan Material                                           
      Rangka atap yang dipergunakan memakai Kuda – kuda dan Gording Baja Ringan :
        a. Profil Struktur Kuda-kuda menggunakan kanal C 100, dengan tebal minimum 0,8 mm. sedangkan Gording
          menggunakan provil U.50 dengan tebal minimum 0.6 mm.           
        b. Minimum Tinggi Kanal C = 75 mm, minium lebar sayap 15 mm satu sisi dan 36 mm sisi yang lain.
        c. Minimum Tinggi Gording 50 mm, minimum lebar sayap 15 mm, dan minimum lebar kepala 30 mm.
        d. Jarak antara kuda-kuda 1 s/d 1.20 m.                          
        e. Kanal C harus biasa di box dengan baik dan rapi antara satu dan lainya (secara penampilan dapat dilihat
          dari perbedaan lebar sayap kanal C)                            
        f. Screw menggunakan 10-16 x 16 Hexagonal                        
        g. Lapisan anti karat pada seluruh lapisan baja menggunakan hot dippen galvanize dengan kekentalan
          minimum 220 gr/m².                                             
        h. Memiliki gambar kerja kuda-kuda baja ringan yang telah dihitung secara structural oleh independent
          engineer.                                                      
        i. Modulus selesticity 200.000 Mpa.                              
        j. Shear modulus 80.000 Mp.                                      
        k. Memenuhi persyaratan sebagai berikut :                        
          -. AS 1170.1 Part 1        Dead and live loads Combination     
          -. AS 1170.2 Part 2        Wind loads                          
          -. AS 1397. 2001           Steel sheet and strip-hot-dip zinc-coated or
                                     alumunium/zinc-coated               
          -. AS 3568                 Screw-self drilling-for the building and construction
                                     industries                          
          -. AS 4000-1996            Cold formed code for structural steel
          -. JIS G33302. 1987        Hot-dip zinc costed steet sheet and colis
          -. Indanesian Standard     SKB 1.3.53. 1987                    
        l. Gambar kerja (shop drawing) sebanyak 3 (tiga) set harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi dan harus
          secara jelas menunjukan :                                      
          - Type dan lokasi sambungan                                    
          - Daftar baut, las secara terinci                              
          - Dimensi bagian - bagian konstruksi, detail, bentuk konstruksi dan berat unit dan berat keseluruhan.
          - Metoda atau cara pemasangannya                               
          - Hal - hal lain yang dianggap penting                         
        m. Walaupun semua gambar telah disetujui oleh Konsultan Supervisi, hal ini tidak berarti bahwa tanggung
          jawab Pemborong menjadi berkurang apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan keadaan
          lapangan atau gambar rencana. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran - ukuran selama fabrikasi dan
          erection tetap berada pada Pemborong.                          
Pasal 2 : Penutup Atap                                                   
       1. Material Penutup Atap adalah berupa atap Seng SpandekZinc Aluminium tanpa sambung 0,30 mm dan
          rabung seng spandek.                                           
       2. Material Penutup Atap terbuat dari baja berkekuatan tinggi Zinc Aluminium (High Tensile Steel) yang dilapisi
          Aluminium 55%, sehingga sangat tahankarat, mudah ditekuk, dan sangat kuat..
       3. Memiliki ukuran yang panjang serta sistem tumpangan sisi kedap air, dapat dipakai untuk atap dengan
          sudut kemiringan s/d 2.50untuk bentang atap max. 15m.          
       4. Kontraktor Pelaksana harus memberikan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
       5. Pelubangan atap untuk penguncian hexagon Head (self Drilling Crew) atau paku ulir, harus dibor dengan
          bor listrik atau bor tangan dan tidak diperkenankan menggunakan drip atau sejenisnya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                         BAB XII PEKERJAAN CAT                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 2 : Persyaratan Material                                           
       1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
       2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai.
       3. Cat yang dipakai adalah dari Merk Joton Standar ICI atau merk lain yang setara dengannya dengan standar
          yang sama.                                                     
       4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk
          disetujui oleh Konsultan Perencana.                            
       5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali ditentukan lain oleh
          Konsultan Perencana dan Owner dalam masa pelaksanaan           
       6. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan oleh Owner harus disertai keterangan
          tertulis dan diketahui oleh Konsultan Supervisi                
       7. Cat yang akan digunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah dan bocor serta
          mendapat persetujuan konsultan Supervisi. Seluruh permukaan harus dibersihkan dengan sikat baja untuk
          menghilangkan karat, sisa - sisa serpihan las sebelum dimulai pengecatan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        BAB XII PEKERJAAN LISTRIK                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL                           
                                                                         
Pasal 1 : Umum                                                           
       1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan ,
          pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem
          elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.             
                                                                         
                                                                         
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan                                              
       1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama dari panel distribusi menuju ke
          ruang panel disetiap lantai, lengkap dengan seluruh instalasinya termasuk armature, saklar dan stop kontak.
       2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel tegangan rendah sesuai
          dengan gambar rencana.                                         
       3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah dan panel kapasitor sesuai
          dengan gambar rencana.                                         
       4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:      
          a.  Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu sesuai gambar rencana.
          b.  Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop kontak daya dan stop kontak
              khusus.                                                    
          c.  Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar tukar.
          d.  Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder, cable tray dan cable trunking.
          e.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai
              accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit,
              bends/elbows, socket dan lain-lain.                        
          f.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
       5. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box kontrol, elektroda
          pentanahan dan accessories lainnya.                            
       6. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi dengan baik
          (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, support equipment dan accessories lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 3 : Gambar-Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi                     
       a. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai berikut :
          1. Gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
             peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
          2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-detail
             pemasangan peralatan pada posisinya atau pada mangannya.    
          3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
          4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan (mesin-mesin) berat, cara-cara
             pemasangan dan persyaratannya, serta wiring diagram dari peralatan-peralatan utama.
       b. Kontraktor Pelaksana juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian tertentu yang dianggap
          perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Supervisi.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  BAB XIV PEKERJAAN PLAMBING (PEMIPAAN)                  
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Umum                                                           
                                                                         
          1. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan , sebagaimana yang ditunjukan pad
             Gambar Bestek yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada :
          2. Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih.            
          3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, limbah kimia, dan air bekas sesuai
             Gambar Bestek dan spesifikasi, termasuk penyambungan pipa PDAM dari meter air ke Ground Water
             Resevoir.                                                   
          4. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan Plumbing.
          5. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang kecuali sanitary.
          6. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Owner.
          7. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan As Built Drawing bagi
             instalasi yang telah terpasang.                             
          8. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukan dalam Gambar Bestek
             atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi
             teknis dan ditunjukan dalam Gambar Bestek.                  
Pasal 2 : System                                                         
                                                                         
       a. Air Bersih                                                     
          1. Air bersih yang didapatkan dari PDAM, Sumur Bor atau Sumur Dangkal disedot dengan Pompa Air dan
            ditampung pada suatu ResevoirAtas dari bahan Fiber Glass Kapsitas 5000 Liter pada Water Tower.
          2. Dari Resevoir Atas, air bersih ini dengan menggunakan gaya Gravitasi didistribusikan langsung ke Kran
            dan Bak Tampungan Air yang ada di Toilet dan kamar mandi.    
       b. Air Bekas/Air Kotor                                            
       1. Pada dasarnya air buangan yang bersal dari toilet seperti floor drain, lavatory (air bekas) dipisah dengan air
          kotor yang berasal dari WC dan Urinoir (air kotor). Untuk keperluan ini digunakan 2 (dua) pipa datar dan 2
          (dua) untuk air. Air buangan dialirkan ke saluran luar, air kotor padat dialirkan ke Septictank.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                     BAB XV   PEKERJAAN SANITARY                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan                                              
       Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya uyang
       diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
       Pekerjaan sanitary ini dipasang pada ruang toilet / kamar mandi / WC serta seluruh detail yang
       dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                              
                                                                         
Pasal 2 : Persyaratan Bahan                                              
       1. Material ditentukan seperti berikut ini atau yang setara denganya :
          a. Wastafel                                                    
          b. Closet Jongkok                                              
          c. Kran Air                                                    
          d. Floor Drain                                                 
          e. Urinoir                                                     
          f. Partisi Urinoir                                             
       2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi Pengawas
       3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
          ditentukan lain.                                               
       4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
          disediakan oleh pabrik.                                        
       5. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku
          ini.                                                           
       6. Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal dua merk yang berbeda untuk disetujui
          oleh Konsultan Supervisi.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                            2021          
                                                                         
                                                                         
                       BAB XVII  ATURAN KHUSUS                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
       bersama Konsultan Supervisi dalam masa pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu
       ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian
       tersebut harus didasarkan pada Kontrak Kerja.                     
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi
       Teknis maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan
       Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Owner.       
                                                                         
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut penjelasan Konsultan Supervisi
       dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Owner.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Suka Makmue, Maret 2023          
                                              Dibuat Oleh :              
                                            Konsultan Perencana          
                                              CV. D’ S A I N             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          ( SAID HERDYANTO, ST )         
                                                Direktur