| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032030991101000 | Rp 1,868,479,327 | - | |
| 0032031817101000 | Rp 1,790,807,101 | 1. Surat Perjanjian Sewa Tidak Bertanda tangan kedua belah pihak 2. Pekerjaan Jobmix Tidak Sesuai antara Jadwal Pelaksanaan dan analisa Teknis | |
| 0026508531101000 | Rp 1,877,490,370 | 1. Tidak Mengisi/melampirkan sub bidang klasifikasi/layananJasa pada Daftar isian kualifikasi sesuai dengan yang diminta dalam dakumen pemilihan 2. Tidak Mengisi/Melampirkan SPT 2022 | |
| 0021722012106000 | - | - | |
| 0026506766101000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0764555652101000 | - | - | |
| 0032804312101000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0027762020106000 | - | - | |
| 0030036750101000 | - | - | |
| 0916785090101000 | - | - | |
| 0030039721101000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0032866311101000 | - | - | |
PT Total Indonusa Jaya | 09*2**2****01**0 | - | - |
| 0028886406106000 | - | - | |
| 0940565971101000 | - | - | |
| 0021501366107000 | - | - | |
| 0741165831101000 | - | - | |
| 0719764862101000 | - | - | |
| 0032620916101000 | - | - | |
| 0027761501106000 | - | - | |
| 0916438674106000 | - | - | |
| 0032139800101000 | - | - | |
| 0926280330103000 | - | - | |
| 0019023928104000 | - | - |
BAB I
SYARAT SYARAT UMUM
1.1. UMUM
Pada Proyek ini Tanah dan halaman untuk pembangunan akan
diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana dalam keadaan seperti pada
waktu peninjauan lapangan / observasi lapangan.
Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor Pelaksana dalam keadaan
selesai keseluruhan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diborongkan,
dalam hal ini kontraktor pelaksana harus mengerjakan pekerjaan
sesuai yang tercantum dalam rencana Anggaran sesuai dengan Surat
Perintah Kerja (SPK). Untuk pekerjaan tersebut kontraktor pelaksana
mengikuti arahan dan pengawasan Konsultan Supervisi sebagi wakil
dari pihak pemilik Pekerjaan (Owner) terhadap kendala-kendala dan
hambatan ataupun permasalahan yang terjadi dilapangan terhadap
pekerjaan. Dengan demikian diharapkan pekerjaan dapat dilaksanakan
dengan maksimal dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak
dan mendapatkan hasil pekerjaan yang maksimal.
1.2. ALAT DAN PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
Kontraktor Pelaksana, sub-sub Kontraktor Pelaksana dan bagian-bagian
lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini,
harus menyediakan alat-alat dan perlengkapan-perlengkapan
pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Disamping itu harus menyediakan juga :
Buku-buku laporan (harian, mingguan, dan bulanan)
1
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
Rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan
yang bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala
sesuatu di lapangan dan bertindak atas nama Kontraktor
Pelaksana dan sub-Kontraktor Pelaksana yang bersangkutan,
serta berpengalaman.
Perlengkapan pengaman / keselamatan kerja sesuai
peraturan K3 Depnaker R.I.
1.3. BARANG CONTOH (SAMPLE)
Kontraktor Pelaksana dan sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan
menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
Supervisi/Pemberi Tugas.
Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan
tanda bukti sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
barang/material-material tersebut.
Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke
site, maka
Kontraktor Pelaksana dan sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan
menyerahkan :
Brochure
Katalogue
Gambar kerja atau shop drawing
Sample.
yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi
dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Supervisi/Pemberi Tugas.
2
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
1.4. GAMBAR-GAMBAR “AS BUILT DRAWING”
Kontraktor Pelaksana atau sub-sub Kontraktor Pelaksana
diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” untuk
Arsitektur, Struktur dan M/E sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di
lapangan secara kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance
dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemilik setelah
disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi diserahkan sebelum serah terima
pertama.
1.5. SHOP DRAWING
Kontraktor Pelaksana atau Sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan
membuat gambar-gambar “Shop Drawing” setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim
Teknis / Konsultan Supervisi , gambar-gambar tersebut harus diserahkan
minimum 15 hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
1.6. MATERIAL DELIVERY SCHEDULE
Kontraktor Pelaksana atau Sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat
material delivery schedule untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim
Teknis / Konsultan Supervisi , material delivery schedule harus diserahkan
minimum 15 hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
3
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1 Pembersihan Lapangan
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus mengunjungi dan meninjau
kondisi lokasi proyek (keadaan Eksisting).
Kontraktor Pelaksana membongkar bangunan yang tidak digunakan lagi sesuai
yang ada pada gambar rencana. Pemborong tidak diperkenankan membasmi,
menebang, atau merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di
dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada gambar- gambar,
dan harus mendapat izin dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan yang mungkin dapat
menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan harus dilindungi dengan memakai
papan-papan yang kuat, diikat sekeliling batangnya.
Pengangkutan Hasil Pengbongkaran yang tersisa dibawa keluar dari lokasi
pekerjaan.
Basecamp/Barak kerja + Gudang + Penerangan dan Perlengkapan lainnya.
Papan Nama Kegiatan
2.1.2 Pengukuran dan Pemasangan Bownplank
Bouwplank adalah balok kayu, bambu, baja ringan atau material sejenis lainya yang
disertai dengan benang ukur sebagai penanda batas-batas galian serta pemasangan
pondasi bangunan. Pengerjaanya dilakukan pada tahap awal setelah pembersihan lahan dan
sebelum galian pondasi. Dengan adanya benang ukur tersebut maka penggalian tanah bisa
pas sesuai posisi serta ukuran pondasi yang telah direncanakan. Sebelum memulai
pelaksanaan pembangunan Struktur-struktur Bangunan, terlebih dahulu akan dilaksanakan
4
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
pekerjaan setting out, dimana diperlukan joint survey bersama-sama antara Kontraktor,
engineer/konsultan dan wakil Pemilik Proyek. Hasil survey akan dipakai untuk keperluan
shop drawing dan perhitungan kuantitas aktual volume pekerjaan. Sebelum dimulai
pelaksanaan pekerjaan, lapangan terlebih dahulu harus dilakukan pengukuran ulang dan
harus dibersihkan / diamankan dari bangunan – bangunan, fasilitas yang
mengganggu.Lapangan selalu dijaga tetap bersih dan rata Lokasi pembangunan dilengkapi
dengan keterangan – keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas –
batas tanah dengan alat – alat yang sudah ditera kebenarannya. Ketidakcocokan yang
mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya segera dilaporkan
kepada Perencana / Pengawas untuk diminta keputusannya. Penentuan titik ketinggian dan
sudut- sudut hanya dilakukan dengan alat – alat water pass / theodolith atau Total station
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah pekerjaan pangukuran (survey) lokasi proyek selesai, keterangan titik ketinggian peil
dan sudut - sudut fisik bangunan sudah didapatkan maka pekerjaan selanjutnya adalah
Pemasangan Bouwplank, Bouwplank sendiri merupakan patok kayu sementara yang
berfungsi untuk menentukan titik As bangunan yang akan dibangun.
Adapun Syarat-syarat memasang bouwplank adalah sebagai berikut:
1. Kedudukannya harus kuat dan tidak mudah goyah.
2. Berjarak cukup dari rencana galian, diusahakan bouwplank tidak goyang
akibat pelaksanaan galian tanah.
3. Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda.
4. Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang (horizontal) dengan papan
bouwplank lainnya.
5. Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap kedalam
bangunan semua).
6. Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah)
daripada pondasi dan dinding batu batu.
5
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
2.1.3 Standart Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan
kerja dengan maksimal yang mencakup semua pekerja dalam perusahaan harus terjamin
kesehatan dan keselamatannya. Sistem manajemen K3 juga harus mampu mencegah dan
meningkatkan kesehatan para SDM yang berada dibawah naungan sebuah perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan akan mampu mendapatkan efisiensi dari kinerja pekerja yang
produktif dan terhindar dari potensi kecelakaan saat bekerja. Di Indonesia K3 telah diatur
oleh Permenaker No 5/2018 mengenai K3. Aturan bagi perusahaan dan pemberi kerja
dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya juga tertulis dalam UU No
1/1970 mengenai Keselamatan Kerja dan UU No 13/2003 mengenai ketenagakerjaan.
Aturan K3 dalam Permenaker terbaru juga turut mencabut dan mengganti peraturan
ketenagakerjaan yang lama. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan pula standar baru K3
yang wajib dicanangkan oleh setiap perusahaan di Indonesia.Permenaker No 5/2018
mengenai K3 memberikan pedoman terbaru tentang nilai ambang batas atau NAB dalam
faktor kimia dan biologi. NAB tersebut juga mengatur standar faktor psikologi, ergonomi,
biologi, hygiene serta sanitasi. Dalam pedoman tersebut perusahaan juga harus mampu
menjaga kualitas udara di lingkup lingkungan kerja. Hal ini mencakupi kontrol pada kualitas
udara indoor agar tempat kerja memiliki lingkungan yang aman, nyaman, dan tidak
memberikan penyakit kepada pekerja yang sedang bertugas. Kesehatan dan keselamatan
kerja tidak akan bisa didapatkan tanpa adanya partisipasi dari semua pihak yang
berhubungan. Artinya, perlindungan kerja tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab
perusahaan, namun juga para pekerja hingga masyarakat yang tinggal di area sekitar
tempat kerja. Untuk itu, agar potensi kecelakaan kerja menjadi lebih kecil terjadi, terdapat
beberapa pedoman K3 yang dapat menjadi bahan rujukan oleh perusahaan atau pelaku
industri. Dengan mematuhi setiap poin dalam pedoman K3 tersebut, aspek kesehatan dan
keselamatan pekerja akan menjadi lebih terjaga.
a. Memahami Resiko Pedoman pertama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang
aman adalah memahami risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Dengan mengetahui
6
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
segala potensi buruk yang dapat terjadi saat melakukan suatu pekerjaan, perusahaan
dan karyawan akan mampu bergerak proaktif dalam mencegah risiko tersebut terjadi.
Langkah memahami risiko pekerjaan ini biasa dikenal dengan istilah penilaian risiko
atau risk assessment. Setelah melakukan penilaian risiko, langkah-langkah untuk
mencegah terjadinya kecelakaan akan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan akurat.
Dengan begitu, perlindungan pekerja di lokasi kerja akan menjadi lebih terjaga.
b. Percaya kepada Pihak-Pihak yang Berkompeten
Pedoman selanjutnya adalah dengan memercayakannya ke pihak yang kompeten di
bidang tersebut. Artinya, agar masalah kesehatan dan keselamatan kerja dapat
ditangani dengan tepat, perusahaan harus memiliki SDM yang ahli dalam
mewujudkan kondisi tempat kerja yang aman. Salah satu caranya adalah dengan
mencari seseorang yang memiliki keterampilan serta lisensi K3 dari lembaga yang
terpercaya.
c. Detail Pekerjaan yang Jelas
Lanjut ke pedoman yang ketiga, yakni tentang penjelasan tanggung jawab pekerjaan
yang jelas dan mendetail. Dalam sebuah lingkungan kerja, pasti terdapat banyak
tenaga kerja dengan keahlian dan tanggung jawabnya masing-masing. Agar K3 dapat
dipraktikkan dengan sempurna, perusahaan harus mampu mendeskripsikan tugas
dari setiap individu dengan jelas dan tidak saling tumpang tindih.
2.1.4 Direksikeet/Barak Kerja
Direksi keet adalah bangunan sementara dan sederhana dengan ukuran luas
(biasanya) 4m x 6m yang terbuat dari Kayu berdinding triplek dan beratap seng yang berada
dalam sebuah proyek pekerjaan konstruksi yang digunakan sebagai tempat koordinasi dan
diskusi antara konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan pemilik (pemberi pekerjaan
atau owner) dan berfungsi juga sebagai tempat:
Pengawasan,
Pengendalian,
7
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
administrasi proyek,
memasang gambar bestek, skedul, kurva s,
menyimpan material (gudang)
transaksi material,
Pembayaran mandor, dan tukang, juga sebagai
Tempat ngopi dan kongkow dewan direksi serta orang-orang yang memiliki
kepentingan dengan pekerjaan, termasuk sebagai tempat
Wartawan ng’gos (baca: nakut-nakutin) dan malakin mandor.
Pembangunan direksikeet termasuk pada pekerjaan persiapan, maka Direksi keet
dikerjakannya sebelum pekerjaan inti dilaksanakan, dengan ukuran yang disesuaikan
dengan kebutuhan.
2.1.5 Papan Nama Proyek
Pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas
transparansi, sehingga masyarakat lembaga mau pun media bisa turut mengawasi proses
pembangunan. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk
kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek
proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.
2.1.6 Administrasi dan Dokumentasi
Kontraktor pelaksana melaporkan setiap kegiatan yg di laksanakan kepada Konsultan
pengawas dan Kepada Pemilik Proyek (Owner) secara tertulis dam disertakan dengan poto
kegitan Pelaksanaan Pekerjaan.
8
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
BAB III
PEKERJAAN BANGUNAN INDUK
3.1. PEKERJAAN TANAH
3.1.1 Galian Tanah Pondasi
Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai
panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang diperlukan
untuk konstruksi pekerjaan-pekerjaan, atau seperti yang tertera dalam gambar,
dan tanah kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau dibuang dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan penggalian
top soil sedalam 20 cm dari permukaan tanah.
Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug yang disetujui.
Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai bebas akar.
3.1.2. Urugan Tanah
Tanah dari sisa galian dilakukan pengurungan kembali dari ¼ galian tanah itu sendri.
3.1.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal
dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab, dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan ke parit-parit atau lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan- pekerjaan tersebut
harus dianggap telah masuk harga kontrak.
3.1.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian, sumuran dan
sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera setelah galian disetujui, memulai tahap
9
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
pembangunan berikutnya. Ini akan memerlukan koordinasi yang ketat antara pihak yang
bersangkutan/ terkait.
3.1.5. Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang dikehendaki
maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang
sama seperti yang ditentukan untuk pondasi atau dengan beton jenis ( K100, K175
/ K225) atas biaya pemborong dan tidak ada penggantian pembayaran untuk
penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak untuk pembuangan tanah galiannya.
3.1.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-pinggir semua galian dan
tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan
menembok bahan atau cara pembuatan lainnya dalam hal ini. Pemborong harus
bertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan lain di tempat pekerjaan atau
jalan umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir- pinggir
dan tanggul galian-galian.
3.2. PEKERJAAN TANAH URUGAN
3.2.1. Umum
Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah harus digilas
untuk mencapai 90% kepadatan maksimum standard proctor atau ASTM D1557
dengan ketebalan pengurugan 15 cm sebelum menebarkan lapisan urugan
berikutnya.
Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh Tim Teknis /
Konsultan Supervisi sebelum dipakai. Bahan tanah urug harus granulair dengan
keadaan clay tidak lebih dari 20 % .
10
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
3.2.2. Pelaksanaan Pengurugan
Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya 15 cm tanah
buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum. Jika tidak ada persetujuan
ebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan
dibasahi air.
Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton, yang telah
disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Supervisi.
Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan sampai 90 %
kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 / Standard Proctor.
3.2.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis /
Konsultan Supervisi sebelum tahap pembangunan selanjutnya dimulai.
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang
dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dulu
oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkan sudah siap, Tim
Teknis / Konsultan Supervisi harus segera diberitahu, agar segera mengatur untuk
mengadakan pengujian kepadatan. Pengujian dengan sand cone test dilakukan
pada setiap lapisan setebal 15 cm yang telah dipadatkan.
Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal pada waktu
pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
Supervisi.
3.2.4 Perataan Terakhir
Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam kontrak ini,
harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak ada permukaan yang tidak rata.
11
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki, maka harus diusahakan
agar terjadi peralihan penampang yang lengkung tanpa ada perubahan yang
mencolok.
Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu kemiringan yang
tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada penentuan lain atau ditunjukan pada gambar.
12
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
BAB IV
PEKERJAAN PASANGAN
4.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini seperti tercantum dalam spesifikasi dan/atau gambar kerja, antara lain
dan tidak terbatas pada:
Pekerjaan pondasi pasangan batu kali
Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja
Lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan urugan pasir
Penyediaan cerucuk (sparing), lubang, rangka/selubung/pipa-pipa untuk
pipapipa utilitas yang melalui/menumpu pada pekerjaan pondasi dan
penyediaan bahan yang sesuai untuk rangka/selubung dan pengukurannya
pada pondasi agar memenuhi persyaratan dari utilitas- utilitas yang disebut
terdahulu
Menyediakan dan memasang semua anker yang terletak
diatas/menumpu pada pondasi batu kali sesuai dengan yang tercantum
pada gambar rencana
Plaster kasar pada sisi-sisi pondasi
Pekerjaan dewatering (pengeringan air).
4.1.2. STANDAR/RUJUKAN
NI.2/3/8/10
P.B.I 1971
ASTM
13
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
4.1.3. SYARAT PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
Contoh batu kali, pasir, yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada Tim Teknis / Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan disetujui secara
tertulis, sebelum dikirimkan kelokasi proyek.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi
akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor Pelaksana kelapangan.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat, disimpan ditempat yang telah ditentukan/disetujui oleh Tim Teknis /
Konsultan Supervisi.
tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Bahan
Semen
Semen harus didatangkan dalam kantong yang utuh, tidak pecah, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada kantong.
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan penyimpanan semen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
o Terlindung dari segala cuaca
o Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimal 20 cm
dari dinding
o Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja
o Tinggi maksimal tumpukan semen 200 cm
o Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan
Untuk mencegah semen dalam kantong disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Kontraktor Pelaksana hendaknya menggunakannya menurut
kronologis yang diterima dalam pekerjaan. Semua kantong semen kosong
14
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
harus disimpan dengan rapi ditempat yang tidak mangganggu jalannnya
pekerjaan.
Pasir
Kontraktor Pelaksana harus mengangkut, membongkar,
mengerjakan dan menimbun semua pasir dengan cara yang disetujui
Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus
mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
Kontraktor Pelaksana harus menanggung segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang
tidak sempurna. Pasir dan krikil tidak boleh dipindah- pindahkan dari
timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan
berikutnya.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-profil/bentuk
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
Supervisi.
Pekerjaan pondasi baru dapat dilaksanakan bila semua pekerjaan galian dan
ukurannya telah diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan
Supervisi dan telah diberi anti rayap seperti yang disyaratkan dalam pekerjaan
perlindungan.
Air/air hujan/air tanah harus dipompa dan dibersihkan dari galian sebelum
dimulai pekerjaan pondasi. Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10
cm, disiram dengan air sampai jenuh kemudian diratakan dan dipadatkan sampai
benar-benar padat.
Diatas lapisan pasir diberi pasangan batu kali kosong (aanstamping) yang
dipasang sesuai gambar kerja.
Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1PC
15
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
: 5PSR, kecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam gambar kerja.
Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1PC : 2PSR setinggi 20 cm,
dihitung dari permukaan atas pondasi kebawah. Pasir yang digunakan adalah pasir
pasang
Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
tengah.
Setiap jarak 60 cm as-as harus ditanam stek-stek besi dengan diameter 10 mm
dan tertanam sedalam 30 cm untuk sloof dan dinding pasangan batu bata
seperti yang tercantum dalam gambar rencana.
Pada peletakkan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan
stekstek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama
dengan tulangan pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut. Stek-
stek harus tertanam dengan baik pada pondasi sedalam minimum
40x diameter tulangan atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Demikian pula dengan bagian stek yang tidak tertanam atau mencuat keatas
sepanjang minimum 40 x diameter tulangan atau sesuai dengan ukuran
dalam gambar kerja.
Pengamanan pekerjaan
Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum tiga
(3) hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari
benturan keras dan tidak dibebani.
Kontraktor Pelaksana diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
perbaikan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
16
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
3.1.4. PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.
Batu kali
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras,
bersudut runcing berwarna abu-abu hitam dan tidak poros/berpori serta
mempunyai kekerasan sesuai dengan persyaratan dalam PBI-1971.
Portland Cement.
Menggunakan Portland Cement jenis II sesuai standart NI-8 atau tipe I
sesuai standart ASTM dan memenuhi S 400 standart Portland Cement
yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Produk semen Gresik atau
setaraf.
Merk yang dipilih harus dari satu produk, kecuali dinyatakan lain dengan
persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi. Pertimbangan
tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tidak adanya persediaan
dipasaran dari merk yang tersebut diatas.
Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan dengan data-data
teknis bahwa mutu semen penggantinya berkualitas setaraf mutu semen
tersebut diatas.
Pasir
Arti-arti istilah
Pasir buatan, adalah pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu.
Pasir alam, adalah pasir yang disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
Pasir paduan, paduan dari pasir buatan dengan pasir alam dengan
perbandingan campuran tertentu sehingga dicapai gradasi
(susunan butir) tertentu sesuai dengan yang diinginkan.
Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk kualitas tiap jenisnya dari
semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
17
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
Timbunan alam pasir harus dibersihkan oleh Kontraktor Pelaksana dari semua
tumbuhan dan dari bahan lain yang tidak dikehendaki. Bahan tersebut harus diayak
dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan disini.
Pasir yang digunakan harus halus, bersih dari timbunan tanah liat, mika dan hal- hal
lain yang merugikan dari substansi yang merusak. Jumlah prosentase dari segala
macam substansi yang merugikan beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
Semua pasir yang akan dipakai dengan spesifikasi ini harus pasir alam dan
apabila terpaksa boleh dipakai pasir paduan. Persyaratan selanjutnya adalah
pasir harus mempunyai modulus kehalusan butir antara dua sampai tiga
puluh dua atau jika dengan standart Indonesia untuk beton PBI-1971 atau
dengan ketentuan sebagai berikut :
SARINGAN PRESENTASE SATUAN TIMABNGAN
NO. TERTINGGI DISARINAGAN
4 0 15
8 6 15
16 10 25
30 10 30
50 15 35
100 12 20
PAN 3 7
Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan NO.16 adalah 20% ataukurang,
maka batas maksimum untuk prosentase satuan dalam saringanNO.8 dapat naik
sampai 20%.
Bila Tim Teknis / Konsultan Supervisi menghendaki contoh
yangrepresentatif untuk tujuan penyelidikan, maka Kontraktor Pelaksana
harusmenyediakan bantuan tanpa tambahan biaya. Contoh cukup seberat 15
kgdari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 hari
sebelumdiperlukan.
18
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam,alkali dan bahan-bahan organis/bahan-bahan lain yang dapat menurunkan
mutupekerjaan. Apabila dipandang perlu, maka Tim Teknis / Konsultan Supervisi
dapatmeminta kepada Kontraktor Pelaksana supaya air yang dipakai diperiksa di
Laboratoriumpemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor
Pelaksana.
Pekerjaan timbunan, lantai kerja pasir dan sub-grade pondasi pasangan batu
kali harusdipadatkan.
19
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING
BAB V
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan gambar yang telah
disetujui oleh Direksi. Pembayaran pekerjaan beton dihitung dalam satuan meter
kubik beton terpasang sesuai dengan gambar dan mutunya, sedangkan besi/baja
tulangan dihitung dalam satuan kilogram.
4.1 Bahan
4.1.1 Semen
Semen yang dipakai dalam pekerjaan harus semen portland atau Semen
dari perusahaan yang disetujui Direksi dan secara umum memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. Tipe semen yang lain
dapat digunakan untuk keperluan khusus jika diperintahkan oleh Direksi. Kontaktor
harus menyediakan contoh semen yang berada di gudang lapangan atau dari
pabrik yang dapat diusulkan Direksi untuk dites. Semen lain yang menurut
pendapat Direksi tidak baik, sebagian atau seluruhnya harus ditolak dan Penyedia
harus memindahkan ke luar daerah pekerjaan.
4.1.2 Bahan Agregat
Bahan Agregat untuk beton dan adukan harus memenuhi Standar
Nasional Indonesia ( Persyaratan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesi )
atau ASTM C33.
a. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan
lain seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat
Direksi, pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya seperti Kandungan
maksimum terhadap lempung, tanah dan debu tidak boleh lebih 3%
20
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
perbandingan berat ketika ditest dengan ASTM volume 04.02. maka
bahan tersebut harus ditolak dan Penyedia harus memindahkan ke luar
daerah pekerjaan.
b. Bahan batuan ( kerikil ) harus memenuhi persyaratan gradasi dari
ukuran nominal maximum yang diisyaratkan oleh kelas beton yang
dikehendaki, yaitu berdasarkan ASTM C33. Apabila menurut pendapat
Direksi, bahan batuan yang ada tidak memenuhi syarat maka bahan
tersebut harus ditolak dan Penyedia harus memindahkan ke luar daerah
pekerjaan. Apabila kelas dari beton menghendaki perlawanan abrasi yang
baik, maka bahan batuan harus diambil dari lokasi setempat yang menurut
penilaian Direksi adalah yang terbaik. Penyedia harus mengirim contoh
material apabila dikehendaki oleh Direksi. Contoh diambil harus sesuai
dengan ASTM volume 4.02. Penyedia harus membuat percobaan dari
contoh material sesuai dengan permintaan Direksi secara rutin dan
dengan frekuensi yang disetujui Direksi serta mengirimkan kepada
Direksi setiap copy laporan tes. Secara umum bila tidak ada permintaan lain
dari Direksi besar butir agregat kasar yang digunakan batu pecah ukuran 5
sampai dengan 20 mm.
4.1.3 Air.
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat adukan beton
harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi Standar Nasional
Indonesia SNI serta pada waktu pemakaian, air harus terhindar dari bahan-bahan
yang bisa mengotori air dalam jumlah berapa saja yang dapat:
a. Mempengaruhi waktu permulaan pengerasan dari semen yang melebihi
dari 30 menit, atau mengurangi kekuatan dari percobaan kubus lebih
dari 20% apabila dites sesuai Standar ASHTO T26.
21
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
b. Mencegah tercapainya kekuatan kubus percobaan yang ditentukan dalam
28 hari untuk beton klas tertentu.
c. Menghasilkan perubahan wama atau kembang garam di atas
permukaan semen yang sedang mengeras.
d. Menunjukkan reaksi alkali bahan batuan. Air harus bebas dari
hidrokarbon dan larutan bubuk dari 500 bagian untuk tiap juta bagian
suspens dalam berat. Penyedia harus mengadakan percobaan bagi air yang
diusulkannya untuk dipakai dan harus menyerahkan catatan-catatan
mengenai percobaan tersebut pada Direksi untuk persetujuannya sebelum
meletakkan pekerjaan beton pada pekerjaan tetap. Penyedia harus
membuat pereobaan yang teratur dari air beton dan adukan dalam suatu
pola dan frekuensi yang disetujui oleh Direksi dan harus memberi
kepada Direksi salinan catatan dari tiap hasil percobaan.
Kebutuhan yang diperlukan untuk beton K175, adalah:
- Membuat 1m3 beton K.175 type C untuk lantai kerja dibutuhkan :
6,5 : Zak Semen Portland
0,48 m3 : Pasir Beton
0,96 m3 : Kerikil Pecah 5-20 mm
4.1.4 Zat Tambahan (Additive)
Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air
sebagaimana ditentukan. Tidak boleh ada campuran bahan-bahan lain dengan
beton atau adukan tanpa persetujuan Direksi. Jika Penyedia akan menggunakan
zat pelambat atau zat tambahan lain yang berfungsi untuk membantu pengecoran
sesuai metodenya, atau dibutuhkan beberapa zat tambahan lainnya yang
22
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
bertujuan untuk memperoleh hasil yang sesuai tuntutan spesifikasi, Penyedia harus
mendapat persetujuan dari Direksi tentang komposisinya dan metode penggunaan
zat tambahan.
4.1.5 Tulangan
Baja tulangan untuk beton harus batang baja lunak yang bulat dan polos
seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan memenuhi Standar Nasional
Indonesia atau Tulangan pabrik sesuai dengan ASTM A 185 seperti ditunjukkan
dalam gambar. Untuk tiap-tiap pengiriman batang baja lunak yang diserahkan ke
tempat pekerjaan. Penyedia harus menyediakan contoh tulangan dari gudang
dilapangan Jika dibutuhkan oleh Direksi. Pada waktu pengecoran beton harus
bersih dan bebas dari sisik gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang-batang baja
yang telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan, atau dibengkokkan lagi untuk
dipakai tanpa persetujuan Direksi. kebutuhan Besi beton ulir maupun polos per 1
m3 memerlukan 1,05 kg : Besi Beton
0,015 kg : Kawat Bendrat
4.1.6 Penyimpanan Semen
Merk yang dikirim ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan yang
disetujui Direksi, dalam kemasan yang pantas, utuh dan tertutup rapat atau dalam
kemasan lain yang disetujui oleh Direksi. Semua semen harus disimpan dalam
gudang yang tidak terpengaruh oleh cuaca dan dilengkapi khusus untuk maksud-
maksud tersebut. Lantai dari gudang harus dinaikan di atas permukaan tanah untuk
mencegah pengisapan air. Penyimpanan di tempat terbuka dapat diizinkan pada
pekerjaan kecil dengan penguasaan tertulis dari Direksi dalam hal mana selalu harus
ditempatkan di atas tempat yang dilindungi dengan tutup yang tahan air menurut
persetujuan Direksi. Masing-masing kiriman semen harus disimpan terpisah
23
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
sedemikian, sehingga ada jalan masuk dengan mudah untuk pemeriksaan dan
pengujian. Setelah disetujui Direksi penggunaan semen harus menurut pengiriman.
4.1.7 Penyimpanan Bahan Logam
Bahan logam (baja tulangan, pintu-pintu) harus disimpan ditempat aman
dan bebas dari pengaruh luar yang bersifat menurunkan kwalitas bahan logam.
Tempat dan cara penyimpanan harus diketahui dan mendapat persetujuan Direksi.
4.1.8 Penyimpanan Bahan Material Alam
Penyimpanan atau penempatan material alam diharuskan pada tempat yang
aman dari pengaruh jelek lingkungan sekitamya dan tidak mengganggu fasilitas
umum.
4.2 Papan Acuan dan Pekerjaan Penyelesaian.
4.2.1 Papan Acuan (Formwork)
Papan Acuan (formwork) atau lebih sering disebut begisting, harus dibuat
untuk tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton dan untuk
memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan. Penyedia harus menyerahkan
rencana dan penjelasan tentang acuan dan harus membuat contoh-contoh acuan
untuk mendapat pengesahan Direksi. Papan Acuan harus dipasang dengan
sempuma, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang benar yang ditunjukkan
dalam gambar. Didalam pekerjaan papan acuan permukaan harus tampilan normal
(normal exposed), papan acuan tersusun dari multiplek plywood 9 mm yang dilapisi
minyak papan acuan, yang diberi perkuatan kayu persegi untuk dinding dan lantai
sehingga kaku dan kuat. Begisting tersebut kemudian ditahan oleh balok persegi
kearah memanjang dan melintang dan bila bentang (b) > 1.5 m perlu di sokong kuat
24
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
oleh tiang atau bahan lain (scaffolding), sehingga papan acuan tidak akan berubah
posisi sesudah proses pembetonan selesai dan hasil akhir harus rata sesuai
dengan bidang papan acuan.
Sebelum pengecoran dimulai papan acuan harus diperiksa dengan teliti dan
dibersihkan, Penyedia harus membuat rencana acuan dan membukanya, sehingga
permukaan-permukaan beton dapat dilihat untuk dirawat (curing) sesegera mungkin.
Papan acuan hanya boleh dibuka dengan ijin Konsultan dan Pengawas dan pekerjaan
pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan dibawah pengawasan seorang
mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian yang cukup pada waktu pembukaan
papan acuan, untuk menghindari kegoncangan atau pembalikan tegangan
dalam beton. Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usul Penyedia untuk
membuka acuan belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan cuaca atau
dengan alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Kontraktor untuk menunda
pembukaan acuan dan Penyedia tidak boleh menuntut atas penundaan tersebut.
Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk pembukaan
acuan harus menurut daftar dibawah ini.
a. Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari b. Bagian bawah : 21 hari
Pembayaran papan acuan dihitung dalam satuan meter persegi untuk bagian
bermukaan cor, yaitu dinding dan lantai dan meter kubik ruang (cubic space) untuk
balok persegi lantai dan tiang (scaffolding). Kebutuhan untuk begisting kayu
permukaan kasar maupun halus L> 1,5 m memerlukan 0,015 m3 : Papan kayu klas II
,04 m3 : Kayu Persegi kls II Scafolding 0,33 kg : Paku 0,06 kg : Kawat Bendrat 0,1125ltr
: Oli Sedangkan untuk begisting/cetakan beton tiap 1m3 memerlukan 0,20 m3 :
Papan kayu kls II 0,15m3 : Kayu usuk kls II (scafolding) 2,70 kg : Paku 0,06 kg : Kawat
Bendrat 0,1125ltr : Oli
25
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
4.3 Kelas Beton dan Mutu Pekerjaan.
4.3.1 Kelas Beton.
Kelas-kelas beton yang dipergunakan dalam pekerjaan dan batas dari
bahan pokok tiap kelas harus mengikuti Standar Nasional Indonesia SN1-2
sebagai pendekatan berdasarkan pengalaman komposisi masing-masing kelas
seperti dibawah ini:
Bila dipandang perlu oleh Direksi, perbandingan campuran beton akan
ditentukan/diperbaiki selama pekerjaan berlangsung. Penyedia tidak boleh
merubah perbandingan campuran beton atau sumber dari bahan-bahan tanpa
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi. Penggunaan semen dengan
berat minimal dalam analisa adalah tersebut diatas sementara bahan lainnya
adalah proposional dan aplikasi penggunaan akan ditetapkan berdasarkan hasil
mix design concrete oleh laboratorium yang ditunjuk. Untuk memproduksi beton
Penyedia diharuskan menggunakan pengaduk mekanis (concrete mixer / molen)
minimal ukuran 500 liter dan juga dilengkapi dengan concrete vibrator pada saat
pengecoran sebagai pemadat.
4.3.2 Uji Bahan dan Perbandingan Campuran
Penyedia harus mengadakan uji bahan dan uji campuran berdasarkan percobaan
campuran untuk beton K 125, K 175 dan K 225 sedemikian sehinggadisetujui Direksi.
Pengambilan bahan agregat yang dipakai sebagai bahan uji harus diketahui
26
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
oleh Direksi dan dibuat berita acara tertulis, sedang merk semen yang
digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi, dimana uji bahan meliputi:
Hasil percobaan laboratorium harus menguraikan secara jelas
perbandingan campuran masing-masing mutu beton maupun perlakuan
penggunaan bahan beton dan beton uji, selanjutnya perbandingan campuran
dan perlakuan tersebut harus dipakai sebagai acuan oleh Penyedia di lapangan.
Setiap penggantian sumber bahan alam maupun semen yang dilakukan oleh
Penyedia harus diketahui oleh Direksi dan bila dianggap perlu Direksi berhak
meminta Penyedia untuk mengadakan uji laboratorium ulang. Penyedia tidak
boleh memulai pekerjaan beton permanen sampai ijin Direksi untuk campuran
bahan-bahan yang diusulkan dan disetujui. Berat jenis dari kubus uji beton selama
pekerjaan berlangsung tidak bolehkurang dari 94% dari rata- rata kubus beton
percobaan. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka uji bahan di laboratorium
maupun uji beton selama pelaksanaan sudah termasuk dalam harga satuan beton
yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
27
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
4.3.3 Percobaan Campuran (Trial Mixes)
Penyedia harus membuat percobaan campuran untuk setiap klas beton
dengan memakai alat-alat yang sama dengan yang dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan dengan mengikuti perlakuan bahan dan beton sesuai dengan perlakuan
selama uji bahan dan beton di laboratorium. Sisa beton untuk percobaan
campuran ini hanya boleh digunakan untuk dipasang pada bagian pekerjaan bukan
struktur bangunan.
Percobaan campuran di lapangan dilakukan pada saat awal dimulainya
pekerjaan beton dengan cara membuat dua puluh benda uji kubus beton dibuat
untuk setiap macam mutu beton yang dibutuhkan dan diuji setelah beton
berumur 28 hari atau sesuai dengan pengarahan Direksi.
4.3.4 Pengujian Beton Selama Pelaksanaan
Penyedia selama masa kontrak harus menyediakan, memelihara dan
menggunakan alat-alat pengambilan contoh uji beton berupa minimum 6 (enam)
buah cetakan kubus (cube mould) ukuran bersih bagian dalam cetakan 15 cm x 15
cm x 15 cm yang terbuat dari baja dan bisa disetujui oleh Direksi, hal ini diperlukan
untuk mengambil contoh kubus beton yang harus diuji di samping itu Penyedia
harus menyiapkan contoh batuan air untuk diuji sesuai dengan ASTM volume 04.02
dan AASHTO T26. Penyedia juga harus menyediakan thermometer yang diperlukan
untuk mengukur suhu beton, bahan-bahan beton dari udara. Selama
pelaksanaan di lapangan Penyedia harus mengambil contoh beton dari
campuran percobaan dari beton yang baru dicor dan merawat sesuai dengan
perlakuan uji kelaboratorium dan kemudian mengirimkan ke laboratorium
Pengambil contoh minimum 1 kubus per 5 kubik beton struktur dan 1 contoh per
10 kubik untuk beton massa, bila volume pekerjaan beton dalam satu hari kurang
dari 5 kubik beton struktur atau 10 kubik beton massa maka minimum diambil 1
28
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
(satu) contoh uji per harinya. Sebelum mengecor beton untuk pekerjaan tetap
harus mengambil contoh beton dari campuran percobaan dari beton yang baru
dicor, merawatnya dan kemudian mengirimkan ke laboratorium yang disetujui untuk
di uji. Sebelum mengecor beton untuk pekerjaan tetap, Penyedia harus melaksanakan
"Slump test" pada setiap waktu mulai menuangkan beton. "Slump test harus
dilaksanakan sebagaimana diterangkan dalam PBIN12 ayat 4.4. Jika tidak
diperintahkan lain nilai (slump harus melebihi 25 mm dan tidak lebih dari 150 mm.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, bahwa sample kubus beton yang sudah dibuat
biasanya diberikp.n perawatan cukup sehinggajuga menghasilkan kuat tekan yang
direncanakan, namun sering kali berbeda dengan beton yang terpasang dilapangan,
yang mana terkadang pelaksanaan dan perawatannya tidak optimal, untuk itu harus
dilaksanakan uji kuat tekan beton dengan menggunakan Concrete Hammer Test
yang dilaksanakan pada umur 28 hari, jumlah pengetesan kurang lebih 1 titik untuk
tiap 2 m2 bila luas bidang lebih dari 3m2 atau minimal 3 titik untuk satu bidang yang
sempit, untuk kemudahannya akan ditetapkan oleh Direksi kemudian. Penyedia harus
membuat catatan untuk tiap pengujian yang memberikan keterangan secukupnya
dalam sistem metric seperti disebutkan dalam ASTM volume 04.02. Pemborong
harus membuat catatan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi dalam rangkap 3,
dan menyerahkan kepada Direksi tidak lebih dari 3 hari sesudah tiap percobaan
selesai dilaksanakan. Pemborong juga harus membuat dan menyerahkan catatan
tentang suhu udara beton dan bahan-bahan beton untuk mendapat persetujuan
Direksi.
4.3.5 Mengawasi dan Mencampur Bahan-bahan.
Penyedia harus memeriksa secara hati-hati kwalitas bahan dan beton yang
akan digunakan.Khusus untuk bahan agregat kasar dan halus, 24 jam sebelum bahan
digunakan harus disiram dulu dengan air bersih yang disetujui oleh Direksi.
29
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
Perbandingan penakar bahan beton harus didasarkan pada ukuran volume
bahan sesuai dengan hasil uji laboratorium atau hasil uji coba (trial mixes) pada saat
awal pekerjaan dan disetujui oleh Direksi. Urutan pemasukan bahan ke dalam mesin
pengaduk mekanis (mixer) adalah air, semen, agregat kasar dan agregat halus.
Penambahan zat tambahan (additive) dilakukan sesuai dengan petunjuk penggunaan
bahan tambahan. Paling lama proses pencampuran bahan beton didalam mesin
pengaduk adalah 3 (tiga) menit atau secepatnya setelah bahan beton benar-benar
sempurna tercampur. Dalam kondisi apapun Penyedia tidak diijinkan mengaduk
campuran bahan beton secara manual kecuali seijin Direksi, Penyedia tidak diijinkan
menggunakan bahan semen kurang dari 1 (satu) zak semen 50 kg, sehingga
kapasitas minimum molen yang diijinkan adalah 500 liter, Penyedia harus
merencanakan tempat dari alat percampuran dan tempat bahan-bahan untuk
ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan
Direksi, sebelum alat percampuran dan bahan-bahan diletakkan.
4.3.6 Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
Beton harus dibawa sedemikian rupa sehingga sampai ditempat penuangan ia
masih mempunyai mutu yang ditentukan dan kekentalan yang dibenarkan, tak ada
terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak ia meninggalkan tempat
adukan. Untuk pengecoran yang tinggi, beton tidak diijinkan untuk dijatuhkan atau
digelincirkan melalui talang secara tak terkendalikan dari ketinggian lebih dari 1.5 m,
yaitu harus bertrap secara perlahan sehingga tidak terjad pemisahan bahan.
Normalnya ukuranvertikal dari beton yang dituangkan pada satu kali pelaksanaan
harus tidak lebih dari 1,5 m dan ukuran mendatar harus tidak lebih dari 7 m. Untuk
hal ini Penyedia harus mendapat persetujuan Direksi terhadap pengaturan yang
diusulkan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Pengecoran harus dilaksanakan
terus menerus sampai ketempat sambungan yang disediakan sebelum permulaan
30
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
pembetonan. Penyedia harus memperhatikan pemadatan dari beton sebagai rapat
air dengan kepadatan terbesar. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian
mesin penggetar (concrete vibrator), tetapi tidak mengakibatkan bergetamya
tulangan dan acuan. Jumlah danjenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada
setiap masa pembetonan harus dengan persetujuan Direksi`
4.3.7 Sambungan Batas Pengecoran Beton
Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor harus
diserahkankepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilangsungkan.
Tempat sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pangaruh dari
penyusutan dan suhu sangat di perkecil. Dimana pekerjaan beton memanjang atau
meluas dan jika menurut pendapat Direksi mungkin dilaksanakan, maka
Penyedia harus mengatur rencana pelaksanaan sedemikian rupa, sehingga beton
sudah mempunyai umur 4 minggu sebelum beton baru diletakkan terhadapnya.
Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam garis-garis lurus
dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok dan sejauh mungin
dapat dilaksanakan pada tempat gaya lintang yang terkecil. Sebelum pengecoran
beton baru yang berhubungan dengan beton yang sudah mengeras, beton lama
hams dikasarkan dan dibersihkan dari kotoran dan melepaskan agregat permukaan
atau gelembung semen yang lapuk dengan palu besi. Ukuran vertikal dari beton
yang dituangkan pada satu kali pelaksanaan harus tidak lebih dari 1,5 m dan ukuran
mendatar harus tidak lebih dari 7 m tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari
Direksi.
4.3.8 Beton Pracetak
Sebelum memesan atau mendatangkan beton pracetak ke lokasi
pekerjaan Penyedia harus menyerahkan sertifikat spesifikasi yang berlaku dan
31
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
dipergunakan. Semua beton pracetak yang tak bisa dihilangkan dan kalau tanda ini
hilang, beton pracetak tidak boleh dipakai sebelum 28 hari sesudah kedatangannya
dilampaui.
4.3.9 Pembetonan di Atas Permukaan Tembus Air (Permiable)
Penyedia tidak boleh menempatkan beton di atas permukaan yang dapat
ditembus air tanpa menutupi permukaan itu lebih dahulu dengan lapisan kulit kedap
air atau bahan lain yang kedap air, dan semuanya harus mendapat persetujuan
Direksi.
4.3.10 Pembetonan dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
Penyedia tidak boleh mencor beton pada waktu hujan deras. Apabila suhu
udara melebihi 35 derajat Celcius, Penyedia tidak boleh mencor beton tanpa
persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk
menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan penuangan di bawah 35
derajat Celcius, misalnya dengan cara menjaga bahan-bahan beton dan acuan-acuan
agar terlindung dari sinar matahari atau disemprot dengan air.
4.3.11 Melindungi dan Merawat Beton (Curing)
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang dari 7 hari,
Penyedia harus melindungi beton dari pengaruh jelek angin, matahari, tinggi atau
rendahnya suhu, pergantian atau pembalikan derajat suhu muatan sebelum
waktunya, benturan atau tumbukan tanah agresif. Jika tidak ditentukan lain oleh
Direksi, permukaan beton yang kelihatannya harus dijaga supaya terus basah
sesudah dicor tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen penahanan Sulfat,
atau 3 hari untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Perawatan diijinkan
pula menggunakan zat kimia yang ada dipasaran. Permukaan yang telah dibuka
32
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
acuannya, harus segera ditutup dengan kain tebal atau pasir atau bahan-bahan lain
yang mungkin disetujui oleh Direksi, yang harus terus menerus berhubungan
dengan beton dan dijaga supaya dalam keadaan basah. Perawatan dengan metode
lain akan diijinkan setelah ada usulan dari Penyedia. Tidak ada biaya khusus
untuk perawatan beton, biaya ini sudah tennasuk dalam biaya tidak langsung yang
ada didalam daftar kuantitas dan harga.
Blangpidie, Novemebr 2022
Konsultan Perencana
CV. Hexa Cipta Engineering
RISKI ANANDA,ST
Direktur
33
CV. HEXA CIPTA ENGINEERING| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2022 | Doka - Revitalisasi Mesjid Al-Muhajjirin Desa Kuala Bakti | Kab. Simeulue | Rp 1,870,000,000 |
| 13 March 2023 | Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kec. Bandar Dua | Kementerian Agama | Rp 1,358,079,000 |
| 5 May 2021 | Pembangunan Drainase Kecamatan Seunagan Timur Kab. Nagan Raya | Aceh | Rp 910,000,000 |
| 19 April 2018 | Rehabilitasi Rkb Smkn 1 Lhoknga Kab. Aceh Besar | Aceh | Rp 550,000,000 |
| 1 April 2016 | Relokasi Pembangunan Rumah Couple Paramedis Uptd Puskesmas Meuraxa | Pemerintah Kota Banda Aceh 222 | Rp 477,000,000 |