Pembangunan Asrama Mahasiswa Suak Setia (Himapes) Di Banda Aceh (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3184625
Date: 26 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,887,550,000
Winner (Pemenang): CV Sinar Amazon
NPWP: 032030991101000
RUP Code: 39083587
Work Location: Blangkrueng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 27
Applicants
Reason
0032030991101000Rp 1,868,479,327-
0032031817101000Rp 1,790,807,1011. Surat Perjanjian Sewa Tidak Bertanda tangan kedua belah pihak 2. Pekerjaan Jobmix Tidak Sesuai antara Jadwal Pelaksanaan dan analisa Teknis
0026508531101000Rp 1,877,490,3701. Tidak Mengisi/melampirkan sub bidang klasifikasi/layananJasa pada Daftar isian kualifikasi sesuai dengan yang diminta dalam dakumen pemilihan 2. Tidak Mengisi/Melampirkan SPT 2022
0021722012106000--
0026506766101000--
0961888575101000--
0764555652101000--
0032804312101000--
0032138893101000--
0027762020106000--
0030036750101000--
0916785090101000--
0030039721101000--
0411872815101000--
0032866311101000--
PT Total Indonusa Jaya
09*2**2****01**0--
0028886406106000--
0940565971101000--
0021501366107000--
0741165831101000--
0719764862101000--
0032620916101000--
0027761501106000--
0916438674106000--
0032139800101000--
0926280330103000--
0019023928104000--
Attachment
BAB I                                       
                                                                         
                                                                         
                         SYARAT  SYARAT UMUM                             
    1.1. UMUM                                                            
                                                                         
        Pada Proyek ini Tanah dan halaman untuk pembangunan akan        
                                                                         
         diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana dalam keadaan seperti pada
                                                                         
         waktu peninjauan lapangan / observasi lapangan.                 
                                                                         
        Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor Pelaksana dalam keadaan
         selesai keseluruhan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diborongkan,
                                                                         
         dalam hal ini kontraktor pelaksana harus mengerjakan pekerjaan  
                                                                         
         sesuai yang tercantum dalam rencana Anggaran sesuai dengan Surat
                                                                         
         Perintah Kerja (SPK). Untuk pekerjaan tersebut kontraktor pelaksana
         mengikuti arahan dan pengawasan Konsultan Supervisi sebagi wakil
                                                                         
         dari pihak pemilik Pekerjaan (Owner) terhadap kendala-kendala dan
                                                                         
         hambatan ataupun permasalahan yang terjadi dilapangan terhadap  
                                                                         
         pekerjaan. Dengan demikian diharapkan pekerjaan dapat dilaksanakan
                                                                         
         dengan maksimal dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak
         dan mendapatkan hasil pekerjaan yang maksimal.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1.2. ALAT DAN PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN             
                                                                         
        Kontraktor Pelaksana, sub-sub Kontraktor Pelaksana dan bagian-bagian
                                                                         
         lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini,
                                                                         
         harus menyediakan alat-alat dan perlengkapan-perlengkapan       
                                                                         
         pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.                
        Disamping itu harus menyediakan juga :                          
                                                                         
             Buku-buku laporan (harian, mingguan, dan bulanan)          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          1              
   CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                     
            Rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan        
                                                                         
              yang bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala       
                                                                         
              sesuatu di lapangan dan bertindak atas nama Kontraktor     
                                                                         
              Pelaksana dan sub-Kontraktor Pelaksana yang bersangkutan,  
                                                                         
              serta berpengalaman.                                       
            Perlengkapan pengaman / keselamatan kerja sesuai            
                                                                         
              peraturan K3 Depnaker R.I.                                 
                                                                         
                                                                         
    1.3. BARANG CONTOH (SAMPLE)                                          
                                                                         
        Kontraktor Pelaksana dan sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan    
                                                                         
    menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan    
                                                                         
    dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
    Supervisi/Pemberi Tugas.                                             
                                                                         
        Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan   
                                                                         
         tanda bukti sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
                                                                         
         barang/material-material tersebut.                              
         Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke      
                                                                         
       site, maka                                                        
                                                                         
         Kontraktor Pelaksana dan sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan    
                                                                         
         menyerahkan :                                                   
                                                                         
             Brochure                                                   
                                                                         
             Katalogue                                                  
                                                                         
             Gambar kerja atau shop drawing                             
             Sample.                                                    
                                                                         
              yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi  
                                                                         
              dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan      
                                                                         
              Supervisi/Pemberi Tugas.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                          2              
   CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                     
    1.4. GAMBAR-GAMBAR “AS BUILT DRAWING”                                
                                                                         
        Kontraktor Pelaksana atau sub-sub Kontraktor Pelaksana           
                                                                         
    diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” untuk      
                                                                         
    Arsitektur, Struktur dan M/E sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di
                                                                         
    lapangan secara kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance
    dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemilik setelah
                                                                         
    disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi diserahkan sebelum serah terima
                                                                         
    pertama.                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1.5. SHOP DRAWING                                                    
                                                                         
       Kontraktor Pelaksana atau Sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan     
                                                                         
       membuat gambar-gambar “Shop Drawing” setiap jenis pekerjaan yang  
       akan dilaksanakan untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim
                                                                         
       Teknis / Konsultan Supervisi , gambar-gambar tersebut harus diserahkan
                                                                         
       minimum 15 hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.     
                                                                         
                                                                         
    1.6. MATERIAL DELIVERY SCHEDULE                                      
                                                                         
       Kontraktor Pelaksana atau Sub-Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat
                                                                         
       material delivery schedule untuk setiap jenis pekerjaan yang akan 
                                                                         
       dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim 
       Teknis / Konsultan Supervisi , material delivery schedule harus diserahkan
                                                                         
       minimum 15 hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          3              
   CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                     
                             BAB II                                      
                                                                         
                     PEKERJAAN  PERSIAPAN                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
                                                                         
 2.1.1 Pembersihan Lapangan                                              
     Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus mengunjungi dan meninjau
                                                                         
 kondisi lokasi proyek (keadaan Eksisting).                              
                                                                         
                                                                         
      Kontraktor Pelaksana membongkar bangunan yang tidak digunakan lagi sesuai
                                                                         
       yang ada pada gambar rencana. Pemborong tidak diperkenankan membasmi,
                                                                         
       menebang, atau merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di
       dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada gambar- gambar,
                                                                         
       dan harus mendapat izin dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi.    
                                                                         
      Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan yang mungkin dapat
                                                                         
       menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan harus dilindungi dengan memakai
                                                                         
       papan-papan yang kuat, diikat sekeliling batangnya.               
      Pengangkutan Hasil Pengbongkaran yang tersisa dibawa keluar dari lokasi
                                                                         
       pekerjaan.                                                        
                                                                         
      Basecamp/Barak kerja + Gudang + Penerangan dan Perlengkapan lainnya.
                                                                         
      Papan Nama Kegiatan                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.1.2 Pengukuran dan Pemasangan Bownplank                               
      Bouwplank adalah balok kayu, bambu, baja ringan atau material sejenis lainya yang
                                                                         
 disertai dengan benang ukur sebagai penanda batas-batas galian serta pemasangan
                                                                         
 pondasi bangunan. Pengerjaanya dilakukan pada tahap awal setelah pembersihan lahan dan
                                                                         
 sebelum galian pondasi. Dengan adanya benang ukur tersebut maka penggalian tanah bisa
                                                                         
 pas sesuai posisi serta ukuran pondasi yang telah direncanakan. Sebelum memulai
 pelaksanaan pembangunan Struktur-struktur Bangunan, terlebih dahulu akan dilaksanakan
                                                                         
                                                                4        
 CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                       
 pekerjaan setting out, dimana diperlukan joint survey bersama-sama antara Kontraktor,
                                                                         
 engineer/konsultan dan wakil Pemilik Proyek. Hasil survey akan dipakai untuk keperluan
                                                                         
 shop drawing dan perhitungan kuantitas aktual volume pekerjaan. Sebelum dimulai
 pelaksanaan pekerjaan, lapangan terlebih dahulu harus dilakukan pengukuran ulang dan
                                                                         
 harus dibersihkan / diamankan dari bangunan – bangunan, fasilitas yang  
                                                                         
 mengganggu.Lapangan selalu dijaga tetap bersih dan rata Lokasi pembangunan dilengkapi
                                                                         
 dengan keterangan – keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas –
 batas tanah dengan alat – alat yang sudah ditera kebenarannya. Ketidakcocokan yang
                                                                         
 mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya segera dilaporkan
                                                                         
 kepada Perencana / Pengawas untuk diminta keputusannya. Penentuan titik ketinggian dan
                                                                         
 sudut- sudut hanya dilakukan dengan alat – alat water pass / theodolith atau Total station
                                                                         
 yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.                         
 Setelah pekerjaan pangukuran (survey) lokasi proyek selesai, keterangan titik ketinggian peil
                                                                         
 dan sudut - sudut fisik bangunan sudah didapatkan maka pekerjaan selanjutnya adalah
                                                                         
 Pemasangan Bouwplank, Bouwplank sendiri merupakan patok kayu sementara yang
                                                                         
 berfungsi untuk menentukan titik As bangunan yang akan dibangun.        
                                                                         
                                                                         
      Adapun Syarat-syarat memasang bouwplank adalah sebagai berikut:    
                                                                         
      1. Kedudukannya harus kuat dan tidak mudah goyah.                  
                                                                         
      2. Berjarak cukup dari rencana galian, diusahakan bouwplank tidak goyang
       akibat pelaksanaan galian tanah.                                  
                                                                         
      3. Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda.                         
                                                                         
      4. Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang (horizontal) dengan papan
                                                                         
       bouwplank lainnya.                                                
      5. Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap kedalam      
                                                                         
       bangunan semua).                                                  
                                                                         
      6. Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah)              
                                                                         
       daripada pondasi dan dinding batu batu.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                5        
 CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                       
 2.1.3 Standart Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)         
                                                                         
      Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan
                                                                         
 kerja dengan maksimal yang mencakup semua pekerja dalam perusahaan harus terjamin
 kesehatan dan keselamatannya. Sistem manajemen K3 juga harus mampu mencegah dan
                                                                         
 meningkatkan kesehatan para SDM yang berada dibawah naungan sebuah perusahaan.
                                                                         
 Dengan begitu, perusahaan akan mampu mendapatkan efisiensi dari kinerja pekerja yang
                                                                         
 produktif dan terhindar dari potensi kecelakaan saat bekerja. Di Indonesia K3 telah diatur
 oleh Permenaker No 5/2018 mengenai K3. Aturan bagi perusahaan dan pemberi kerja
                                                                         
 dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya juga tertulis dalam UU No
                                                                         
 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja dan UU No 13/2003 mengenai ketenagakerjaan.
                                                                         
 Aturan K3 dalam Permenaker terbaru juga turut mencabut dan mengganti peraturan
                                                                         
 ketenagakerjaan yang lama. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan pula standar baru K3
 yang wajib dicanangkan oleh setiap perusahaan di Indonesia.Permenaker No 5/2018
                                                                         
 mengenai K3 memberikan pedoman terbaru tentang nilai ambang batas atau NAB dalam
                                                                         
 faktor kimia dan biologi. NAB tersebut juga mengatur standar faktor psikologi, ergonomi,
                                                                         
 biologi, hygiene serta sanitasi. Dalam pedoman tersebut perusahaan juga harus mampu
 menjaga kualitas udara di lingkup lingkungan kerja. Hal ini mencakupi kontrol pada kualitas
                                                                         
 udara indoor agar tempat kerja memiliki lingkungan yang aman, nyaman, dan tidak
                                                                         
 memberikan penyakit kepada pekerja yang sedang bertugas. Kesehatan dan keselamatan
                                                                         
 kerja tidak akan bisa didapatkan tanpa adanya partisipasi dari semua pihak yang
 berhubungan. Artinya, perlindungan kerja tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab
                                                                         
 perusahaan, namun juga para pekerja hingga masyarakat yang tinggal di area sekitar
                                                                         
 tempat kerja. Untuk itu, agar potensi kecelakaan kerja menjadi lebih kecil terjadi, terdapat
                                                                         
 beberapa pedoman K3 yang dapat menjadi bahan rujukan oleh perusahaan atau pelaku
                                                                         
 industri. Dengan mematuhi setiap poin dalam pedoman K3 tersebut, aspek kesehatan dan
 keselamatan pekerja akan menjadi lebih terjaga.                         
                                                                         
   a. Memahami Resiko Pedoman pertama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang
                                                                         
      aman adalah memahami risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Dengan mengetahui
                                                                         
                                                                         
                                                                6        
 CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                       
      segala potensi buruk yang dapat terjadi saat melakukan suatu pekerjaan, perusahaan
                                                                         
      dan karyawan akan mampu bergerak proaktif dalam mencegah risiko tersebut terjadi.
                                                                         
      Langkah memahami risiko pekerjaan ini biasa dikenal dengan istilah penilaian risiko
      atau risk assessment. Setelah melakukan penilaian risiko, langkah-langkah untuk
                                                                         
      mencegah terjadinya kecelakaan akan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan akurat.
                                                                         
      Dengan begitu, perlindungan pekerja di lokasi kerja akan menjadi lebih terjaga.
                                                                         
   b. Percaya     kepada      Pihak-Pihak    yang      Berkompeten       
      Pedoman selanjutnya adalah dengan memercayakannya ke pihak yang kompeten di
                                                                         
      bidang tersebut. Artinya, agar masalah kesehatan dan keselamatan kerja dapat
                                                                         
      ditangani dengan tepat, perusahaan harus memiliki SDM yang ahli dalam
                                                                         
      mewujudkan kondisi tempat kerja yang aman. Salah satu caranya adalah dengan
                                                                         
      mencari seseorang yang memiliki keterampilan serta lisensi K3 dari lembaga yang
      terpercaya.                                                        
                                                                         
   c. Detail            Pekerjaan           yang             Jelas       
                                                                         
      Lanjut ke pedoman yang ketiga, yakni tentang penjelasan tanggung jawab pekerjaan
                                                                         
      yang jelas dan mendetail. Dalam sebuah lingkungan kerja, pasti terdapat banyak
      tenaga kerja dengan keahlian dan tanggung jawabnya masing-masing. Agar K3 dapat
                                                                         
      dipraktikkan dengan sempurna, perusahaan harus mampu mendeskripsikan tugas
                                                                         
      dari setiap individu dengan jelas dan tidak saling tumpang tindih. 
                                                                         
                                                                         
 2.1.4 Direksikeet/Barak Kerja                                           
      Direksi keet adalah bangunan sementara dan sederhana dengan ukuran luas
                                                                         
 (biasanya) 4m x 6m yang terbuat dari Kayu berdinding triplek dan beratap seng yang berada
                                                                         
 dalam sebuah proyek pekerjaan konstruksi yang digunakan sebagai tempat koordinasi dan
                                                                         
 diskusi antara konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan pemilik (pemberi pekerjaan
 atau owner) dan berfungsi juga sebagai tempat:                          
                                                                         
                                                                         
     Pengawasan,                                                        
                                                                         
     Pengendalian,                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                7        
 CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                       
     administrasi proyek,                                               
                                                                         
     memasang gambar bestek, skedul, kurva s,                           
                                                                         
     menyimpan material (gudang)                                        
     transaksi material,                                                
                                                                         
     Pembayaran mandor, dan tukang, juga sebagai                        
                                                                         
     Tempat ngopi dan kongkow dewan direksi serta orang-orang yang memiliki
                                                                         
      kepentingan dengan pekerjaan, termasuk sebagai tempat              
                                                                         
     Wartawan ng’gos (baca: nakut-nakutin) dan malakin mandor.          
                                                                         
 Pembangunan direksikeet termasuk pada pekerjaan persiapan, maka Direksi keet
                                                                         
 dikerjakannya sebelum pekerjaan inti dilaksanakan, dengan ukuran yang disesuaikan
                                                                         
 dengan kebutuhan.                                                       
                                                                         
 2.1.5 Papan Nama Proyek                                                 
                                                                         
      Pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas
                                                                         
 transparansi, sehingga masyarakat lembaga mau pun media bisa turut mengawasi proses
                                                                         
 pembangunan. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk
                                                                         
 kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek
 proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.1.6 Administrasi dan Dokumentasi                                      
      Kontraktor pelaksana melaporkan setiap kegiatan yg di laksanakan kepada Konsultan
                                                                         
 pengawas dan Kepada Pemilik Proyek (Owner) secara tertulis dam disertakan dengan poto
                                                                         
 kegitan Pelaksanaan Pekerjaan.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                8        
 CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                       
                             BAB III                                     
                                                                         
                  PEKERJAAN  BANGUNAN   INDUK                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3.1. PEKERJAAN TANAH                                                     
                                                                         
3.1.1 Galian Tanah Pondasi                                               
                                                                         
      Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai   
       panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang diperlukan
                                                                         
       untuk konstruksi pekerjaan-pekerjaan, atau seperti yang tertera dalam gambar,
                                                                         
       dan tanah kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau dibuang dengan
                                                                         
       persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.                     
      Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan penggalian
                                                                         
      top soil sedalam 20 cm dari permukaan tanah.                       
                                                                         
      Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug yang disetujui.
                                                                         
      Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai bebas akar.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3.1.2. Urugan Tanah                                                      
                                                                         
     Tanah dari sisa galian dilakukan pengurungan kembali dari ¼ galian tanah itu sendri.
                                                                         
                                                                         
3.1.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air                                  
                                                                         
     Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal
                                                                         
dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab, dengan jalan memompa, menimba,
                                                                         
menyalurkan ke parit-parit atau lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan- pekerjaan tersebut
                                                                         
harus dianggap telah masuk harga kontrak.                                
                                                                         
                                                                         
3.1.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai                      
                                                                         
     Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian, sumuran dan
sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera setelah galian disetujui, memulai tahap
                                                                         
                                                                         
                                                                9        
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                        
pembangunan berikutnya. Ini akan memerlukan koordinasi yang ketat antara pihak yang
                                                                         
bersangkutan/ terkait.                                                   
                                                                         
                                                                         
3.1.5. Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki                    
                                                                         
     Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang dikehendaki
                                                                         
     maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang
     sama seperti yang ditentukan untuk pondasi atau dengan beton jenis ( K100, K175
                                                                         
     / K225) atas biaya pemborong dan tidak ada penggantian pembayaran untuk
                                                                         
     penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak untuk pembuangan tanah galiannya.
                                                                         
                                                                         
3.1.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian                                   
                                                                         
     Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-pinggir semua galian dan
                                                                         
     tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan
                                                                         
     menembok bahan atau cara pembuatan lainnya dalam hal ini. Pemborong harus
                                                                         
     bertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan lain di tempat pekerjaan atau
     jalan umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir- pinggir
                                                                         
     dan tanggul galian-galian.                                          
                                                                         
                                                                         
3.2. PEKERJAAN TANAH URUGAN                                              
                                                                         
3.2.1. Umum                                                              
                                                                         
      Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah harus digilas
                                                                         
       untuk mencapai 90% kepadatan maksimum standard proctor atau ASTM D1557
                                                                         
       dengan ketebalan pengurugan 15 cm sebelum menebarkan lapisan urugan
       berikutnya.                                                       
                                                                         
      Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh Tim Teknis /
                                                                         
       Konsultan Supervisi sebelum dipakai. Bahan tanah urug harus granulair dengan
                                                                         
       keadaan clay tidak lebih dari 20 % .                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                               10        
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                        
3.2.2. Pelaksanaan Pengurugan                                            
                                                                         
      Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya 15 cm tanah
                                                                         
       buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum. Jika tidak ada persetujuan
       ebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan
                                                                         
       dibasahi air.                                                     
                                                                         
      Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton, yang telah
                                                                         
       disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan
                                                                         
       Supervisi.                                                        
     Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan sampai 90 %
                                                                         
       kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 / Standard Proctor.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3.2.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan                              
                                                                         
      Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis /
                                                                         
       Konsultan Supervisi sebelum tahap pembangunan selanjutnya dimulai.
      Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang
                                                                         
       dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dulu
                                                                         
       oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi.                            
                                                                         
     Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkan sudah siap, Tim
                                                                         
       Teknis / Konsultan Supervisi harus segera diberitahu, agar segera mengatur untuk
       mengadakan pengujian kepadatan. Pengujian dengan sand cone test dilakukan
                                                                         
       pada setiap lapisan setebal 15 cm yang telah dipadatkan.          
                                                                         
      Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal pada waktu
                                                                         
       pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
       Supervisi.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3.2.4 Perataan Terakhir                                                  
                                                                         
      Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam kontrak ini,
       harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak ada permukaan yang tidak rata.
                                                                         
                                                                         
                                                               11        
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                        
      Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki, maka harus diusahakan
                                                                         
       agar terjadi peralihan penampang yang lengkung tanpa ada perubahan yang
                                                                         
       mencolok.                                                         
      Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu kemiringan yang
                                                                         
       tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada penentuan lain atau ditunjukan pada gambar.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                               12        
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING                                        
                              BAB IV                                     
                                                                         
                       PEKERJAAN PASANGAN                                
                                                                         
                                                                         
  4.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI                                      
                                                                         
  4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                         
      Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
       peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                         
       pekerjaan ini seperti tercantum dalam spesifikasi dan/atau gambar kerja, antara lain
                                                                         
       dan tidak terbatas pada:                                          
                                                                         
           Pekerjaan pondasi pasangan batu kali                         
                                                                         
          Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja
           Lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan urugan pasir   
                                                                         
           Penyediaan cerucuk (sparing), lubang, rangka/selubung/pipa-pipa untuk
                                                                         
            pipapipa utilitas yang melalui/menumpu pada pekerjaan pondasi dan
                                                                         
            penyediaan bahan yang sesuai untuk rangka/selubung dan pengukurannya
                                                                         
            pada pondasi agar memenuhi persyaratan dari utilitas- utilitas yang disebut
            terdahulu                                                    
                                                                         
          Menyediakan dan   memasang  semua   anker yang  terletak      
                                                                         
            diatas/menumpu pada pondasi batu kali sesuai dengan yang tercantum
                                                                         
            pada gambar rencana                                          
           Plaster kasar pada sisi-sisi pondasi                         
                                                                         
           Pekerjaan dewatering (pengeringan air).                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4.1.2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
      NI.2/3/8/10                                                       
                                                                         
      P.B.I 1971                                                        
                                                                         
      ASTM                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                               13        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
4.1.3. SYARAT PROSEDUR DAN PELAKSANAAN                                   
                                                                         
      Contoh batu kali, pasir, yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
                                                                         
       kepada Tim Teknis / Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan disetujui secara
       tertulis, sebelum dikirimkan kelokasi proyek.                     
                                                                         
           Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi
                                                                         
           akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima
                                                                         
           material yang dikirim oleh Kontraktor Pelaksana kelapangan.   
                                                                         
      Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
       cacat, disimpan ditempat yang telah ditentukan/disetujui oleh Tim Teknis /
                                                                         
       Konsultan Supervisi.                                              
                                                                         
     tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan       
                                                                         
        ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.               
                                                                         
      Bahan                                                             
                                                                         
      Semen                                                             
                                                                         
              Semen harus didatangkan dalam kantong yang utuh, tidak pecah, tidak
             terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada kantong.
                                                                         
              Kontraktor Pelaksana harus menyediakan penyimpanan semen yang
                                                                         
               memenuhi persyaratan sebagai berikut :                    
                                                                         
                 o Terlindung dari segala cuaca                          
                                                                         
                 o Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimal 20 cm
                    dari dinding                                         
                                                                         
                 o Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja     
                                                                         
                 o Tinggi maksimal tumpukan semen 200 cm                 
                                                                         
                 o Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan   
                                                                         
          Untuk mencegah semen dalam kantong disimpan terlalu lama sesudah
          penerimaan, Kontraktor Pelaksana hendaknya menggunakannya menurut
                                                                         
          kronologis yang diterima dalam pekerjaan. Semua kantong semen kosong
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                               14        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
          harus disimpan dengan rapi ditempat yang tidak mangganggu jalannnya
                                                                         
          pekerjaan.                                                     
                                                                         
         Pasir                                                          
                                                                         
              Kontraktor Pelaksana harus  mengangkut, membongkar,       
               mengerjakan dan menimbun semua pasir dengan cara yang disetujui
                                                                         
               Tim Teknis / Konsultan Supervisi.                         
                                                                         
              Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus  
                                                                         
               mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.    
               Kontraktor Pelaksana harus menanggung segala biaya untuk  
                                                                         
               pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang
                                                                         
               tidak sempurna. Pasir dan krikil tidak boleh dipindah- pindahkan dari
                                                                         
               timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan
               berikutnya.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-profil/bentuk
      pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
                                                                         
      dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
                                                                         
      Supervisi.                                                         
                                                                         
     Pekerjaan pondasi baru dapat dilaksanakan bila semua pekerjaan galian dan
                                                                         
      ukurannya telah diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan
      Supervisi dan telah diberi anti rayap seperti yang disyaratkan dalam pekerjaan
                                                                         
      perlindungan.                                                      
                                                                         
     Air/air hujan/air tanah harus dipompa dan dibersihkan dari galian sebelum
                                                                         
      dimulai pekerjaan pondasi. Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10
      cm, disiram dengan air sampai jenuh kemudian diratakan dan dipadatkan sampai
                                                                         
      benar-benar padat.                                                 
                                                                         
      Diatas lapisan pasir diberi pasangan batu kali kosong (aanstamping) yang
                                                                         
       dipasang sesuai gambar kerja.                                     
      Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1PC
                                                                         
                                                               15        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
      : 5PSR, kecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam gambar kerja.
                                                                         
      Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1PC : 2PSR setinggi 20 cm,
                                                                         
       dihitung dari permukaan atas pondasi kebawah. Pasir yang digunakan adalah pasir
                                                                         
       pasang                                                            
      Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
                                                                         
       bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
                                                                         
       tengah.                                                           
                                                                         
      Setiap jarak 60 cm as-as harus ditanam stek-stek besi dengan diameter 10 mm
       dan tertanam sedalam 30 cm untuk sloof dan dinding pasangan batu bata
                                                                         
       seperti yang tercantum dalam gambar rencana.                      
                                                                         
           Pada peletakkan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan
                                                                         
           stekstek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama
           dengan tulangan pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut. Stek-
                                                                         
           stek harus tertanam dengan baik pada pondasi sedalam minimum  
                                                                         
           40x diameter tulangan atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
                                                                         
          Demikian pula dengan bagian stek yang tidak tertanam atau mencuat keatas
                                                                         
           sepanjang minimum 40 x diameter tulangan atau sesuai dengan ukuran
           dalam gambar kerja.                                           
                                                                         
      Pengamanan pekerjaan                                              
                                                                         
          Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum tiga
                                                                         
           (3) hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari
                                                                         
           benturan keras dan tidak dibebani.                            
          Kontraktor Pelaksana diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
                                                                         
           yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang lain.          
                                                                         
          Bila terjadi kerusakan, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk 
                                                                         
           memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala 
                                                                         
           perbaikan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                               16        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
3.1.4. PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.                                
                                                                         
      Batu kali                                                         
                                                                         
          Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras,
                                                                         
           bersudut runcing berwarna abu-abu hitam dan tidak poros/berpori serta
           mempunyai kekerasan sesuai dengan persyaratan dalam PBI-1971. 
                                                                         
      Portland Cement.                                                  
                                                                         
          Menggunakan Portland Cement jenis II sesuai standart NI-8 atau tipe I
                                                                         
           sesuai standart ASTM dan memenuhi S 400 standart Portland Cement
                                                                         
           yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Produk semen Gresik atau
           setaraf.                                                      
                                                                         
          Merk yang dipilih harus dari satu produk, kecuali dinyatakan lain dengan
                                                                         
           persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi. Pertimbangan
                                                                         
           tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tidak adanya persediaan
                                                                         
           dipasaran dari merk yang tersebut diatas.                     
          Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan dengan data-data
                                                                         
           teknis bahwa mutu semen penggantinya berkualitas setaraf mutu semen
                                                                         
           tersebut diatas.                                              
                                                                         
      Pasir                                                             
                                                                         
          Arti-arti istilah                                             
                                                                         
               Pasir buatan, adalah pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu.
               Pasir alam, adalah pasir yang disediakan oleh Kontraktor 
                                                                         
                Pelaksana dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
                                                                         
                persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.            
                                                                         
               Pasir paduan, paduan dari pasir buatan dengan pasir alam dengan
                                                                         
                perbandingan campuran tertentu sehingga dicapai gradasi  
                (susunan butir) tertentu sesuai dengan yang diinginkan.  
                                                                         
      Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk kualitas tiap jenisnya dari
                                                                         
       semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.                         
                                                                         
                                                               17        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
      Timbunan alam pasir harus dibersihkan oleh Kontraktor Pelaksana dari semua
                                                                         
       tumbuhan dan dari bahan lain yang tidak dikehendaki. Bahan tersebut harus diayak
                                                                         
       dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai
       dengan ketentuan yang ditetapkan disini.                          
                                                                         
      Pasir yang digunakan harus halus, bersih dari timbunan tanah liat, mika dan hal- hal
                                                                         
       lain yang merugikan dari substansi yang merusak. Jumlah prosentase dari segala
                                                                         
       macam substansi yang merugikan beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
          Semua pasir yang akan dipakai dengan spesifikasi ini harus pasir alam dan
                                                                         
           apabila terpaksa boleh dipakai pasir paduan. Persyaratan selanjutnya adalah
                                                                         
           pasir harus mempunyai modulus kehalusan butir antara dua sampai tiga
                                                                         
           puluh dua atau jika dengan standart Indonesia untuk beton PBI-1971 atau
                                                                         
           dengan ketentuan sebagai berikut :                            
                                                                         
                                                                         
       SARINGAN    PRESENTASE          SATUAN        TIMABNGAN           
                                                                         
       NO.         TERTINGGI           DISARINAGAN                       
       4           0                   15                                
       8           6                   15                                
                                                                         
       16          10                  25                                
       30          10                  30                                
       50          15                  35                                
                                                                         
       100         12                  20                                
       PAN         3                   7                                 
                                                                         
       Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan NO.16 adalah 20% ataukurang,
                                                                         
      maka batas maksimum untuk prosentase satuan dalam saringanNO.8 dapat naik
                                                                         
      sampai 20%.                                                        
                                                                         
          Bila Tim  Teknis / Konsultan Supervisi menghendaki contoh     
                                                                         
           yangrepresentatif untuk tujuan penyelidikan, maka Kontraktor Pelaksana
           harusmenyediakan bantuan tanpa tambahan biaya. Contoh cukup seberat 15
                                                                         
           kgdari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 hari
                                                                         
           sebelumdiperlukan.                                            
                                                                         
                                                               18        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
      Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
                                                                         
       asam,alkali dan bahan-bahan organis/bahan-bahan lain yang dapat menurunkan
                                                                         
       mutupekerjaan. Apabila dipandang perlu, maka Tim Teknis / Konsultan Supervisi
                                                                         
       dapatmeminta kepada Kontraktor Pelaksana supaya air yang dipakai diperiksa di
       Laboratoriumpemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor
                                                                         
       Pelaksana.                                                        
                                                                         
      Pekerjaan timbunan, lantai kerja pasir dan sub-grade pondasi pasangan batu
                                                                         
       kali harusdipadatkan.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                               19        
CV. KUTA PASIE DESING NEGINEERING                                        
                               BAB V                                     
                     PEKERJAAN BETON BERTULANG                           
                                                                         
                                                                         
          Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan gambar yang telah
                                                                         
     disetujui oleh Direksi. Pembayaran pekerjaan beton dihitung dalam satuan meter
                                                                         
     kubik beton terpasang sesuai dengan gambar dan mutunya, sedangkan besi/baja
     tulangan dihitung dalam satuan kilogram.                            
                                                                         
                                                                         
     4.1  Bahan                                                          
                                                                         
     4.1.1 Semen                                                         
                                                                         
          Semen yang dipakai dalam pekerjaan harus semen portland atau Semen
                                                                         
     dari perusahaan yang disetujui Direksi dan secara umum memenuhi Standar
     Nasional Indonesia yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. Tipe semen yang lain
                                                                         
     dapat digunakan untuk keperluan khusus jika diperintahkan oleh Direksi. Kontaktor
                                                                         
     harus menyediakan contoh semen yang berada di gudang lapangan atau dari
                                                                         
     pabrik yang dapat diusulkan Direksi untuk dites. Semen lain yang menurut
                                                                         
     pendapat Direksi tidak baik, sebagian atau seluruhnya harus ditolak dan Penyedia
     harus memindahkan ke luar daerah pekerjaan.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4.1.2 Bahan Agregat                                                 
                                                                         
          Bahan Agregat untuk beton dan adukan harus memenuhi Standar    
                                                                         
          Nasional Indonesia ( Persyaratan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesi )
                                                                         
          atau ASTM C33.                                                 
                                                                         
                                                                         
       a. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan
          lain seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat
                                                                         
          Direksi, pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya seperti Kandungan
                                                                         
          maksimum terhadap lempung, tanah dan debu tidak boleh lebih 3% 
                                                                         
                                                             20          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
          perbandingan berat ketika ditest dengan ASTM volume 04.02. maka
          bahan tersebut harus ditolak dan Penyedia harus memindahkan ke luar
                                                                         
          daerah pekerjaan.                                              
                                                                         
       b. Bahan batuan ( kerikil ) harus memenuhi persyaratan gradasi dari
                                                                         
          ukuran nominal maximum yang diisyaratkan oleh kelas beton yang 
          dikehendaki, yaitu berdasarkan ASTM C33. Apabila menurut pendapat
                                                                         
          Direksi, bahan batuan yang ada tidak memenuhi syarat maka bahan
                                                                         
          tersebut harus ditolak dan Penyedia harus memindahkan ke luar daerah
                                                                         
          pekerjaan. Apabila kelas dari beton menghendaki perlawanan abrasi yang
          baik, maka bahan batuan harus diambil dari lokasi setempat yang menurut
                                                                         
          penilaian Direksi adalah yang terbaik. Penyedia harus mengirim contoh
                                                                         
          material apabila dikehendaki oleh Direksi. Contoh diambil harus sesuai
                                                                         
          dengan ASTM volume 4.02. Penyedia harus membuat percobaan dari 
                                                                         
          contoh material sesuai dengan permintaan Direksi secara rutin dan
          dengan frekuensi yang disetujui Direksi serta mengirimkan kepada
                                                                         
          Direksi setiap copy laporan tes. Secara umum bila tidak ada permintaan lain
                                                                         
          dari Direksi besar butir agregat kasar yang digunakan batu pecah ukuran 5
                                                                         
          sampai dengan 20 mm.                                           
                                                                         
                                                                         
    4.1.3 Air.                                                           
                                                                         
        Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat adukan beton
    harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi Standar Nasional
                                                                         
    Indonesia SNI serta pada waktu pemakaian, air harus terhindar dari bahan-bahan
                                                                         
    yang bisa mengotori air dalam jumlah berapa saja yang dapat:         
                                                                         
          a. Mempengaruhi waktu permulaan pengerasan dari semen yang melebihi
          dari 30 menit, atau mengurangi kekuatan dari percobaan kubus lebih
                                                                         
          dari 20% apabila dites sesuai Standar ASHTO T26.               
                                                                         
                                                                         
                                                             21          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
          b. Mencegah tercapainya kekuatan kubus percobaan yang ditentukan dalam
          28 hari untuk beton klas tertentu.                             
                                                                         
          c. Menghasilkan perubahan wama atau kembang garam di atas      
                                                                         
          permukaan semen yang sedang mengeras.                          
                                                                         
          d. Menunjukkan reaksi alkali bahan batuan. Air harus bebas dari
          hidrokarbon dan larutan bubuk dari 500 bagian untuk tiap juta bagian
                                                                         
          suspens dalam berat. Penyedia harus mengadakan percobaan bagi air yang
                                                                         
          diusulkannya untuk dipakai dan harus menyerahkan catatan-catatan
                                                                         
          mengenai percobaan tersebut pada Direksi untuk persetujuannya sebelum
          meletakkan pekerjaan beton pada pekerjaan tetap. Penyedia harus
                                                                         
          membuat pereobaan yang teratur dari air beton dan adukan dalam suatu
                                                                         
          pola dan frekuensi yang disetujui oleh Direksi dan harus memberi
                                                                         
          kepada Direksi salinan catatan dari tiap hasil percobaan.      
                                                                         
     Kebutuhan yang diperlukan untuk beton K175, adalah:                 
                                                                         
     - Membuat 1m3 beton K.175 type C untuk lantai kerja dibutuhkan :    
                                                                         
                                                                         
        6,5 : Zak Semen Portland                                         
                                                                         
                                                                         
        0,48 m3 : Pasir Beton                                            
                                                                         
                                                                         
        0,96 m3 : Kerikil Pecah 5-20 mm                                  
                                                                         
        4.1.4 Zat Tambahan (Additive)                                    
                                                                         
                                                                         
          Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air
                                                                         
     sebagaimana ditentukan. Tidak boleh ada campuran bahan-bahan lain dengan
                                                                         
     beton atau adukan tanpa persetujuan Direksi. Jika Penyedia akan menggunakan
     zat pelambat atau zat tambahan lain yang berfungsi untuk membantu pengecoran
                                                                         
     sesuai metodenya, atau dibutuhkan beberapa zat tambahan lainnya yang
                                                                         
                                                             22          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
     bertujuan untuk memperoleh hasil yang sesuai tuntutan spesifikasi, Penyedia harus
     mendapat persetujuan dari Direksi tentang komposisinya dan metode penggunaan
                                                                         
     zat tambahan.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4.1.5 Tulangan                                                      
          Baja tulangan untuk beton harus batang baja lunak yang bulat dan polos
                                                                         
     seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan memenuhi Standar Nasional 
                                                                         
     Indonesia atau Tulangan pabrik sesuai dengan ASTM A 185 seperti ditunjukkan
                                                                         
     dalam gambar. Untuk tiap-tiap pengiriman batang baja lunak yang diserahkan ke
     tempat pekerjaan. Penyedia harus menyediakan contoh tulangan dari gudang
                                                                         
     dilapangan Jika dibutuhkan oleh Direksi. Pada waktu pengecoran beton harus
                                                                         
     bersih dan bebas dari sisik gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang-batang baja
                                                                         
     yang telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan, atau dibengkokkan lagi untuk
                                                                         
     dipakai tanpa persetujuan Direksi. kebutuhan Besi beton ulir maupun polos per 1
     m3 memerlukan 1,05 kg : Besi Beton                                  
                                                                         
     0,015 kg : Kawat Bendrat                                            
                                                                         
                                                                         
    4.1.6 Penyimpanan Semen                                              
                                                                         
        Merk yang dikirim ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan yang   
                                                                         
    disetujui Direksi, dalam kemasan yang pantas, utuh dan tertutup rapat atau dalam
    kemasan lain yang disetujui oleh Direksi. Semua semen harus disimpan dalam
                                                                         
    gudang yang tidak terpengaruh oleh cuaca dan dilengkapi khusus untuk maksud-
                                                                         
    maksud tersebut. Lantai dari gudang harus dinaikan di atas permukaan tanah untuk
                                                                         
    mencegah pengisapan air. Penyimpanan di tempat terbuka dapat diizinkan pada
    pekerjaan kecil dengan penguasaan tertulis dari Direksi dalam hal mana selalu harus
                                                                         
    ditempatkan di atas tempat yang dilindungi dengan tutup yang tahan air menurut
                                                                         
    persetujuan Direksi. Masing-masing kiriman semen harus disimpan terpisah
                                                                         
                                                                         
                                                             23          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    sedemikian, sehingga ada jalan masuk dengan mudah untuk pemeriksaan dan
    pengujian. Setelah disetujui Direksi penggunaan semen harus menurut pengiriman.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4.1.7 Penyimpanan Bahan Logam                                        
                                                                         
          Bahan logam (baja tulangan, pintu-pintu) harus disimpan ditempat aman
                                                                         
    dan bebas dari pengaruh luar yang bersifat menurunkan kwalitas bahan logam.
    Tempat dan cara penyimpanan harus diketahui dan mendapat persetujuan Direksi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4.1.8 Penyimpanan Bahan Material Alam                               
          Penyimpanan atau penempatan material alam diharuskan pada tempat yang
                                                                         
     aman dari pengaruh jelek lingkungan sekitamya dan tidak mengganggu fasilitas
                                                                         
     umum.                                                               
                                                                         
                                                                         
    4.2 Papan Acuan dan Pekerjaan Penyelesaian.                          
                                                                         
                                                                         
    4.2.1 Papan Acuan (Formwork)                                         
                                                                         
        Papan Acuan (formwork) atau lebih sering disebut begisting, harus dibuat
                                                                         
    untuk tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton dan untuk
                                                                         
    memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan. Penyedia harus menyerahkan
                                                                         
    rencana dan penjelasan tentang acuan dan harus membuat contoh-contoh acuan
                                                                         
    untuk mendapat pengesahan Direksi. Papan Acuan harus dipasang dengan 
    sempuma, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang benar yang ditunjukkan
                                                                         
    dalam gambar. Didalam pekerjaan papan acuan permukaan harus tampilan normal
                                                                         
    (normal exposed), papan acuan tersusun dari multiplek plywood 9 mm yang dilapisi
                                                                         
    minyak papan acuan, yang diberi perkuatan kayu persegi untuk dinding dan lantai
    sehingga kaku dan kuat. Begisting tersebut kemudian ditahan oleh balok persegi
                                                                         
    kearah memanjang dan melintang dan bila bentang (b) > 1.5 m perlu di sokong kuat
                                                                         
                                                                         
                                                             24          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    oleh tiang atau bahan lain (scaffolding), sehingga papan acuan tidak akan berubah
    posisi sesudah proses pembetonan selesai dan hasil akhir harus rata sesuai
                                                                         
    dengan bidang papan acuan.                                           
                                                                         
        Sebelum pengecoran dimulai papan acuan harus diperiksa dengan teliti dan
                                                                         
    dibersihkan, Penyedia harus membuat rencana acuan dan membukanya, sehingga
                                                                         
    permukaan-permukaan beton dapat dilihat untuk dirawat (curing) sesegera mungkin.
    Papan acuan hanya boleh dibuka dengan ijin Konsultan dan Pengawas dan pekerjaan
                                                                         
    pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan dibawah pengawasan seorang
                                                                         
    mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian yang cukup pada waktu pembukaan
                                                                         
    papan acuan, untuk menghindari kegoncangan atau pembalikan tegangan  
    dalam beton. Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usul Penyedia untuk
                                                                         
    membuka acuan belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan cuaca atau
                                                                         
    dengan alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Kontraktor untuk menunda
                                                                         
    pembukaan acuan dan Penyedia tidak boleh menuntut atas penundaan tersebut.
    Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk pembukaan
                                                                         
    acuan harus menurut daftar dibawah ini.                              
                                                                         
    a. Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari b. Bagian bawah : 21 hari
                                                                         
     Pembayaran papan acuan dihitung dalam satuan meter persegi untuk bagian
    bermukaan cor, yaitu dinding dan lantai dan meter kubik ruang (cubic space) untuk
                                                                         
    balok persegi lantai dan tiang (scaffolding). Kebutuhan untuk begisting kayu
                                                                         
    permukaan kasar maupun halus L> 1,5 m memerlukan 0,015 m3 : Papan kayu klas II
                                                                         
    ,04 m3 : Kayu Persegi kls II Scafolding 0,33 kg : Paku 0,06 kg : Kawat Bendrat 0,1125ltr
                                                                         
    : Oli Sedangkan untuk begisting/cetakan beton tiap 1m3 memerlukan 0,20 m3 :
    Papan kayu kls II 0,15m3 : Kayu usuk kls II (scafolding) 2,70 kg : Paku 0,06 kg : Kawat
                                                                         
    Bendrat 0,1125ltr : Oli                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                             25          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
     4.3 Kelas Beton dan Mutu Pekerjaan.                                 
                                                                         
     4.3.1 Kelas Beton.                                                  
                                                                         
          Kelas-kelas beton yang dipergunakan dalam pekerjaan dan batas dari
                                                                         
     bahan pokok tiap kelas harus mengikuti Standar Nasional Indonesia SN1-2
                                                                         
     sebagai pendekatan berdasarkan pengalaman komposisi masing-masing kelas
     seperti dibawah ini:                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Bila dipandang perlu oleh Direksi, perbandingan campuran beton akan 
                                                                         
     ditentukan/diperbaiki selama pekerjaan berlangsung. Penyedia tidak boleh
                                                                         
     merubah perbandingan campuran beton atau sumber dari bahan-bahan tanpa
     mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi. Penggunaan semen dengan
                                                                         
     berat minimal dalam analisa adalah tersebut diatas sementara bahan lainnya
                                                                         
     adalah proposional dan aplikasi penggunaan akan ditetapkan berdasarkan hasil
                                                                         
     mix design concrete oleh laboratorium yang ditunjuk. Untuk memproduksi beton
     Penyedia diharuskan menggunakan pengaduk mekanis (concrete mixer / molen)
                                                                         
     minimal ukuran 500 liter dan juga dilengkapi dengan concrete vibrator pada saat
                                                                         
     pengecoran sebagai pemadat.                                         
                                                                         
                                                                         
      4.3.2 Uji Bahan dan Perbandingan Campuran                          
                                                                         
       Penyedia harus mengadakan uji bahan dan uji campuran berdasarkan percobaan
                                                                         
    campuran untuk beton K 125, K 175 dan K 225 sedemikian sehinggadisetujui Direksi.
                                                                         
    Pengambilan bahan agregat yang dipakai sebagai bahan uji harus diketahui
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                             26          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
     oleh Direksi dan dibuat berita acara tertulis, sedang merk semen yang
     digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi, dimana uji bahan meliputi:
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Hasil percobaan laboratorium harus menguraikan secara jelas    
                                                                         
     perbandingan campuran masing-masing mutu beton maupun perlakuan     
                                                                         
     penggunaan bahan beton dan beton uji, selanjutnya perbandingan campuran
     dan perlakuan tersebut harus dipakai sebagai acuan oleh Penyedia di lapangan.
                                                                         
     Setiap penggantian sumber bahan alam maupun semen yang dilakukan oleh
                                                                         
     Penyedia harus diketahui oleh Direksi dan bila dianggap perlu Direksi berhak
                                                                         
     meminta Penyedia untuk mengadakan uji laboratorium ulang. Penyedia tidak
                                                                         
     boleh memulai pekerjaan beton permanen sampai ijin Direksi untuk campuran
     bahan-bahan yang diusulkan dan disetujui. Berat jenis dari kubus uji beton selama
                                                                         
     pekerjaan berlangsung tidak bolehkurang dari 94% dari rata- rata kubus beton
                                                                         
     percobaan. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka uji bahan di laboratorium
                                                                         
     maupun uji beton selama pelaksanaan sudah termasuk dalam harga satuan beton
     yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                             27          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    4.3.3 Percobaan Campuran (Trial Mixes)                               
        Penyedia harus membuat percobaan campuran untuk setiap klas beton
                                                                         
    dengan memakai alat-alat yang sama dengan yang dipakai pada pelaksanaan
                                                                         
    pekerjaan dengan mengikuti perlakuan bahan dan beton sesuai dengan perlakuan
                                                                         
    selama uji bahan dan beton di laboratorium. Sisa beton untuk percobaan
    campuran ini hanya boleh digunakan untuk dipasang pada bagian pekerjaan bukan
                                                                         
    struktur bangunan.                                                   
                                                                         
        Percobaan campuran di lapangan dilakukan pada saat awal dimulainya
                                                                         
    pekerjaan beton dengan cara membuat dua puluh benda uji kubus beton dibuat
                                                                         
    untuk setiap macam mutu beton yang dibutuhkan dan diuji setelah beton
    berumur 28 hari atau sesuai dengan pengarahan Direksi.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4.3.4 Pengujian Beton Selama Pelaksanaan                             
                                                                         
         Penyedia selama masa kontrak harus menyediakan, memelihara dan  
    menggunakan alat-alat pengambilan contoh uji beton berupa minimum 6 (enam)
                                                                         
    buah cetakan kubus (cube mould) ukuran bersih bagian dalam cetakan 15 cm x 15
                                                                         
    cm x 15 cm yang terbuat dari baja dan bisa disetujui oleh Direksi, hal ini diperlukan
                                                                         
    untuk mengambil contoh kubus beton yang harus diuji di samping itu Penyedia
    harus menyiapkan contoh batuan air untuk diuji sesuai dengan ASTM volume 04.02
                                                                         
    dan AASHTO T26. Penyedia juga harus menyediakan thermometer yang diperlukan
                                                                         
    untuk mengukur suhu beton, bahan-bahan beton dari udara. Selama      
                                                                         
    pelaksanaan di lapangan Penyedia harus mengambil contoh beton dari   
    campuran percobaan dari beton yang baru dicor dan merawat sesuai dengan
                                                                         
    perlakuan uji kelaboratorium dan kemudian mengirimkan ke laboratorium
                                                                         
    Pengambil contoh minimum 1 kubus per 5 kubik beton struktur dan 1 contoh per
                                                                         
    10 kubik untuk beton massa, bila volume pekerjaan beton dalam satu hari kurang
                                                                         
    dari 5 kubik beton struktur atau 10 kubik beton massa maka minimum diambil 1
                                                                         
                                                             28          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    (satu) contoh uji per harinya. Sebelum mengecor beton untuk pekerjaan tetap
    harus mengambil contoh beton dari campuran percobaan dari beton yang baru
                                                                         
    dicor, merawatnya dan kemudian mengirimkan ke laboratorium yang disetujui untuk
                                                                         
    di uji. Sebelum mengecor beton untuk pekerjaan tetap, Penyedia harus melaksanakan
                                                                         
    "Slump test" pada setiap waktu mulai menuangkan beton. "Slump test harus
    dilaksanakan sebagaimana diterangkan dalam PBIN12 ayat 4.4. Jika tidak
                                                                         
    diperintahkan lain nilai (slump harus melebihi 25 mm dan tidak lebih dari 150 mm.
                                                                         
    Berdasarkan pengalaman di lapangan, bahwa sample kubus beton yang sudah dibuat
                                                                         
    biasanya diberikp.n perawatan cukup sehinggajuga menghasilkan kuat tekan yang
    direncanakan, namun sering kali berbeda dengan beton yang terpasang dilapangan,
                                                                         
    yang mana terkadang pelaksanaan dan perawatannya tidak optimal, untuk itu harus
                                                                         
    dilaksanakan uji kuat tekan beton dengan menggunakan Concrete Hammer Test
                                                                         
    yang dilaksanakan pada umur 28 hari, jumlah pengetesan kurang lebih 1 titik untuk
                                                                         
    tiap 2 m2 bila luas bidang lebih dari 3m2 atau minimal 3 titik untuk satu bidang yang
    sempit, untuk kemudahannya akan ditetapkan oleh Direksi kemudian. Penyedia harus
                                                                         
    membuat catatan untuk tiap pengujian yang memberikan keterangan secukupnya
                                                                         
    dalam sistem metric seperti disebutkan dalam ASTM volume 04.02. Pemborong
                                                                         
    harus membuat catatan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi dalam rangkap 3,
    dan menyerahkan kepada Direksi tidak lebih dari 3 hari sesudah tiap percobaan
                                                                         
    selesai dilaksanakan. Pemborong juga harus membuat dan menyerahkan catatan
                                                                         
    tentang suhu udara beton dan bahan-bahan beton untuk mendapat persetujuan
                                                                         
    Direksi.                                                             
                                                                         
                                                                         
    4.3.5 Mengawasi dan Mencampur Bahan-bahan.                           
                                                                         
        Penyedia harus memeriksa secara hati-hati kwalitas bahan dan beton yang
                                                                         
    akan digunakan.Khusus untuk bahan agregat kasar dan halus, 24 jam sebelum bahan
    digunakan harus disiram dulu dengan air bersih yang disetujui oleh Direksi.
                                                                         
                                                                         
                                                             29          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    Perbandingan penakar bahan beton harus didasarkan pada ukuran volume 
    bahan sesuai dengan hasil uji laboratorium atau hasil uji coba (trial mixes) pada saat
                                                                         
    awal pekerjaan dan disetujui oleh Direksi. Urutan pemasukan bahan ke dalam mesin
                                                                         
    pengaduk mekanis (mixer) adalah air, semen, agregat kasar dan agregat halus.
                                                                         
    Penambahan zat tambahan (additive) dilakukan sesuai dengan petunjuk penggunaan
    bahan tambahan. Paling lama proses pencampuran bahan beton didalam mesin
                                                                         
    pengaduk adalah 3 (tiga) menit atau secepatnya setelah bahan beton benar-benar
                                                                         
    sempurna tercampur. Dalam kondisi apapun Penyedia tidak diijinkan mengaduk
                                                                         
    campuran bahan beton secara manual kecuali seijin Direksi, Penyedia tidak diijinkan
    menggunakan bahan semen kurang dari 1 (satu) zak semen 50 kg, sehingga
                                                                         
    kapasitas minimum molen yang diijinkan adalah 500 liter, Penyedia harus
                                                                         
    merencanakan tempat dari alat percampuran dan tempat bahan-bahan untuk
                                                                         
    ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan
                                                                         
    Direksi, sebelum alat percampuran dan bahan-bahan diletakkan.        
                                                                         
                                                                         
    4.3.6 Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton                   
                                                                         
        Beton harus dibawa sedemikian rupa sehingga sampai ditempat penuangan ia
                                                                         
    masih mempunyai mutu yang ditentukan dan kekentalan yang dibenarkan, tak ada
    terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak ia meninggalkan tempat
                                                                         
    adukan. Untuk pengecoran yang tinggi, beton tidak diijinkan untuk dijatuhkan atau
                                                                         
    digelincirkan melalui talang secara tak terkendalikan dari ketinggian lebih dari 1.5 m,
                                                                         
    yaitu harus bertrap secara perlahan sehingga tidak terjad pemisahan bahan.
    Normalnya ukuranvertikal dari beton yang dituangkan pada satu kali pelaksanaan
                                                                         
    harus tidak lebih dari 1,5 m dan ukuran mendatar harus tidak lebih dari 7 m. Untuk
                                                                         
    hal ini Penyedia harus mendapat persetujuan Direksi terhadap pengaturan yang
                                                                         
    diusulkan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Pengecoran harus dilaksanakan
    terus menerus sampai ketempat sambungan yang disediakan sebelum permulaan
                                                                         
                                                                         
                                                             30          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    pembetonan. Penyedia harus memperhatikan pemadatan dari beton sebagai rapat
    air dengan kepadatan terbesar. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian
                                                                         
    mesin penggetar (concrete vibrator), tetapi tidak mengakibatkan bergetamya
                                                                         
    tulangan dan acuan. Jumlah danjenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada
                                                                         
    setiap masa pembetonan harus dengan persetujuan Direksi`             
                                                                         
                                                                         
    4.3.7 Sambungan Batas Pengecoran Beton                               
                                                                         
        Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor harus
    diserahkankepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilangsungkan.
                                                                         
    Tempat sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pangaruh dari
                                                                         
    penyusutan dan suhu sangat di perkecil. Dimana pekerjaan beton memanjang atau
                                                                         
    meluas dan jika menurut pendapat Direksi mungkin dilaksanakan, maka  
                                                                         
    Penyedia harus mengatur rencana pelaksanaan sedemikian rupa, sehingga beton
    sudah mempunyai umur 4 minggu sebelum beton baru diletakkan terhadapnya.
                                                                         
    Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam garis-garis lurus
                                                                         
    dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok dan sejauh mungin
                                                                         
    dapat dilaksanakan pada tempat gaya lintang yang terkecil. Sebelum pengecoran
    beton baru yang berhubungan dengan beton yang sudah mengeras, beton lama
                                                                         
    hams dikasarkan dan dibersihkan dari kotoran dan melepaskan agregat permukaan
                                                                         
    atau gelembung semen yang lapuk dengan palu besi. Ukuran vertikal dari beton
                                                                         
    yang dituangkan pada satu kali pelaksanaan harus tidak lebih dari 1,5 m dan ukuran
    mendatar harus tidak lebih dari 7 m tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari
                                                                         
    Direksi.                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4.3.8 Beton Pracetak                                                 
                                                                         
        Sebelum memesan  atau mendatangkan beton pracetak ke lokasi      
    pekerjaan Penyedia harus menyerahkan sertifikat spesifikasi yang berlaku dan
                                                                         
                                                                         
                                                             31          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    dipergunakan. Semua beton pracetak yang tak bisa dihilangkan dan kalau tanda ini
    hilang, beton pracetak tidak boleh dipakai sebelum 28 hari sesudah kedatangannya
                                                                         
    dilampaui.                                                           
                                                                         
                                                                         
    4.3.9 Pembetonan di Atas Permukaan Tembus Air (Permiable)            
                                                                         
        Penyedia tidak boleh menempatkan beton di atas permukaan yang dapat
                                                                         
    ditembus air tanpa menutupi permukaan itu lebih dahulu dengan lapisan kulit kedap
                                                                         
    air atau bahan lain yang kedap air, dan semuanya harus mendapat persetujuan
    Direksi.                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4.3.10 Pembetonan dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan               
                                                                         
        Penyedia tidak boleh mencor beton pada waktu hujan deras. Apabila suhu
    udara melebihi 35 derajat Celcius, Penyedia tidak boleh mencor beton tanpa
                                                                         
    persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk
                                                                         
    menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan penuangan di bawah 35
                                                                         
    derajat Celcius, misalnya dengan cara menjaga bahan-bahan beton dan acuan-acuan
    agar terlindung dari sinar matahari atau disemprot dengan air.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4.3.11 Melindungi dan Merawat Beton (Curing)                         
       Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang dari 7 hari,
                                                                         
    Penyedia harus melindungi beton dari pengaruh jelek angin, matahari, tinggi atau
                                                                         
    rendahnya suhu, pergantian atau pembalikan derajat suhu muatan sebelum
                                                                         
    waktunya, benturan atau tumbukan tanah agresif. Jika tidak ditentukan lain oleh
                                                                         
    Direksi, permukaan beton yang kelihatannya harus dijaga supaya terus basah
    sesudah dicor tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen penahanan Sulfat,
                                                                         
    atau 3 hari untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Perawatan diijinkan
                                                                         
    pula menggunakan zat kimia yang ada dipasaran. Permukaan yang telah dibuka
                                                                         
                                                                         
                                                             32          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING                                            
    acuannya, harus segera ditutup dengan kain tebal atau pasir atau bahan-bahan lain
    yang mungkin disetujui oleh Direksi, yang harus terus menerus berhubungan
                                                                         
    dengan beton dan dijaga supaya dalam keadaan basah. Perawatan dengan metode
                                                                         
    lain akan diijinkan setelah ada usulan dari Penyedia. Tidak ada biaya khusus
                                                                         
    untuk perawatan beton, biaya ini sudah tennasuk dalam biaya tidak langsung yang
    ada didalam daftar kuantitas dan harga.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Blangpidie, Novemebr 2022           
                                                                         
                                       Konsultan Perencana               
                                      CV. Hexa Cipta Engineering         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           RISKI ANANDA,ST               
                                           Direktur                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                             33          
                                                                         
   CV. HEXA CIPTA ENGINEERING
Tenders also won by CV Sinar Amazon
Authority
11 June 2022Doka - Revitalisasi Mesjid Al-Muhajjirin Desa Kuala BaktiKab. SimeulueRp 1,870,000,000
13 March 2023Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kec. Bandar DuaKementerian AgamaRp 1,358,079,000
5 May 2021Pembangunan Drainase Kecamatan Seunagan Timur Kab. Nagan RayaAcehRp 910,000,000
19 April 2018Rehabilitasi Rkb Smkn 1 Lhoknga Kab. Aceh BesarAcehRp 550,000,000
1 April 2016Relokasi Pembangunan Rumah Couple Paramedis Uptd Puskesmas MeuraxaPemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 477,000,000