Lanjutan Pembangunan Masjid Baiturrahim Gpg. Kaye Aceh Kec. Lembah Sabil

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3203625
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 379,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 379,465,423
Winner (Pemenang): CV Ubena Daya
NPWP: 025650425106000
RUP Code: 43615483
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0025650425106000Rp 374,830,105
0628472961106000-
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan     : Perencanaan Lanjutan Pembangunan Masjid Baiturrahim Gpg. Kaye Aceh
                                                                      
               Kec. Lembah Sabil                                      
L o k a s i   : Kabupaten Aceh Barat Daya                             
                                                                      
Tahun Anggaran : 2023                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A.   PENDAHULUAN                                                      
                                                                      
     1. Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan, peralatan,
       peraturan dan tata cara kerja serta lain – lain yang dianggap perlu.
                                                                      
     2. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
     3. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi
                                                                      
       lapangan pekerjaan.                                            
     4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar rencana, bestek dengan
                                                                      
       lapangan, maka kontraktor di wajibkan melapor dan mengkonsultasi dengan pengawas atau
       Direksi.                                                       
                                                                      
     5. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang merupakan
       lampiran.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
B.   JENIS DAN MUTU BAHAN                                             
                                                                      
1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
                                                                      
       A. Peninjauan Lapangan                                         
                                                                      
           a) Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan Konsultan
              meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami pekerjaan yang akan
              dilaksanakan sesuai gambar rencana                      
           b) Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi di
              lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar As-Built Drawing
              perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.     
                                                                      
                                                                      
       B. Pekerjaan Pembersihan Lapangan                              
                                                                      
            a) Lapangan Pekerjaan                                     
               Pekerjaan persiapan, Kontraktor harus menyediakan gudang, bangsal-bangsal
                kerja kecuali tempat kerja yang akan ditetapkan pada waktu penunjukan
                setempat (BUILDING PLOT).                             
               Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan
                lain-lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan
                menggalinya.                                          
               Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan,
                kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang
                dikehendaki.                                          
               Bila Kontraktor membutuhkan bangunan sementara, maka Kontraktor diberi
                kesempatan untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan
                pengawas.                                             
               Kontraktor harus menutup, memagar lapangan kerja, pagar penutup harus
                memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah setempat, Kontraktor
                diwajibkan untuk membuat pintu masuk sendiri.         
                                                                      
       C. Pengukur dan Opname                                         
                                                                      
           a) Lingkup Pekerjaan                                       
               Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
                diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan
                RKS dan gambar-gambar.                                
               Pekerjaan pengukuran antara lain :                    
                - Penentuan lokasi bangunan, jalan, land scaping dan lain-lain
                - Penentuan duga                                      
                                                                      
            a) Syarat-syarat :                                        
               Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
                berpengalaman.                                        
               Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas
                dan dimintai persetujuan Konsultan.                   
               Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh Instansi yang berwenang dalam
                pengurusan IMB.                                       
            b) Bahan-bahan dan peralatan : Theodolit dan Waterpass (Jika Diperlukan) serta
              peralatan dan patok-patok yang kuat yang diperlukan untuk pengukuran. Semua
                                                                      
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
              peralatan ini harus dimiliki Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-
              waktu memerlukan pemeriksaan.                           
                                                                      
            c) Tata Kerja :                                           
                Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pemimpin Proyek,
                 Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada
                 setiap pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
                Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum
                 pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan hasil
                 pengukuran harus diulang kembali.                    
                Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
                 menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang
                 sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar
                 dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak
                 dan disetujui oleh Pihak Proyek.                     
                Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai selesai dikerjakan, pemborong
                 diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk
                 diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
                Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada
                 rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat
                 diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan
                 petunjuk-petunjuk serta persetujuan Bouwheer/Direksi.
                Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
                 diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya
                 serta harus di legalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi
                 Tugas.                                               
                                                                      
       D. Gudang/Pondok Kerja dan Fasilitas Penunjang                 
                                                                      
              a) Gudang Penyimpanan Bahan                             
                Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang
                perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih
                kurang 0,30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan
                lainnya tidak tersinggung dengan tanah.               
                                                                      
              b) Barak/Tempat Kerja                                   
                Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi),
                Kontraktor harus menyediakan barak dengan fasilitas lengkap tanpa
                mengaganggu fasilitas Direksi Keet. Tempat kerja harus disiapkan oleh
                Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan sebagainya.
                                                                      
              c) Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan
                Proyek dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain- lain siang maupun
                malam. Pada pintu gerbang lokasi proyek harus disediakan sebuah gardu jaga
                dan ditempatkan satu orang petugas sepanjang hari (apabila dianggap perlu)
                                                                      
              d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
                Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen dan
                bangunan sementara.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
2. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                          
         A. Lingkup Pekerjaan :                                       
           Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah                   
            a) Pembesian Leher Kubah / Dinding Beton Bertulang        
            b) Pengecoran Leher Kubah / Dinding Beton Bertulang       
                                                                      
         B. Bahan –bahan dan peralatan                                
       Bahan yang diperlukan adalah :                                 
                                                                      
 No     Bahan        Merk dan Tipe      Spesifikasi    Standard       
                                                                      
 1.  Pasir Beton -                   -              -                 
 2.  Kerikil     -                   -              -                 
 3.  Semen Portland Padang Cement Indonesia; Kemasan Kantong SNI 7064 : 2014
                 Semen Andalas; Dynamix; Woven 40 Kg                  
                 Semen Gresik                                         
 4.  Air         -                   -              -                 
 5.  Tulangan Beton RPS BJTP 280     10 mm          SNI 2052-2017     
                 (Bahan Baku Lokal)                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         C. Peraturan dan Syarat – syarat                             
                                                                      
               Peraturan teknis yang dipedomani adalah Persyaratan Beton Struktural Untuk
               Bangunan Gedung (SNI-1726-2019), Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971 dan
               Peraturan umum Pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUBB NI-3/56).
                                                                      
             1. Pasir Beton                                           
                 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.  
                 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila
                  lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
                 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
                  penelitian di Laboratorium Beton.                   
                 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
                  campuran material beton.                            
                 Tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
                 Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
                  penyelidikan di Laboratorium Beton.                 
                                                                      
                 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
                  Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
             2. Kerikil                                               
                                                                      
                 Kerikil berasal dari batuan sungai.                 
                 Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal. 
                 Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
                 Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.        
                 Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton
                  seperti zat alkali.                                 
                 Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal
                  3 cm.                                               
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
                 Butiran kerikil dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
                  merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
                 Kerikil yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
                  proses pemeriksaan di Laboratorium beton.           
                                                                      
             3. Semen Portland                                        
                 Terdaftar dalam merk dagang.                        
                 Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
                  beton struktural maupun beton non struktural.       
                 Mempunyai butiran yang halus dan seragam.           
                 Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.               
                 Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
                  bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
                                                                      
             4. Air                                                   
                 Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
                 Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
                  merusak beton.                                      
                 Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari
                  tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
                  Supervisi sebelum digunakan.                        
                                                                      
             5. Tulangan Beton                                        
                 Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan
                  oleh Konsultan Supervisi.                           
                 Baja tulangan sengkang/begel yang digunakan adalah baja tulangan polos.
                 Semua baja tulangan polos mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal
                  2400 kg/cm2 atau 240 MPa.                           
                 Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
                  dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.               
                 Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
                  hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
                 Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung
                  berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.           
                                                                      
             6. Rencana Campuran (Job Mix Design)                     
                 Berdasarkan Job Mix Design yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi,
                  Kontraktor Pelaksana membuat Rencana Campuran Lapangan beton
                  struktural dengan mutu K-200.                       
                 Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari
                  kayu atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi
                  material berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.   
                 Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bakbak standar
                  dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
                  material beton yang ada dalam Job Mix Design.       
                 Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan
                  dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                  Kontraktor Pelaksana.                               
                                                                      
             7. Perakitan Tulangan                                    
                 Perakitan tulangan balok, kolom, dan pondasi dapat dilakukan di bengkel
                  kerja oleh Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
                 Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
                  sesuai dengan Gambar Bestek dan Shop Drawing atau standar yang ada
                  dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI).              
                                                                      
                 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar
                  bengkokan, dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel
                  kerja untuk menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
                 Tulangan balok, kolom, dan pondasi yang telah selesai dirakit jika tidak
                  langsung dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan
                  tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.       
                 Untuk tulangan plat lantai dan plat atap dirakit langsung diatas bekisting
                  yang telebih dahulu telah selesai dikerjakan.       
                 Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
                  sengkang dengan alat ikat kawat beton.              
                 Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
                  alat ikat kawat beton.                              
                 Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari
                  dalam bekisting.                                    
                                                                      
                                                                      
             8. Bekisting                                             
                 Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-
                  balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.
                 Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
                  diperbolehkan.                                      
                 Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk
                  konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi
                  lain yang dianggap perlu oleh Konsultan supervisi.  
                 Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui
                  oleh Konsultan Supervisi.                           
                 Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu
                  atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting
                  waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.
                 Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
                 Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran
                  beton tidak bocor atau berubah bentuknya.           
                 Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,
                  kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
                  Waterpass, serta alat bantu lainnya yang dapat disetujui oleh Direksi.
                 Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum
                  dilakukan pekerjaan pengecoran beton.               
                 Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
                  terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
                  Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
                  proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung
                  jawabkan.                                           
                 Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
                  ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
                  acian beton.                                        
                 Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan
                  bekisting atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                      
             9. Pengecoran Beton                                      
                 Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
                  memastikan acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
                  Konsultan Supervisi.                                
                                                                      
                 Pengecoran beton structural mutu K-200 hanya boleh dilakukan oleh
                  Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Desain, Perakitan Tulangan, Bekisting,
                  Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan berhubungan dengan
                  pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                 Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
                  konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
                 Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
                  Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak
                  berhubungan langsung dengan air hujan.              
                 Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
                  diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
                  kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-175 atau nonstruktural.
                 Urutan pemasukan material beton dimulai dengan batu pecah, pasir beton,
                  semen, air, dan zat additive jika ada. Urutan ini bisa dirubah dengan
                  persetujuan Konsultan Supervisi.                    
                 Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
                  kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.   
                 Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
                  Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
                  sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
                 Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
                  oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.      
                 Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh
                  dibiarkan lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak
                  tampungan beton.                                    
                 Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete
                  Vibrator sampai mencapai kepadatan optimum.         
                 Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
                 Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
                  menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
                  pada saat bekisting dibuka.                         
                 Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian
                  itu dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk
                  sambungan (joint) dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
                 Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor
                  Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr
                  sehingga air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton
                  sesuai dengan yang direncanakan.                    
                 Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang
                  sama tidak boleh lebih dari 1 hari.                 
                                                                      
             10. Perawatan Beton (Curing)                             
                 Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
                  beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.   
                 Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
                  kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
                  berumur satu minggu. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
                  disetujui oleh Konsultan Supervisi.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
3. PEKERJAAN KUBAH PANEL                                              
                                                                      
  A. Peralatan yang digunakan :                                       
      a) Screw Driver                                                 
      b) Waterpass                                                    
      c) Selang Timbang                                               
      d) Meteran                                                      
      e) Bor Tangan                                                   
      f) Peralatan Panjat                                             
      g) Alat – Alat bantu lainnya                                    
                                                                      
  B. Bahan yang digunakan :                                           
      a) Panel yang telah di produksi di Workshop                     
      b) Skrup SDS                                                    
                                                                      
  C. Syarat – Syarat dan Ketentuan :                                  
      a) Bahan atau material yang digunakan ialah yang berkualitas tinggi. dengan hanya
         menggunakan pilihan material yang berkualitas pastinya menjadikan kubah masjid yang
         akan dibangun mampu bertahan lama dan semakin terjaga keindahannya. Dengan
         menggunakan kubah enamel, panelnya bisa terjamin sampai 20 tahun.
      b) Waktu pengerjaan singkat dan akurat. Dalam sisi waktu pengerjaan, kubah masjid berbahan
         enamel akan membutuhkan waktu pengerjaan yang lebih singkat. Dengan pengerjaan yang
         lebih singkat, maka kesiapan masjid untuk bisa di pakai ibadah menjadi lebih cepat.
         Dibandingkan dengan menggunakan material beton yang membutuhkan waktu untuk
         pengeringan, konstruksi kubah enamel yang lebih simple akan mempersingkat waktu.
      c) Didukung oleh tenaga pekerja yang profesional. Tenaga kerja yang profesional ini akan
         memastikan semua pekerjaan akan dilaksanakan dengan lebih aman dan terjaga dari
         kecelakaan kerja. Penggunaan alat-alat pengaman diri yang mencukupi akan membuat
         semua langkah konstruksi kubah enamel lebih aman dan sesuai dengan peraturan
         pemerintah perihal keselamatan kerja.                        
                                                                      
  D. Metode Pelaksanaan :                                             
      a) Pemasangan panel dimulai dari bagian bawah satu persatu menuju atas beraturan sesuai
         motif warna yang direncanakan.                               
      b) Pemasangan panel atas overlapping dengan panel dibawahnya agar air hujan tidak masuk.
      c) Pemasangan panel enamel menggunakan sekrup SDS model kepala tapping pada besi
         hollow rangka sekunder atap. Pemasangan sekrup SDS harus tepat pada lubang yang telah
         dibuat pada panel enamel.                                    
      d) Pada deretan terbawah, tiap pemasangan satu panel disamakan level ketinggiannya dengan
         selang timbang agar deretan panel tetap sejajar/lurus (tidak menurun/naik ke samping).
      e) Selanjutnya pengecekan level panel dilakukan setiap beberapa deret/type panel ke atas.
      f) Pemasangan panel enamel daerah atas dilakukan dengan peralatan panjat tebing seperti tali
         panjat, body harness, carabiner, ascender, descender, dan sebagainya. Tali diikatkan pada
         ujung kubah dan pada body harness yang dipakai pekerja.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
4. PEKERJAAN GRC (Glassfibre Reinforced Cement)                       
                                                                      
  A. Peralatan yang digunakan :                                       
      a) Scaffolding                                                  
      b) Tali                                                         
      c) Chainblock                                                   
      d) Meteran                                                      
      e) Waterpass                                                    
      f) Bor Listrik                                                  
      g) Mesin Las                                                    
      h) Body Harness                                                 
                                                                      
  B. Bahan yang digunakan :                                           
      a) Semen Portland                                               
      b) Pasir                                                        
      c) Air Bersih                                                   
      d) Alkali Resistant Fibreglass                                  
      e) Additive (Jika Diperlukan)                                   
      f) Modul Panel GRC                                              
      g) Frame                                                        
      h) Dynabolt                                                     
      i) Sealant                                                      
      j) Cat Exterior                                                 
                                                                      
  C. Metode Pelaksanaan :                                             
     a. Pertama dilakukan survey dan marking untuk menentukan posisi rangka / frame. Pastikan
        lokasi sudah bersih dan rata.                                 
     b. Rangka / frame dipasang ke balok / kolom struktur beton yang ada dengan menanam
        dynabolt                                                      
     c. Kemudian memasang frame GRC.                                  
     d. Semua frame GRC dan Bracket di cat anti karat zinchromate.    
     e. Untuk pemasangan modul panel GRC dilakukan survey dan marking untuk mementukan
        posisi panel dan bracket.                                     
     f. Pemasangan panel GRC dengan menggunakan alat bantu Scaffolding dan Hoist.
     g. Modul panel GRC dibawa ke posisi dimana GRC tersebut akan terpasang.
     h. Modul panel GRC akan ditarik dengan menggunakan Hoist / Chain Block ke posisi dimana
        GRC tersebut akan dipasang.                                   
     i. Setelah modul panel GRC tersebut pas dan rata, maka angkur / embedded plat yang ada akan
        di las ke frame GRC atau embedded plate yang telah terpasang. 
     j. Pemasangan panel GRC berurutan dari panel pertama ke panel selanjutnya.
     k. Pada setiap panel terdapat embedded plate untuk di las yang berguna untuk meratakan posisi
        joint antara panel yang satu dengan panel yang lain.          
     l. Embeded panel setelah di las akan di cat zinchromate Kembali untuk mengindari korosi.
     m. Setelah itu, dapat dilakukan proses finishing.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLASTERAN                           
                                                                      
  A. Lingkup Pekerjaan                                                
     Lingkup pekerjaan adalah :                                       
          i. Pasangan Batu                                            
          ii. Plasteran Batu bata                                     
         iii. Plasteran Beton / Aci Beton                             
                                                                      
  B. Bahan dan Peralatan                                              
          n. Bahan yang diperlukan adalah :                           
                                                                      
 No     Bahan        Merk dan Tipe      Spesifikasi     Standard      
                                                                      
 1.  Semen Portland Padang Cement Indonesia; Kemasan Kantong SNI 7064 : 2014
                 Semen Andalas; Dynamix; Woven 40 Kg                  
                 Semen Gresik                                         
 2.  Pasir       -                   -              -                 
 3.  Batu Bata   -                   -              -                 
 4.  Air         -                   -              -                 
                                                                      
          o. Peralatan yang diperlukan adalah :                       
           Molen                                                     
           Sendok Semen                                              
           Kereta Sorong                                             
           Palu                                                      
           Alat – alat bantu lainnya                                 
                                                                      
  C. Peraturan dan Syarat – Syarat                                    
          p. Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus mengikuti persyaratan
            pekerjaan beton.                                          
          q. Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molem). 
          r. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75 cm.
          s. Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan perbandingan
            campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2 Ps ).               
          t. Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4 pasir (1 Pc : 1 Ps ).
          u. Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus baik dalam
            arah vertikal maupun horizontal.                          
          v. Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm – 2 cm.
          w. Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air.
          x. Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air.
          y. Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan sudah mencapai
             12 m2 .                                                 
          z. Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan yang berlebihan.
                                                                      
  D. Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                      
                                                                      
        a. Pasang Dinding Batu bata                                   
            Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom praktis, kosen dll.
            Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih  1,5 M di atas
             tanah.                                                   
            Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran.
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
            Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
            Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi pasangan 50 cm,
             sehingga pasangan batu bata benar – benar lurus dan rata.
            Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat kolom, atau balok
             praktis.                                                 
        b. Plasteran                                                  
            Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan batu bata, apabila
             ada yang menonjol melebihi  2 cm sebaiknya dibobok dan diratakan dahulu.
            Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal, vertical serta diagonal.
            Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen. 
            Untuk plasteran yang tinggi dari lantai  1,5 m harus dibuat perancah atau bangku.
            Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum diplaster.
            Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu bata dikerik / dibuat
             kasar.                                                   
            Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48 jam dengan cara
             terus disiram.                                           
            Setelah siap diplaster, dilakukan penambahan dan pelaburan yang dibutuhkan.
                                                                      
                                                                      
6. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
                                                                      
  A. Lingkup Pekerjaan                                                
     Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sbb :                        
       a) Pengecatan Dinding                                          
       b) Pengecatan Kolom dan Balok Beton                            
                                                                      
  B. Bahan – bahan dan Peralatan :                                    
     a) Bahan yang diperlukan adalah :                                
                                                                      
      No       Bahan         Merk dan Tipe        Spesifikasi         
                                                                      
      1. Cat Dasar / Wall Sealer Setara     Setara                    
                                                                      
      2. Cat Dinding Tembok Nippon Elastex atau setara Emulsion Paint 
                                                                      
                                                                      
     b) Peralatan yang diperlukan adalah :                            
           Compressor                                                
           Kuas Roling                                               
           Skrap                                                     
           Skrap Dempul                                              
                                                                      
  C. Peraturan dan Syarat – Syarat                                    
     a) Peraturan Pengecatan dan bahan sesuai standar yang dikeluarkan oleh pabrik.
     b) Semua cat diatas harus kwalitas baik dan tidak mudah pudar sekurang – kurangnya 2 tahun
       lamanya baik pengecatan bahagian luar maupun bahagian dalam.   
     c) Jenis warna cat dan tempat pengecatan ditentukan kemudian.    
     d) Pengecatan sebaiknya dilakukan sampai 3 kali ulang atau sampai seluruh pengecatan
       mendapat hasil yang baik tidak kelihatan lagi bercak – bercak semua Permukaan kayu.
     e) Dinding yang masih ada cat lama harus dibersihkan terlebih dahulu dengan menggunakan
       kertas pasir (Amplas) sampai bersih dan nampak permukaan dinding kembali.
                                                                      
  D. Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                      
     a) Sediakan bahan cat kemudian konsultasikan dengan pengawas.    
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
     b) Seluruh permukaan dinding digosok seluruhnya sampai bersih dengan kertas Amplas.
     c) Kemudian didempul atau diplamin Pada tempat yang diperlukan selanjutnya digosok dengan
       Amplas sampai rata.                                            
     d) Selanjutnya di cat dengan menggunakan kuas atau kompressor di ulang – ulang sampai rata.
     e) Bahan Cat sebelum digunakan harus dicairkan dengan menggunakan air bersih atau tihner
       tergantung jenis cat.                                          
     f) Untuk pengecatan yang tingginya melebihi 1,5 m harus dibuat bangku atau perancah.
                                                                      
                                                                      
7. PEKERJAAN RAILING HOLLOW                                           
  A. Persiapan Pekerjaan :                                            
         Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan railing besi hollow.
         Approval material yang akan digunakan.                      
         Persiapan lahan kerja.                                      
                                                                      
         Persiapan material kerja, antara lain : besi hollow tebal = 1.8mm, cat dasar, cat penutup,
          cat menie, dll.                                             
         Persiapan alat kerja, antara lain : meteran, bor listrik, mesin las, kuas cat, roll cat, bak cat
          dll.                                                        
                                                                      
  B. Pelaksanaan Pekerjaan :                                          
         Bersihkan permukaan besi dari karat dengan cara diamplas permukaannya dan bersihkan
          dari debu, minyak dan kotoran lainnya.                      
         Lindungi bahan-bahan/pekerjaan lain yang berbatasan dengan besi yang akan dicat
          dengan kertas semen, koran dan lakban.                      
         Aduk cat sesuai dengan petunjuk dari pabrik.                
         Lakukan pengecatan lapisan dasar dengan menie besi dengan alat rol pada bidang yang
          luas dan dengan kuas untuk bidang yang sempit.              
         Jika cat dasar sudah kering lakukan pengecatan ulang tahap selanjutnya sampai finish dan
          hasilnya benar-benar rata.                                  
         Finishing / Perapihan hasil pekerjaan.                      
                                                                      
                                                                      
8. P E N U T U P                                                      
  A. Pemborong membuat opnane photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum dimulai,
     sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang sama 4 (empat)
     arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan harian serta semua
     Berita acara yang diperlukan.                                    
  B. Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
     pekerjaan dilapangan harus dibuat gambar As-Built Drawing untuk mendapatkan persetujuan
     pekerjaan dari Direksi.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Blang Pidie, Juni 2023         
                                           Dibuat Oleh:               
                                     KONSULTAN  PERENCANA             
                                CV. NEXT ENGINEERING CONSULTANT       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     T. MOEHAMMAD   RIDHA             
                                             Direktur                 
                                                                      
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
                                       Rencana Kerja Dan Syarat-syarat
Tenders also won by CV Ubena Daya
Authority
10 April 2022Pembangunan Gedung Olah Raga Dan Seni Smp Negeri Unggul Tunas Abdya (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 3,900,000,000
22 March 2022Belanja Modal Pembangunan Ruang Poliklinik Dan Rekam Medik (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 3,515,200,000
31 May 2021Dak Pupr Pembangunan Broncaptering Desa LameremKab. SimeulueRp 2,440,000,000
14 May 2016Pembangunan Usb Smp Serba JadiLPSE Nagan RayaRp 2,000,000,000
16 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok Tani Suak Cicem Manok Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,950,000,000
23 March 2020Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,656,351,000
31 August 2018Pembangunan 6 Rkb Sdn 2 Singkil Kec. SingkilAcehRp 1,376,000,000
2 May 2016Peningkatan Jalan Pante Rakyat - Idt (Dak Ipd)Pemkab AbdyaRp 1,300,000,000
6 August 2019Pembangunan Jalan Lingkar, Musalla Dan Garasi Ambulan Puskesmas Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,296,290,264
20 November 2019Pengadaan Hand TraktorKab. Nagan RayaRp 1,254,000,000