| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025650797106000 | Rp 484,500,057 | - | |
| 0021724000106000 | Rp 490,735,783 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | - | - |
CV Putra Karo Group | 03*7**3****06**0 | - | - |
| 0715494340101000 | - | - | |
| 0017636226101000 | - | - | |
| 0737388793101000 | - | - | |
| 0027762020106000 | - | - | |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, CV. Kuta Pasie Design Engineering, telah
selesai menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS), sebagai pedoman kontraktor pelaksana dan
semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pekerjaan “Pemasangan Sambungan Rumah
dan Pengembangan Air Minum Dalam Kab. Aceh Barat Daya (Hibah Air Minum Perdesaan)”.
Sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023.
Dalam Dokumen Rencana Kerja dan Syarat ini memuat Spesifikasi Teknis Pelaksanaan baik
spesifikasi Umum maupun khusus, dokumen ini juga menguraikan lingkup dan metode
pelaksanaan yang dibutuhkan oleh kontraktor pelaksana, sehingga diharapkan pelaksanaan
pekerjaan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana yang diharapkan.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam menyusun RKS ini.
Blangpidie, Mei 2023
Disusun Oleh
CV. Kuta Pasie Design Engineering
Subhan Fauzi, ST
Direktur
1
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pekerjaan merupakan implementasi tahap perencanaan berupa gambar
kerja menjadi sebuah Desain Perencanaan Sitsem Jaringan Perpipaan dan
Pemasangan Sambungan Rumah yang memenuhi syarat dan fungsional. Agar dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik, diperlukan pengetahuan, kemampuan, dan
pengalaman sehingga bila timbul permasalahan di lapangan akan dapat teratasi.
Pekerjaan ini adalah bentuk peran serta pemerintah dalam membangun insprastruktur
pendukung penyediaan kebutuhan air minum layak bagi masyarakat perdesaan
sebagai perwujudan keberfungsian Simtem Penyediaan Air Minum yang sudah
terbangun di perdesaan sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN yang menargetkan
capaian akses air minum layak sebesar 75% dan akses air minum aman (perpipaan)
sebesar 30% pada Tahun 2024. Untuk itu diperlukan adanya koordinasi yang baik
antara pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam pekerjaan konstruksi ketersediaan bahan dan peralatan kerja merupakan
faktor penting, sebab kedua faktor tersebut mempengaruhi keberhasilan suatu
pekerjaan. Selain itu adanya pengawasan juga mempengaruhi keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan.
Pengawasan bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana prestasi kerja yang
dilakukan, dan mengecek kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Oleh karena itu bila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan
dengan perencanaan, melalui fungsi pengawasan akan dapat diketahui dan segera
dicari sebabnya guna pengambilan tindakan koreksi. Koreksi yang dilakukan harus
cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi teknis dan non teknis.
Sumber Dana untuk pekerjaan Pemasangan Sambungan Rumah dan Pengembangan
Air Minum Dalam Kab. Aceh Barat Daya (Hibah Air Minum Perdesaan)
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat bermaksud untuk menyediakan pandua
kegiatan pelaksanaan, lingkup pekerjaa, metode pekerjaan, tahapan-tahapa
pekerjaaan serta syarat atau spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam Pekerjaan
2
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
“Pemasangan Sambungan Rumah dan Pengembangan Air Minum Dalam Kab. Aceh
Barat Daya (Hibah Air Minum Perdesaan)”.
Pelaksanaan Program Hibah Air Minum ini melalui sumber pendanaan yang
berasal dari Penerimaan Dalam Negeri APBN dengan pendekatan kinerja yang terukur
(output based) yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SE/DC/2022 Tentang
Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SE/DC/2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Hibah Air Minum.
1.3 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Pemasangan Sambungan Rumah dan Pengembangan Air Minum
Dalam Kab. Aceh Barat Daya (Hibah Air Minum Perdesaan) pada Perencanaan ini
tersebar di 5 (lima) Desa dengan jumlah pemasangan Sambungan Rumah 262 (Dua
ratus enam puluh dua) SR, dengan rincian masing-masing lokasi sebagai berikut;
a. Desa Padang Bak Jok Kecamatan Tangan-Tangan
Di Desa Padang Bak Jok terdapat 1 (satu) sumber sumur dangkal dengan
kapasitas produksi 0,80 L/dt dengan Analisa Kemampuan pelayanan 130
Sambungan Rumah (SR) dan sudah memiliki 2 (dua) Sambungan Rumah terpasang
dan aktif. Oleh karena itu Desa Padang Bak Jok ini masih memiliki Idle Capasity 128
Sambungan Rumah (SR).
Program Hibah Air Minum Tahun 2023 ini akan melakukan Pemasangan
Sambungan Rumah untuk 47 (empat puluh tujuh) sambungan rumah yang tersebar
seperti terlihat pada gambar dibawah ini;
Gambar : Lokasi Titik Pemasangan Sambungan Rumah Desa Padang Bak Jok
Kecamatan Tangan-Tangan
3
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
b. Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng
Di Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng terdapat 1 (satu) sumber Air
Permukaan dengan kapasitas produksi 2,00 L/dt dengan Analisa Kemampuan
pelayanan 324 Sambungan Rumah (SR) dan sudah memiliki 53 (lima puluh tiga)
Sambungan Rumah terpasang dan aktif. Oleh karena itu Desa Ladang Panah ini
masih memiliki Idle Capasity 271 Sambungan Rumah (SR).
Program Hibah Air Minum Tahun 2023 ini akan melakukan Pemasangan
Sambungan Rumah untuk 40 (empat puluh) sambungan rumah yang tersebar
seperti terlihat pada gambar dibawah ini;
Gambar : Lokasi Titik Pemasangan Sambungan Rumah Desa Ladang Panah
Kecamatan Manggeng
c. Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng
Di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng terdapat 1 (satu) sumber sumur Bor
dengan kapasitas produksi 0,80 L/dt dengan Analisa Kemampuan pelayanan 130
Sambungan Rumah (SR) dan sudah memiliki 2 (dua) Sambungan Rumah terpasang
dan aktif. Oleh karena itu Desa Pante Pirak ini masih memiliki Idle Capasity 128
Sambungan Rumah (SR).
Program Hibah Air Minum Tahun 2023 ini akan melakukan Pemasangan
Sambungan Rumah untuk 72 (tujuh puluh dua) sambungan rumah yang tersebar
seperti terlihat pada gambar dibawah ini;
4
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Gambar : Lokasi Titik Pemasangan Sambungan Rumah Desa Pante Pirak
Kecamatan Manggeng
d. Desa Blang Manggeng Kecamatan Manggeng
Di Desa Blang Manggeng Kecamatan Manggeng terdapat 1 (satu) sumber Bor
dengan kapasitas produksi 0,80 L/dt dengan Analisa Kemampuan pelayanan 130
Sambungan Rumah (SR) dan sudah memiliki 65 (enam puluh lima) Sambungan
Rumah terpasang dan aktif. Oleh karena itu Desa Blang Manggeng ini masih
memiliki Idle Capasity 65 Sambungan Rumah (SR).
Program Hibah Air Minum Tahun 2023 ini akan melakukan Pemasangan
Sambungan Rumah untuk 65 (empat puluh lima) sambungan rumah yang tersebar
seperti terlihat pada gambar dibawah ini;
Gambar : Lokasi Titik Pemasangan Sambungan Rumah Desa Blang
Manggeng Kecamatan Manggeng
5
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
e. Desa Tokoh II Kecamatan Lembah Sabil.
Di Desa Toko II Kecamatan Lembah Sabil terdapat 1 (satu) sumber Bor dengan
kapasitas produksi 0,80 L/dt dengan Analisa Kemampuan pelayanan 130
Sambungan Rumah (SR) dan sudah memiliki 49 (empat puluh sembilan)
Sambungan Rumah terpasang dan aktif. Oleh karena itu Desa Tokoh II ini masih
memiliki Idle Capasity 81 Sambungan Rumah (SR).
Program Hibah Air Minum Tahun 2023 ini akan melakukan Pemasangan
Sambungan Rumah untuk 38 (tiga puluh delapan) sambungan rumah yang tersebar
seperti terlihat pada gambar dibawah ini;
Gambar : Lokasi Titik Pemasangan Sambungan Rumah Desa Tokoh II
Kecamatan Lembah Sabil
Pekerjaan Pemasangan Sambungan Rumah dan Pengembangan Air Minum
Dalam Kab. Aceh Barat Daya (Hibah Air Minum Perdesaan) ini dilaksanakan dengan
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran
2023 yang selanjutnya akan dilakukan reimbursement atau reimburse oleh Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Direktorat Jenderal Cipta
Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
6
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
2.1 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kewajiban umum dan tanggung jawab dari kontraktor
pelaksanan dapat kita uraikan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Kontrak / proyek
2. Bertanggung jawab atas keselamatan lokasi pekerjaan
3. Harus mengenal sebaik mungkin daerah lokasi proyek sebelum melaksanakan
kontrak.
4. Memberitahukan kepada Direksi bila menemui kesulitan yang tak terduga
sebelumnya, yang diperkirakan tidak mungkin akan terjadi dan hal ini akan
menimbulkan biaya tambahan atau pengurangan..
5. Bekerja menurut instruksi – instruksi yang dikeluarkan oleh direksi dan
menghasilkan pekerjaan yang
6. memenuhi kualitas yang telah ditetapkan dan dapat diterima dengan memuaskan
oleh pemilik /direksi.
7. Mempersiapkan suatu rencana kerja dengan perincian tertulis tentang
penyelenggaraan/pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan.
8. Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bila diminta
oleh direksi, maka harus merencanakan kembali rencana kerja, agar dapat tepat
waktu penyelesaiannya.
9. Hanya memperkerjakan tenaga ahli yang terampil dan staff pelaksana yang
berpengalaman.
10. Mengeluarkan tenaga yang dianggap tidak mampu oleh direksi dan tidak
sesuai untuk pekerjaan yang ditugaskan.
11. Menetapkan lokasi pekerjaan, bekerja menurut arah dan patok ( Benc Mark ) yang
telah dibuat.
12. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan dan cidera yang dialami oleh
pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan mengasuransikan pekerja
terhadap kecelakaan serta cidera tertentu dengan perusahaan asuransi atau
Jamsostek.
13. Menjaga lokasi proyek agar tetap bersih dan rapi serta membuang bekas –
bekas pekerjaan persiapan yang tidak digunakan lagi.
14. Membersihakan lokasi proyek bilamana selesai mengerjakan.
7
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
2.2 STANDAR SPESIFIKASI
semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan standard nasional yang
berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia.
Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan
standard yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya dalam bahasa Indonesia.
Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini mempunyai arti
sebagai berikut :
AHSP = Analisa Harga Satuan Pekerjaan
AASHO = American Association of State Highway Officials.
ACI = American Concrete Standard Institute
ANSI = American National Standard Institute
ASA = American Standard Association
ASTM = American Society of Testing and Materials
AWS = American Welding Society
AWWA = American Water Works Association
BS = British Standard Association
DIN = Deutsche Industrie Norm
ISO = International Organization for Standardization
IEC = International Electro Technical Commision
NI = Indonesia National Standard
PBI’1971 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971
PBI’1997 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997
PPPJR’1982 = Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982
PUIL = Peraturan Umum Instalasi Listrik
SIT = Standard Industri Indonesia
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan
material-material yang sesuai dengan suatu standard yang equivalen dengan
standard Nasional atau International yang diakui, asalkan dapat mencantumkan
8
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
standard mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard
resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
2.3 URAIAN/PENJELASAN UMUM TATA TERTIB PELAKSANAAN
1 Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan
mempelajari dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta
Berita Acara penjelasan pekerjaan.
2 Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan melaporkan kepada Direksi
pekerjaan setiap ada perbedaa n
3 ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS
untuk mendapat keputusan.
4 Tidak dibenarkan bagi Kontraktor Pelaksana memperbaiki sendiri perbedaan
tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Kontraktor Pelaksana dalam hal
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5 Daerah kerja akan diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana (selama
pelaksanaan) dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap
bahwa Kontraktor Pelaksana mengetahui benar mengenai :
Letak konstruksi
Batas-batas persil/kaveling.
Keadaan Kontur tanah.
7. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyerahkan hasil pekerjaannya
hingga selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan maupun
menyediakan bahan-bahan/material, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar
upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
8. Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu akan menyediakan sekurang-kurangnya 1
(satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap
saat oleh Direksi pekerjaan.
9. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, Kontraktor Pelaksana diterlebih dahulu akan berhubungan dengan
Direksi Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk
mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
10. Setiap usul perubahan dari Kontraktor Pelaksana ataupun persetujuan
pengesahan dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika
dilakukan secara tertulis.
9
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
11. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana dapat dimintakan
membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus,
semuanya atas beban Kontraktor Pelaksana. Gambar tersebut setelah
disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari
gambar- gambar pelaksanaan.
12. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
akan benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
bahan-bahan tersebut diatas akan mendapat pengesahan/ persetujuan dari
Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
13. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan
pembangunan akan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
14. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan akan dilakukan
oleh tenaga-tenaga dari pihak Kontraktor Pelaksana yang benar-benar ahli.
15. Kontraktor Pelaksana akan menyediakan sarana alat tulis menulis seperti
buku harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam
pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.
16. Jenis laporan/catatan yang akan dibuat adalah :
a. Laporan Harian, yang terdiri dari :
Catatan kemajuan fisik setiap hari;
Catatan mengenai cuaca setiap hari; Catatan bahan-bahan yang
diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;
Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
b. Laporan Mingguan;
c. Buku tamu/Direksi;
d. Buku pengawas lapangan.
e. Dokumen-Dokumen/laporan lainnya yang harus dibuat sesuai dengan kontrak
2.4 JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan
kegiatan guna mencegah dan
6
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
2. mengurangi kecelakaan.
3. Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
4. Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
pekerjaan
5. Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan
setiap pekerja
6. Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan
seperti lampu penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
7. Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam
bidang kesehatan.
8. Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan
keberadaan tenaga kerja, peralatan
9. kerja dan proses dan metode kerja.
10. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang
sedang bekerja.
11. Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
12. Menyediakan obat-obatan di proyek.
2.5 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los
kerja tetap bersih dan material bangunan.
2. Penimbunan bahan-bahan material diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan
dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.
2.6 ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU
1 Kontraktor Pelaksana akan menyediakan alat-alat yang diperlukan
untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan
efisien, misalnya : Truck, Mesin Penyembung Pipa HDPE , Mesin Pemotong
Pipa dan alat- alat lain yang diperlukan.
2 Disamping akan menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (1) ini,
Kontraktor Pelaksana akan menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
waktu hujan/panas perlengkapan penerangan.
7
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1 Mobilisasi dan Mobilisasi
Mobilisasi dan demobilisasi proyek adalah kegiatan mendatangkan ke lokasi
(mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai spesifikasi
yang ditentukan dalam dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat
(trailer / truck) atau alat angkut air (ponton)
2.1.2 Setting Out
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, terlebih dahulu akan dilakukan pematokan
dan pengukuran ulang di lapangan (setting out), yang disesuikan dengan gambar
rencana yang ada Pematokan dilakukan khusus untuk mengukur lebar dan panjang
jalur pipa Perubahan tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas akan dicatat
pada Shop Drawings. Shop Drawings ini akan diserahkan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik
untuk persetujuannya. Sebelum pelaksananaan kami menyiapkan rambu-rambu
pengaman dan papan pengenal proyek sesuai petunjuk Direksi proyek.
Pekerjaan ini sangat penting karena merupakan dasar dari Pelaksanaan proyek,
posisi Jaringan Pipa. Posisi Jaringan ini diambil dari peil banjir yang telah ada, atau
kondisi elevasi tanah pada lokasi proyek, dan menjadi acuan selanjutnya dalam
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan Setting Out disaksikan oleh Konsultan/Direksi/Pengawas, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan dan Atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor
Pelaksana dan Tenaga Teknis lainnya yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Apabila terjadi perbedaan ukuran, maka dengan segera kontraktor melaporkan
kepada direksi / pengawas, perubahan tersebut dapat dibuat dalam Laporan
Muthual Chek Nol (MC-0) dan Gambar As Build Drawing. Kontraktor harus membuat
Justifikasi teknis untuk disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
direksi/Konsultan pengawas, perubahan ukuran atau spesifikasi teknis diatur dalam
Kontrak Pelaksanaan.
8
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Perubahan Perbedaan ukuran dan spesifikasi teknis diatur dalam Surat Perjanjian
Kerja (Kontrak Pelaksanaan)
2.1.3 Papan Proyek
Papan Nama Kegiatan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan.
Papan Nama Proyek ini dibuat dari kertas cetak tahan air, dengan ukuran 100 x 120
cm, ditopang kayu kaso (5/7) kelas 2 dengan tinggi 200 cm dari permukaan tanah
dan huruf cetak berwarna yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang
akan dilaksanakan, antara lain :
a) Nama Kegiatan
b) Pekerjaan yang harus dilaksanakan
c) Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
d) Sumber dana
e) Jangka waktu
f) Nama penyedia jasa
Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta
tidak mengganggu lalu lintas.
2.1.4 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3 Konstruksi)
Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan
skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara
konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek)
Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undang-an dan
persyaratan lain yang terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan
Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang di-gunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut: 1. UU No. 18
9
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012
tentang Penerapan SMK3;
Lingkup penyediaan K3 yaitu :
1. Spanduk/Banner
2. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :
- Pembatas Area (restricted Area)
- Rambu Rambu
- Helm Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Sepatu Keselamatan (Rubber Safety, Shoes and Toe Cap)
3. Peralatan P3K
2.1.5 Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan
1. Administrasi meliputi dokumen Administrasi, pengurusan perijinan, pelaporan,
termyn, atau surat menyurat lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan
kegiatan, schedule Pelaksanaan dan dokumen lainnya sebagaimana yang dimuat
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kebutuhan pelaksanaan lainnya sesuai
arahan direksi atau pemilik proyek
2. Dokumentasi yang dimaksud dibuat dalam bentuk Foto Visual Kegiatan.
3. Foto Visual juga dibuat sesuai dengan progress pelaksanaan yang diajukan untuk
termyn Penyajian dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam Format
Foto Visual.
4. Foto Visual diambil secara landscape, jelas dan terarah sesuai dengan STA dan
atau arahan dari direksi dengan kondisi visualisasi dan arah yang sama sebelum,
saat dikerjakan dan sesudah dikerjakan.
5. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
berkala dalam bentuk potret-potret,. dan diserahkan kepada Direksi sesuai
uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
6. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan
dengan Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian
sehubungan dengan Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga
kali, yakni :
10
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Sebelum memulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan;
Selama berlangsung pekerjaan;
Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan;
Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi.
2.2 PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN HDPE DAN AKSESORIS
2.2.1 Pekerjaan Tanah
a. Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian adalah pekerjaan menggali tanah dengan tujuan untuk
memperoleh bentuk serta elevasi permukaan sesuai dengan gambar yang telah
direncanakan. Adapun prosedur pekerjaan dari pekerjaan galian, yaitu :
1. Seluruh penggalian harus dilaksanakan menurut apa yang di syaratkan
mengenai Panjang, Kedalaman/ketinggian , pengukuran situasi dan elevasi
dasar, seperti yang tertera dalam gambar Kerja.
2. Bidang-bidang dasar dan dinding galian pada harus dikerjakan dengan tepat
mengikuti garis-garis kedalaman/kemiringan yang ditentukan dan bilamana
diminta oleh Direksi
3. Apabila kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan
maka bagian ini harus ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug,
pasir padat atau beton tumpuk (sesuai kebutuhan teknis). penggalian yang
lebih (over excavation) tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Bahan hasil galian yang mengandung akar-akar, humus, dan bahan-bahan
lain yang mengganggu dan bahan-bahan galian yang tidak diperlukan untuk
penimbunan kembali harus di buang ke luar lokasi pekerjaan.
b. Galian Aspal Crossing
Pembongkaran Aspal pada bagian yang akan dipasangkan pipa sesuai dengan
gambar dan pengawasan pengawas dan Sesuai gambar kerja.
11
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
c. Urugan Bekas Galian
Pekerjaan Urugan Kembali adalah : Mengurug dan menimbun kembali
bekas galian atau lainnya pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan
Tenaga Kerja yaitu : Pekerjan dan Mandor dengan menggunakan alat bantu yang
diperlukan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, bentuk dan mutu pekerjaan harus
benar- benar tepat dan baik. Adapun prosedur pekerjaan yaitu:
1. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain
yang dibangun yang bakal ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan
diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
2. Bahan urugan didapat dari tanah hasil Galian Pondasi Saluran setempat atau
dari tempat-tempat/sumber-sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari
akar-akaran, bahan organic, sampah dan batu-batuan yang lebih besar dari
10 cm dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3. Melaksanakan pekerjaan penimbunan kembali pada lokasi yang telah
ditentukan dan dengan melakukan pemadatan dengan menggunakan alat
yang telah ditentukan.
4. Urugan tanah dihampar dan diratakan dengan tenaga manual hinggan
membentuk ukuran yang sudah ditentukan, sesuai mal yang dibikin disiram
dan dipadatkan dengan alat perata manual, Sistem pemadatan dilakukan
perlapis min per 10-20cm urugan
5. Pekerjaan timbunan dilaksanakan jika sudah cukup usia dan cukup kuat
terhadap gangguan akibat pekerjaan penimbunan dan pemadatan, atas
persetujuan Direksi.
6. Bila bahan urug dari hasil galian tidak sesuai spesifikasi yang
diharapkan/tidak layak, maka bahan urug itu harus diganti dengan pasir urug
(fill sand), menjadi tanggung jawab Kontraktor/pelaksana.
d. Cor Beton K.125
Setelah dipadatkan maka di Cor Kembali bongkaran aspal, untuk Pengecoran
dapat dilihat pada gambar kerja
12
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
2.2.2 Pekerjaan Pipa HDPE
a. Pemasangan Pipa HDPE
Adapun Ukuran Pipa HDPE yang digunakan adalah :
No. Ukuran Pipa HDPE Syarat Tebal Keterangan
1 Pipa HDPE Ø 1/2" (OD 20 mm) PN. 16
Untuk pipa HDPE, fitting dan eksesoris baik dari segi bahan, mutu dan lain –
lain disesuaikan dengan Spesifikasi dan standar yang telah ditentukan.
Semua pipa, fitting, aksesoris dan perlengkapan lainnya disediakan
sebagaimana ditunjuk dalam daftar kuantitas dan harga, selain itu penyedia
juga harus menyediakan sertifikat jaminan / Surat Dukungan Pabrik pembuat
yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang
dirincikan dalam spesifikasi teknis. Selain itu Surat Dukungan Pabrik ini juga
merupakan salah satu syarat bagi penyedia untuk mengikuti pelelalangan ini.
Pelaksanaan :
1. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan :
Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti
terhadap retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika pipa
berada di atas galian, segera sebelum pemasangannya pada posisi
terakhir.
Ujung spigot harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang
paling mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan
yang rusak harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi
Lapangan/Teknis, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang.
2. Pembersihan Pipa
Semua kotoran, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus
disingkirkan dari ”bell”, ujung spigot setiap pipa dan bagian luar ujung
spigot, dan sebelum pipa dipasang bagian dalam ”bell” harus diseka
sampai bersih, kering dan bebas dari lemak.
13
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve dan fitting
yang telah terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari
benda asing dan kotoran. Tindakan pencegahan harus berupa
pengguna kain pembersih selama pemasangan dan penyumbatan
kedap air semua bukaan/celah di setiap akhir pekerjaan setiap hari.
Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari
akhiran-akhiran bell dan spigot. Tiap pipa, bagian luar, akhiran spigot
dan bagian dalam dari bell harus dibersihkan, kering dan bebas dari
lemak dan minyak sebelum pipa dipasang
3. Penurunan Pipa Kedalam Galian
Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat
harus disediakan dan digunakan oleh penyedia jasa bagi keamanan
dan kelancaran pekerjaan.
Semua pipa, ”Fitting, dan Valve” harus diturunkan kedalam galian satu
persatu dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan
perkakas atau peralatan lainnya yang sesuai, sedemikian rupa untuk
mencegah kerusakan pada bahan tersebut maupun lapisan pelindung
luar dan dalamnya.
Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau
dilemparkan kedalam galian. d. Jika terjadi kerusakan pada pipa,
fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam penanganannya, kerusakan
tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi Lapangan/Teknis.
Direksi Lapangan/Teknis akan menetapkan perbaikan atau penolakan
bahan yang rusak tersebut.
4. Peletakan Pipa
Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam pipa ketika
pipa diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-
bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain yang diletakkan di
dalam pipa.
Pada waktu peralatan pipa dalam galian, letak akhiran spigot harus
tepat dengan bell dan dipasang dengan lintas dan sudut yang benar.
Pipa harus terletak dengan betul dan timbunan harus dipadatkan
kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk ke
dalam ruang antara sambungan. c. Jika pasangan pipa berhenti pada
14
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
suatu saat, ujung pipa harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh
Direksi Lapangan/Teknis.
b. Pemotongan Pipa HDPE
1. Pemotongan pipa diusahakan seminimum mungkin. Bila perlu
pemotongan harus dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa dan
rata. Pemotongan harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
2. Ujung potongan dan tepian yang kasar harus diperhalus dan dipotong
dengan alat yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Ujung
potongan serong harus sama dengan yang dibuat dipabrik. Perkakas
bagi keperluan pemotongan pipa dan membuat ujung potongan serong
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Tanda kedalaman (garis
melingkar yang jelas) harus dibuat diujung spigot pipa yang dipotong
dilapangan untuk menandakan kedalaman penetrasi spigot yang benar
kedalam sambungan pipa.
c. Penyambungan Pipa HDPE
1. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
penyambungan pipa dari pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan
petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan/Teknis.
2. Penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan
sebelum alat-alat bantu yang diperlukan sudah tersedia dilapangan.
Pipa harus dipasang sesuai gambar-gambar, kecuali bila Direksi
Lapangan/Teknis menunjukkan lain.
3. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
penyambungan pipa dari pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan
petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan/Teknis.
4. tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum alat-alat bantu
yang diperlukan sudah tersedia dilapangan. Pipa harus dipasang
sesuai gambar-gambar, kecuali bila Direksi Lapangan/Teknis
menunjukkan lain.
15
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
5. Pelaksanaan pemasukan pada sambungan pipa harus betul-betul
menjamin kesempurnaan sambungan dengan masukan karet/gasket
secara benar dalam maffell /lubang, sehingga tidak akan
memungkinkan timbulnya kebocoran kebocoran air pada sambungan
pipa, semua pipa yang sudah disambung harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Lapangan/Teknis untuk diperiksa, baru
kemudian pengurugan dilakukan dan pelaksanaan dapat dilanjutkan.
6. Dalam hal jalur pipa agak melengkung, maka defleksi yang diizinkan
untuk tiaptiap sambungan pipa harus diminta persetujuan dari Direksi
Lapangan/Teknis dan ketentuan-ketentuan dari pabriknya harus
diperhatikan, karena bila terdapat defleksi yang terlalu besar, maka
akan mengakibatkan timbulnya kebocoran-kebocoran pada
sambungan pipa tersebut
d. Pengetesan Pipa HDPE
1. Pengujian pada jalur pipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa
katup, bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa
( pipedriving), perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya, sesuai
dengan standar ini.
2. Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test ) pada jalur pipa harus
dilakukan untuk menjamin bahwa sambungan pipa dan
perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor serta blok-
blok penahan (thrust block permanen) sanggup menahan tekanan
sesuai dengan tekanan kerja pipa. c. Tenaga kerja, peralatan dan bahan
untuk pengujian tekanan air dan pengujian kebocoran, serta peralatan
meter yang diperlukan untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus
disediakan. d. Bagian jaringan pipa yang diuji harus diisi penuh dengan
air. Pengisian air dilakukan dengan pemompaan (an electric piston
type test pump) yang dilengkapi meteran air dan harus dicegah
terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara didalam pipa
dilepas, serta sebuah manometer dengan kran penutupnya harus
dihubungkan pada cabang jaringan pipa yang diuji.
Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat katup udara, harus
menyediakan dan mengusulkan cara pengeluaran udara.
16
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
3. Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran
memakai air bersih. Penggelontoran dilakukan dengan
membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari
hulu dan secara bertahap ke arah hilir.
4. Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.
5. Selain itu lokasi harus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila
ditemukan kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil
pengujian dinyatakan telah disetujui.
6. Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil,
kotoran dalam pipa harus dibersihkah dengan membuka semua katup
penguras (wash-out), membilas dan memberi desinfektan pada
jaringan pipa.
2.4 PEKERJAAN SAMBUNGAN RUMAH
2.4.1 Pekerjaan Tanah
- Galian tanah
Galian tanah mengikuti gambar dan petunjuk direksi
- Mengurug Kembali
Persyaratan urugan Kembali sesuai dengan Analisa harga satuan pekerjaan
Dan petunjuk direksi
2.4.2 Pemasangan Sambungan Rumah (SR)
Adapun Lingkup Pekerjaan Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan dan
peralatan serta hal lain yang menunjang terlaksananya pekerjaan ini.
Pelaksanaan:
a. Pastikan semua bahan dan peralatan yang akan digunakan, telah di drop
pada titik – titik pemasangan.
b. Sosialisasi sebelumnya telah disampaikan terlebih dahulu, agar nantinya
tidak ada terjadi hal – hal yang bisa menghambat terlaksananya
pekerjaan ini.
c. Sebelum memulai pemasangan, komfirmasikan dahulu kepada Direksi /
Pengawas Lapangan tentang Gambar Kerja, apakah ada atau tidaknya
perubahan titik – titik pemasangan.
17
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
e. Pastikan pekerjaan angker block telah selesai dan benar – benar siap
digunakan sebagai dudukan water meter.
f. Tahap pertama Pemasangan sambungan rumah adalah memasang
clamp sadle ukuran 3” x 1 ¼ pada pipa induk.
g. Setelah dipasang, buatlah lobang pada pipa induk seukuran lobang pada
clamp sadle menggunakan alat bantu. Pastikan clamp sadle dipasang
dengan rapat.
h. Kemudian pasang Ferulle cutter compressor dengan ukuran 1 ¼” x 20
mm pada clamp sadle.
i. Potong pipa HDPE OD 20 mm sesuai ukuran yang disetujui.
j. Sambungkan pipa HDPE OD 20mm ke ferulle cutter compress dan elbow
PE 90Ø x 20 mm
k. Sambungkan kembali sisa potongan HDPE OD 20mm tadi ke lockable
magnetic brass.
l. Dari lockable magnetic kemudian dipasang double nipple ¾ dan reducer
yang akan tersambung ke water meter. Pastikan ujung sambungan
dibalut dengan sealtape agar lebih kencang dan rapat.
m. Pada tahap ini, apabila sudah dilakukan pengecekan. Timbun kembali
tanah galian pada area compacted back fill sesuai gambar kerja.
n. Selanjutnya stop Kran ½” Brass dipasang pada water meter. Balutkan
kembali sealtape agar sambungan lebih rapat.
o. Dilanjutkan dengan pemasang Double Nipple ½” untuk kemudian di
sambungkan pada Elbow GI.
p. Penyambungan Elbow GI sebanyak 3 buah pada 3 batang Pipa GI.
Pastikan semua sambungan terpasang dengan rapat dan kuat.
q. Pada penyambungan Pipa GI yang bagian kedua, pasang Tee dan Plug
lalu kemudian disambungkan lagi dengan Pipa GI dan elbow GI bagian
terakhir. Pada ujung sambungan elbow GI dipasang stop kran.
r. Pastikan semua sambungan terpasang dengan rapat dan kuat. Cek
secara rutin bagian demi bagian saat dilakukan pemasangan.
18
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
2.4.3 Bahan dan Aksesoris
Adapun bahan dan aksesorisnya adalah sebagai berikut :
No Bahan/Aksesoris Per Unit SR Volume
Pekerjaan Pemasangan Pipa HDPE Ø 1/2" PN 16 (OD 20 Sesuai
1
mm) Kebutuhan
2 Pemasangan Kran Besi Ø ½'' 1 bh
3 Pemasangan Knee/Elbow Socket Ø ½'' ( GI ) 5 bh
4 Pemasangan Tee Socket Ø ½'' ( GI ) 1 bh
5 Pemasangan Dop Ø ½'' ( GI ) Drat luar 1 bh
6 Pemasangan Double Nipple GI Ø ½'' 3 bh
7 Pemasangan Stop Kran/Gate Valve Ø ½'' (Kuningan) 1 bh
8 Pemasangan Katup Searah/ Check Valve ( Kuningan ) 1 bh
9 Water Meter Ø ½'' SNI, Setara Onda, Terpasang 1 bh
10 Pipa Ø ½'' GI Medium Clas snei (30 cm ) 3 bh
11 Pipa Ø ½'' GI Medium Clas snei (45 Cm) 1 bh
12 MTA 1/2" (Adaptor HDPE) Terpasang 1 bh
13 MTE 1/2", (Elbow HDPE) Terpasang 1 bh
Sesuai Kebutuhan
14 Clamp Shaddle Ø 2''-1/2" , Terpasang
Sesuai Kebutuhan
15 Clamp Shaddle Ø 3''-1/2" , Terpasang
1 bh
16 Box Water Meter (Resin/Fiber Glass/Hard Palstic), Terpasang
17 Pipa Perlintasan Ø GI 3/4" Sesuai kebutuhan
18 Cor Beton Lantai Kerja K. 125
- Cor Beton K.125
Sesuai Analisa
- Bekisting
Sesuai Analisa
19
CV. Kuta Pasie Design Engineering
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/RKS
(WORK METHOD AND TERM OF REFERENCE/TOR)
BAB VI
PENUTUP
Demikian Rencana Kerja dan Syarat ini kami sampaikan, sebagai panduan pelaksanaan
pekerjaan “Pemasangan Sambungan Rumah dan Pengembangan Air Minum Dalam Kab.
Aceh Barat Daya (Hibah Air Minum Perdesaan)”.
Dokumen ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, hal yang tidak tercantum dalam Uraian
Metode Pelaksanaan Pekerjaan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas, untuk di adakan perbaikan.
Blangpidie Mei 2023
Disusun Oleh,
CV. Kuta Pasie Design Engineering
Subhan Fauzi, ST
Direktur
20
CV. Kuta Pasie Design Engineering