Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Pinang Kec. Susoh (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3306625
Date: 27 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,700,675
Winner (Pemenang): CV Putra Agung Persada
NPWP: 2*4**6****01**0
RUP Code: 46826483
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
CV Putra Agung Persada
02*4**6****01**0Rp 490,002,321
0812355550104000-
CV Dirgantara Raya
0021249974104000-
0750608150101000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN  :                                  
  Pengembangan   Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah  (SR)          
                                                                        
               Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik)                       
                                                                        
                                                                        
 A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa                                     
 1. Instansi              Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;  
                                                                        
 2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
   (OPD)                  Aceh Barat Daya;                              
 3. Alamat                Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
                                                                        
 4. Pengguna Anggaran                                                   
                                                                       
     Nama                 Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM                 
                                                                       
     Pangkat              Pembina Tingkat I                             
                                                                       
     NIP                  19810310 200112 1 001                         
 5. Pejabat Pembuat Komitmen                                            
                                                                       
     Nama                 MUSLIADI, ST                                  
                                                                       
     Pangkat/Gol          Penata Muda Tk. I                             
                                                                       
     NIP                  19760722 200604 1 004                         
                                                                       
     Email                m03577@gmail.com                              
 B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik                                  
 1. Nama LPSE             LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya                
 2. Alamat                Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
                          Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
                          Keude Paya Blangpidie;                        
 3. Website               http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/           
 C. Data Paket Pekerjaan                                                
 1. Kode RUP              46826483                                      
 2. Nama Paket Pekerjaan  Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
                                                                        
                          Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik) 
 3. Jenis Pengadaan       Pekerjaan Konstruksi                          
                                                                        
 4. Metode Pemilihan Penyedia Tender                                    
 5. Jenis Kontrak         Harga Satuan                                  
                                                                        
 6. Bentuk Kontrak        Surat Perjanjian                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik)
 7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
                          Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK
                          Fisik) meliputi :                             
                          1) Persiapan Lapangan / Sitework;             
                          2) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa dan
                            Aksesoris;                                  
                          3) Pekerjaan pemasangan pipa untuk perlintasan;
                                                                        
                          4) Pekerjaan Pengetesan Pipa;                 
                          5) Pekerjaan Rekondisi Fasilitas Umum;        
                          6) Pemasangan Sambungan Rumah (SR).           
                                                                        
 8. Keluaran              Terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
                          pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
                          terbangunnya jaringan distribusi bagi dengan panjang
                          pipa 1.167 meter, pemasangan aksesoris pipa dibeberapa
                          titik dan pemasangan 135 unit Sambungan Rumah (SR) di
                          Desa Pinang Kec. Susoh                        
                                                                        
 9. Lokasi pekerjaan      Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
                          Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK
                          Fisik) akan dilaksanakan di Desa Pinang Kec. Susoh.
                                                                        
                                                                        
 10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
   Nilai HPS              Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK
                          Fisik) dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA Dinas
                          Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
                          Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai : 
                                                                       
                            Pagu anggaran : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus
                            Juta Rupiah);                               
                                                                       
                            Nilai total HPS : Rp. 499.700.000,00 (Empat Ratus
                            Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu
                            Rupiah );                                   
                                                                       
                            Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
                            berlaku.                                    
 11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
   pekerjaan              Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK
                          Fisik) akan dilaksanakan selama 180 (Seratus Delapan
                          Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180
                          (Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah terima
                          pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai
                          dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
                          Pekerjaan.                                    
                                                                        
 12. Tahapan pelaksanaan  Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
                          Kontrak dijelaskan secara rinci dalam Syarat-Syarat
                          Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                          (SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik)
 13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
                          Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
                          Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik) sebagai
                          berikut :                                     
                          a) Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang yang memiliki
                            Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau Sertifikat
                            Keterampilan Kerja (SKT) meliputi Pelaksana Perpipaan
                                                                        
                            Air Bersih atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                            Perpipaan yang masih berlaku sesuai ketentuan di
                            Bidang Jasa Konstruksi;                     
                          b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang yang
                            memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau
                            Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) minimal meliputi
                            Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
                                                                        
                            Konstruksi yang masih berlaku sesuai ketentuan di
                            Bidang Jasa Konstruksi                      
                                                                        
 14. Material dan bahan   Material dan bahan untuk pekerjaan Pengembangan
                          Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
                          Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik) memenuhi ketentuan
                                                                        
                          sebagai berikut :                             
                                                                       
                            Sertifikat kesesuaian SNI 4829.2:2015 untuk Pipa PE
                            (Poliethilene) dan Fitting Sistem Penyediaan Air
                            Minum Bagian 2 masih berlaku                
                                                                       
                            Sertifikat ISO 9001:2015                    
                                                                       
                            Sertifikat ISO 14001:2015                   
                                                                       
                            Nilai TKDN min. 40%, dibuktikan dengan Tanda Sah
                            Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri       
 15. Peralatan utama      Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
                          sesuai yang tercantum dalam KAK               
 16. Penerapan Sistem     Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
   Manajemen Keselamatan  dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi :
   Konstruksi (SMKK)      a) Persiapan Lapangan / Sitework;             
                          b) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa dan
                            Aksesoris;                                  
                          c) Pekerjaan pemasangan pipa untuk perlintasan;
                          d) Pekerjaan Pengetesan Pipa;                 
                          e) Pekerjaan Rekondisi Fasilitas Umum;        
                          f) Pemasangan Sambungan Rumah (SR).           
                          Gambaran detail muatan identifikasi jenis bahaya dan
                                                                        
                          risiko K3 dan tingkat risikonya sesuai yang tercantum
                          dalam KAK                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik)
 17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan  
   pelaksanaan pekerjaan  Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
                          Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik) 
                          digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan
                          Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
                          dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak yang
                          terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                        
                          Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
                          dengan standar-standar sebagai berikut meliputi :
                          a) SNI 7511:2011 tentang tata cara pemasangan pipa
                            transmisi dan distribusi;                   
                          b) SNI 19-6782-2002 tentang tata cara pemasangan
                            perpipaan besi daktil dan perlengkapannya.  
                          c) SNI 03-6405-2000 tentang tata cara pengelasan pipa
                                                                        
                            baja untuk air dilapangan.                  
                          d) SNI 07-6398-2000 tentang tata cara pelapisan epoksi
                            cair untuk bagian dalam dan luar pada perpipaan air
                            dari baja.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pinang Kec. Susoh (DAK Fisik)