CV Putroe Construcksi Mandiri | 04*7**3****06**0 | Rp 746,673,049 |
| 0032903619101000 | - | |
| 0032255317101000 | - | |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | - |
| 0020296448101000 | - | |
| 0030038855101000 | - | |
| 0028886471106000 | - | |
| 0746597103101000 | - | |
| 0852121300106000 | - | |
| 0960986768101000 | - | |
| 0812355550104000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM
Pangkat Pembina Tingkat I
NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama MUSLIADI, ST
Pangkat/Gol Penata Muda Tk. I
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie;
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 51468071
2. Nama Paket Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Tender
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh
(DAK Fisik) meliputi :
1) Persiapan Lapangan / Sitework;
2) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa dan
Aksesoris;
3) Pekerjaan pemasangan pipa untuk perlintasan;
4) Pekerjaan Pengetesan Pipa;
5) Pekerjaan Rekondisi Fasilitas Umum;
6) Pemasangan Sambungan Rumah (SR).
8. Keluaran Terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
terbangunnya jaringan distribusi bagi dengan panjang
pipa 1.765 meter, pemasangan aksesoris pipa dibeberapa
titik dan pemasangan 206 unit Sambungan Rumah (SR) di
Desa Pantai Perak Kec. Susoh
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh
(DAK Fisik) akan dilaksanakan di Desa Pantai Perak Kec.
Susoh.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Nilai HPS Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh
(DAK Fisik) dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 749.718.000,00 (Tujuh Ratus
Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan
Belas Ribu Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
pekerjaan Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh
(DAK Fisik) akan dilaksanakan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO) selesai dan dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak dijelaskan secara rinci dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
sebagai berikut :
a) Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang yang memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau Sertifikat
Keterampilan Kerja (SKT) meliputi Pelaksana Perpipaan
Air Bersih atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Perpipaan yang masih berlaku sesuai ketentuan di
Bidang Jasa Konstruksi;
b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang yang
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) minimal meliputi
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi yang masih berlaku sesuai ketentuan di
Bidang Jasa Konstruksi
14. Material dan bahan Material dan bahan untuk pekerjaan Pengembangan
Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik) memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
Sertifikat kesesuaian SNI 4829.2:2015 untuk Pipa PE
(Poliethilene) dan Fitting Sistem Penyediaan Air
Minum Bagian 2 masih berlaku
Sertifikat ISO 9001:2015
Sertifikat ISO 14001:2015
Nilai TKDN min. 40%, dibuktikan dengan Tanda Sah
Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
sesuai yang tercantum dalam KAK
16. Penerapan Sistem Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Manajemen Keselamatan dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi :
Konstruksi (SMKK) a) Persiapan Lapangan / Sitework;
b) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa dan
Aksesoris;
c) Pekerjaan pemasangan pipa untuk perlintasan;
d) Pekerjaan Pengetesan Pipa;
e) Pekerjaan Rekondisi Fasilitas Umum;
f) Pemasangan Sambungan Rumah (SR).
Gambaran detail muatan identifikasi jenis bahaya dan
risiko K3 dan tingkat risikonya sesuai yang tercantum
dalam KAK
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
dengan standar-standar sebagai berikut meliputi :
a) SNI 7511:2011 tentang tata cara pemasangan pipa
transmisi dan distribusi;
b) SNI 19-6782-2002 tentang tata cara pemasangan
perpipaan besi daktil dan perlengkapannya.
c) SNI 03-6405-2000 tentang tata cara pengelasan pipa
baja untuk air dilapangan.
d) SNI 07-6398-2000 tentang tata cara pelapisan epoksi
cair untuk bagian dalam dan luar pada perpipaan air
dari baja.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Pantai Perak Kec. Susoh (DAK Fisik)