| 0025650425106000 | Rp 468,858,600 | |
| 0021722012106000 | - | |
| 0027762020106000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
INFORMASI PROYEK
NAMA KEGIATAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID BAITUL ANSHAR DSN. TRIENG MEUDURO GPG. KEUDE MANGGENG
KECAMATAN. MANGGENG.
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi,
maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia Jasa dengan posisi
minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
1. Site Manager;
2. Quality Engineer;
3. Arsitek;
4. Supervisor Lapangan;
5. Surveyor;
6. Draftman;
7. Administrasi Proyek; dan
8. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan diketahui oleh
Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3
hari.
9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk penggantian
tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu memberikan
keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Rencana.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam
masa konstruksi.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan
Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi dalam format
kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 4 : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap
pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Struktur, Arsitektur,
Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
2
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada Pengguna Jasa.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada
tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
Pasal 6 : Request For Work / Izin Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (Request
for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan diakui apabila
disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
4. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan
Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
5. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang
akan dikerjakan.
6. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau jika Request
Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
selasar bangunan dan Tangga, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
detail.
1.2. Persyaratan Bahan
1.2.1. B a t a
Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata
adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan
tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat
dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur
bila direndam air.
1.2.2. P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
tidak boleh melebihi 5 % berat.
1.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
pasal beton bertulang.
1.2.4. P a p a n
Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam
negeri.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
1.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )
Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
1.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
1.3.3. Pengukuran
4
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
syarat:
Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan
dengan benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi
30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
1.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata.
Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata
sudut.
1.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
1.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
1.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
1.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
2. PEKERJAAN PLESTERAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
2.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
dengan baik.
2.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran
bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps
5
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
2.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan
berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
digerakkan secara horizontal dan vertikal.
2.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
2.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
plesteran.
2.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang
dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
3.1. PEKERJAAN LANTAI GRANIT
3.2 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan bagian dalam, teras dan selasar keliling
bangunan. Pekerjaan lantai terdiri-dari:
3.2.1. Lantai beton cor pada bangunan dan selasar bangunan.
3.2.2. Keramik pada lantai bagian dalam dan teras bangunan.
3.3. Bahan yang dipergunakan
3.3.1. Granit Sesuai Ukuran Gambar Bestek Produksi Dalam Negari.
3.3.2. Beton cor 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
3.4. Pedoman Pelaksanaan
3.4.1. Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan dipadatkan
3.4.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan
lantai dimulai.
3.4.3. Adukan
Adukan untuk keramik 1 Pc : 3 Ps
Untuk beton Cor lantai mutu beton K 100
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.
3.4.4. Pemasangan
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 5 cm dan diplester setebal 1 cm.
Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
6
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara
ubin dengan ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak berge-
lombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan batu harus rata dengan sekitarnya.
4. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Menyediakan Tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang aik dan sempurna.
4.1.2. Pekerjaan ini meliputi pemuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
dinyatakan/ditunukan dalam gambar.
Kusen Pintu dan Jendela
Daun pintu panel
Daun pintu kaca
Daun jendela kaca
Alat Pengantung dan Pengunci
Dll
4.2. Persyaratan Bahan
4.2.1. Semua bahan pekerjaan kusen, daun pintu, daun jendela dan ventilasi menggunakan UPVC.
Bahan UPVC kuwalitas baik / lurus dan terpabrikasi (terakit)
Engsel dan kunci pintu sudah termasuk dalam satu paket daun pintu, daun jendela dan daun
ventilasi.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Sebelum Melaksanakan pekerjaan. Kontraktor diwajibkan untk meneliti gambar-gambar yang
ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk, pla,
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
perencanaan.
4.3.2. Semua pemasangan harus rapi, sehingga secara fungsional dapat ditutup dan dibuka dengan
mudah dan ringan.
4.3.3. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
7
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
5. PEKERJAAN GRC ( GLASSFIBRE REINFORCED CEMENT)
5.1. Lingkup pekerjaan
5.1.1. GRC ( Glassfibre Reinforced Cement) digunakan pada Dinding dan yang sesuai ditunjukkan
dalam gambar.
5.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
5.2.1. Glassfibre Jenis Alkali Resistant.
Kandungan Glassfibre mengandung unsur ZrO2 (Oksida Zirkonia) kurang lebih 16 %
Kandungan Glassfibre 4 % sampai 5 % menurut berat basah
5.2.2 Pasir.
Komposisi kandungan unsur SiO2 nya tinggi dan kandungan zat besi dalam fcentuk
F0304 atau Fe203 rendah (dibawah 5,00 % ).
Kandungan lumpur pasir harus lebih rendah dari 2 %
Ukuran butiran pasir antara 300 milimicron sampai GOO milimicron
Pasir harus dilakukan pencucian untuk menurunkan kandungan lumpur
5.2.3 Air.
Air bersih yang disyaratkan tidak mengandung garam
5.2.4 Semen.
Semen kualitas terbaik
5.3. Pedoman pelaksanaan
5.3.1. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang
telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas
5.3.2. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil / ahli / pengalaman dan dapat
selalu menjaga kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.
5.3.3. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan / material tambahan itu dan
melaksanakannya sesuai kebutuhan dilapangan.
5.3.4. Perletakan rangka GRC dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari Produsen GRC
5.3.5 Ukuran dari material / bahan yang dipasang sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar dan dari
produk yang telah disetujui Konsultan Pengawas
5.3.6. Finishing ; dilaksanakan dengan pengecatan, cat Acrylic Emulsion weather shield ex. Lokal dan
wama ditentukan kemudian
8
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
C. SPEKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN DENGAN NILAI TKDN MINIMAL
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
NILAI
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI ASAL PRODUK TKDN KET.
MINIMAL
A. U P A H
1 Pekerja WNI 100.00%
2 Tukang WNI 100.00%
3 Kepala Tukang WNI 100.00%
4 Mandor WNI 100.00%
B. HARGA BAHAN
Produk Lokal/ Dalam
1 Air 100.00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
2 Batu Bata (Uk. 18 x 10 x 3.5 cm) 99.98%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
3 Besi Kanal UNP 80 x 45 x 5 mm PT. Fernusa Jaya Abadi 38.00%
Negeri
(Besi UNP panjang 6 m
tebal 5 mm)
Besi Kanal UNP 65 x 42 x 5,5 Produk Lokal/ Dalam
4 PT. Fernusa Jaya Abadi 38.00%
mm Negeri
(Besi UNP panjang 6 m
tebal 5 mm)
Granite Uk. 60 x 60 cm, PT. Niro Ceramic Nasional Produk Lokal/ Dalam
5 66.89%
(Polished) Indonesia Negeri
(Ubin Keramik)
Graniet Uk. 120 x 60 cm, PT. Niro Ceramic Nasional Produk Lokal/ Dalam
6 66.89%
(Polished) Indonesia Negeri
(Ubin Keramik)
Produk Lokal/ Dalam
7 GRC Masif + Cat 100.00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
8 GRC Masif Cover Tiang 100.00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
9 Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Kg) 100.00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
10 Pasir Pasang 100.00%
Negeri
9
CV. AJU CONSULTANT
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
Pintu Panel UPVC + Kusen + PT. Atap Teduh Lestari Produk Lokal/ Dalam
11 33.08%
Asesories (Profil uPVC ) Negeri
Jendela Panel UPVC + Kusen + PT. Atap Teduh Lestari Produk Lokal/ Dalam
12 33.08%
Asesories (Profil uPVC ) Negeri
PT. Mechtron Mastevi Produk Lokal/ Dalam
13 Pintu Kaca Temperet 40.00%
Indonesia (Kaca) Negeri
Produk Lokal/ Dalam
14 Semen @ 40 Kg PT. Semen Padang 83.96%
Negeri
(40 Kg@ Zak, Kemasan
Kraft)
PT. Sika Indonesia Produk Lokal/ Dalam
15 Semen Putih (1 zak = 50 Kg) 56.52%
(Campuran Nat Semen) Negeri
PEMBERSIHAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan
oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh
lebih kuran 5 m dari masing-masing bangunan.
KETENTUAN LAINNYA
Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
Quantity dalam RAB.
P E N U T U P
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Uraian Pekerjaan ini.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Uraian Pekerjaan ini akan diatur dan akan disampaikan
kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.
Blangpidie, 2024
…………………………………………….
10
CV. AJU CONSULTANT