Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3353625
Date: 3 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 471,701,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 471,517,075
Winner (Pemenang): CV Ubena Daya
NPWP: 025650425106000
RUP Code: 46828455
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0025650425106000Rp 468,858,600
0021722012106000-
0027762020106000-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
                                                                        
                                                                        
                          INFORMASI PROYEK                              
                                                                        
                                                                        
                           NAMA KEGIATAN :                              
                                                                        
       LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID BAITUL ANSHAR DSN. TRIENG MEUDURO GPG. KEUDE MANGGENG
                          KECAMATAN. MANGGENG.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A.   KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN                                         
                                                                        
                                                                        
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )                
           1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi,
             maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
             seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.               
                                                                        
           2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
             ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.                        
                                                                        
           3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
             Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
             Tentang Penyedia Jasa Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
                                                                        
             oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.              
                                                                        
           4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
             Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia Jasa dengan posisi
             minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:         
                                                                        
             1. Site Manager;                                           
             2. Quality Engineer;                                       
             3. Arsitek;                                                
             4. Supervisor Lapangan;                                    
                                                                        
             5. Surveyor;                                               
             6. Draftman;                                               
             7. Administrasi Proyek; dan                                
             8. Operator Computer.                                      
                                                                        
           5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
             ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
                                                                        
           6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
             diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
                                                                        
                                                                        
           7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
             diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                1       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
           8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan diketahui oleh
                                                                        
             Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3
             hari.                                                      
                                                                        
           9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk penggantian
             tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
             menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
                                                                        
           10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu memberikan
             keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 2   : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)                           
           1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
             pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
             Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Rencana.           
                                                                        
           2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam
             masa konstruksi.                                           
                                                                        
           3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
             kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
                                                                        
                                                                        
           4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan
             Konsultan Perencana.                                       
                                                                        
           5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
             pekerjaan.                                                 
                                                                        
Pasal 3   : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                        
           1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi dalam format
             kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
                                                                        
             pekerjaan pada setiap kantor lapangan.                     
                                                                        
           2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
             ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
                                                                        
                                                                        
Pasal 4   : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)                 
           1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
             yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap
             pertama dilakukan.                                         
                                                                        
           2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Struktur, Arsitektur,
             Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas.                                        
                                                                        
           3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas,
                                                                        
             Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                2       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
           3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
                                                                        
             Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada Pengguna Jasa.
                                                                        
           4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
             oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.                 
                                                                        
Pasal 5   : Rencana Waktu Pelaksanaan                                   
          1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
             keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan
             pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.     
                                                                        
                                                                        
          2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian
             pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali
             ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.                       
                                                                        
          3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang
             telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa. 
                                                                        
          4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada
             tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
                                                                        
          5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
                                                                        
             yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
             jawabkan secara teknis.                                    
                                                                        
Pasal 6   : Request For Work / Izin Kerja                               
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (Request
             for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
                                                                        
           2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material dan
             disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.       
                                                                        
                                                                        
           3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan diakui apabila
             disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                        
           4. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan
             Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi
             pekerjaan.                                                 
                                                                        
           5. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang
             akan dikerjakan.                                           
                                                                        
           6. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
                                                                        
           7. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau jika Request
             Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
           8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                3       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
                                                                        
                                                                        
B. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                                                                        
1.  PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                    
    1.1. Lingkup Pekerjaan                                              
         1.1.1. Dinding Bata                                            
                                                                        
               Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
               selasar bangunan dan Tangga, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
               detail.                                                  
                                                                        
                                                                        
    1.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                        
         1.2.1. B a t a                                                 
               Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata
                                                                        
               adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan
               tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat
               dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur
               bila direndam air.                                       
                                                                        
         1.2.2. P a s i r                                               
               Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya
                                                                        
               tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
               tidak boleh melebihi 5 % berat.                          
         1.2.3. Semen dan Air                                           
                                                                        
               Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
               pasal beton bertulang.                                   
                                                                        
         1.2.4. P a p a n                                               
               Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam
               negeri.                                                  
                                                                        
                                                                        
    1.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                        
         1.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
                Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )                       
                                                                        
                   Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
                Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
                                                                        
         1.3.2. Persyaratan Adukan                                      
               Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
                                                                        
               syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
               sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
               digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
                                                                        
         1.3.3. Pengukuran                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                4       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
               Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
                                                                        
               syarat:                                                  
                  Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan
                   dengan benang.                                       
                                                                        
                  Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi
                   30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.        
                                                                        
         1.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata.
               Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata
               sudut.                                                   
                                                                        
         1.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
               bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
               diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
                                                                        
         1.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
               secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).       
         1.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
                                                                        
               dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
               tembok.                                                  
         1.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
                                                                        
               perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
               (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
               secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
                                                                        
                                                                        
2.  PEKERJAAN PLESTERAN                                                 
                                                                        
    2.1. Lingkup Pekerjaan                                              
         Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
                                                                        
                                                                        
    2.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                        
         Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
                                                                        
                                                                        
    2.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
         2.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:                       
                                                                        
                  Dinding dibersihkan dari semua kotoran               
                  Dinding dibasahi dengan air                          
                                                                        
                  Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
                  Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
                   dengan baik.                                         
                                                                        
         2.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran
               bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                5       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
         2.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
                                                                        
               diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan
               berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
               diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
                                                                        
               digerakkan secara horizontal dan vertikal.               
         2.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
               keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
                                                                        
               bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
         2.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
               plesteran.                                               
                                                                        
         2.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang
               dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.          
                                                                        
                                                                        
3.  PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                            
    3.1. PEKERJAAN LANTAI GRANIT                                        
                                                                        
    3.2 Lingkup Pekerjaan                                               
         Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan bagian dalam, teras dan selasar keliling
                                                                        
         bangunan. Pekerjaan lantai terdiri-dari:                       
         3.2.1. Lantai beton cor pada bangunan dan selasar bangunan.    
                                                                        
         3.2.2. Keramik pada lantai bagian dalam dan teras bangunan.    
                                                                        
                                                                        
    3.3. Bahan yang dipergunakan                                        
         3.3.1. Granit Sesuai Ukuran Gambar Bestek Produksi Dalam Negari.
                                                                        
         3.3.2. Beton cor 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.                           
                                                                        
                                                                        
    3.4. Pedoman Pelaksanaan                                            
         3.4.1. Dasar lantai                                            
                                                                        
                Dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan dipadatkan     
         3.4.2. Pemeriksaan                                             
                                                                        
                Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
                saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan
                lantai dimulai.                                         
                                                                        
         3.4.3. Adukan                                                  
                   Adukan untuk keramik 1 Pc : 3 Ps                    
                                                                        
                   Untuk beton Cor lantai mutu beton K 100             
                   Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.
                                                                        
         3.4.4. Pemasangan                                              
                   Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 5 cm dan diplester setebal 1 cm.
                    Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
                                                                        
                                                                        
                                                                6       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
                   Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
                                                                        
                    rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara
                    ubin dengan ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
                    warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak berge-
                                                                        
                    lombang dan waterpass.                              
                   Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
                    Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
                                                                        
                    sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan batu harus rata dengan sekitarnya.
                                                                        
                                                                        
4.  PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA                        
    4.1. Lingkup Pekerjaan                                              
          4.1.1. Menyediakan Tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                                                                        
               melaksanakan pekerjaan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang aik dan sempurna.
          4.1.2. Pekerjaan ini meliputi pemuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
               dinyatakan/ditunukan dalam gambar.                       
                                                                        
              Kusen Pintu dan Jendela                                  
                                                                        
              Daun pintu panel                                         
              Daun pintu kaca                                          
              Daun jendela kaca                                        
                                                                        
              Alat Pengantung dan Pengunci                             
              Dll                                                      
                                                                        
                                                                        
    4.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                        
          4.2.1. Semua bahan pekerjaan kusen, daun pintu, daun jendela dan ventilasi menggunakan UPVC.
              Bahan UPVC kuwalitas baik / lurus dan terpabrikasi (terakit)
                                                                        
              Engsel dan kunci pintu sudah termasuk dalam satu paket daun pintu, daun jendela dan daun
              ventilasi.                                                
                                                                        
                                                                        
    4.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                        
          4.3.1. Sebelum Melaksanakan pekerjaan. Kontraktor diwajibkan untk meneliti gambar-gambar yang
               ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk, pla,
               penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
               perencanaan.                                             
                                                                        
          4.3.2. Semua pemasangan harus rapi, sehingga secara fungsional dapat ditutup dan dibuka dengan
               mudah dan ringan.                                        
                                                                        
          4.3.3. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                7       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
                                                                        
                                                                        
5.  PEKERJAAN GRC ( GLASSFIBRE REINFORCED CEMENT)                       
    5.1. Lingkup pekerjaan                                              
                                                                        
          5.1.1. GRC ( Glassfibre Reinforced Cement) digunakan pada Dinding dan yang sesuai ditunjukkan
              dalam gambar.                                             
                                                                        
                                                                        
    5.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :   
                                                                        
         5.2.1. Glassfibre Jenis Alkali Resistant.                      
                  Kandungan Glassfibre mengandung unsur ZrO2 (Oksida Zirkonia) kurang lebih 16 %
                                                                        
                  Kandungan Glassfibre 4 % sampai 5 % menurut berat basah
          5.2.2 Pasir.                                                  
                                                                        
                  Komposisi kandungan unsur SiO2 nya tinggi dan kandungan zat besi dalam fcentuk
                    F0304 atau Fe203 rendah (dibawah 5,00 % ).          
                  Kandungan lumpur pasir harus lebih rendah dari 2 %   
                                                                        
                  Ukuran butiran pasir antara 300 milimicron sampai GOO milimicron
                  Pasir harus dilakukan pencucian untuk menurunkan kandungan lumpur
                                                                        
          5.2.3 Air.                                                    
                  Air bersih yang disyaratkan tidak mengandung garam   
                                                                        
          5.2.4 Semen.                                                  
                  Semen kualitas terbaik                               
                                                                        
    5.3. Pedoman pelaksanaan                                            
         5.3.1. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang
                                                                        
              telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
              Pengawas                                                  
         5.3.2. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil / ahli / pengalaman dan dapat
                                                                        
              selalu menjaga kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.
         5.3.3. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka
              Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan / material tambahan itu dan
                                                                        
              melaksanakannya sesuai kebutuhan dilapangan.              
         5.3.4. Perletakan rangka GRC dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari Produsen GRC
                                                                        
         5.3.5 Ukuran dari material / bahan yang dipasang sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar dan dari
              produk yang telah disetujui Konsultan Pengawas            
         5.3.6. Finishing ; dilaksanakan dengan pengecatan, cat Acrylic Emulsion weather shield ex. Lokal dan
                                                                        
              wama ditentukan kemudian                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                8       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
C. SPEKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN DENGAN NILAI TKDN MINIMAL               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                   
                                                                        
                          DAN PERHITUNGAN TKDN                          
                                                                        
                                                                        
                                                     NILAI              
NO.     KOMPONEN         SPESIFIKASI    ASAL PRODUK  TKDN    KET.       
                                                    MINIMAL             
                                                                        
 A. U P A H                                                             
                                                                        
1  Pekerja                                WNI       100.00%             
                                                                        
2   Tukang                                WNI       100.00%             
3  Kepala Tukang                          WNI       100.00%             
                                                                        
4  Mandor                                 WNI       100.00%             
                                                                        
B. HARGA BAHAN                                                          
                                                                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
1  Air                                              100.00%             
                                          Negeri                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
2  Batu Bata (Uk. 18 x 10 x 3.5 cm)                 99.98%              
                                          Negeri                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
3  Besi Kanal UNP 80 x 45 x 5 mm PT. Fernusa Jaya Abadi 38.00%          
                                          Negeri                        
                      (Besi UNP panjang 6 m                             
                         tebal 5 mm)                                    
   Besi Kanal UNP 65 x 42 x 5,5       Produk Lokal/ Dalam               
4                     PT. Fernusa Jaya Abadi        38.00%              
   mm                                     Negeri                        
                      (Besi UNP panjang 6 m                             
                         tebal 5 mm)                                    
   Granite Uk. 60 x 60 cm, PT. Niro Ceramic Nasional Produk Lokal/ Dalam
5                                                   66.89%              
   (Polished)             Indonesia       Negeri                        
                        (Ubin Keramik)                                  
   Graniet Uk. 120 x 60 cm, PT. Niro Ceramic Nasional Produk Lokal/ Dalam
6                                                   66.89%              
   (Polished)             Indonesia       Negeri                        
                        (Ubin Keramik)                                  
                                      Produk Lokal/ Dalam               
7  GRC Masif + Cat                                  100.00%             
                                          Negeri                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
8  GRC Masif Cover Tiang                            100.00%             
                                          Negeri                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
9  Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Kg)                    100.00%             
                                          Negeri                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
10 Pasir Pasang                                     100.00%             
                                          Negeri                        
                                                                9       
CV. AJU CONSULTANT                                                      
                                                      URAIAN PEKERJAAN  
            Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Anshar Dsn. Trieng Meuduro Gpg. Keude Manggeng Kec. Manggeng
                                                                        
                                                                        
   Pintu Panel UPVC + Kusen + PT. Atap Teduh Lestari Produk Lokal/ Dalam
11                                                  33.08%              
   Asesories             (Profil uPVC )   Negeri                        
   Jendela Panel UPVC + Kusen + PT. Atap Teduh Lestari Produk Lokal/ Dalam
12                                                  33.08%              
   Asesories             (Profil uPVC )   Negeri                        
                       PT. Mechtron Mastevi Produk Lokal/ Dalam         
13 Pintu Kaca Temperet                              40.00%              
                        Indonesia (Kaca)  Negeri                        
                                      Produk Lokal/ Dalam               
14 Semen @ 40 Kg       PT. Semen Padang             83.96%              
                                          Negeri                        
                      (40 Kg@ Zak, Kemasan                              
                           Kraft)                                       
                       PT. Sika Indonesia Produk Lokal/ Dalam           
15 Semen Putih (1 zak = 50 Kg)                      56.52%              
                      (Campuran Nat Semen) Negeri                       
                                                                        
                          PEMBERSIHAN AKHIR                             
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
selesai.                                                                
                                                                        
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan
oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh
lebih kuran 5 m dari masing-masing bangunan.                            
                                                                        
                                                                        
                          KETENTUAN LAINNYA                             
                                                                        
Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
Quantity dalam RAB.                                                     
                                                                        
                                                                        
                            P E N U T U P                               
                                                                        
                                                                        
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Uraian Pekerjaan ini.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Uraian Pekerjaan ini akan diatur dan akan disampaikan
kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                     
                                                                        
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Blangpidie, 2024            
                                            …………………………………………….          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                               10       
CV. AJU CONSULTANT
Tenders also won by CV Ubena Daya
Authority
10 April 2022Pembangunan Gedung Olah Raga Dan Seni Smp Negeri Unggul Tunas Abdya (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 3,900,000,000
22 March 2022Belanja Modal Pembangunan Ruang Poliklinik Dan Rekam Medik (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 3,515,200,000
31 May 2021Dak Pupr Pembangunan Broncaptering Desa LameremKab. SimeulueRp 2,440,000,000
14 May 2016Pembangunan Usb Smp Serba JadiLPSE Nagan RayaRp 2,000,000,000
16 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok Tani Suak Cicem Manok Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,950,000,000
23 March 2020Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,656,351,000
31 August 2018Pembangunan 6 Rkb Sdn 2 Singkil Kec. SingkilAcehRp 1,376,000,000
2 May 2016Peningkatan Jalan Pante Rakyat - Idt (Dak Ipd)Pemkab AbdyaRp 1,300,000,000
6 August 2019Pembangunan Jalan Lingkar, Musalla Dan Garasi Ambulan Puskesmas Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,296,290,264
20 November 2019Pengadaan Hand TraktorKab. Nagan RayaRp 1,254,000,000