| 0025649807103000 | Rp 445,118,769 | |
| 0021717939106000 | Rp 455,444,777 | |
CV Akas Indo Project | 00*5**7****01**0 | Rp 465,000,454 |
| 0608005823101000 | - | |
| 0852121300106000 | - | |
| 0838796167101000 | - | |
CV Putroe Construcksi Mandiri | 04*7**3****06**0 | - |
| 0846395507101000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Jln. Nasional Blangpidie – Meulaboh No. Telp/Fax. (0659) 91701 / 93168
B L A N G P I D I E
SAPEUEKHEUENSAHOULANGKAH
Kode Pos.23764
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PELAKSANAAN PEKERJAAN:
Peningkatan Jalan Usaha Tani Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa
(DOKA)
Perencana :
CV GAMMA CONSULTANT
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Usaha Tani Gpg Alue Rambot Jeumpa
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Jeumpa
Kabupaten : Aceh Barat Daya
Instansi : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Barat Daya
Tahun : 2023
1.1. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.
b. Batas-batas lahan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan di
lapangan oleh Pemberi Tugas.
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk, saluran drainase dan
property lainnya) perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.
PASAL 2. TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
dengan nama dan jabatannya.
2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab
pelaksana (site manager).
2.3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanan dan
prapelaksana kontraktor haru berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan / menempatkan
penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.
2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam
pelaksanaan di lapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor,
tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak
melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia.
2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
dibidangnya.
PASAL 3. MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
4.1 Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4.2 Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
disimpan direksi keet.
4.3 Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak
memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.4 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawasan berhak
mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau
memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan,
baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan.
Apabila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar
tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya
yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
4.5 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang
dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.
4.6 Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
sesauai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.
4.7 Material/bahan bangunan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan dalam tapak.
PASAL 5. HAK KERJA
5.1 Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat
dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas sebagai perepanjangan masa
pelaksanaan pekerjaan.
5.2 Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus
merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
tanggungan Kontrator.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air
atau bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kebali selambat-
lambatnya dalam masa pemeliharaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran
yang ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai
6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelacaran dan keamanan kerja.
6.3. tidak diperkenankan :
Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan
sebagainya) ditempat pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas.
6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
dilakukan pekerjaan.
6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
yang sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
tidak diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
berikut :
Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti gambar detail.
Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
harus diikuti ukuran dalam gambar.
9.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang / jenisnya,
maka dipakai pedoman sebagai berikut :
Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran
fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/Kualitas bahan
dipakai gambar Struktur.
Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk
ukuran fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas
bahan dipakai gambar Utilitas.
9.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
9.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat
koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
9.6. dalam hal terjadi atau adanya :
Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
melaksanakan dan menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
pejelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan, Gambar-
gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, atas biaya kontraktor.
9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbulit
drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas, diketahui oleh Direksi Pekerjaan,
dibuat atas biaya Kontraktor.
PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas, dimana
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki
10.2. Pembersihan Lapangan
a. Kotraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
apabila perlu dengan menggalinya.
c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki.
10.3. Pengambilan Peil
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang
telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Di bawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.
10.4. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat – syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dari pengalaman.
2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawasan dan dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketetuan
ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
perencanaan.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka
perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
Bouwheer / Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer / Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN STRUKTUR & ARSITEKTUR
PASAL 12. PEKERJAAN TANAH
12.1. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan bawah tanah, yaitu :
normalisasi saluran yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
12.1.a Umum
(1) Uraian
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
pekerjaan kontraktor yang memuaskan.
b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan
saluran atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak
cocok dan tanah selimut ( bagian atas ) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan
longsor, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan
dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini
dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas,
kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau
seperti diperlihatkan oleh Direksi Teknik.
c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.
(2) Defenisi
a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic,
bor atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi
Teknik sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk)
hidrolis atau bulldozer.
b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.
(3) Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak
memenuh toleransi harus diperbaiki.
(4) Persyaratan Pelaksanaan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.
b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.
(5) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub
Bab 2.1.1 (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
berikutnya.
b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan.
12.1.b Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Prosedur Umum
a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan
terhadap bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
diganti dengan urugan yang cocok.
c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian
permukaan diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm
sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu
akan ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-
bahan yang lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus
dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan
yang disetujui oleh Direksi Teknik.
d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk
tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter
yang sesuai dengan gambar standar.
e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa,
peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara
seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar
galian.
(2) Galian Untuk Struktur
a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
jembatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan
pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan
kembali urugan-urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.
(3) Pengalian Untuk Bahan Galian
a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
spesifikasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis
sebelum pekerjaan galian dimulai.
c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
tersebut mungkin mengganggu drainase yang didesain.
d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air
permukaan kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.
f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor
harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang
stabil setelah pekerjaan selesai.
12.1.c Cara Pengukuran Panjang
(1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan
dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang
dilaksanakan diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan
dimasukan kedalam volume yang harus diukur.
(2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran
a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan
harus berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan
berjarak tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk
kontrak khusus.
b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas
dasar volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari
penggalian didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian
batu akan diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam
setiap potongan dari spesifikasi ini.
12.1.d Dasar Pembayaran
Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-
harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang
tercantum dibawah, yang pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum Bab ini.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini terjadi,
maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk atas
biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang longsor
(tidak padat) maka bagain ini harus segera dikeluarkan seluruhnya dan lubang yang
terjadi disisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga
mencapai permukaan yang diinginkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Bilamana galian yang harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk melindunginya
dengan memuat saluran semetara atau pekerjaan khusus lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian disetujui Tim
Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan berikutnya.
12.2. Pekerjaan Timbunan Sirtu
1. Penyiapan tempat kerja
a. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang.
b. Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
c. Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas
timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang dihampar
horizontal lapis demi lapis.
2. Penghamparan timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan
tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan
tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama
musim hujan.
c. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan
batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur
penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
d. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan
lama. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi
lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat
mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu-lintas secepat
mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
3. Pemadatan timbunan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan
kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-
1742-1989.
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20
cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan.
d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan,
diuji kepadatannya sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
yang sama.
f. Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada
kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
g. Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok
sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka tempat-
tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan secara berlebihan
karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang berlebihan pada
struktur.
h. Timbunan yang bersebelahan dengan ujung jembatan tidak boleh ditempatkan lebih
tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur bangunan atas telah
terpasang.
i. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari
15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun
di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-
rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
PASAL 14. PEKERJAAN STRUKTUR
14.1. Syarat – Syarat Umum Dan Bahan
14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipaki kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta
untuk penggunaannya harus mendapakan persetujuan dari Direksi.
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton
yang diinginkan oleh pihak perencana.
d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran kejutan gaya
yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai
harus dilapis dengan triplek bagian bawah, kerapian dan ketelitian pemasangan
bekisting harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan
bidang-bidang yang rata.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak
merembes keluar, sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari
kotoran dan sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.
f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
mengecah letaknya beton pada cetakan (khusus beton exposed).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm² yang dipasang terikat dengan besi
sebagai penyekat antara besi dan bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal
selimut beton.
h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang
dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, multipleks atau plat baja.
14.1.2. Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, kerat
lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Diameter baja tulangan yang
digunakan telah disebutkan dalam Gambar Rencana (Design Drawings) dengan
jarak sesuai dengan gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (
2400 kg/cm² ).
c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi. Setiap pengiriman
besi beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik
dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk setiap jenis mutu
baja 3 (tiga) sample.
d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembongkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang
Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
- Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 cm.
- Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.
14.1.3. Semen Portland
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen Portland
atau Portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.
15-2049-1994 dan ASTM C 150-84.
b. Semen yang telah membantu dan kantong semen yang robek/rusak jahitan sama
sekali tidak diperkenankan dipakai.
c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam katong asli dari
pabrik tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kadap air, berventilasi baik dan diatas
lantai setinggi 30 cm. semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap
pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan
urutan pemakaiannya.
14.1.4. Agregat
a. Agregat Beton
1. Agregat beton berupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi alam atau batu
pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm
menurut PBI-1971.
4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan sebaiknya dialas dengan tapas (terpal) agar agregat tersebut tidak
tercampur dengan tanah.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri butir-butir yang kasar, keras, tidak
berpori dan bersudut. Bila ada butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
boleh melebihi 20% dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test.
c. Agregat Halus
1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
mesin pemecah batu.
2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5% (PBI-1971).
3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak
tercampur dengan tanah.
14.1.5. Air
Air untuk pebuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
14.1.6. Peraturan – Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknis serta syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar dibawah ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disakan.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
14.2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
14.2. Persiapan Pengecoran
a. Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karekteristik K = 225
kg/cm².
b. Perlengkapan Mengaduk
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
cara pengerjaanya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis.
2. Bahan-bahan betuk beton harus dicapur dan diadukkan dalam mesin
pengaduk beton, yaitu “Batch Mixer” atau Portabel Continious Mixer selama
sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air dicampur
sekaligus). Mesin mengaduk tidak boleh dibebani melebihi dari kapasitas
yang telah ditentukan.
3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur
waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila
mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m³. direksi lapangan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
berwenang untuk menabah wakttu pengadukan jika pemasukan bahan dan
cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil yang susunan kekentalan
dan warna yang merata seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan
kosistensi dari adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya)
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan kosistensi beton
yang dikehendaki tidak dibenarkan.
4. Pengangkutan Adukan
Pengangkutan adukan dengan truck pengadukan (truck mixer) dari tempat
pengadukan (batching plant) ke tempat pengecoran harus diatur sedemikian
rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1
jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
14.2.2. Pengecoran Beton
a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lampatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi dilapangan untuk mengecor
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh diutang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah tercapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi
Lapangan menggangap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Baton harus cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
material (segregation) dan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute, dsb, harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan.
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan
secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. selama dapat dilaksanakan sebaiknya
digunakan pipa yang yang berisi penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam
dalam adukan yang baru dituang.
e. Pengetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial
set” atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar posisi tulangan tidak bersinggungan langsung
serta untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi
keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang cukup sampai suatu kedalaman yang cukup
sampai dengan tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan
catakan harus dibersihkan.
h. Pemadam Beton.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlibihan.
- Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Hasil
beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak
akan diterima.
- Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan peadatan
yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.
- Penggetaran beton harus dilaksanakan oelh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
- Suhu
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 º C (ACI-1977), bila suhu dari
yang ditaruk berada antara 27 º C dan 32 º C, beton harus ditaruk ditempat
pekerjaan untuk keudiaan langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim
sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32º C, Kontraktor harus mengambil
langkah-langkah yang gefektif, masalnya mendinginkan agreget mengecor
pada waktu malam hari.
14.2.3. Sambungan Beton (Construction Joint)
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan
suatu struktur secara menyeluru. Dalam schedule itu Direksi Lapangan akan
memberikan persetujuan dimana letak construction joint tersebut.
b. Permukan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaa sampai didapat permukaan beton yang padat dengan
menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam
sejak beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang disetujui
Direksi Lapangan seperti dipahat. Harus dibasahi dan diberi lapsan grout terlebih
dahulu sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen
dan 2 bagian pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis tegak
atau horizontal. Bila Construction Joint yang horizontal, walaupun ada
prosedurnya harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
PASAL 15. PEKERJAAN GEOTEXTILE
Geotextile adalah salah satu material yang biasa digunakan dalam bidang geoteknik. Dari
bahasanya sendiri yang terdiri dari kata geo dan textile berarti bahwa geotextile adalah
material tekstil yang digunakan di dalam tanah untuk fungsi geoteknik tertentu.
Geotextile memiliki fungsi yang beragam. Mulai dari sebagai separator maupun sebagai
perkuatan. Aplikasinya pun bisa dilakukan di berbagai aplikasi seperti aplikasi lereng
ataupun timbunan. Mengenal fungsi kelas geotextile dan metode pemasangannya dapat
membantu ketepatan penggunaan. Dalam RKS ini akan dibahas mengenai geotextile woven.
Geotextile woven adalah sebuah lembaran material geosintetik yang terbuat dari serat
sintetis dengan cara dianyam atau ditenun. Woven sendiri memiliki arti ‘menganyam’. Salah
satu kelebihan geotextile woven adalah adanya tambahan perlindungan untuk melawan sinar
UV. Selain itu, lembaran material geosintetik ini juga mempunyai kekuatan tarik cukup tinggi
yang membuatnya mampu mengatasi masalah perbaikan tanah. Manfaat lain geotextile
woven bisa dilihat dalam pembuatan jalan atau timbunan di atas tanah lunak seperti rawan.
Pada aplikasinya di atas tanah lunak, geotextile woven memanfaatkan tensile strength nya
yang cukup tinggi dibandingkan dengan geotextile non woven. Selain untuk menambah
kestabilan timbunan di atas tanah lunak, adanya geotextile di dasar timbunan juga bisa
menyeragamkan penurunan yang terjadi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
15.1 Proedur Pemasanngan Geotextile
Prosedur pelaksanaan pemasangan geotextile melalui berbagai tahapan-tahapan yang
harus dilakukan. Mengacu pada pedoman perencanaan dan pelaksanaan perkuatan
tanah dengan geotextile yang dikutip dari halaman Binamarga Kementerian PUPR,
berikut prosedur dan tahapannya
A. Penyiapan Tanah Dasar
1. Tebang seluruh pohon dan tunggul pohon sampai rata dengan permukaan
tanah.
2. Jangan memindahkan atau mencabut akar maupun hamparan rumput.
3. Sisakan beberapa vegetasi penutup seperti rumput dan alang-alang.
4. Untuk kondisi tanah yang bergelombang akibat banyaknya gundukan dan sisa
penebangan pohon, pertimbangkan pembuatan lantai kerja sebagai dasar
penempatan perkuatan
B. Prosedur Penempatan Geotextile
1. Tempatkan geotextile dengan arah panjang gulungan (arah mesin) tegak lurus
terhadap arah memanjang timbunan. Arah sambungan tidak boleh sejajar
dengan arah memanjang timbunan, sehingga:
2. Buka gulungan geotextile secara hati-hati dengan posisi melintang terhadap
arah memanjang timbunan. Usahakan jangan menyeret gulungan geotextile.
3. Penyambungan geotextile dilakukan sesuai kebutuhan dan setiap jahitan
harus diperiksa. Penyambungan geogrid dilakukan dengan menggunakan
jepit, kabel, pipa, dan lainnya.
4. Geotextile harus direntangkan secara manual untuk menghindari terjadinya
kerutan atau lipatan. Untuk mencegah terangkatnya geotextile oleh angin
dapat digunakan pemberat seperti dari kantung pasir, ban bekas atau bahan
lainnya.
5. Sebelum dilakukan penghamparan timbunan, periksa dan perbaiki geotextile
bila terdapat lubang atau sobakan. Dan kemudian lubang atau sobekan
diperbaiki dengan cara ditambal
C. Prosedur Penimbunan, Penghamparan dan Pemadatan
1. Tumpahkan material di ujung-ujung geotextile untuk membentuk kaki
timbunan atau jalan akses.
2. Setelah pembuatan kaki timbunan, maka hamparkan material timbunan di
antara kaki bermtimbunan. Penghamparan ini harus sejajar dan simetris
terhadap alinyemen memanjang timbunan. Penghamparan dimulai dari tepi
kaki timbunan hingga masuk ke bagian tengah agar membentuk bentuk huruf
U (membentuk lengkung ke arah luar). Hal ini dimaksudkan untuk mengurung
lapisan lumpur yang ada di lokasi penimbunan.
3. Untuk penimbunan lapis pertama, posisi alat konstruksi harus sejajar dengan
alinyemen memanjang timbunan. Alat tidak diperbolehkan untuk berbelok
atau memutar arah. Alat berat harus dibatasi ukuran dan beratnya untuk
membatasi alur roda dari penghamparan pertama sebesar 75 mm. Jika
terbentuk alur lebih dari 75 mm, kurangi ukuran/berat dari alat berat.
4. Lapis pertama hanya boleh dipadatkan dengan menekannya (tracking in
place) menggunakan buldoser, loader atau alat lainnya.
5. Setelah tinggi timbunan mencapai sekurang-kurangnya 0,6 m di atas tanah
asli, lapisan-lapisan berikutnya dapat dipadatkan dengan pemadat roda besi
bergetar atau alat pemadat lain yang sesuai. Apabila terjadi pelunakan lokal
akibat getaran maka matikan alat getarnya dan gunakan berat sendiri alat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sebagai media pemadatan. Untuk timbunan tak berbutir dapat digunakan jenis
alat pemadatan yang lain
PASAL 16. HARGA UPAH DAN BAHAN
Penggunaan bahan material yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang hartus dipenuhi oleh Penyedia sebagai berikut :
No Nama Barang Satuan TKDN (%)
1 Timbunan Biasa dari sumber galian (Timbunan M3 100 %
Tepi)
2. Timbunan Sirtu dari sumber Galian M3 100 %
3. Geotextile Separator (Woven) 250 gr/mm M2 100 %
UPAH
1. Mandor Orang/hari 100 %
2. Kepala Tukang Orang/hari 100 %
3. Tukang Orang/hari 100 %
4. Pekerja Orang/hari 100 %
5. Operator Alat Berat Orang/hari 100 %
Blangpidie, November 2023
Dibuat Oleh,
CV. GAMMA CONSULTANT
HASRIZAL, A.Md
Wakil Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2022 | Peningkatan Jalan Sp. Serafon - Patriot (Sta 6 + 435 - 8 + 762) | Kab. Simeulue | Rp 8,867,956,487 |
| 23 February 2021 | Pembangunan Jalan Babah Ceupan - Alue Raya Kec. Panga | Kab. Aceh Jaya | Rp 1,938,000,000 |
| 9 September 2016 | Pembangunan Jalan Krueng Sabee (Dak 2016) | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 1,800,000,000 |
| 17 May 2016 | Peningkatan Jalan Alue Piet Kec. Panga (Dak 2016) | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 990,000,000 |
| 17 June 2019 | Peningkatan Jalan Lingkungan Abu Tuha Kec. Krueng Sabee | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 478,706,000 |