URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung
Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Dayamelalui sumber dana APBK akan melaksanakan
Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan mushalla yang berada di
kabupaten Aceh Barat Daya.
Mesjid dan mushalla merupakan salah satu bangunan fasilitas peribadatan
yang difungsikan untuk umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid dan mushalla
dibutuhkan desain dan perhitungan struktur yang fungsional.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
Pembangunan Mesjid dan mushalla perlu kerjasama dengan pihak konsultan
perencanaan untuk dapat merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran
dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mesjid dan mushalla sehingga
diharapkan proses pelaksanan Pekerjaan Pembangunan dapat berjalan sesuai
dengan yang diharapkan dan alokasi anggaran yang tersedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung
Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya ini adalah menyiapkan dan menyediakan
sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut
dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
Tujuan dari Uraian Pekerjaan untuk memberi penugasan kepada Perencana
untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk Mendesain,
menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap rencana
pekerjaan Mesjid dan mushalla sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana
dengan efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman
Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya dengan beberapa
persyaratan yaitu : dapat terciptanya kenyamanan pejalan kaki, pengendara roda
dua dan empat kekita memasuki lokasi mesjid.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman
Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh
Barat Daya
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Jumlah Pagu : Rp. 15.000.000,-
7. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya:
Nama : UBAIDILLAH, S.Ag
Jabatan : Kepala Dinas Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
NIP : 196703152002121002
Alamat Kantor : Komplek Mesdjid Baitul ghafur kec. Blangpidie kab Aceh
Barat Daya
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan
Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung Baitul Ghafur
Kabupaten Aceh Barat Daya baik dari segi Survey Lokasi, Perencanaan,
Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan
dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan di Mesjid Agung Baitul Ghafur Kecamatan
Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
c. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
/PPK termasuk melalui Uraian Pekerjaan ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.
2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,
Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.
3. memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
7. URAIAN PEKERJAAN
Konsultan Perencana Konstruksi memiliki beberapa tugas utama dalam
proses perencanaan proyek konstruksi, mulai dari penyesuaian dengan keinginan
klien, pembuatan gambar kerja, hingga penyesuaian desain jika terjadi kesalahan
di lapangan. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Detail Uraian Pekerjaan:
1. Penyesuaian dengan Keinginan Klien:
Konsultan perencana akan berdiskusi dengan klien untuk memahami
keinginan dan kebutuhan mereka dalam proyek.
Mereka akan menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan klien
untuk memastikan proyek sesuai dengan harapan.
2. Pembuatan Gambar Kerja:
Konsultan perencana akan membuat gambar kerja (Detail Engineering
Design - DED) yang rinci dan akurat sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Gambar kerja ini mencakup semua detail teknis yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan konstruksi.
3. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS):
Konsultan perencana akan menyusun RAB yang meliputi perkiraan biaya
untuk semua aspek proyek, termasuk material, tenaga kerja, dan biaya
lainnya.
RKS akan berisi ketentuan teknis, prosedur, dan persyaratan yang harus
diikuti oleh pelaksana proyek.
4. Survey Lapangan:
Konsultan perencana akan melakukan survey lapangan untuk mengecek
kondisi lokasi proyek dan memastikan kelayakan untuk pembangunan.
5. Penyesuaian Desain:
Konsultan perencana akan melakukan penyesuaian desain jika terjadi
kesalahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan
untuk dilaksanakan sesuai rencana.
6. Pertanggungjawaban Desain dan Perhitungan Struktur:
Konsultan perencana bertanggung jawab atas desain dan perhitungan struktur
bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi.
7. Pembuatan Time Schedule:
Konsultan perencana akan menyusun time schedule atau jadwal pelaksanaan
pekerjaan proyek.
8. Penyusunan Dokumen Pelengkap:
Konsultan perencana juga menyusun dokumen-dokumen pelengkap lainnya
seperti laporan progres pekerjaan, laporan akhir, dan lain-lain sesuai
kebutuhan proyek.
Layanan Lain yang Mungkin Disediakan:
Konsultasi:
Memberikan konsultasi teknis kepada klien dan pelaksana proyek terkait
dengan desain, perhitungan, dan pelaksanaan konstruksi.
Pendampingan:
Mendampingi klien dalam proses pelelangan proyek dan pengurusan izin-izin
yang diperlukan.
Penyelesaian Masalah:
Memberikan solusi atas masalah-masalah teknis yang mungkin timbul selama
pelaksanaan konstruksi.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung Baitul
Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya ini diperkirakan 15 (Lima Belas) hari
kalender.
9. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Pemasangan
Ornamen Arsitektural Mesjid Agung Kab. Aceh Barat Daya:
a. Team Leader/Estimator
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (101) atau
SKA(102) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
b. Surveyor/Drafter
Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
(SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
10. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Perencanaan Sarana dan Prasarana Umum
dalam Kec. Blangpidie, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir)
2. Gambar Rencana Kerja, engineer Estimate, dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS)
3. Foto Eksisting survey lapangan
4. Soft Copy dalam Bentuk Flashdisk
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
11. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Uraian Pekerjaan ini akan diteliti dan diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Uraian Pekerjaan ini akan ditetapkan lebih
lanjut.
3. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, . . . . Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011