Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10137791000
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,996,100
Winner (Pemenang): CV Kuta Pasie Design Engineering
NPWP: 08*8**4****06**0
RUP Code: 58042559
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
   Perencanaan  Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung          
                                                                        
             Baitul Ghafur Kabupaten Aceh  Barat Daya                   
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002
                                                                        
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
                                                                        
          Pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
     Kabupaten Aceh Barat Dayamelalui sumber dana APBK akan melaksanakan
                                                                        
     Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan mushalla yang berada di
                                                                        
     kabupaten Aceh Barat Daya.                                         
         Mesjid dan mushalla merupakan salah satu bangunan fasilitas peribadatan
                                                                        
     yang difungsikan untuk umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid dan mushalla
                                                                        
     dibutuhkan desain dan perhitungan struktur yang fungsional.        
                                                                        
         Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
     Pembangunan Mesjid dan mushalla perlu kerjasama dengan pihak konsultan
                                                                        
     perencanaan untuk dapat merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran
                                                                        
     dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mesjid dan mushalla sehingga
     diharapkan proses pelaksanan Pekerjaan Pembangunan dapat berjalan sesuai
                                                                        
     dengan yang diharapkan dan alokasi anggaran yang tersedia.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Maksud dari Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung
     Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya ini adalah menyiapkan dan menyediakan
                                                                        
     sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut
                                                                        
     dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
          Tujuan dari Uraian Pekerjaan untuk memberi penugasan kepada Perencana
                                                                        
     untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk Mendesain,
                                                                        
     menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap rencana 
     pekerjaan Mesjid dan mushalla sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana
                                                                        
     dengan efisien dan efektif.                                        
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
     terlaksananya Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman
                                                                        
     Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya dengan beberapa
                                                                        
     persyaratan yaitu : dapat terciptanya kenyamanan pejalan kaki, pengendara roda
     dua dan empat kekita memasuki lokasi mesjid.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                        Aceh Barat Daya                                 
     2. Pekerjaan      : Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman  
                                                                        
                         Mesjid Agung  Baitul Ghafur Kabupaten Aceh     
                                                                        
                         Barat Daya                                     
     3. Sumber Dana    :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                
                                                                        
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                        
    5. Lokasi          : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     6. Jumlah Pagu    : Rp. 15.000.000,-                               
                                                                        
    7. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
        Kabupaten Aceh Barat Daya:                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  UBAIDILLAH, S.Ag                                
       Jabatan       :  Kepala Dinas Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
                        Kabupaten Aceh Barat Daya                       
                                                                        
       NIP           :  196703152002121002                              
       Alamat Kantor :  Komplek Mesdjid Baitul ghafur kec. Blangpidie kab Aceh
                                                                        
                        Barat Daya                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan
         Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung Baitul Ghafur   
                                                                        
         Kabupaten Aceh Barat Daya baik dari segi Survey Lokasi, Perencanaan,
         Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan
                                                                        
         jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan
                                                                        
         dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
               Lokasi Pekerjaan di Mesjid Agung Baitul Ghafur Kecamatan 
         Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.                         
                                                                        
                                                                        
     c.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
                                                                        
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
            /PPK termasuk melalui Uraian Pekerjaan ini.                 
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                        
            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
            Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
                                                                        
            pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
                                                                        
            jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.                        
         3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
            Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
                                                                        
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
                                                                        
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                            
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
                                                                        
            data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.               
                                                                        
         2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,  
            Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.              
         3. memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
                                                                        
7.   URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Konsultan Perencana Konstruksi memiliki beberapa tugas utama dalam
     proses perencanaan proyek konstruksi, mulai dari penyesuaian dengan keinginan
                                                                        
     klien, pembuatan gambar kerja, hingga penyesuaian desain jika terjadi kesalahan
     di lapangan. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat Rencana Anggaran
                                                                        
     Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).             
                                                                        
                                                                        
     Detail Uraian Pekerjaan:                                           
                                                                        
       1. Penyesuaian dengan Keinginan Klien:                           
         Konsultan perencana akan berdiskusi dengan klien untuk memahami
                                                                        
          keinginan dan kebutuhan mereka dalam proyek.                  
                                                                        
         Mereka akan menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan klien
          untuk memastikan proyek sesuai dengan harapan.                
                                                                        
                                                                        
       2. Pembuatan Gambar Kerja:                                       
                                                                        
         Konsultan perencana akan membuat gambar kerja (Detail Engineering
                                                                        
          Design - DED) yang rinci dan akurat sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
         Gambar kerja ini mencakup semua detail teknis yang dibutuhkan untuk
                                                                        
          pelaksanaan konstruksi.                                       
                                                                        
                                                                        
       3. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                        
         syarat (RKS):                                                  
           Konsultan perencana akan menyusun RAB yang meliputi perkiraan biaya
                                                                        
            untuk semua aspek proyek, termasuk material, tenaga kerja, dan biaya
            lainnya.                                                    
                                                                        
           RKS akan berisi ketentuan teknis, prosedur, dan persyaratan yang harus
                                                                        
            diikuti oleh pelaksana proyek.                              
                                                                        
                                                                        
       4. Survey Lapangan:                                              
         Konsultan perencana akan melakukan survey lapangan untuk mengecek
                                                                        
         kondisi lokasi proyek dan memastikan kelayakan untuk pembangunan.
       5. Penyesuaian Desain:                                           
                                                                        
         Konsultan perencana akan melakukan penyesuaian desain jika terjadi
         kesalahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan
                                                                        
         untuk dilaksanakan sesuai rencana.                             
                                                                        
                                                                        
       6. Pertanggungjawaban Desain dan Perhitungan Struktur:           
                                                                        
         Konsultan perencana bertanggung jawab atas desain dan perhitungan struktur
         bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi.                    
                                                                        
                                                                        
       7. Pembuatan Time Schedule:                                      
                                                                        
         Konsultan perencana akan menyusun time schedule atau jadwal pelaksanaan
                                                                        
         pekerjaan proyek.                                              
                                                                        
                                                                        
       8. Penyusunan Dokumen Pelengkap:                                 
         Konsultan perencana juga menyusun dokumen-dokumen pelengkap lainnya
                                                                        
         seperti laporan progres pekerjaan, laporan akhir, dan lain-lain sesuai
         kebutuhan proyek.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Layanan Lain yang Mungkin Disediakan:                            
         Konsultasi:                                                    
                                                                        
         Memberikan konsultasi teknis kepada klien dan pelaksana proyek terkait
         dengan desain, perhitungan, dan pelaksanaan konstruksi.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Pendampingan:                                                    
       Mendampingi klien dalam proses pelelangan proyek dan pengurusan izin-izin
                                                                        
       yang diperlukan.                                                 
                                                                        
                                                                        
       Penyelesaian Masalah:                                            
                                                                        
      Memberikan solusi atas masalah-masalah teknis yang mungkin timbul selama
      pelaksanaan konstruksi.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
            ditentukan dalam kontrak.                                   
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.             
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                                                        
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
          Jangka waktu  yang  diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan  
                                                                        
     Perencanaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Mesjid Agung Baitul  
                                                                        
     Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya ini diperkirakan 15 (Lima Belas) hari
     kalender.                                                          
                                                                        
                                                                        
9.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Pemasangan
     Ornamen Arsitektural Mesjid Agung Kab. Aceh Barat Daya:            
                                                                        
     a. Team Leader/Estimator                                           
                                                                        
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (101) atau
        SKA(102) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Surveyor/Drafter                                                
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
                                                                        
        (SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
                                                                        
                                                                        
10.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
          Hasil dari produk pekerjaan Perencanaan Sarana dan Prasarana Umum
     dalam Kec. Blangpidie, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
                                                                        
     1.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir)                    
                                                                        
     2.  Gambar Rencana Kerja, engineer Estimate, dan Rencana Kerja dan Syarat
         (RKS)                                                          
                                                                        
     3.  Foto Eksisting survey lapangan                                 
                                                                        
     4.  Soft Copy dalam Bentuk Flashdisk                               
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan     
                                                                        
                                                                        
11.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
       yang termaktub di dalam Uraian Pekerjaan ini akan diteliti dan diperbaiki
                                                                        
       kembali sebagaimana mestinya.                                    
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Uraian Pekerjaan ini akan ditetapkan lebih
                                                                        
       lanjut.                                                          
                                                                        
     3. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Blangpidie, . . . . Maret 2025      
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                    Nip. 19801130 200701 1 011