Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10139421000
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,996,100
Winner (Pemenang): CV Mimfa Engineering
NPWP: 08*9**3****06**0
RUP Code: 58747771
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
                                                                        
       Belanja Perencanaan  Pembangunan    Pos Jaga (DOKA)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
                                                                        
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
          Pada Tahun Anggaran 2002 kabupaten Aceh Barat Daya membentuk Badan
                                                                        
     Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) sesuai dengan Undang-Undang 
                                                                        
     Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002, yang merupakan dasar hukum  
     pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya. Jadi, BPBD Aceh Barat Daya dibentuk
                                                                        
     pada tahun 2002.                                                   
         Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat Daya
                                                                        
     (Abdya) adalah untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan
                                                                        
     bencana, mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana,
     dan mengkoordinasikan penarikan sumber daya, peralatan, dan logistik saat
                                                                        
     darurat. BPBD Abdya juga bertugas menyusun peta risiko bencana, memberikan
                                                                        
     peringatan dini, serta melaksanakan evakuasi dan penyelamatan saat terjadi
     bencana.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
          Maksud dari Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (DOKA) ini
                                                                        
     adalah menyiapkan dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga
                                                                        
     proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat fungsional dan disesuaikan dengan
     alokasi anggaran yang ada.                                         
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
     Perencana untuk menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun
     rencana pembangunan, sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan
                                                                        
     efisien dan efektif.                                               
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
     terlaksananya Pekerjaan Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga   
                                                                        
     (DOKA) dengan menyediakan lingkungan kerja yang efektif dan efisien bagi para
                                                                        
     penghuninya, dengan biaya yang minimal dan tingkat kepuasan yang tinggi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
     1. Unit Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Barat
                                                                        
                        Daya                                            
                                                                        
     2. Pekerjaan      :   Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga     
                         (DOKA)                                         
                                                                        
     3. Sumber Dana    :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                
                                                                        
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
    5. Lokasi          : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     6. Jumlah Pagu    : Rp. 15.000.000,-                               
                                                                        
    7. Pengguna Anggaran adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten
                                                                        
        Aceh Barat Daya:                                                
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  ARMAYADI,  ST                                   
                                                                        
       Jabatan       :  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh
                                                                        
                        Barat Daya                                      
       NIP           :  196703152002121002                              
                                                                        
       Alamat Kantor :  Jln. Bukit hijau komplek perkantoran ABDYA kec. 
                                                                        
                        Blangpidie kab Aceh Barat Daya.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Belanja
                                                                        
         Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (DOKA)  baik dari segi Survey 
                                                                        
         Lokasi, Perencanaan, Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu
         agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
                                                                        
         penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                                                                        
         telah ditentukan.                                              
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
             Lokasi Pekerjaan di kec. tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
                                                                        
                                                                        
     c.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
                                                                        
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
            /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.             
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                        
            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
            Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
                                                                        
            pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
                                                                        
            jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.                        
         3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
            Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
                                                                        
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
                                                                        
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                            
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
                                                                        
            data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.               
                                                                        
         2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,  
            Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.              
                                                                        
         3. memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
            ditentukan dalam kontrak.                                   
         2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.             
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Belanja
                                                                        
     Perencanaan Pembangunan  Pos Jaga (DOKA)  ini diperkirakan 15 (Lima
     Belas) hari kalender.                                              
                                                                        
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Pemasangan
     Ornamen Arsitektural Mesjid Agung Kab. Aceh Barat Daya:            
                                                                        
     a. Team Leader/Estimator                                           
                                                                        
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (101) atau
        SKA(102) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Surveyor/Drafter                                                
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
                                                                        
        (SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
                                                                        
                                                                        
9.   PELAPORAN                                                          
                                                                        
          Hasil dari produk pekerjaan Perencanaan Sarana dan Prasarana Umum
     dalam Kec. Blangpidie, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
                                                                        
     1.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir)                    
                                                                        
     2.  Gambar Rencana Kerja, engineer Estimate, dan Rencana Kerja dan Syarat
         (RKS)                                                          
                                                                        
     3.  Foto Eksisting survey lapangan                                 
                                                                        
     4.  Soft Copy dalam Bentuk Flashdisk                               
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan     
10.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                                                                        
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                                                                        
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Blangpidie, . . . . Maret 2025      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                             Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh
                                           Barat Daya                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                    Nip. 19801130 200701 1 011