KERANGKA ACUAN KERJA
Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (DOKA)
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2002 kabupaten Aceh Barat Daya membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002, yang merupakan dasar hukum
pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya. Jadi, BPBD Aceh Barat Daya dibentuk
pada tahun 2002.
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat Daya
(Abdya) adalah untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan
bencana, mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana,
dan mengkoordinasikan penarikan sumber daya, peralatan, dan logistik saat
darurat. BPBD Abdya juga bertugas menyusun peta risiko bencana, memberikan
peringatan dini, serta melaksanakan evakuasi dan penyelamatan saat terjadi
bencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (DOKA) ini
adalah menyiapkan dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga
proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat fungsional dan disesuaikan dengan
alokasi anggaran yang ada.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Perencana untuk menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun
rencana pembangunan, sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan
efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga
(DOKA) dengan menyediakan lingkungan kerja yang efektif dan efisien bagi para
penghuninya, dengan biaya yang minimal dan tingkat kepuasan yang tinggi.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Barat
Daya
2. Pekerjaan : Belanja Perencanaan Pembangunan Pos Jaga
(DOKA)
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Jumlah Pagu : Rp. 15.000.000,-
7. Pengguna Anggaran adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten
Aceh Barat Daya:
Nama : ARMAYADI, ST
Jabatan : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh
Barat Daya
NIP : 196703152002121002
Alamat Kantor : Jln. Bukit hijau komplek perkantoran ABDYA kec.
Blangpidie kab Aceh Barat Daya.
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Belanja
Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (DOKA) baik dari segi Survey
Lokasi, Perencanaan, Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu
agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan di kec. tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
c. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.
2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,
Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.
3. memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Belanja
Perencanaan Pembangunan Pos Jaga (DOKA) ini diperkirakan 15 (Lima
Belas) hari kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Pemasangan
Ornamen Arsitektural Mesjid Agung Kab. Aceh Barat Daya:
a. Team Leader/Estimator
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (101) atau
SKA(102) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
b. Surveyor/Drafter
Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
(SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
9. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Perencanaan Sarana dan Prasarana Umum
dalam Kec. Blangpidie, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir)
2. Gambar Rencana Kerja, engineer Estimate, dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS)
3. Foto Eksisting survey lapangan
4. Soft Copy dalam Bentuk Flashdisk
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
10. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, . . . . Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh
Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011