URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PERENCANAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN POLIKLINIK
DAN REKAM MEDIS (DAU SG BID. KESEHATAN)
SATKER/OPD : UPTD RSUD TEUNGKU PEUKAN
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN
POLIKLINIK DAN REKAM MEDIS
(DAU SG BID. KESEHATAN)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
PERENCANAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN POLIKLINIK
DAN REKAM MEDIS (DAU SG BID. KESEHATAN)
Lingkup Pekerjaan:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
Perencanaan Lanjutan Pembangunan Poliklinik dan Rekam Medis (DAU SG Bid. Kesehatan)
yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan
dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana
dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan Perencanaan Lanjutan Pembangunan Poliklinik dan Rekam Medis
(DAU SG Bid. Kesehatan).
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gambar prarencana (rencana plan; peningkatan
jalan produksi yang terdiri dari denah, tampak dan potongan;, perkiraan biaya dan garis besar
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan
dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail potongan desain gambar yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan
(RAB)
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen tender.
6. Membantu Panitia Tender pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun kembali
dokumen tender/dokumen perbaikan reviu.
7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
g. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBK Tahun Anggaran 2025 pada DPA Dinas
Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
h. Pagu Anggaran: Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah)