Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10159681000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,996,100
Winner (Pemenang): CV Mimfa Engineering
NPWP: 08*9**3****06**0
RUP Code: 58036506
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN    
   Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec.
                                             Setia (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
                    URAIAN     PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
        Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
                                                                        
    Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
    disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah
    satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu
                                                                        
    peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi
                                                                        
    bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.                     
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
                                                                        
    Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan Balai Pengajian yang
    berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                                
                                                                        
        Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu bangunan
                                                                        
    fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian
                                                                        
    dibutuhkan Perhitungan, desain dan perhitungan struktur untuk mendapatkan hasil
    bangunan yang aman dan fungsional.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
        Maksud dari Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren
                                                                        
    Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DAU SG Bid. Pendidikan) ini adalah menyiapkan
                                                                        
    dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan
    pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran
                                                                        
    yang ada.                                                           
                                                                        
        Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
    Perencana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
                                                                        
    Mendesain, menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap
                                                                        
    rencana pekerjaan Mesjid dan mushalla sehingga proses pelaksanaan dapat
    terlaksana dengan efisien dan efektif.                              
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama
    Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DAU SG Bid. Pendidikan) adalah
                                                    URAIAN PEKERJAAN    
   Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec.
                                             Setia (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
    untuk menciptakan bangunan yang memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang
    baik, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna dan anggaran yang tersedia.
                                                                        
    Perencanaan yang matang juga membantu meminimalkan risiko kesalahan,
                                                                        
    meningkatkan efisiensi konstruksi, dan mengurangi potensi pembengkakan biaya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                             
                                                                        
                                                                        
       a. Nama          :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
       b. NIP           :  198011302007011011                           
       c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah  
                                                                        
                           Kabupaten Aceh Barat Daya.                   
       d. Pekerjaan     :  Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri
                                                                        
                           Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DAU
                                                                        
                           SG Bid. Pendidikan).                         
       e. Lokasi        :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
       f. Sumber Dana   :  Dana Alokasi Umum (DAU)                      
                                                                        
       g. Tahun Anggaran : 2025                                         
       h. Jumlah Pagu   :  15.000.000,-                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.  REFERENSI HUKUM                                                     
    a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
                                                                        
       Bangunan Gedung Negara;                                          
                                                                        
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;       
                                                                        
    c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
       2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
    d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
                                                                        
       2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;            
                                                                        
    e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
       Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                                                                        
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat            
                                                                        
    f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:     
       943/Kpts/M/2024 Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan 
                                                    URAIAN PEKERJAAN    
   Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec.
                                             Setia (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
       Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
       Negara                                                           
                                                                        
    g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata cara
                                                                        
       penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                        
       Perumahan Rakyat.                                                
                                                                        
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan perencana konstruksi bangunan mencakup kegiatan
    perencanaan dan pengawasan mulai dari survei lapangan, studi kelayakan,
                                                                        
    penyusunan desain, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan. Perencana
                                                                        
    konstruksi bertanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan
    rencana, anggaran, dan kualitas yang diinginkan, berikut lingkup pekerjaan yang
                                                                        
    harus dilaksanakan:                                                 
                                                                        
      a. Melakukan survei untuk mengumpulkan data lapangan, termasuk kondisi
         tanah, lingkungan, dan persyaratan bangunan setempat.          
                                                                        
      b. Menilai kelayakan proyek, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan sosial.
                                                                        
      c. Membuat desain arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical,
         Plumbing).                                                     
                                                                        
      d. Menyusun gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), RAB
                                                                        
         (Rencana Anggaran Biaya), dan dokumen pendukung lainnya.       
      e. Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kontraktor, pengawas, dan pemilik
                                                                        
         proyek.                                                        
                                                                        
                                                                        
5.  URAIAN PEKERJAAN                                                    
                                                                        
        Konsultan Perencana Konstruksi memiliki beberapa tugas utama dalam proses
                                                                        
    perencanaan proyek konstruksi, mulai dari penyesuaian dengan keinginan klien,
    pembuatan gambar kerja, hingga penyesuaian desain jika terjadi kesalahan di
                                                                        
    lapangan. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat Rencana Anggaran
    Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).              
                                                                        
    Detail Uraian Pekerjaan:                                            
                                                                        
    a.  Penyesuaian dengan Keinginan Klien:                             
         Konsultan perencana akan berdiskusi dengan klien untuk memahami
                                                                        
          keinginan dan kebutuhan mereka dalam proyek.                  
                                                    URAIAN PEKERJAAN    
   Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec.
                                             Setia (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
         Mereka akan menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan klien
          untuk memastikan proyek sesuai dengan harapan.                
                                                                        
    b.  Pembuatan Gambar Kerja:                                         
                                                                        
         Konsultan perencana akan membuat gambar kerja (Detail Engineering
          Design - DED) yang rinci dan akurat sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
                                                                        
         Gambar kerja ini mencakup semua detail teknis yang dibutuhkan untuk
          pelaksanaan konstruksi.                                       
                                                                        
    c.  Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                        
        syarat (RKS):                                                   
           Konsultan perencana akan menyusun RAB yang meliputi perkiraan biaya
                                                                        
            untuk semua aspek proyek, termasuk material, tenaga kerja, dan biaya
            lainnya.                                                    
                                                                        
           RKS akan berisi ketentuan teknis, prosedur, dan persyaratan yang harus
                                                                        
            diikuti oleh pelaksana proyek.                              
    d.  Survey Lapangan:                                                
                                                                        
        Konsultan perencana akan melakukan survey lapangan untuk mengecek
        kondisi lokasi proyek dan memastikan kelayakan untuk pembangunan.
                                                                        
    e.  Penyesuaian Desain:                                             
                                                                        
        Konsultan perencana akan melakukan penyesuaian desain jika terjadi
        kesalahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk
                                                                        
        dilaksanakan sesuai rencana.                                    
    f.  Pertanggungjawaban Desain dan Perhitungan Struktur:             
                                                                        
        Konsultan perencana bertanggung jawab atas desain dan perhitungan struktur
                                                                        
        bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi.                     
    g.  Pembuatan Time Schedule:                                        
                                                                        
        Konsultan perencana akan menyusun time schedule atau jadwal pelaksanaan
        pekerjaan proyek.                                               
                                                                        
    h.  Penyusunan Dokumen Pelengkap:                                   
                                                                        
        Konsultan perencana juga menyusun dokumen-dokumen pelengkap lainnya
        seperti laporan progres pekerjaan, laporan akhir, dan lain-lain sesuai
                                                                        
        kebutuhan proyek.                                               
    i.  Layanan Lain yang Mungkin Disediakan:                           
                                                                        
        Memberikan konsultasi teknis kepada klien dan pelaksana proyek terkait
                                                                        
        dengan desain, perhitungan, dan pelaksanaan konstruksi.         
                                                    URAIAN PEKERJAAN    
   Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec.
                                             Setia (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
    j.  Pendampingan:                                                   
        Mendampingi klien dalam proses pelelangan proyek dan pengurusan izin-izin
                                                                        
        yang diperlukan.                                                
                                                                        
    k.  Penyelesaian Masalah:                                           
        Memberikan solusi atas masalah-masalah teknis yang mungkin timbul selama
                                                                        
        pelaksanaan konstruksi.                                         
                                                                        
     A.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
            ditentukan dalam kontrak.                                   
         2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.             
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                                                        
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
6.  KELUARAN                                                            
        Keluaran Pekerjaan Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri
                                                                        
    Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DAU SG Bid. Pendidikan) meliputi
                                                                        
    dokumen perencanaan yang disepakati, gambar rencana detail pelaksanaan, detail
    bahan/material, dan uraian kegiatan/rincian pekerjaan. Dokumen ini berfungsi
                                                                        
    sebagai dasar pelaksanaan proyek dan acuan untuk memastikan pekerjaan sesuai
                                                                        
    standar, jadwal, dan kualitas yang diinginkan.                      
    Berikut detail rincian hasil perencanaan :                          
                                                                        
    a.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);                    
                                                                        
    b.  Dokumen DED;                                                    
         - Rencana Anggaran Biaya                                       
                                                                        
         - Gambar Teknis                                                
                                                                        
         - RKS dan Dokumen Tender                                       
    c.  Foto Eksisting survey lapangan;                                 
                                                                        
    d.  Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;          
                                                                        
    e.  Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
    Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
    kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.     
                                                    URAIAN PEKERJAAN    
   Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Pesantren Nurul Jamil Gpg. Lhang Kec.
                                             Setia (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
7.  JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
          Jangka waktu  yang  diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan  
                                                                        
     Perencanaan Lanjutan Pembangunan Asrama  Santri Pesantren Nurul    
                                                                        
     Jamil Gpg. Lhang Kec. Setia (DAU SG Bid. Pendidikan) ini diperkirakan 15
                                                                        
     (Lima Belas) hari kalender.                                        
                                                                        
8.  PERSONEL                                                            
                                                                        
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan ini :                   
                                                                        
    a.  Team Leader                                                     
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
                                                                        
        SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.              
                                                                        
    b.  Surveyor/Drafter                                                
                                                                        
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
        (SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
                                                                        
                                                                        
9.  PENUTUP                                                             
                                                                        
    a.  Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
        pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
        termaktub di dalam Uraian Pekerjaan ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
                                                                        
        sebagaimana mestinya.                                           
                                                                        
    b.  Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
        mestinya.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . . Mei 2025       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                                                        
                                    Nip. 19801130 200701 1 011