URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah
satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu
peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi
bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan Balai Pengajian yang
berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu bangunan
fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian
dibutuhkan Perhitungan, desain dan perhitungan struktur untuk mendapatkan hasil
bangunan yang aman dan fungsional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta
Tinggi ini adalah menyiapkan dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan
sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal
sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Perencana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
Mendesain, menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap
rencana pekerjaan Mesjid dan mushalla sehingga proses pelaksanaan dapat
terlaksana dengan efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik
Kemukiman Kuta Tinggi adalah untuk menciptakan bangunan yang memenuhi
standar teknis, memiliki kualitas yang baik, serta sesuai dengan kebutuhan
URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
pengguna dan anggaran yang tersedia. Perencanaan yang matang juga membantu
meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan efisiensi konstruksi, dan mengurangi
potensi pembengkakan biaya.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik
Kemukiman Kuta Tinggi.
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 15.000.000,-
5. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
943/Kpts/M/2024 Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan
Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata cara
URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
6. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan perencana konstruksi bangunan mencakup kegiatan
perencanaan dan pengawasan mulai dari survei lapangan, studi kelayakan,
penyusunan desain, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan. Perencana
konstruksi bertanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan
rencana, anggaran, dan kualitas yang diinginkan, berikut lingkup pekerjaan yang
harus dilaksanakan:
a. Melakukan survei untuk mengumpulkan data lapangan, termasuk kondisi
tanah, lingkungan, dan persyaratan bangunan setempat.
b. Menilai kelayakan proyek, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan sosial.
c. Membuat desain arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical,
Plumbing).
d. Menyusun gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), RAB
(Rencana Anggaran Biaya), dan dokumen pendukung lainnya.
e. Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kontraktor, pengawas, dan pemilik
proyek.
5. URAIAN PEKERJAAN
Konsultan Perencana Konstruksi memiliki beberapa tugas utama dalam proses
perencanaan proyek konstruksi, mulai dari penyesuaian dengan keinginan klien,
pembuatan gambar kerja, hingga penyesuaian desain jika terjadi kesalahan di
lapangan. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Detail Uraian Pekerjaan:
a. Penyesuaian dengan Keinginan Klien:
Konsultan perencana akan berdiskusi dengan klien untuk memahami
keinginan dan kebutuhan mereka dalam proyek.
Mereka akan menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan klien
untuk memastikan proyek sesuai dengan harapan.
b. Pembuatan Gambar Kerja:
Konsultan perencana akan membuat gambar kerja (Detail Engineering
URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
Design - DED) yang rinci dan akurat sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Gambar kerja ini mencakup semua detail teknis yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan konstruksi.
c. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS):
Konsultan perencana akan menyusun RAB yang meliputi perkiraan biaya
untuk semua aspek proyek, termasuk material, tenaga kerja, dan biaya
lainnya.
RKS akan berisi ketentuan teknis, prosedur, dan persyaratan yang harus
diikuti oleh pelaksana proyek.
d. Survey Lapangan:
Konsultan perencana akan melakukan survey lapangan untuk mengecek
kondisi lokasi proyek dan memastikan kelayakan untuk pembangunan.
e. Penyesuaian Desain:
Konsultan perencana akan melakukan penyesuaian desain jika terjadi
kesalahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan sesuai rencana.
f. Pertanggungjawaban Desain dan Perhitungan Struktur:
Konsultan perencana bertanggung jawab atas desain dan perhitungan struktur
bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi.
g. Pembuatan Time Schedule:
Konsultan perencana akan menyusun time schedule atau jadwal pelaksanaan
pekerjaan proyek.
h. Penyusunan Dokumen Pelengkap:
Konsultan perencana juga menyusun dokumen-dokumen pelengkap lainnya
seperti laporan progres pekerjaan, laporan akhir, dan lain-lain sesuai
kebutuhan proyek.
i. Layanan Lain yang Mungkin Disediakan:
Memberikan konsultasi teknis kepada klien dan pelaksana proyek terkait
dengan desain, perhitungan, dan pelaksanaan konstruksi.
j. Pendampingan:
Mendampingi klien dalam proses pelelangan proyek dan pengurusan izin-izin
yang diperlukan.
k. Penyelesaian Masalah:
Memberikan solusi atas masalah-masalah teknis yang mungkin timbul selama
URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
pelaksanaan konstruksi.
A. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
6. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman
Kuta Tinggi meliputi dokumen perencanaan yang disepakati, gambar rencana detail
pelaksanaan, detail bahan/material, dan uraian kegiatan/rincian pekerjaan. Dokumen
ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan proyek dan acuan untuk memastikan
pekerjaan sesuai standar, jadwal, dan kualitas yang diinginkan.
Berikut detail rincian hasil perencanaan :
a. Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);
b. Dokumen DED;
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Teknis
- RKS dan Dokumen Tender
c. Foto Eksisting survey lapangan;
d. Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;
e. Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
ini diperkirakan 15 (Lima Belas) hari kalender.
URAIAN PEKERJAAN
Perencanaan Pemasangan Plafon Mesjid Jamik Kemukiman Kuta Tinggi
8. PERSONEL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan ini :
a. Team Leader
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
b. Surveyor/Drafter
Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
(SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
9. PENUTUP
a. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
termaktub di dalam Uraian Pekerjaan ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya.
b. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, . . . . Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011