Perencanaan Pengadaan Kubah Mesjid Al-Ikhlas Gpg. Alue Rambot Kec. Lembah Sabil (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10172351000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,050,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,045,170
Winner (Pemenang): CV Ascarya Konsultan
NPWP: 08*3**6****01**0
RUP Code: 58027544
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
Perencanaan   Pengadaan  Kubah  Mesjid Al-Ikhlas Gpg. Alue Rambot       
                        Kec. Lembah  Sabil                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
    Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
    disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah
                                                                        
    satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu
    peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi
                                                                        
    bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.                     
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
                                                                        
    Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan Balai Pengajian yang
                                                                        
    berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                                
            Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu
                                                                        
    bangunan fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid, musalla dan Balai
                                                                        
    Pengajian dibutuhkan Perhitungan, desain dan perhitungan struktur untuk
    mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
        Maksud dari Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pengadaan Kubah 
                                                                        
    Mesjid Al-Ikhlas Gpg. Alue Rambot Kec. Lembah Sabil ini adalah menyiapkan dan
                                                                        
    menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan
    tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
                                                                        
        Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
    Perencana untuk menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun
    rencana pembangunan, sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan
                                                                        
    efisien dan efektif.                                                
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Sasaran utama dari pekerjaan perencanaan bangunan adalah untuk  
    menciptakan bangunan yang memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang baik,
                                                                        
    serta sesuai dengan kebutuhan pengguna dan anggaran yang tersedia. Perencanaan
    yang matang juga membantu meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan
                                                                        
    efisiensi konstruksi, dan mengurangi potensi pembengkakan biaya.    
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
                                                                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah    
                                                                        
                           Kabupaten Aceh Barat Daya.                   
     d. Pekerjaan       :  Perencanaan Pengadaan Kubah Mesjid Al-Ikhlas 
                                                                        
                           Gpg. Alue Rambot Kec. Lembah Sabil           
                                                                        
     e. Lokasi          :  Kabupaten Aceh Barat Daya                    
     f. Sumber Dana     :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya               
                                                                        
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
                                                                        
                                                                        
5.  REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                        
    a.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018   tentang    
                                                                        
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                             
                                                                        
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung       
                                                                        
    c.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.   
    d.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
                                                                        
        2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;           
                                                                        
    e.  Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
        Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                        
    f.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:    
                                                                        
        943/Kpts/M/2024 Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan
        Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
        Negara;                                                         
                                                                        
    g.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata
        cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan
                                                                        
        Umum dan Perumahan Rakyat;                                      
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Belanja Perencanaan
                                                                        
    Pengadaan Kubah Mesjid Al-Ikhlas Gpg. Alue Rambot Kec. Lembah Sabil baik dari
    segi Survey Lokasi, Perencanaan, Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan
                                                                        
    waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
                                                                        
    penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
    ditentukan.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.  KELUARAN                                                            
        Keluaran Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Kubah Mesjid Al-Ikhlas Gpg. Alue
                                                                        
    Rambot Kec. Lembah Sabil meliputi dokumen perencanaan yang disepakati, gambar
                                                                        
    rencana detail pelaksanaan, detail bahan/material, dan uraian kegiatan/rincian
    pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan proyek dan acuan
                                                                        
    untuk memastikan pekerjaan sesuai standar, jadwal, dan kualitas yang diinginkan.
                                                                        
    Berikut detail rincian hasil perencanaan :                          
     1.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);                   
                                                                        
     2.  Dokumen DED;                                                   
                                                                        
         - Rencana Anggaran Biaya                                       
                                                                        
         - Gambar Teknis                                                
         - RKS dan Dokumen Tender                                       
                                                                        
     3.  Foto Eksisting survey lapangan;                                
                                                                        
     4.  Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;         
     5.  Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
8.  JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
    Pengadaan Kubah Mesjid Al-Ikhlas Gpg. Alue Rambot Kec. Lembah Sabil ini
                                                                        
    diperkirakan paling lama 15 ( Lima belas ) hari kalender.           
                                                                        
                                                                        
9.  PERSONEL                                                            
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan ini :                   
                                                                        
    a.  Team Leader                                                     
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
                                                                        
        SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.              
                                                                        
    b.  Surveyor/Drafter                                                
                                                                        
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
                                                                        
        (SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
                                                                        
                                                                        
10. PENUTUP                                                             
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, ……… April 2025         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                    Nip. 19801130 200701 1 011