URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER KELOMPOK
TANI JASA TANI GPG. LADANG TUHA KEC. LEMBAH SABIL
(INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN
SEBELUMNYA)
SATKER/OPD : DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI JARINGAN
IRIGASI TERSIER KELOMPOK TANI JASA TANI
GPG. LADANG TUHA KEC. LEMBAH SABIL
(INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN
KINERJA TAHUN SEBELUMNYA)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Jasa Tani Gpg.
Ladang Tuha Kec. Lembah Sabil
(Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)
Lingkup Pekerjaan:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Jasa Tani Gpg. Ladang Tuha Kec.
Lembah Sabil yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan
dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana
dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Jasa
Tani Gpg. Ladang Tuha Kec. Lembah Sabil.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gambar pra rencana (rencana plan; peningkatan
jalan produksi yang terdiri dari denah, tampak dan potongan;, perkiraan biaya dan garis besar
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan
dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail potongan jaringan tersier setiap 50 meter dengan penambahan geotextile
sebelum dilakukan penimbunan yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan
(RAB), Rincian Persentase TKDN.
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen tender dan pelaksanaan tender.
6. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun kembali
dokumen tender.
7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
g. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBK Tahun Anggaran 2025 pada DPA Dinas
Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
h. Pagu Anggaran: Rp. 3.000.000,- [tiga juta rupiah]