URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Perencanaan Pembangunan Kantor Koramil 03/Jeumpa (DAU SG
Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, S.T.,M.M
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Ir. MUSLIADI, ST
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59123610
2. Nama Paket Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Koramil 03/Jeumpa (DAU
SG Bid. PU)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Koramil
03/Jeumpa (DAU SG Bid. PU) diuraikan sebagaimana tercantum
dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Perencanaan Pembangunan Kantor Koramil 03/Jeumpa (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
dokumen perencanaan teknis sesuai yang tercantum dalam KAK
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Jeumpa.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta
Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 13.997.100,00 (Tiga Belas Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus
Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Koramil
pekerjaan 03/Jeumpa (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan selama 10
(Sepuluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
ini dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Perencanaan Pembangunan Kantor Koramil 03/Jeumpa (DAU SG Bid. PU)