KERANGKA ACUAN KERJA
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Gedung UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) adalah unit kerja yang
bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Gedung ini memiliki
fungsi utama untuk melaksanakan dan menerapkan sistem pengadaan barang/jasa
secara elektronik, serta menjadi pusat keunggulan dalam bidang pengadaan
barang/jasa.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh
Barat Daya perlu kerjasama dengan pihak konsultan perencanaan untuk dapat
merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran dalam pelaksanaan
Pekerjaan tersebut sehingga diharapkan proses pelaksanan Pekerjaan
Pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sesuai dengan
alokasi anggaran yang tersedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ini adalah menyiapkan dan
menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan
pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi
anggaran yang ada.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Perencana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
Mendesain, menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap
rencana pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana
dengan efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya dengan beberapa persyaratan yaitu : aman,
nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RIZAL , S.Mn
Jabatan : Asisten Administrasi Umum
NIP : 19720328 199203 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab.
Aceh Barat Daya baik dari segi Survey Lokasi, Perencanaan, Manajemen
Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan
material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.
2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,
Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.
3. Memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh
Barat Daya ini diperkirakan paling lama 10 ( sepuluh ) hari kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya:
a. Team Leader
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
b. Surveyor/Drafter
Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Sipil (DIII)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditas.
9. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana
dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, akan disusun dalam
bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);
2. Dokumen DED;
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Teknis
- RKS dan Dokumen Tender
3. Foto Eksisting survey lapangan;
4. Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;
5. Laporan-laporan lain dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
10. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, 13 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
Yon Arman Geribaldi, SE
Nip. 19790714 201212 1 004