Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Ukpbj Kab. Aceh Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190573000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,194,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,163,500
Winner (Pemenang): CV Desain Karya Utama
NPWP: 08*6**1****06**0
RUP Code: 59364764
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
   Perencanaan  Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan  Prasarana         
            Gedung  Kantor UKPBJ  Kab. Aceh Barat Daya                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
                                                                        
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
                                                                        
          Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
     melalui sumber dana APBK  akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi 
                                                                        
     Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
                                                                        
     yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                          
         Gedung UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) adalah unit kerja yang
                                                                        
     bertanggung jawab atas pengadaan barang dan  jasa di lingkungan    
                                                                        
     Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Gedung ini memiliki
     fungsi utama untuk melaksanakan dan menerapkan sistem pengadaan barang/jasa
                                                                        
     secara elektronik, serta menjadi pusat keunggulan dalam bidang pengadaan
                                                                        
     barang/jasa.                                                       
                                                                        
         Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
     Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh
                                                                        
     Barat Daya perlu kerjasama dengan pihak konsultan perencanaan untuk dapat
                                                                        
     merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran dalam pelaksanaan
                                                                        
     Pekerjaan tersebut sehingga diharapkan proses pelaksanan Pekerjaan 
     Pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sesuai dengan
                                                                        
     alokasi anggaran yang tersedia.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
          Maksud dari Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
                                                                        
     Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ini adalah menyiapkan dan 
                                                                        
     menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan 
     pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi
     anggaran yang ada.                                                 
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
     Perencana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
                                                                        
     Mendesain, menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap
                                                                        
     rencana pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
     UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana
                                                                        
     dengan efisien dan efektif.                                        
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
                                                                        
     terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
     Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya dengan beberapa persyaratan yaitu : aman,
                                                                        
     nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
     2. Pekerjaan      : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana 
                                                                        
                         Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya       
                                                                        
     3. Sumber Dana    :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                        
     5. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
                                                                        
        Kabupaten Aceh Barat Daya :                                     
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RIZAL , S.Mn                                    
                                                                        
       Jabatan       :  Asisten Administrasi Umum                       
                                                                        
       NIP           :  19720328 199203 1 002                           
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
                                                                        
                                                                        
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan
         Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab.
         Aceh Barat Daya baik dari segi Survey Lokasi, Perencanaan, Manajemen
                                                                        
         Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal
         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan
                                                                        
         material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
     b.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
                                                                        
            /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.             
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
                                                                        
            Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
                                                                        
            pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
            jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.                        
                                                                        
         3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
            Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                            
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
                                                                        
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
            data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.               
                                                                        
         2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,  
                                                                        
            Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.              
         3. Memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
            ditentukan dalam kontrak.                                   
         2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.             
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                                                        
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
                                                                        
     Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh
                                                                        
     Barat Daya ini diperkirakan paling lama 10 ( sepuluh ) hari kalender.
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
                                                                        
     Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya:     
     a. Team Leader                                                     
                                                                        
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
                                                                        
        SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.              
                                                                        
     b. Surveyor/Drafter                                                
                                                                        
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Sipil (DIII)
        lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi
                                                                        
        atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                                                                        
        diakreditas.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.   PELAPORAN                                                          
          Hasil dari produk pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana
                                                                        
     dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, akan disusun dalam
     bentuk buku laporan yang terdiri dari :                            
                                                                        
     1.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);                   
                                                                        
     2.  Dokumen DED;                                                   
         - Rencana Anggaran Biaya                                       
                                                                        
         - Gambar Teknis                                                
         - RKS dan Dokumen Tender                                       
                                                                        
     3.  Foto Eksisting survey lapangan;                                
                                                                        
     4.  Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;         
     5.  Laporan-laporan lain dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan. 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
10.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                                                                        
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                                                                        
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Blangpidie, 13 Juni 2025          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                             Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Yon Arman Geribaldi, SE            
                                                                        
                                    Nip. 19790714 201212 1 004