Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Ukpbj Kab. Aceh Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190574000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 106,480,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 106,405,481
Winner (Pemenang): CV Khay Jaya Pratama
NPWP: 025030487101000
RUP Code: 59364789
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                     
                                                                        
     Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ 
                                                                        
                        Kab. Aceh Barat Daya                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
                                                                        
     Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
     disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah satu
                                                                        
     Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
                                                                        
     pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun
     sarana penunjang lainnya.                                          
                                                                        
          Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui
                                                                        
     sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan
     Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya yang berada di kabupaten Aceh
                                                                        
     Barat Daya.                                                        
                                                                        
          Gedung UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) adalah unit kerja yang
     bertanggung jawab atas pengadaan barang dan  jasa di  lingkungan   
                                                                        
     Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Gedung ini memiliki fungsi
                                                                        
     utama untuk melaksanakan dan menerapkan sistem pengadaan barang/jasa secara
                                                                        
     elektronik, serta menjadi pusat keunggulan dalam bidang pengadaan barang/jasa..
          Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
                                                                        
     ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
     biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                                                                        
     berlangsung.                                                       
                                                                        
          Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
     Syariat Islam dan Pendidikan Dayah selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
                                                                        
     Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat
                                                                        
     bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan
     pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.                             
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
          Maksud dari Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
     UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya adalah agar bangunan Fungsional dan nilai estetika bangunan
                                                                        
     yang diinginkan Pengguna, dan dibangun sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang
                                                                        
     tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan memperhitungkan keamanan,
                                                                        
     estetika dan fungsional.                                           
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
                                                                        
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
     mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
                                                                        
     Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat
                                                                        
     Daya, yang sesuai dengan perencanaan                               
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
                                                                        
     Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab.
     Aceh Barat Daya dengan beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah, ekonomis
                                                                        
     dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.   
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                              
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
     2. Pekerjaan      : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
                                                                        
                         Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya              
                                                                        
     3. Sumber Dana    : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                 
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                        
     5. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten
                                                                        
        Aceh Barat Daya :                                               
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RIZAL , S.Mn                                    
                                                                        
       Jabatan       :  Asisten Administrasi Umum                       
                                                                        
       NIP           :  19720328 199203 1 002                           
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
5.   LINGKUP, KEGIATAN DAN DATA                                         
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Rehabilitasi
                                                                        
         Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya,
                                                                        
         baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal
                                                                        
         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material
         yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b.  Data / Informasi:                                              
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
                                                                        
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
                                                                        
            termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                  
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                        
            pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK maupun
                                                                        
            yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
            dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia
                                                                        
            Jasa.                                                       
                                                                        
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :             
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
                                                                        
               1) Gambar-gambar pelaksanaan,                            
                                                                        
               2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                      
                                                                        
               3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
               4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                           
                                                                        
            b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                                                                        
               oleh Penyedia Jasa.                                      
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
                                                                        
            d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                                                                        
               teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
            e. Informasi lainnya.                                       
                                                                        
         4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                                                                        
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
                                                                        
         Bangunan Gedung Negara.                                        
         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                        
         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung      
                                                                        
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
                                                                        
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
                                                                        
            konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
                                                                        
            Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                        
         3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
            serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                        
            dengan spesifikasi yang telah diatur.                       
                                                                        
         4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
            pencapaian volume / realisasi fisik.                        
                                                                        
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                        
            yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                 
                                                                        
         6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
            harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.           
                                                                        
         7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
                                                                        
            terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.              
         8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
            drawings) sebelum serah terima pertama.                     
                                                                        
         9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
            menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.             
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
            dalam kontrak.                                              
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
         4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
                                                                        
            Keselamatan Konstruksi (RKK).                               
                                                                        
         5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
                                                                        
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
         6. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
            bertanggung jawab atas :                                    
                                                                        
            a.  Pelaksanaan Kontrak;                                    
                                                                        
            b.  Kualitas Barang/Jasa;                                   
            c.  Ketepatan Perhitungan Jumlah Atau Volume;               
                                                                        
            d.  Ketepatan Waktu Penyerahan; Dan                         
                                                                        
            e.  Ketepatan Tempat Penyerahan.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi
                                                                        
     Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, ini
                                                                        
     diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.              
                                                                        
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana
     dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, yaitu :    
                                                                        
     a.   Pelaksana Lapangan                                            
                                                                        
         Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
         Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, dengan pengalaman
                                                                        
         2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang .
                                                                        
     b.   Ahli K3 Konstruksi                                            
                                                                        
          Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
     Kerja ( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.   MATERIAL DAN BAHAN                                                 
          Pekerjaan Utama dalam Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
     Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan.
                                                                        
     Untuk material Semen dan Besi minimal harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
       1. Semen produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
                                                                        
          TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
                                                                        
       2. Besi dari produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
                                                                        
          TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
                                                                        
                                                                        
10.  PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
          Untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
     UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya Penyedia Jasa harus memiliki atau menyediakan Peralatan
                                                                        
     Utama berupa :                                                     
                                                                        
                                                                        
      No     Jenis Alat /Type     Kapasitas       Jumlah ( Minimal)     
                                                                        
      1         Pick Up             1 Ton             1 Unit            
                                                                        
      3    Concrete Mixer/Molen      -                1 unit            
                                                                        
      4       Generator Set          -                1 Unit            
      5        Scapolding            -              Disesuaikan         
                                                                        
      6        Dump Truck          3-5 Ton            2 Unit            
                                                                        
                                                                        
11.  RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                 
                                                                        
          Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
                                                                        
            a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
                                                                        
              Accident).                                                
            b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                
                                                                        
            c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
                                                                        
              pekerjaan nya masing masing.                              
            d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
                                                                        
              penyakit akibat kerja.                                    
                                                                        
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
     Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, ini harus berkomitmen dan menerapkan
                                                                        
     System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang meliputi:
 No    Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat Resiko
                                                                        
  1   PEKERJAAN STRUKTUR 1. Tetimpa tanah urugan          Sedang        
                                                                        
      BAWAH ( STRUKTUR 2. Terkena cangkul dan skop saat menggali        
      BETON )                                                           
                                                                        
  2   PEKERJAAN KUSEN, 1. Terkena palu                    Sedang        
      DAUN PNTU DAN                                                     
                                                                        
      JENDELA                                                           
                                                                        
  3   PEKERJAAN ATAP DAN 1.Terjatuh saat pekerjaan        Sedang        
      PLAFOND                                                           
                                                                        
  4   PEKERJAAN INSTALASI 1.Terjatuh saat pekerjaan     Tingkat resiko  
      LISTRIK         2. konsleting / tersetrum saat pekerjaan paling Tinggi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12.  SYARAT TEKNIS TAMBAHAN                                             
     Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan
                                                                        
     Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ini harus melampirkan :
     a. Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan ) ;                   
     b. Analisa Teknis .                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13.  PELAPORAN                                                          
         Hasil dari produk pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
                                                                        
     Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, akan disusun dalam bentuk buku laporan
                                                                        
     yang terdiri dari :                                                
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     5.  Laporan mingguan                                               
                                                                        
     6.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     7.  Progress                                                       
     8.  MC - akhir                                                     
                                                                        
     9.  Back up data                                                   
                                                                        
     10. Asbuil drawing                                                 
     11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     12. Foto visual                                                    
     13. Jaminan pemeliharaan                                           
                                                                        
     14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
     15. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan kepada
                                                                        
     pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.           
                                                                        
                                                                        
14.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
       dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
                                                                        
       dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana
                                                                        
       mestinya.                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
                                                                        
       lanjut.                                                          
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                      Blangpidie, 11 Juli 2025          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                                       Sekretariat Daerah               
                                   Kabupaten Aceh Barat Daya            
                                                                        
                                                                        
                                             DTO                        
                                                                        
                                   YON ARMAN  GERIBALDI, SE             
                                    Nip. 19790714 201212 1 004
Tenders also won by CV Khay Jaya Pratama
Authority
23 May 2022Peningkatan Jalan Gampong Gadang - Gampong Panjang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat DayaAcehRp 1,760,000,000
18 March 2020Rehab Berat Asrama Kodim 0107 Aceh SelatanKab. Aceh SelatanRp 1,183,000,000
3 May 2019Pengendalian Banjir Sungai Krueng Air Pinang Kec. TapaktuanPemerintah Daerah Kabupaten Aceh SelatanRp 1,040,000,000
19 February 2022Pembangunan Jalan Baru Perkebunan Gampong Adan Kecamatan Tangan-TanganKab. Aceh Barat DayaRp 952,500,000
4 August 2015Pembangunan Puskesmas Perawatan Kluet Timur (Dak Tambahan)LPSE Kab. Aceh SelatanRp 800,000,000
17 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok Tani Kuala Jaya Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 682,500,000
24 June 2019Pembangunan Pagar Pesantren Darul Muslim Gampong Sawang Indah Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan Sumber Dana Otsus (Tgk.M.Nasrul Husni.B Kecamatan Labuhanhaji Timur)Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh SelatanRp 480,000,000
6 July 2021Pembangunan Asrama Dayah Darul Ilham Padang Bakau LabuhanhajiKab. Aceh SelatanRp 475,000,000
16 May 2014Pembangunan Trotoar Kota Tapaktuan (Otsus)LPSE Kab. Aceh SelatanRp 437,617,877
17 October 2025Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Manggeng (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 380,000,000