KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ
Kab. Aceh Barat Daya
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah satu
Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun
sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui
sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya yang berada di kabupaten Aceh
Barat Daya.
Gedung UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) adalah unit kerja yang
bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Gedung ini memiliki fungsi
utama untuk melaksanakan dan menerapkan sistem pengadaan barang/jasa secara
elektronik, serta menjadi pusat keunggulan dalam bidang pengadaan barang/jasa..
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Syariat Islam dan Pendidikan Dayah selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat
bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan
pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya adalah agar bangunan Fungsional dan nilai estetika bangunan
yang diinginkan Pengguna, dan dibangun sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang
tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan memperhitungkan keamanan,
estetika dan fungsional.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat
Daya, yang sesuai dengan perencanaan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab.
Aceh Barat Daya dengan beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah, ekonomis
dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten
Aceh Barat Daya :
Nama : RIZAL , S.Mn
Jabatan : Asisten Administrasi Umum
NIP : 19720328 199203 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
5. LINGKUP, KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya,
baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK maupun
yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia
Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
e. Informasi lainnya.
4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi yang telah diatur.
4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
6. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas Barang/Jasa;
c. Ketepatan Perhitungan Jumlah Atau Volume;
d. Ketepatan Waktu Penyerahan; Dan
e. Ketepatan Tempat Penyerahan.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, ini
diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana
dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, yaitu :
a. Pelaksana Lapangan
Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, dengan pengalaman
2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang .
b. Ahli K3 Konstruksi
Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja ( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.
9. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan.
Untuk material Semen dan Besi minimal harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
1. Semen produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
2. Besi dari produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
10. PERALATAN UTAMA
Untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya Penyedia Jasa harus memiliki atau menyediakan Peralatan
Utama berupa :
No Jenis Alat /Type Kapasitas Jumlah ( Minimal)
1 Pick Up 1 Ton 1 Unit
3 Concrete Mixer/Molen - 1 unit
4 Generator Set - 1 Unit
5 Scapolding - Disesuaikan
6 Dump Truck 3-5 Ton 2 Unit
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, ini harus berkomitmen dan menerapkan
System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang meliputi:
No Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat Resiko
1 PEKERJAAN STRUKTUR 1. Tetimpa tanah urugan Sedang
BAWAH ( STRUKTUR 2. Terkena cangkul dan skop saat menggali
BETON )
2 PEKERJAAN KUSEN, 1. Terkena palu Sedang
DAUN PNTU DAN
JENDELA
3 PEKERJAAN ATAP DAN 1.Terjatuh saat pekerjaan Sedang
PLAFOND
4 PEKERJAAN INSTALASI 1.Terjatuh saat pekerjaan Tingkat resiko
LISTRIK 2. konsleting / tersetrum saat pekerjaan paling Tinggi
12. SYARAT TEKNIS TAMBAHAN
Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ini harus melampirkan :
a. Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan ) ;
b. Analisa Teknis .
13. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya, akan disusun dalam bentuk buku laporan
yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan harian
5. Laporan mingguan
6. Laporan bulanan
7. Progress
8. MC - akhir
9. Back up data
10. Asbuil drawing
11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
12. Foto visual
13. Jaminan pemeliharaan
14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
15. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
14. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana
mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Blangpidie, 11 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya
DTO
YON ARMAN GERIBALDI, SE
Nip. 19790714 201212 1 004