KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ
Kab. Aceh Barat Daya
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah satu
Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun
sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya yang berada di
kabupaten Aceh Barat Daya.
Gedung UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) adalah unit kerja yang
bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Gedung ini memiliki fungsi utama
untuk melaksanakan dan menerapkan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik,
serta menjadi pusat keunggulan dalam bidang pengadaan barang/jasa.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat
Daya perlu kerjasama dengan pihak konsultan Pengawas untuk dapat mengawaasi setiap
tahapan pekerjaan. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan, pengawasan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas pekerjaan. Konsultan
Pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut
beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab
atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Konsultan Pengawas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup selaku Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Konsultan
Pengawas akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pengawas
dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya adalah agar bangunan Fungsional dan
nilai estetika bangunan yang diinginkan pengguna, dan dibangun sesuai dengan Rencana
Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan
memperhitungkan keamanan, estetika dan fungsional.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Konsultan Pengawas untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya , yang sesuai dengan perencanaan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya dengan beberapa persyaratan yaitu : aman,
nyaman, indah, ekonomis dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan Pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standard
Pengawasan yang berlaku di Indonesia, disamping harus memenuhi ketentuan-ketentuan
di bawah ini:
1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
47/Prt/M/2015 Tentang Penggunaan Dana Alokasi khusus Bidang Infrastruktur
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
7. Dan peraturan lainnya yang dianggap perlu.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RIZAL , S.Mn
Jabatan : Asisten Administrasi Umum
NIP : 19720328 199203 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
6. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Pekerjaan Konsultan
• Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan
memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi, penjadwalan, urutan
pekerjaan yang berkaitan. Pengawasan yang bersifat fulltime oleh konsultan,
dimana pemeriksaan dan instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat
segera dilakukan.
• Bila ada perubahan gambar perencanaan dengan shop drawing maka konsultan
wajib memverifikasi dan memeriksa Justfikasi teknis (JUSTEK) shop drawing yang
dipersiapkan oleh Kontraktor dengan memperhatikan kemudahan didalam
pelaksanaan konstruksi, penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan.
Pengawasan yang bersifat fulltime oleh konsultan, dimana pemeriksaan dan
instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera dilakukan.
• Didalam rapat-rapat antara pemborong dan konsultan, akan dibahas secara khusus
hal-hal yang mungkin akan terjadi selama konstruksi berikut solusinya.
• Komunikasi yang baik antara Inspector dari Konsultan dengan Pelaksana dari
Kontraktor, sedemikian sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
waktu pelaksanaan sesuai jadwal.
• Pemeriksaan oleh Inspector menggunakan Check-list.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawasan
Tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner
(Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas
koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan
konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun
teknologi
1) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian
sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program
penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan
dana.
b) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar- benar berlangsung sesuai
dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
c) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk
memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasinya.
e) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan Peralatan-peralatan
yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa
sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi.
f) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan
meliputi:
1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian progres pekerjaan.
2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan
biaya konstruksi.
3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan Harian, mingguan dan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan dengan masukan hasil rapat- rapat lapangan,laporan harian,
mingguan dan bulanan pekejaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
6) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-
cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
7) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan Dokumen yang antara
lain terdiri atas Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua, Gambar
situasi dan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawing).
8) Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim Pengelola Teknik untuk
mendapat persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-
sama dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan, Perintah
terhadap setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan
penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas
atau pejabat yang dikuasakan.
9) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi dengan Kontraktor pada
setiap perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi
-rekomendasi yang diperlukan.
10) Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin
timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara
penyelesaiannya.
11) Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau
perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan
rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
12) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap perbedaan
pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan
pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor
dengan menyusun laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.
13) Bertanggung jawab pada kualitas barang/jasa dan ketepatan perhitungan
jumlah atau volume.
14) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
15) Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
A. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas.
1. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
2. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
3. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
4. Menyusun adanya kerusakan atau daftar cacat sebelum terjadi serah terima ,
juga menyusun laporan akhir, serta mengawasi perbaikan masa pemeliharaan.
5. Meneliti gambar yang disesuaikan pelaksanaan lapangan sebelum diterima.
6. Meneliti gambar untuk melaksanakan proyek konstruksi yang diajukan pelaksana
konstruksi.
7. Mengawasi pemakaian bahan. metode, dan peralatan dan ketepatan waktu,
serta biaya pekerjaan tersebut.
8. Memeriksa serta mempelajari dokumen dalam pelaksanaan konstruksi sebagai
bahan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengawasan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh
Barat Daya yaitu mengikuti waktu pelaksanaan kontrak perkerjaan kontruksi yang akan
diawasi.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ,
yaitu :
A. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pengawasan ini adalah sebagai berikut:
a. Inspector , Administrasi 1 (satu) orang
Tenaga Ahli ini minimal berpendidikan (S1) Teknik Arsitek atau Teknik Sipil
yang memiliki sertifikat Pengawas Bangunan Gedung (TA.024) dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Pengawasan Arsitektur
Bangunan Gedung.
9. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan Pekerjaan Pengawasan, Konsultan Pengawas harus segera
menyusun:
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya) tenaga-tenaga yang diusulkan
oleh Konsultan Pengawas.
c. Uraian Konsep Konsultan Pengawas atas pekerjaan Pengawasan
2. Setelah ketiga hal di atas mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat
Daya akan menjadi Pedoman Penugasan bagi Konsultan Pengawasan dalam
melaksanakan tugas.
10. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Blangpidie, 10 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya
DTO
YON ARMAN GERIBALDI, SE
Nip. 19790714 201212 1 004