Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Ukpbj Kab. Aceh Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190576000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,129,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,127,870
Winner (Pemenang): CV Duta Engineering Consultant
NPWP: 08*0**9****06**0
RUP Code: 59364744
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                     
                                                                        
  Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ
                         Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
                                                                        
     Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
     disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah satu
                                                                        
     Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
                                                                        
     pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun
                                                                        
     sarana penunjang lainnya.                                          
                                                                        
          Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
                                                                        
     Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya yang berada di
                                                                        
     kabupaten Aceh Barat Daya.                                         
                                                                        
             Gedung UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) adalah unit kerja yang
                                                                        
     bertanggung jawab atas pengadaan barang dan  jasa di  lingkungan   
                                                                        
     Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Gedung ini memiliki fungsi utama
                                                                        
     untuk melaksanakan dan menerapkan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik,
                                                                        
     serta menjadi pusat keunggulan dalam bidang pengadaan barang/jasa. 
                                                                        
             Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
     Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat
                                                                        
     Daya perlu kerjasama dengan pihak konsultan Pengawas untuk dapat mengawaasi setiap
                                                                        
     tahapan pekerjaan. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan, pengawasan
                                                                        
     diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas pekerjaan. Konsultan
                                                                        
     Pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut
                                                                        
     beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab
                                                                        
     atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                
          Secara kontraktual, Konsultan Pengawas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
                                                                        
     Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup selaku Pengguna
                                                                        
     Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Konsultan
                                                                        
     Pengawas akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pengawas
                                                                        
     dari Pejabat Pembuat Komitmen.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
          Maksud dari Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana
                                                                        
     Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya adalah agar bangunan Fungsional dan
                                                                        
     nilai estetika bangunan yang diinginkan pengguna, dan dibangun sesuai dengan Rencana
     Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan
                                                                        
     memperhitungkan keamanan, estetika dan fungsional.                 
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
     Konsultan Pengawas untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
                                                                        
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
                                                                        
     mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
                                                                        
     Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
                                                                        
     UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya , yang sesuai dengan perencanaan.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
                                                                        
     Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
                                                                        
     Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya dengan beberapa persyaratan yaitu : aman,
                                                                        
     nyaman, indah, ekonomis dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   REFERENSI HUKUM                                                    
                                                                        
          Proses pekerjaan Pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standard
                                                                        
     Pengawasan yang berlaku di Indonesia, disamping harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                                                                        
     di bawah ini:                                                      
  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja         
                                                                        
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
                                                                        
     dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,                      
                                                                        
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                        
     Barang/Jasa Pemerintah;                                            
                                                                        
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
                                                                        
     Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;   
                                                                        
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                                                                        
     47/Prt/M/2015 Tentang Penggunaan Dana Alokasi khusus Bidang Infrastruktur
                                                                        
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi;                                                        
                                                                        
  7. Dan peraturan lainnya yang dianggap perlu.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                                
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     2. Pekerjaan      : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana 
                                                                        
                         Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya       
                                                                        
     3. Sumber Dana    :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                        
     5. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
                                                                        
        Kabupaten Aceh Barat Daya :                                     
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RIZAL , S.Mn                                    
                                                                        
       Jabatan       :  Asisten Administrasi Umum                       
       NIP           :  19720328 199203 1 002                           
                                                                        
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
 6. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
     a. Lingkup Pekerjaan Konsultan                                     
                                                                        
       •  Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan
                                                                        
          memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi, penjadwalan, urutan
                                                                        
          pekerjaan yang berkaitan. Pengawasan yang bersifat fulltime oleh konsultan,
                                                                        
          dimana pemeriksaan dan instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat
                                                                        
          segera dilakukan.                                             
                                                                        
       •  Bila ada perubahan gambar perencanaan dengan shop drawing maka konsultan
                                                                        
          wajib memverifikasi dan memeriksa Justfikasi teknis (JUSTEK) shop drawing yang
                                                                        
          dipersiapkan oleh Kontraktor dengan memperhatikan kemudahan didalam
                                                                        
          pelaksanaan konstruksi, penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan.
                                                                        
          Pengawasan yang bersifat fulltime oleh konsultan, dimana pemeriksaan dan
          instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera dilakukan.
                                                                        
       •  Didalam rapat-rapat antara pemborong dan konsultan, akan dibahas secara khusus
                                                                        
          hal-hal yang mungkin akan terjadi selama konstruksi berikut solusinya.
                                                                        
       •  Komunikasi yang baik antara Inspector dari Konsultan dengan Pelaksana dari
                                                                        
          Kontraktor, sedemikian sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                        
          waktu pelaksanaan sesuai jadwal.                              
                                                                        
       •  Pemeriksaan oleh Inspector menggunakan Check-list.            
                                                                        
     b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawasan                              
                                                                        
       Tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner
                                                                        
       (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas
                                                                        
       koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan
                                                                        
       konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun
                                                                        
       teknologi                                                        
                                                                        
       1) Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                  
                                                                        
          a) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
                                                                        
            konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian
                                                                        
            sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program
            penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan
                                                                        
            dana.                                                       
                                                                        
          b) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
                                                                        
            Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar- benar berlangsung sesuai
                                                                        
            dengan ketetapan-ketetapan kontrak.                         
                                                                        
          c) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
                                                                        
            instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
          d) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk
                                                                        
            memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan
                                                                        
            spesifikasinya.                                             
          e) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan Peralatan-peralatan
                                                                        
            yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa
                                                                        
            sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi
                                                                        
            persyaratan dalam spesifikasi.                              
                                                                        
          f) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan
                                                                        
            meliputi:                                                   
                                                                        
            1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
                                                                        
               serta laju pencapaian progres pekerjaan.                 
                                                                        
            2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan
                                                                        
               biaya konstruksi.                                        
                                                                        
            3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk
                                                                        
               memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                                                                        
               konstruksi.                                              
                                                                        
            4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
                                                                        
               laporan Harian, mingguan dan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
               Pengawasan dengan masukan hasil rapat- rapat lapangan,laporan harian,
                                                                        
               mingguan dan bulanan pekejaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
                                                                        
            5) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                        
               lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
            6) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-
                                                                        
               cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.                
                                                                        
            7) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan Dokumen yang antara
                                                                        
               lain terdiri atas Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua, Gambar
                                                                        
               situasi dan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                                                                        
               (as built drawing).                                      
                                                                        
            8) Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim Pengelola Teknik untuk
                                                                        
               mendapat persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-
                                                                        
               sama dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan, Perintah
                                                                        
               terhadap setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan
               penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas
                                                                        
               atau pejabat yang dikuasakan.                            
                                                                        
            9) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi dengan Kontraktor pada
                                                                        
               setiap perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi
                                                                        
               -rekomendasi yang diperlukan.                            
                                                                        
            10) Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin
                                                                        
               timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara
                                                                        
               penyelesaiannya.                                         
                                                                        
            11) Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau
                                                                        
               perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan
                                                                        
               rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
                                                                        
            12) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap perbedaan
                                                                        
               pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan
                                                                        
               pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor
                                                                        
               dengan menyusun laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.
                                                                        
            13) Bertanggung jawab pada kualitas barang/jasa dan ketepatan perhitungan
                                                                        
               jumlah atau volume.                                      
                                                                        
            14) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
                                                                        
            15) Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
               untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
     A.  Tanggung Jawab Konsultan Pengawas.                             
                                                                        
         1. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
                                                                        
         2. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
                                                                        
            Keselamatan Konstruksi (RKK).                               
                                                                        
         3. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
                                                                        
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
                                                                        
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
         4. Menyusun adanya kerusakan atau daftar cacat sebelum terjadi serah terima ,
                                                                        
            juga menyusun laporan akhir, serta mengawasi perbaikan masa pemeliharaan.
                                                                        
         5. Meneliti gambar yang disesuaikan pelaksanaan lapangan sebelum diterima.
                                                                        
         6. Meneliti gambar untuk melaksanakan proyek konstruksi yang diajukan pelaksana
                                                                        
            konstruksi.                                                 
                                                                        
         7. Mengawasi pemakaian bahan. metode, dan peralatan dan ketepatan waktu,
                                                                        
            serta biaya pekerjaan tersebut.                             
                                                                        
         8. Memeriksa serta mempelajari dokumen dalam pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                        
            bahan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengawasan
                                                                        
     Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh
                                                                        
     Barat Daya yaitu mengikuti waktu pelaksanaan kontrak perkerjaan kontruksi yang akan
                                                                        
     diawasi.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
                                                                        
     Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya ,
     yaitu :                                                            
     A.  Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pengawasan ini adalah sebagai berikut:
                                                                        
         a. Inspector , Administrasi 1 (satu) orang                     
                                                                        
            Tenaga Ahli ini minimal berpendidikan (S1) Teknik Arsitek atau Teknik Sipil
                                                                        
            yang memiliki sertifikat Pengawas Bangunan Gedung (TA.024) dan
                                                                        
            berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Pengawasan Arsitektur
                                                                        
            Bangunan Gedung.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. PROGRAM KERJA                                                        
                                                                        
  1. Sebelum melaksanakan Pekerjaan Pengawasan, Konsultan Pengawas harus segera
                                                                        
     menyusun:                                                          
                                                                        
     a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci          
                                                                        
                                                                        
     b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya) tenaga-tenaga yang diusulkan
                                                                        
       oleh Konsultan Pengawas.                                         
                                                                        
     c. Uraian Konsep Konsultan Pengawas atas pekerjaan Pengawasan      
                                                                        
                                                                        
  2. Setelah ketiga hal di atas mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas pada Dinas
                                                                        
     Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat
     Daya akan menjadi Pedoman Penugasan bagi Konsultan Pengawasan dalam
                                                                        
     melaksanakan tugas.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
                                                                        
       dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
                                                                        
       dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
                                                                        
       sebagaimana mestinya.                                            
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
                                                                        
       lebih lanjut.                                                    
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Blangpidie, 10 Juli 2025         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                                        Sekretariat Daerah              
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya          
                                                                        
                                             DTO                        
                                                                        
                                                                        
                                    YON ARMAN GERIBALDI, SE             
                                     Nip. 19790714 201212 1 004