Penataan Tpa Ikue Lhung Dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190582000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,939,947
Winner (Pemenang): CV Pesisir Indah
NPWP: 027761501106000
RUP Code: 56120573
Work Location: Kecamatan Jeumpa - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
  Penataan  TPA Ikue Lhung dengan  Sistem Landfill (Insentif Fiskal     
          Untuk Penghargaan   Kinerja Tahun Sebelumnya)                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
                                                                        
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
                                                                        
          Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
     dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK
                                                                        
     akan melaksanakan Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
                                                                        
     (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) yang berada di
     kabupaten Aceh Barat Daya.                                         
                                                                        
         Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat di mana sampah mencapai
                                                                        
     tahap akhir pengelolaannya, dimulai dari sumbernya, pengumpulan, pengangkutan,
     pengolahan, dan pembuangan. TPA merupakan tempat di mana sampah diolah dan
                                                                        
     dikembalikan ke lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. TPA
                                                                        
     berfungsi sebagai tempat penampungan sampah secara terkontrol, bukan sebagai
     tempat pembuangan akhir semata.                                    
                                                                        
         Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
                                                                        
     Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
                                                                        
     Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) perlu kerjasama dengan pihak konsultan
     untuk dapat merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran dalam
                                                                        
     pelaksanaan Pekerjaan tersebut sehingga diharapkan proses pelaksanan Pekerjaan
                                                                        
     Pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sesuai dengan
                                                                        
     alokasi anggaran yang tersedia.                                    
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Maksud dari Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif
                                                                        
     Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) ini adalah menyiapkan dan
     menyediakan sebuah dokumen sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut
     dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya pada pekerjaan
                                                                        
     Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
                                                                        
     Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) sehingga proses pelaksanaan dapat
     terlaksana dengan efisien dan efektif.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
                                                                        
     terlaksananya Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
                                                                        
     (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) dengan beberapa
     persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis
                                                                        
     yang telah ditentukan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                         Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya     
                                                                        
     2. Pekerjaan      : Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill 
                                                                        
                         (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun
                         Sebelumnya)                                    
                                                                        
     3. Sumber Dana    :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                
                                                                        
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
     5. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
                                                                        
     6. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan 
        Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RAHWADI,  ST                                    
       Jabatan       :  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
                                                                        
                        dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya  
                                                                        
       NIP           :  19680712 199603 1 004                           
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Penataan TPA
                                                                        
         Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja
                                                                        
         Tahun Sebelumnya) baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar
         sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
                                                                        
         penggunaan alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
     b.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
                                                                        
            /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.             
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
                                                                        
            Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
                                                                        
            pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
            jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.                        
                                                                        
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain:              
                                                                        
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
               1)  Gambar gambar pelaksanaan,                           
                                                                        
               2)  Rencana Kerja dan Syarat syarat,                     
                                                                        
               3)  Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
               4)  Dokumen Kontrak Pelaksanaan                          
                                                                        
               b.  Bar Chart dan S Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
                                                                        
                   yang dibuat oleh Penyedia Jasa.                      
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
                                                                        
            d. Peraturan peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                                                                        
               pekerjaan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan
               dan lain lain.                                           
                                                                        
         4. Informasi lainnya.Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                        
            Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                            
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
                                                                        
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
            data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.               
                                                                        
         2. Membuat gambar-gambar , Rencana Anggaran Biaya, Laporan , rencana
                                                                        
            Kerja dan Syarat.                                           
         3. Memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
            ditentukan dalam kontrak.                                   
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.             
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Penataan
                                                                        
     TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja
     Tahun Sebelumnya) ini diperkirakan paling lama 30 ( tiga pulu ) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung
     dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun
                                                                        
     Sebelumnya):                                                       
                                                                        
     a.   Pelaksana Lapangan                                            
               Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                                                        
          Perumahan dan Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                                                        
          Gedung, dengan pengalaman 2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan
          adalah 1 (satu) orang .                                       
     b.   Ahli K3 Konstruksi                                            
                                                                        
               Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan
          Keselamatan Kerja ( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu)
                                                                        
          orang.                                                        
                                                                        
                                                                        
9.   PELAPORAN                                                          
                                                                        
          Hasil dari produk Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem
                                                                        
     Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya), akan
     disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :              
                                                                        
     1.  Laporan ;                                                      
                                                                        
     2.  Foto – foto Pelaksanaan;                                       
     3.  Laporan-laporan lain dibutuhkan untuk kelengkapan .            
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Blangpidie, 21 Juli 2025          
                                                                        
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                           Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                              Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Yon Arman Geribaldi, SE            
                                    Nip. 19790714 201212 1 004
Tenders also won by CV Pesisir Indah
Authority
24 August 2021Pembuatan Railing Mesjid Agung Kab. Aceh Barat Daya (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,394,750,000
17 June 2020Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,900,000,000
24 June 2025Pengembangan Ruang Gudang Farmasi Rsutp (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,350,000,000
26 April 2022Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Dan Pembangunan Koridor Puskesmas Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,274,000,000
24 May 2022Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Gampong Ie Mirah Kec. Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,068,872,000
16 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok Tani Barak Dua Desa Teladan Jaya Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 975,000,000
7 April 2022Rehabilitasi Bendung D.I. Meurandeh (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 970,687,000
5 May 2020Pembangunan Box Culvert Irigasi Depan Kantor Bupati Kec. BlangpidieKab. Aceh Barat DayaRp 950,000,000
27 May 2022Pembangunan Tempat Parkir Halaman Mesjid Agung Aceh Barat Daya (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 866,251,000
24 August 2019Pembangunan Pagar Smpn 2 Lembah Sabil Kab. Aceh Barat DayaKab. Aceh Barat DayaRp 570,873,787