KERANGKA ACUAN KERJA
Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal
Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK
akan melaksanakan Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
(Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) yang berada di
kabupaten Aceh Barat Daya.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat di mana sampah mencapai
tahap akhir pengelolaannya, dimulai dari sumbernya, pengumpulan, pengangkutan,
pengolahan, dan pembuangan. TPA merupakan tempat di mana sampah diolah dan
dikembalikan ke lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. TPA
berfungsi sebagai tempat penampungan sampah secara terkontrol, bukan sebagai
tempat pembuangan akhir semata.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) perlu kerjasama dengan pihak konsultan
untuk dapat merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran dalam
pelaksanaan Pekerjaan tersebut sehingga diharapkan proses pelaksanan Pekerjaan
Pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sesuai dengan
alokasi anggaran yang tersedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif
Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) ini adalah menyiapkan dan
menyediakan sebuah dokumen sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut
dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya pada pekerjaan
Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) sehingga proses pelaksanaan dapat
terlaksana dengan efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
(Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) dengan beberapa
persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis
yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
(Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun
Sebelumnya)
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RAHWADI, ST
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
NIP : 19680712 199603 1 004
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Penataan TPA
Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja
Tahun Sebelumnya) baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
penggunaan alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan
dan lain lain.
4. Informasi lainnya.Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.
2. Membuat gambar-gambar , Rencana Anggaran Biaya, Laporan , rencana
Kerja dan Syarat.
3. Memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Penataan
TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja
Tahun Sebelumnya) ini diperkirakan paling lama 30 ( tiga pulu ) hari kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung
dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun
Sebelumnya):
a. Pelaksana Lapangan
Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Perumahan dan Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung, dengan pengalaman 2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan
adalah 1 (satu) orang .
b. Ahli K3 Konstruksi
Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja ( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu)
orang.
9. PELAPORAN
Hasil dari produk Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem
Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya), akan
disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Laporan ;
2. Foto – foto Pelaksanaan;
3. Laporan-laporan lain dibutuhkan untuk kelengkapan .
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
10. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, 21 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
Yon Arman Geribaldi, SE
Nip. 19790714 201212 1 004