URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, S.T.,M.M
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Ir. MUSLIADI, ST
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59694913
2. Nama Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid.
PU)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek
Jeumpa (DAU SG Bid. PU) diuraikan sebagaimana tercantum
dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa
(DAU SG Bid. PU) sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa
(DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan di Kec. Jeumpa.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa
Nilai HPS (DAU SG Bid. PU) dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 283.000.000,00 (Dua Ratus Delapan
Puluh Tiga Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 283.000.000,00 (Dua Ratus Delapan
Puluh Tiga Juta Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa
pekerjaan (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan selama 50 (Lima Puluh)
hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor
Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU) dijelaskan secara umum
dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK dan diatur lebih lanjut dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan menjadi bagian dari
dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid.
PU) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid.
PU) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU)
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor
Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU) sesuai yang tercantum
dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Lanjutan Pembangunan
Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU) memenuhi ketentuan
sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU)
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Lanjutan Pembangunan Kantor Mapolsek Jeumpa (DAU SG Bid. PU)