Pengawasan Rehab Ruangan Nicu Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (Dak Fisik-Bidang Kesehatan-Penguatan Sistem Kesehatan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10211817000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Rumah Sakit Umum Teungku Peukan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,020,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,007,865
Winner (Pemenang): Duta Perkasa Consultant
NPWP: 10*1**1****24**7
RUP Code: 59455768
Work Location: RSUDTP - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                 PAKET    PEKERJAAN       :                            
                                                                       
PENGAWASAN   REHAB RUANGAN  NICU RUMAH  SAKIT UMUM  TEUNGKU            
PEUKAN      (DAK      FISIK-BIDANG     KESEHATAN-PENGUATAN             
SISTEM KESEHATAN)                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATKER/OPD          : UPTD RSUD TEUNGKU PEUKAN                         
                                                                       
NAMA  PEKERJAAN     : PENGAWASAN  REHAB RUANGAN  NICU RUMAH            
                     SAKIT UMUM  TEUNGKU  PEUKAN (DAK FISIK –          
                     BIDANG     KESEHATAN    –    PENGUATAN            
                     SISTEM KESEHATAN)                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
]                                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN  2025                              
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  :                           
     Pengawasan Rehab Ruangan NICU Rumah Sakit Umum Teungku Peukan     
                                                                       
          (DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penguatan Sistem Kesehatan)      
                                                                       
                                                                       
  a. Lingkup Pekerjaan :                                               
                                                                       
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas antara lain :
1. Pengendalian mutu;                                                  
                                                                       
2. Pengendalian waktu;                                                 
3. Pengendalian biaya;                                                 
                                                                       
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);     
5. Keselamatan Konstruksi;                                             
                                                                       
6. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara; dan         
                                                                       
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen
  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.          
                                                                       
Rincian kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:                   
 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                                                                       
   pengawasan pekerjaan dilapangan;                                    
                                                                       
 2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
   waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                              
                                                                       
 3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
   volume/realisasi fisik;                                             
                                                                       
 4. Penerapan SMKK;                                                    
                                                                       
 5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
   yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi;                             
                                                                       
 6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
   pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
                                                                       
   dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia konstruksi;
                                                                       
 7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
   proses pelaksanaan konstruksi;                                      
                                                                       
 8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
   dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;
                                                                       
 9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress
                                                                       
   pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang akan menjadi
   dasar pembayaran;                                                   
 10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
   pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;  
                                                                       
 11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
   yang tidak sesuai spesifikasi;                                      
                                                                       
 12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan,
                                                                       
   pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
 13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
                                                                       
   serah terima pertama;                                               
 14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
                                                                       
   masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan       
 15. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.                    
                                                                       
b. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK Bidang Kesehatan pada APBK Tahun
                                                                       
Anggaran 2025 pada DPA UPTD RSUD Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya.
h. Pagu Anggaran: Rp. 16.020.000,00 (Enam belas juta dua puluh ribu rupiah).