Perencanaan Penataan Tpa Ikue Lhung Dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10215275000
Status: Ulang
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,982,900
Winner (Pemenang): CV Desain Karya Utama
NPWP: 08*6**1****06**0
RUP Code: 56225378
Work Location: Kecamatan Jeumpa - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
   Perencanaan  Penataan TPA  Ikue Lhung dengan  Sistem Landfill        
  (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
                                                                        
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
                                                                        
          Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
     dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK
                                                                        
     akan melaksanakan Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
                                                                        
     (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) yang berada di
     kabupaten Aceh Barat Daya.                                         
                                                                        
         Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat di mana sampah mencapai
                                                                        
     tahap akhir pengelolaannya, dimulai dari sumbernya, pengumpulan, pengangkutan,
     pengolahan, dan pembuangan. TPA merupakan tempat di mana sampah diolah dan
                                                                        
     dikembalikan ke lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. TPA
                                                                        
     berfungsi sebagai tempat penampungan sampah secara terkontrol, bukan sebagai
     tempat pembuangan akhir semata.                                    
                                                                        
         Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
                                                                        
     Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
                                                                        
     Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) perlu kerjasama dengan pihak konsultan
                                                                        
     perencanaan untuk dapat merencanakan, menghitung serta memberikan gambaran
     dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut sehingga diharapkan proses pelaksanan
                                                                        
     Pekerjaan Pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sesuai
                                                                        
     dengan alokasi anggaran yang tersedia.                             
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Maksud dari Perencanaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill
                                                                        
     (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) ini adalah
     menyiapkan dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses
     pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan
                                                                        
     alokasi anggaran yang ada.                                         
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
     Perencana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
                                                                        
     Mendesain, menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap
     rencana pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal
                                                                        
     Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) sehingga proses pelaksanaan
                                                                        
     dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.                       
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
     terlaksananya Pekerjaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif
                                                                        
     Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) dengan beberapa 
                                                                        
     persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis
     yang telah ditentukan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                                                                        
                         Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya     
     2. Pekerjaan      : Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill 
                                                                        
                         (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun
                                                                        
                         Sebelumnya)                                    
     3. Sumber Dana    :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                
                                                                        
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                        
     5. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     6. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan 
                                                                        
        Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :     
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RAHWADI,  ST                                    
                                                                        
       Jabatan       :  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
                        dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya  
                                                                        
       NIP           :  19680712 199603 1 004                           
                                                                        
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan
                                                                        
         Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
         Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) baik dari segi Survey Lokasi,
                                                                        
         Perencanaan, Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar
                                                                        
         sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
         penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                                                                        
         telah ditentukan.                                              
                                                                        
                                                                        
     b.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
                                                                        
            /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.             
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
                                                                        
            Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
                                                                        
            pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
            jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.                        
                                                                        
         3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
            Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                            
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
                                                                        
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
            data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.               
                                                                        
         2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,  
                                                                        
            Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.              
         3. Memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
            ditentukan dalam kontrak.                                   
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.             
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
                                                                        
     Penataan TPA Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk
     Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) ini diperkirakan paling lama 5 ( lima )
                                                                        
     hari kalender.                                                     
                                                                        
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Penataan TPA
                                                                        
     Ikue Lhung dengan Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja
                                                                        
     Tahun Sebelumnya):                                                 
     a. Team Leader                                                     
                                                                        
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
                                                                        
        SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.              
                                                                        
     b. Surveyor/Drafter                                                
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Sipil (DIII)
                                                                        
        lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi
                                                                        
        atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
        diakreditas.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.   PELAPORAN                                                          
                                                                        
          Hasil dari produk Pekerjaan Perencanaan Penataan TPA Ikue Lhung dengan
                                                                        
     Sistem Landfill (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya),
     akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :         
                                                                        
     1.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);                   
     2.  Dokumen DED;                                                   
                                                                        
         - Rencana Anggaran Biaya                                       
         - Gambar Teknis                                                
                                                                        
         - RKS dan Dokumen Tender                                       
     3.  Foto Eksisting survey lapangan;                                
                                                                        
     4.  Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;         
                                                                        
     5.  Laporan-laporan lain dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan. 
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
10.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                                                                        
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                                                                        
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Blangpidie, 13 Juni 2025          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                           Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                              Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Yon Arman Geribaldi, SE            
                                                                        
                                    Nip. 19790714 201212 1 004