URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg.
Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59687328
2. Nama Paket Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg.
Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-
Reguler)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK
Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) diuraikan sebagaimana
tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang
Air Minum-Reguler) sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang
Air Minum-Reguler) akan dilaksanakan di Gpg. Alue Manggota
Kec. Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Nilai HPS Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang
Air Minum-Reguler) dibiayai dari sumber pendanaan DPPA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta
Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 399.784.200,00 (Tiga Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat
Ribu Dua Ratus Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
pekerjaan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie
(DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) akan dilaksanakan
selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO) selesai dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi
dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie
(DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) dijelaskan secara umum
dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK dan diatur lebih lanjut dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan menjadi bagian dari
dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg.
Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-
Reguler) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg.
Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-
Reguler) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec.
Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec.
Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler) memenuhi
ketentuan sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pengembangan
pelaksanaan pekerjaan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota
Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Alue Manggota Kec. Blangpidie (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)