URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Barat Kec. Susoh (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59004535
2. Nama Paket Pekerjaan Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah Gpg. Barat Kec. Susoh (DAK Fisik-Bidang Air Minum-
Reguler)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Waktu Penugasan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Barat Kec. Susoh (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Gpg. Barat Kec. Susoh.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 3.000.120,00 (Tiga Juta Seratus Dua
Puluh Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 3.000.108,00 (Tiga Juta Seratus
Delapan Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi
pekerjaan dan Sambungan Rumah Gpg. Barat Kec. Susoh (DAK Fisik-
Bidang Air Minum-Reguler) akan dilaksanakan selama 60
(Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gpg. Barat Kec. Susoh (DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler)