Pembangunan Tpa Dusun II Gpg. Kepala Bandar (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10265479000
Status: Gagal
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,370,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,340,195
RUP Code: 58014139
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                                                                        
   Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar (DAU SG Bid. Pendidikan) 
                                                                        
                        Tahun Anggaran 2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
    Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan melaksanakan
    Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di
                                                                        
    kabupaten Aceh Barat Daya.                                          
                                                                        
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
    ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
                                                                        
    pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
                                                                        
    biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                                                                        
    berlangsung.                                                        
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
                                                                        
    Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna
                                                                        
    Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional,
    Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah
                                                                        
    pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU
    SG Bid. Pendidikan) ini agar pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                        
    yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas
                                                                        
    pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas
    terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung
                                                                        
    jawabnya dalam pelaksanaan.                                         
                                                                        
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk melaksanakan
    Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan
                                                                        
    standar, kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan
                                                                        
    bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Terbangunnya Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU SG Bid.
    Pendidikan) untuk meningkatan kualitas pendidikan agama, penyediaan sarana dan
                                                                        
    prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang lebih
                                                                        
    baik masyarakat.                                                    
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                           Barat Daya.                                  
                                                                        
     d. Pekerjaan       :  Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU SG
                                                                        
                           Bid. Pendidikan)                             
     e. Lokasi          :  Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
     f. Sumber Dana     :  DAU SG Bid. Pendidikan                       
                                                                        
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
     h. Jumlah Pagu     :     - - - -,-                                 
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
                                                                        
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
    Kerja dan syarat-syarat (RKS).                                      
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU SG
                                                                        
    Bid. Pendidikan) mencakup beberapa tahapan yaitu :                  
          I    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                        
          II   PEKERJAAN LANTAI BAWAH                                   
                                                                        
               A    Pekerjaan Tanah                                     
                                                                        
               B    Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran                    
               C    Pekerjaan Beton, Kusen, Cat Dan Lain-Lain           
                                                                        
               D    Pekerjaan Instalasi Listrik                         
                                                                        
          III  PEKERJAAN LANTAI ATAS                                    
               A    Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran                    
                                                                        
               B    Pekerjaan Beton                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
               C    Pekerjaan Atap, Keramik Plafond Dan Cat             
                                                                        
               D    Pekerjaan Instalasi Listrik                         
                                                                        
                                                                        
7.  KELUARAN                                                            
                                                                        
        Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala
                                                                        
    Bandar(DAU SG Bid. Pendidikan) adalah bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan
    sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini
                                                                        
    harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan,
                                                                        
    Selain itu keluaran juga meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built
    drawing, Laporan Pengujian kelayakan material dan bangungan, laporan
                                                                        
    harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait lainnya.               
                                                                        
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
                                                                        
        dalam kontrak.                                                  
                                                                        
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
                                                                        
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
        keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.     
                                                                        
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
                                                                        
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
        kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menjaga
                                                                        
        bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                         
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
                                                                        
        Tempat Penyerahan.                                              
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan TPA
                                                                        
    Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU SG Bid. Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
    puluh ) hari kalender.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                        
        Pekerjaan Utama dalam Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU SG
                                                                        
     Bid. Pendidikan) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus
     mengikuti spekasi sebagai berikut :                                
                                                                        
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
                                                                        
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
                                                                        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                        
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
        dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                           
                                                                        
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
                                                                        
        harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                        
             produk dalam negeri/dalam daerah;                   
                                                                        
             produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;    
                                                                        
             produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
                                                                        
               dalam negeri/dalam daerah; dan                           
             produk ramah lingkungan hidup.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen penting
                                                                        
     yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
                                                                        
     membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan aman dan sehat,
     serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku. Kementerian Pekerjaan Umum
                                                                        
     dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.
                                                                        
     10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
                                                                        
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan
                                                                        
        nya masing masing.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit
                                                                        
        akibat kerja.                                                   
12. PELAPORAN                                                           
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan TPA Dusun II Gpg. Kepala Bandar(DAU
                                                                        
     SG Bid. Pendidikan), akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
                                                                        
     1.  MC – awal (0)                                                  
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
                                                                        
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
                                                                        
     6.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     7.  Laporan mingguan                                               
     8.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     9.  Progress                                                       
                                                                        
     10. MC - akhir                                                     
     11. Back up data                                                   
                                                                        
     12. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     14. Foto visual                                                    
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
                                                                        
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                        
                            Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                        Aceh Barat Daya                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Darma Musliandi M, ST             
                                    Nip. 19801130 200701 1 011          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA