Peningkatan Sarana Dan Prasarana Mesjid Cot Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10271791000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,739,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,694,883
RUP Code: 58028990
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN     SINGKAT       PEKERJAAN                           
                                                                        
 Peningkatan  Sarana dan  Prasarana Mesjid Cot Manggeng  Gpg.           
                                                                        
      Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU  SG Bid. Pendidikan)              
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
                                                                        
    melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri
    yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                           
                                                                        
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
                                                                        
    pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
    melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
                                                                        
    volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
    kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                            
                                                                        
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
                                                                        
    Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
    Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
                                                                        
    operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
                                                                        
    menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
    Pembuat Komitmen.                                                   
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid
    Cot Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) ini
                                                                        
    agar pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis
    dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan
                                                                        
    konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas
                                                                        
    terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi
    tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.                                
                                                                        
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
                                                                        
    melaksanakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Cot Manggeng Gpg.
    Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
    kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan
                                                                        
    bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.                          
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Terbangunnya Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Cot Manggeng Gpg.
    Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan kualitas
                                                                        
    pendidikan agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta
    bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat. 
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                           Aceh Barat Daya.                             
     d. Pekerjaan       :  Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Cot  
                                                                        
                           Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU
                           SG Bid. Pendidikan)                          
                                                                        
     e. Lokasi          :  Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
     f. Sumber Dana     :  DAU SG Bid. Pendidikan                       
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
                                                                        
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
    Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                              
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
        Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Cot
                                                                        
    Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan)   
                                                                        
    mencakup beberapa tahapan yaitu :                                   
             I PEKERJAAN BANGUNAN BALAI                                 
                                                                        
             A PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                        
             B PEKERJAAN STRUKTUR ATAS (STRUKTUR BETON)                 
             C PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
7.  KELUARAN                                                            
                                                                        
        Keluaran utama dari pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid
    Cot Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
    adalah bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan
                                                                        
    spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi
    standar kualitas, keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu
                                                                        
    keluaran juga meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing,
    Laporan  Pengujian kelayakan material dan  bangungan, laporan       
                                                                        
    harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait lainnya.               
                                                                        
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
        ditentukan dalam kontrak.                                       
                                                                        
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                                                        
        untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
                                                                        
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
                                                                        
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
                                                                        
        polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                                        
        menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                 
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan   
        Ketepatan Tempat Penyerahan.                                    
                                                                        
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan
    Sarana dan Prasarana Mesjid Cot Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU
                                                                        
    SG Bid. Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
        Pekerjaan Utama dalam Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Cot
                                                                        
     Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah
                                                                        
     Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi
     sebagai berikut :                                                  
                                                                        
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen
                                                                        
        dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.        
                                                                        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                        
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
                                                                        
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
        juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                   
                                                                        
              produk dalam negeri/dalam daerah;                        
              produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                        
              produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
                                                                        
               produksi dalam negeri/dalam daerah; dan                  
              produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
                                                                        
     penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
                                                                        
     Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
     aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
                                                                        
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
     Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                        
     Keselamatan Konstruksi.                                            
                                                                        
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
                                                                        
        Accident).                                                      
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
                                                                        
        pekerjaan nya masing masing.                                    
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
        penyakit akibat kerja.                                          
                                                                        
12. PELAPORAN                                                           
         Hasil dari produk pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid
                                                                        
     Cot Manggeng Gpg. Teladan Jaya Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan),
                                                                        
     akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :         
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
     3.  Shop drawing                                                   
                                                                        
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
                                                                        
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
     6.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     7.  Laporan mingguan                                               
                                                                        
     8.  Laporan bulanan                                                
     9.  Progress                                                       
                                                                        
     10. MC - akhir                                                     
     11. Back up data                                                   
                                                                        
     12. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
     14. Foto visual                                                    
                                                                        
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                                                        
                                    Kabupaten Aceh Barat Daya           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                   Nip. 19801130 200701 1 011           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
                                               Uraian Singkat Pekerjaan