Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Anggrek Unggul Gpg. Blang Padang Kec. Tangan-Tangan (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10273910000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,998,775
Winner (Pemenang): CV Duta Engineering Consultant
NPWP: 08*0**9****06**0
RUP Code: 57263160
Work Location: Tangan-Tangan - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                 PAKET    PEKERJAAN       :                            
                                                                       
PENGAWASAN   PEMBANGUNAN  JARINGAN IRIGASI TERSIER KELOMPOK            
 TANI ANGGREK UNGGUL  GPG. BLANG PADANG KEC. TANGAN-TANGAN             
     (INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN  KINERJA TAHUN                 
                        SEBELUMNYA)                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATKER/OPD          : DINAS PERTANIAN DAN PANGAN                       
                                                                       
NAMA  PEKERJAAN     : PENGAWASAN    PEMBANGUNAN     JARINGAN           
                     IRIGASI TERSIER KELOMPOK  TANI ANGGREK            
                     UNGGUL  GPG. BLANG PADANG  KEC. TANGAN-           
                     TANGAN     (INSENTIF   FISKAL    UNTUK            
                                                                       
                     PENGHARGAAN  KINERJA TAHUN SEBELUMNYA)            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
]                                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN  2025                              
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  :                           
Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Anggrek Unggul Gpg.
                                                                       
                  Blang Padang Kec. Tangan-Tangan                      
         (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  a. Lingkup Pekerjaan :                                               
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas antara lain :
                                                                       
1. Pengendalian mutu;                                                  
2. Pengendalian waktu;                                                 
                                                                       
3. Pengendalian biaya;                                                 
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);     
                                                                       
5. Keselamatan Konstruksi;                                             
                                                                       
6. Tertib administrasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan           
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi pekerjaan konstruksi yang diawasi sesuai dengan
                                                                       
  dokumen perencanaan kepada Pengguna Anggaran.                        
Rincian kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:                   
                                                                       
 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                                                                       
   pengawasan pekerjaan dilapangan;                                    
 2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                                                                       
   waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                              
 3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                       
   volume/realisasi fisik;                                             
                                                                       
 4. Penerapan SMKK;                                                    
 5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
                                                                       
   yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi;                             
 6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
                                                                       
   pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
                                                                       
   dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia konstruksi;
 7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                                                                       
   proses pelaksanaan konstruksi;                                      
 8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
                                                                       
   dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;
                                                                       
 9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress
   pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang akan menjadi
                                                                       
   dasar pembayaran;                                                   
 10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
   pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;  
                                                                       
 11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
   yang tidak sesuai spesifikasi;                                      
                                                                       
 12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan,
                                                                       
   pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
 13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
                                                                       
   serah terima pertama;                                               
 14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
                                                                       
   masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan       
 15. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.                    
                                                                       
b. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DOKA pada APBK Tahun Anggaran 2025 pada
                                                                       
  DPA Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya.            
h. Pagu Anggaran: Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah).