KERANGKA ACUAN KERJA
Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Dalam suatu organisasi, disamping didukung oleh Sumber Daya Aparatur
yang profesional dan mempunyai kompetensi yang baik, fasilitas penunjang juga
sangat dibutuhkan dalam upaya untuk mempelancar dan mempermudah
pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan proses administrasi. Dalam mengemban
tugas dan fungsinya aparatur memiliki lingkup dan frekwensi yang signifikan serta
mobilitas kegiatan yang relatif tinggi. Oleh karena itu guna mendukung efisiensi
dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut harus didukung sarana yang
memadai, antara lain tersedianya Lemari yang memadai dan senantiasa terpelihara
dengan baik sehingga kondisinya layak dan memenuhi syarat
Di Tahun Anggaran 2025 Belanja Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo
KDH tersebut teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penyediaan Sarana dan Prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui
pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa
merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementrian atau
lembaga atau satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
beberapa cara yaitu E-Katalog, Pengadaan Langsung dan Lelang penyedia
barang/jasa.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH ini adalah
menyiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana berupa lemari yang
diperuntukkan dalam kamar Bupati di Pendopo Kabupaten Aceh Barat Daya.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penjelasan
gambaran tentang pekerjaan Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH
sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH dengan
beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RIZAL , S.Mn
Jabatan : Asisten Administrasi Umum
NIP : 19720328 199203 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pemasangan
HPL Kamar Bupati Pendopo KDH yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
Untuk melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen mencari
informasi yang dibutuhkan yang dituangkan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
c. Spesifikasi:
Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH yang akan diadakan
yaitu :
1. Lemari HPL 1
2. Lemari HPL 2
3. Backdrop TV HPL +WPC
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan
Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis
yang sudah ditentukan.
2. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pemasangan
HPL Kamar Bupati Pendopo KDH ini diperkirakan paling lama 12 (dua belas) hari
kalender.
8. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, 31 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
YON ARMAN GERIBALDI, SE
Nip. 19790714 201212 1 004