Pemasangan Hpl Kamar Bupati Pendopo Kdh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10298145000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,997,700
Winner (Pemenang): CV Okana
NPWP: 07*0**3****06**0
RUP Code: 59365015
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
           Pemasangan   HPL Kamar  Bupati Pendopo  KDH                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
                                                                        
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
          Dalam suatu organisasi, disamping didukung oleh Sumber Daya Aparatur
                                                                        
     yang profesional dan mempunyai kompetensi yang baik, fasilitas penunjang juga
                                                                        
     sangat dibutuhkan dalam upaya untuk mempelancar dan mempermudah    
     pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan proses administrasi. Dalam mengemban
                                                                        
     tugas dan fungsinya aparatur memiliki lingkup dan frekwensi yang signifikan serta
                                                                        
     mobilitas kegiatan yang relatif tinggi. Oleh karena itu guna mendukung efisiensi
     dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut harus didukung sarana yang
                                                                        
     memadai, antara lain tersedianya Lemari yang memadai dan senantiasa terpelihara
                                                                        
     dengan baik sehingga kondisinya layak dan memenuhi syarat          
                                                                        
          Di Tahun Anggaran 2025 Belanja Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo
                                                                        
     KDH  tersebut teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
     Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.                      
                                                                        
          Penyediaan Sarana dan Prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui
                                                                        
     pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia
                                                                        
     Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir
     diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
                                                                        
     Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
     Pemerintah pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa
     merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementrian atau
                                                                        
     lembaga atau satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang prosesnya dimulai
                                                                        
     dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
     memperoleh barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
     beberapa cara yaitu E-Katalog, Pengadaan Langsung dan Lelang penyedia
                                                                        
     barang/jasa.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Maksud dari Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH ini adalah
     menyiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana berupa lemari yang 
                                                                        
     diperuntukkan dalam kamar Bupati di Pendopo Kabupaten Aceh Barat Daya.
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penjelasan
     gambaran tentang pekerjaan Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH 
                                                                        
     sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
                                                                        
     terlaksananya Pekerjaan Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH dengan
                                                                        
     beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai
     spesifikasi teknis yang telah ditentukan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     2. Pekerjaan     : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana dan Prasarana Gedung
                        Kantor UKPBJ Kab. Aceh Barat Daya               
                                                                        
     3. Sumber Dana   :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                 
                                                                        
     4. Tahun Anggaran : 2025                                           
     5. Lokasi        : Kab. Aceh Barat Daya                            
                                                                        
     6. Pengguna Anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
                                                                        
        Kabupaten Aceh Barat Daya :                                     
        Nama          : RIZAL , S.Mn                                    
                                                                        
        Jabatan       : Asisten Administrasi Umum                       
                                                                        
        NIP           : 19720328 199203 1 002                           
        Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pemasangan
                                                                        
         HPL Kamar Bupati Pendopo KDH yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                                                                        
         telah ditentukan.                                              
                                                                        
                                                                        
     b.  Data / Informasi:                                              
               Untuk melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen mencari
                                                                        
         informasi yang dibutuhkan yang dituangkan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                        
                                                                        
     c.  Spesifikasi:                                                   
                                                                        
               Pemasangan HPL Kamar Bupati Pendopo KDH yang akan diadakan
                                                                        
         yaitu :                                                        
             1. Lemari HPL 1                                            
                                                                        
             2. Lemari HPL 2                                            
                                                                        
             3. Backdrop TV HPL +WPC                                    
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
             Yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
         Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan
                                                                        
         Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa.                           
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis
                                                                        
            yang sudah ditentukan.                                      
                                                                        
         2. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pemasangan
                                                                        
     HPL Kamar Bupati Pendopo KDH ini diperkirakan paling lama 12 (dua belas) hari
     kalender.                                                          
8.   PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                                                                        
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                                                                        
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, 31 Juli 2025           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                            Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  YON ARMAN  GERIBALDI, SE              
                                   Nip. 19790714 201212 1 004