KERANGKA ACUAN KERJA
PELATIHAN TENAGA KESEHATAN TERPADU KESEHATAN JIWA
A. Latar Belakang
Layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama
merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang
tercantum di dalam pasal 34. Undang-Undang ini merupakan salah satu upaya dalam
mewujudkan tugas negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhi (to respect, to protect
and to fulfill) hak masyarakat, di bidang kesehatan jiwa. Integrasi kesehatan jiwa ini juga
merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan World Organization of
Family Doctors (WONCA), serta kebijakan regional ASEAN yang telah disepakati bersama oleh
tiap negara anggota. Hal ini juga merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam Peta
Strategis, Rencana Aksi Kesehatan Jiwa tahun 2020-2024, lampiran RPJMN 2020-2024, dan
Standar Pelayanan Minimal di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan tahun 2020-
2024.
Penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa di layanan primer berdasarkan Peta Strategis
adalah puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan terlatih kesehatan jiwa, melaksanakan
upaya promotif kesehatan jiwa dan preventif terkait kesehatan jiwa, serta melaksanakan
deteksi dini, penegakan diagnosis, penatalaksanaan awal dan pengelolaan rujukan balik kasus
gangguan jiwa. Layanan tersebut dilakukan dengan memperhatikan komorbiditas fisik dan jiwa.
Layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
sebagai ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat memiliki peran yang sangat penting.
FKTP diharapkan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa yang terpadu dengan
layanan kesehatan umum. Penyediaan layanan kesehatan jiwa di FKTP harus tetap dijalankan
untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Terbatasnya sumber daya kesehatan terlatih
jiwa merupakan salah satu masalah yang perlu diatasi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas
tenaga kesehatan di layanan primer (FKTP) di samping supervisi dari tenaga profesional
kesehatan jiwa. Peningkatan kapasitas tersebut berupa Pelatihan bagi dokter umum, perawat,
dan psikolog klinis tentang Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa. Untuk
menyelenggarakan pelatihan Penatalaksanaan Terpadu Masalah Kesehatan Jiwa Bagi Tenaga
Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Pelatihan Tenaga Kesehatan
Terpadu Kesehatan Jiwa, diawali dengan dilakukannya penyusunan kurikulum Pelatihan
Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa.
B. Tujuan Umum
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan penatalaksanaan kasus
gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP).
C. Tujuan Khusus
1. Menjelaskan tata kelola kesehatan jiwa terpadu sesuai dengan kompetensi profesi;
2. Melakukan surveilans, promosi, dan deteksi dini kesehatan jiwa sesuai dengan kompetensi
profesi;
3. Melakukan wawancara psikiatrik, penegakkan diagnosis, dan penatalaksanaan
gangguan kesehatan jiwa sesuai dengan kompetensi profesi;
4. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik sesuai dengan kompetensi
profesi.
D. Kompetensi
Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam:
1. Melakukan Surveilans Kesehatan Jiwa
2. Menerapkan Promosi Kesehatan Jiwa
3. Melakukan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa
4. Melakukan Komunikasi Efektif
5. Melakukan wawancara psikiatrik,
6. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Jiwa yang sering dijumpai di FKTP sesuai dengan
kompetensi profesi:
a. Dokter
b. Perawat
c. psikolog klinis
7. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Perkembangan dan Perilaku pada Anak dan
Remaja sesuai dengan kompetensi profesi:
a. dokter
b. perawat
c. psikolog klinis
8. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik
E. Struktur Kurikulum
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, maka disusun materi yang akan diberikan secara rinci
sebagai berikut :
JAM PEMBELAJARAN Total
NO. MATA PELATIHAN
JPL
T P PL
A. Mata Dasar
1. Kebijakan Nasional Kesehatan Jiwa 1 0 0 1
2. Tata Kelola Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Jiwa 2 0 0 2
Subtotal A 3 0 0 3
B. Materi Inti
1. Surveilans Kesehatan Jiwa 2 2 0 4
2. Promosi Kesehatan Jiwa 2 2 0 4
3. Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa 2 2 2 6
4. Teknik Komunikasi Efektif 1 2 0 3
5 Wawancara Psikiatrik 1 1 1 3
Penatalaksanaan Gangguan Jiwa yang sering
6
dijumpai di FKTP 2 2 2 6
Penatalaksanaan Gangguan Perkembangan dan
7
Perilaku pada Anak dan Remaja 1 1 0 2
8 Tata Laksana Kegawatdaruratan Psikiatrik 1 2 1 4
Subtotal B 12 14 6 32
C. Mata Pelatihan Penunjang (MPP)
Membangun Komitmen Belajar/Building Learning
1. 0 3 0 3
Commitment (BLC)
2 Rencana Tindak Lanjut (RTL) 2 0 0 2
3. Anti Korupsi 1 1 0 2
Subtotal C 3 4 0 7
TOTAL “A+B+C” 3 4 0 7
Keterangan:
T = Teori (1 Jp @45 menit)
P = Penugasan (1 Jp @45 menit)
PL = Praktik Lapangan (1 Jp @60 menit)
F. Kriteria
Adapun kriteria peserta Pelatihan terdiri yang terdiri dari Dokter dan Bidan yang ada
Puskesmas dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya.
G. Waktu Pelatihan
Pelatihan dapat dilaksanakan selama 5 hari tatap muka, dilaksanakan pada tanggal 25 – 30
Agustus 2025.
H. Peserta Pelatihan
Peserta berjumlah 13 Peserta terdiri dari Dokter dan Bidan yang ada Puskesmas dalam
wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya.
I. Tempat
Pelatihan dilaksanakan secara blended penuh di Guest House Khana Pakat, Kabupaten Aceh
Barat Daya.
J. Penutup
Dengan demikian, kami berharap proposal ini dapat mendapatkan dukungan penuh dari semua
pihak terkait. Dengan pelaksanaan pelatihan yang kami usulkan ini, kami yakin bahwa staf
akan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan
kepada masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda dalam upaya
meningkatkan kesehatan masyarakat. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dalam
mewujudkan program ini untuk kesejahteraan bersama.
Blangpidie, 11 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
YON ARMAN GERIBALDI, SE
NIP. 197907142012121004