Bimbingan Teknis (Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10323018000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,470,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,415,000
Winner (Pemenang): CV Raja Empat Kompetensi
NPWP: 00*5**1****06**0
RUP Code: 60176189
Work Location: Dinas Kesehatan - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
          PELATIHAN TENAGA KESEHATAN TERPADU KESEHATAN JIWA                
                                                                           
                                                                           
A. Latar Belakang                                                          
        Layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama
                                                                           
   merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang
   tercantum di dalam pasal 34. Undang-Undang ini merupakan salah satu upaya dalam
                                                                           
   mewujudkan tugas negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhi (to respect, to protect
   and to fulfill) hak masyarakat, di bidang kesehatan jiwa. Integrasi kesehatan jiwa ini juga
                                                                           
   merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan World Organization of
   Family Doctors (WONCA), serta kebijakan regional ASEAN yang telah disepakati bersama oleh
                                                                           
   tiap negara anggota. Hal ini juga merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam Peta
   Strategis, Rencana Aksi Kesehatan Jiwa tahun 2020-2024, lampiran RPJMN 2020-2024, dan
                                                                           
   Standar Pelayanan Minimal di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan tahun 2020-
   2024.                                                                   
                                                                           
        Penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa di layanan primer berdasarkan Peta Strategis
   adalah puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan terlatih kesehatan jiwa, melaksanakan
   upaya promotif kesehatan jiwa dan preventif terkait kesehatan jiwa, serta melaksanakan
                                                                           
   deteksi dini, penegakan diagnosis, penatalaksanaan awal dan pengelolaan rujukan balik kasus
   gangguan jiwa. Layanan tersebut dilakukan dengan memperhatikan komorbiditas fisik dan jiwa.
                                                                           
        Layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
   sebagai ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat memiliki peran yang sangat penting.
                                                                           
   FKTP diharapkan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa yang terpadu dengan
   layanan kesehatan umum. Penyediaan layanan kesehatan jiwa di FKTP harus tetap dijalankan
                                                                           
   untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Terbatasnya sumber daya kesehatan terlatih
   jiwa merupakan salah satu masalah yang perlu diatasi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas
                                                                           
   tenaga kesehatan di layanan primer (FKTP) di samping supervisi dari tenaga profesional
   kesehatan jiwa. Peningkatan kapasitas tersebut berupa Pelatihan bagi dokter umum, perawat,
                                                                           
   dan  psikolog klinis tentang Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa. Untuk
   menyelenggarakan pelatihan Penatalaksanaan Terpadu Masalah Kesehatan Jiwa Bagi Tenaga
   Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Pelatihan Tenaga Kesehatan
                                                                           
   Terpadu Kesehatan Jiwa, diawali dengan dilakukannya penyusunan kurikulum Pelatihan
   Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa.                                
                                                                           
                                                                           
B. Tujuan Umum                                                             
                                                                           
       Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan penatalaksanaan kasus
   gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP).   
C. Tujuan Khusus                                                           
   1. Menjelaskan tata kelola kesehatan jiwa terpadu sesuai dengan kompetensi profesi;
                                                                           
   2. Melakukan surveilans, promosi, dan deteksi dini kesehatan jiwa sesuai dengan kompetensi
     profesi;                                                              
   3. Melakukan wawancara psikiatrik, penegakkan diagnosis, dan penatalaksanaan
                                                                           
     gangguan kesehatan jiwa sesuai dengan kompetensi profesi;             
   4. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik sesuai dengan kompetensi
                                                                           
     profesi.                                                              
D. Kompetensi                                                              
                                                                           
   Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam:          
   1. Melakukan Surveilans Kesehatan Jiwa                                  
                                                                           
   2. Menerapkan Promosi Kesehatan Jiwa                                    
   3. Melakukan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa                        
                                                                           
   4. Melakukan Komunikasi Efektif                                         
   5. Melakukan wawancara psikiatrik,                                      
                                                                           
   6. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Jiwa yang sering dijumpai di FKTP sesuai dengan
     kompetensi profesi:                                                   
     a. Dokter                                                             
                                                                           
     b. Perawat                                                            
     c. psikolog klinis                                                    
                                                                           
                                                                           
   7. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Perkembangan dan Perilaku pada Anak dan
                                                                           
     Remaja sesuai dengan kompetensi profesi:                              
     a. dokter                                                             
                                                                           
     b. perawat                                                            
     c. psikolog klinis                                                    
                                                                           
   8. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik                
                                                                           
                                                                           
E. Struktur Kurikulum                                                      
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, maka disusun materi yang akan diberikan secara rinci
sebagai berikut :                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           JAM PEMBELAJARAN Total          
    NO.           MATA PELATIHAN                                           
                                                           JPL             
                                            T     P   PL                   
    A.  Mata Dasar                                                         
    1.  Kebijakan Nasional Kesehatan Jiwa   1     0    0    1              
    2.  Tata Kelola Penyelenggaraan Upaya                                  
        Kesehatan Jiwa                      2     0    0    2              
        Subtotal A                          3     0    0    3              
                                                                           
    B.  Materi Inti                                                        
    1.  Surveilans Kesehatan Jiwa           2     2    0    4              
    2.  Promosi Kesehatan Jiwa              2     2    0    4              
                                                                           
    3.  Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa 2     2    2    6              
    4.  Teknik Komunikasi Efektif           1     2    0    3              
                                                                           
     5  Wawancara Psikiatrik                1     1    1    3              
        Penatalaksanaan Gangguan Jiwa yang sering                          
     6                                                                     
        dijumpai di FKTP                    2     2    2    6              
        Penatalaksanaan Gangguan Perkembangan dan                          
     7                                                                     
        Perilaku pada Anak dan Remaja       1     1    0    2              
     8  Tata Laksana Kegawatdaruratan Psikiatrik 1 2   1    4              
        Subtotal B                          12   14    6    32             
    C.  Mata Pelatihan Penunjang (MPP)                                     
                                                                           
        Membangun Komitmen Belajar/Building Learning                       
     1.                                     0     3    0    3              
        Commitment (BLC)                                                   
     2  Rencana Tindak Lanjut (RTL)         2     0    0    2              
     3. Anti Korupsi                        1     1    0    2              
        Subtotal C                          3     4    0    7              
                                                                           
        TOTAL “A+B+C”                       3     4    0    7              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Keterangan:                                                                
T    = Teori (1 Jp @45 menit)                                              
                                                                           
P    = Penugasan (1 Jp @45 menit)                                          
PL   = Praktik Lapangan (1 Jp @60 menit)                                   
                                                                           
                                                                           
F. Kriteria                                                                
                                                                           
   Adapun kriteria peserta Pelatihan terdiri yang terdiri dari Dokter dan Bidan yang ada
   Puskesmas dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya.
                                                                           
                                                                           
G. Waktu Pelatihan                                                         
   Pelatihan dapat dilaksanakan selama 5 hari tatap muka, dilaksanakan pada tanggal 25 – 30
                                                                           
   Agustus 2025.                                                           
                                                                           
                                                                           
H. Peserta Pelatihan                                                       
   Peserta berjumlah 13 Peserta terdiri dari Dokter dan Bidan yang ada Puskesmas dalam
                                                                           
   wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya.                
I. Tempat                                                                  
   Pelatihan dilaksanakan secara blended penuh di Guest House Khana Pakat, Kabupaten Aceh
                                                                           
   Barat Daya.                                                             
                                                                           
J. Penutup                                                                 
                                                                           
   Dengan demikian, kami berharap proposal ini dapat mendapatkan dukungan penuh dari semua
   pihak terkait. Dengan pelaksanaan pelatihan yang kami usulkan ini, kami yakin bahwa staf
                                                                           
   akan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan
   kepada masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda dalam upaya
                                                                           
   meningkatkan kesehatan masyarakat. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dalam
   mewujudkan program ini untuk kesejahteraan bersama.                     
                                                                           
                                                                           
                                  Blangpidie, 11 Agustus 2025              
                                                                           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  YON ARMAN GERIBALDI, SE                  
                                                                           
                                   NIP. 197907142012121004