URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website spse.inaproc.id/acehbaratdayakab
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59697772
2. Nama Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh
Barat Daya
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya diuraikan sebagaimana
tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya akan dilaksanakan di Kec. Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri
Nilai HPS Aceh Barat Daya dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan
pekerjaan Negeri Aceh Barat Daya akan dilaksanakan selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan masa pemeliharaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai dan
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dijelaskan secara umum
dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK dan diatur lebih lanjut dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan menjadi bagian dari
dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh
Barat Daya memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh
Barat Daya memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memenuhi
ketentuan sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi
pelaksanaan pekerjaan Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Rehabilitasi Sedang/Berat Mushalla Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya