Rehabilitasi Paud (Tk) Negeri Teungku Peukan Kec. Lembah Sabil (Doka)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10339220000
Status: Batal
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 312,782,437
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 312,433,805
RUP Code: 60320102
Work Location: Kec. Lembah sabil - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
1 Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi PAUD (TK) Negeri Teungku Peukan Kec. Lembah Sabil (DOKA)
2 Pagu Anggaran   : Rp. 312.782.437,00,-                                  
                   (tiga ratus dua belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh
                                                                          
                   tujuh Rupiah)                                          
3 Sumber Dana     : Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran  : 2025                                                  
5 Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi PAUD (TK) Negeri Teungku Peukan Kec. Lembah Sabil (DOKA)
                   Direncanakan dengan volume 1 Paket Kegiatan.           
                   Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                   A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
                                                                          
                   B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                        akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan; 
                     2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                        pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
                        penggunaan peralatan;                             
                     3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                                                                          
                     4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                        dokumen pelaksanaan;                              
                     5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
                        tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
                        bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
                        dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                        kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                     7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                     8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                        lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                        kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
                        surat-menyurat;                                   
                     9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
                        yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas
                        dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);               
                     10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                        drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
                        Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
                     11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
                        dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;  
                     12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                        pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
                        konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
                        menyusun petunjuk pemeliharaan Bangunan;          
                     14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun, dengan fungsi sebagai
                        fasilitas kegiatan Pendidikan dan pendukung kegiatan Pendidikan;
                                                                          
                     15. Lingkup pekerjaan meliputi :                     
                         I PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                          
                        II PEKERJAAN PEMBONGKARAN                         
                        III PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                   
                        IV PEKERJAAN PENUTUP ATAP                         
                        V PEKERJAAN PLAFOND                               
                        VI PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN LAIN-LAIN         
                        VII PEKERJAAN LISTRIK                             
                        VIII PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN             
                        IX PEKERJAAN CAT                                  
                        X PEKERJAAN PLANK NAMA SEKOLAH DAN HALAMAN