KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Pakaian Pengajian Wirid Se Kec. Susoh
Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU Bid. Pendidikan akan
melaksanakan Program Syariat Islam Aceh dengan Kegiatan Pembinaan dakwah
dan syariat islam di kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dakwah dan
syariat islam di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka Dinas Syariat Islam dan
Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan dana untuk fasilitas
berupa pakaian untuk kebutahan pengajian, dakwah dan pendidikan syariat islam
di kabupaten Aceh Barat Daya.
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud Pengadaan Pakaian pengajian adalah pemenuhan kebutuhan seragam
bagi anggota untuk kegiatan rutin maupun kegiatan khusus, dengan tujuan untuk
menumbuhkan rasa kebersamaan, kekompakan, dan identitas kelompok, serta
meningkatkan semangat belajar dan disiplin dalam berorganisasi dan menjalankan
kegiatan keagamaan.
Tujuannya adalah Mengurangi Kesenjangan Sosial, seragam dapat membantu
mengurangi atau menghilangkan kesenjangan di antara anggota, menciptakan
kesetaraan dan menghindari adanya rasa iri atau kecemburuan karena perbedaan
penampilan.
3. Sasaran
Sasaran Pengadaan Pakaian Pengajian yaitu untuk meningkatkan
kekompakan, persatuan, dan kebersamaan di antara anggota, serta menumbuhkan
semangat dalam kegiatan keagamaan dan meningkatkan citra organisasi agar
terlihat solid dan berwibawa.
KERANGKA ACUAN KERJA
4. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pengadaan Pakaian Pengajian Wirid Se Kec. Susoh
e. Lokasi : Kecamatan Susoh
f. Sumber Dana : DAU Bid. Pendidikan
g. Tahun Anggaran : 2025
5. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pengadaan Pakaian Pengajian Wirid Se Kec. Susoh
meliputi pengadaan pakaian anggota wirid yasin dan dewan pembinan wirid yasin
dengan desain yang islami.
6. Uraian Pekerjaan.
1 Pakaian Model : Gamis Wanita
Anggota
Bahan Kain : Chanelius
Wirid Yasin
2 Pakaian Model : Jas Gamis
Dewan
Bahan Kain : Woll Teoporo
Pembinan
Wirid yasin
7. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
a. Memastikan kualiatas pakaian yang memenuhi standar kualitas yang
ditetapkan, termasuk bahan, jahitan dan desain.
b. Memastikan semua spekasi dan desain produk sesuai permintaan penerima,
termasuk ukuran, warna dan bahan.
c. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
Tempat Penyerahan.
KERANGKA ACUAN KERJA