Pangadaan Pakaian Pengajian Wirid Se Kec.Susoh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10414127000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,902,000
Winner (Pemenang): CV Galih
NPWP: 04*6**5****01**0
RUP Code: 58037778
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA     (KAK)                     
                                                                        
       Pengadaan  Pakaian  Pengajian Wirid Se Kec. Susoh                
                                                                        
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU Bid. Pendidikan akan
    melaksanakan Program Syariat Islam Aceh dengan Kegiatan Pembinaan dakwah
                                                                        
    dan syariat islam di kabupaten Aceh Barat Daya.                     
        Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dakwah dan
                                                                        
    syariat islam di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka Dinas Syariat Islam dan
                                                                        
    Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan dana untuk fasilitas
    berupa pakaian untuk kebutahan pengajian, dakwah dan pendidikan syariat islam
                                                                        
    di kabupaten Aceh Barat Daya.                                       
                                                                        
                                                                        
2.  Maksud Dan Tujuan                                                   
        Maksud Pengadaan Pakaian pengajian adalah pemenuhan kebutuhan seragam
                                                                        
    bagi anggota untuk kegiatan rutin maupun kegiatan khusus, dengan tujuan untuk
    menumbuhkan rasa kebersamaan, kekompakan, dan identitas kelompok, serta
                                                                        
    meningkatkan semangat belajar dan disiplin dalam berorganisasi dan menjalankan
                                                                        
    kegiatan keagamaan.                                                 
        Tujuannya adalah Mengurangi Kesenjangan Sosial, seragam dapat membantu
                                                                        
    mengurangi atau menghilangkan kesenjangan di antara anggota, menciptakan
                                                                        
    kesetaraan dan menghindari adanya rasa iri atau kecemburuan karena perbedaan
    penampilan.                                                         
                                                                        
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
        Sasaran Pengadaan Pakaian Pengajian yaitu untuk meningkatkan    
                                                                        
    kekompakan, persatuan, dan kebersamaan di antara anggota, serta menumbuhkan
    semangat dalam kegiatan keagamaan dan meningkatkan citra organisasi agar
                                                                        
    terlihat solid dan berwibawa.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
4.  Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
                                                                        
                                                                        
     a.  Nama           :  Darma Musliandi M, ST                        
     b.  NIP            :  198011302007011011                           
                                                                        
     c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                           Aceh Barat Daya.                             
     d.  Pekerjaan      :  Pengadaan Pakaian Pengajian Wirid Se Kec. Susoh
                                                                        
     e.  Lokasi         :  Kecamatan Susoh                              
     f.  Sumber Dana    :  DAU Bid. Pendidikan                          
                                                                        
     g.  Tahun Anggaran :  2025                                         
                                                                        
                                                                        
5.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan Pengadaan Pakaian Pengajian Wirid Se Kec. Susoh
                                                                        
    meliputi pengadaan pakaian anggota wirid yasin dan dewan pembinan wirid yasin
    dengan desain yang islami.                                          
                                                                        
                                                                        
6.  Uraian Pekerjaan.                                                   
                                                                        
     1   Pakaian    Model      : Gamis Wanita                           
         Anggota                                                        
                    Bahan Kain : Chanelius                              
         Wirid Yasin                                                    
                                                                        
     2   Pakaian    Model      : Jas Gamis                              
         Dewan                                                          
                    Bahan Kain : Woll Teoporo                           
         Pembinan                                                       
         Wirid yasin                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                       
    a. Memastikan kualiatas pakaian yang memenuhi standar kualitas yang 
                                                                        
       ditetapkan, termasuk bahan, jahitan dan desain.                  
    b. Memastikan semua spekasi dan desain produk sesuai permintaan penerima,
                                                                        
       termasuk ukuran, warna dan bahan.                                
                                                                        
    c. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
       bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
       Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
                                                                        
       Tempat Penyerahan.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA