Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10450212000
Status: Ulang
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,370,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,337,789
Winner (Pemenang): CV Simpati
NPWP: 021501200106000
RUP Code: 58013283
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA     (KAK)                     
                                                                        
Lanjutan Pembangunan    Pesantren/ Dayah  Babul Istiqamah  Gpg.         
                                                                        
       Padang  Hilir Kec. Susoh (DAU SG Bid. Pendidikan)                
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
                                                                        
    melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri
    yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                           
                                                                        
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
                                                                        
    pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
    melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
                                                                        
    volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
    kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                            
                                                                        
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
                                                                        
    Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
    Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
                                                                        
    operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
                                                                        
    menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
    Pembuat Komitmen.                                                   
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah
    Babul Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan) ini
                                                                        
    agar pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis
    dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan
                                                                        
    konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas
                                                                        
    terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi
    tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.                                
                                                                        
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
                                                                        
    melaksanakan Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul Istiqamah Gpg.
    Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
    kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan
                                                                        
    bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.                          
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Terbangunnya Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul Istiqamah
    Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan kualitas
                                                                        
    pendidikan agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta
    bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat. 
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                           Aceh Barat Daya.                             
     d. Pekerjaan       :  Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul  
                                                                        
                           Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG
                           Bid. Pendidikan)                             
                                                                        
     e. Lokasi          :  Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
     f. Sumber Dana     :  DAU SG Bid. Pendidikan                       
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
                                                                        
     h. Jumlah Pagu     :     - - - -,-                                 
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
    Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                              
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul
                                                                        
    Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan) mencakup
    beberapa tahapan yaitu :                                            
                                                                        
    I PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
                                                                        
    II PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN PESANTREN                         
          A    Pekerjaan Pasangan                                       
                                                                        
          B    Pekerjaan Beton                                          
          C    Pekerjaan Atap                                           
                                                                        
          D    Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela Dan Ventilasi             
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
7.  KELUARAN                                                            
        Keluaran utama dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah
                                                                        
    Babul Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan) adalah
                                                                        
    bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi
    yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas,
                                                                        
    keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga
    meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan
                                                                        
    Pengujian kelayakan material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan,
                                                                        
    dan dokumen terkait lainnya.                                        
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
                                                                        
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
        ditentukan dalam kontrak.                                       
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
                                                                        
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
        untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
                                                                        
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
        polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
        menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                 
                                                                        
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan   
                                                                        
        Ketepatan Tempat Penyerahan.                                    
                                                                        
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Lanjutan
                                                                        
    Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. 
                                                                        
    Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari
    kalender.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                        
        Pekerjaan Utama dalam Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah Babul
                                                                        
     Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah
     Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi
                                                                        
     sebagai berikut :                                                  
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
                                                                        
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen
                                                                        
        dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                        
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                        
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
                                                                        
        juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                   
            •  produk dalam negeri/dalam daerah;                        
                                                                        
            •  produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                        
            •  produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
               produksi dalam negeri/dalam daerah; dan                  
                                                                        
            •  produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
                                                                        
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
                                                                        
     penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
     Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
                                                                        
     aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
                                                                        
     Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                        
     Keselamatan Konstruksi.                                            
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
                                                                        
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
                                                                        
        Accident).                                                      
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
                                                                        
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
        pekerjaan nya masing masing.                                    
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
                                                                        
        penyakit akibat kerja.                                          
12. PELAPORAN                                                           
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pesantren/ Dayah
                                                                        
     Babul Istiqamah Gpg. Padang Hilir Kec. Susoh(DAU SG Bid. Pendidikan), akan
     disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :              
                                                                        
     1.  MC – awal (0)                                                  
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
                                                                        
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
                                                                        
     6.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     7.  Laporan mingguan                                               
     8.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     9.  Progress                                                       
     10. MC - akhir                                                     
                                                                        
     11. Back up data                                                   
                                                                        
     12. Asbuil drawing                                                 
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     14. Foto visual                                                    
                                                                        
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                                                        
                                    Kabupaten Aceh Barat Daya           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                                                        
                                   Nip. 19801130 200701 1 011           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA
Tenders also won by CV Simpati
Authority
26 May 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Blangpidie - Cot ManeAcehRp 5,700,000,000
29 June 2021Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Gp. Padang Baru Kec. Susoh (Did)Kab. Aceh Barat DayaRp 4,149,018,769
13 June 2019Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Krueng SusohKab. Aceh Barat DayaRp 4,000,000,000
4 May 2023Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Dan Normalisasi Sungai Krueng Ujong Tanoh Kab. Aceh Barat DayaAcehRp 3,385,686,924
21 June 2024Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,619,000,000
8 May 2024Lanjutan Peningkatan Jalan Bendung Mata Ie - Kila (268) Kec. Blangpidie (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,472,533,974
15 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Panton Teungku ( Dak )Kab. Aceh Barat DayaRp 2,178,350,000
9 April 2019Pembangunan/Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kecamatan Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,764,720,000
26 March 2020Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,656,351,000
30 July 2019Pembangunan Rumah Sehat Sederhana Paket 1 (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 1,416,100,000