URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHABILITASI BERAT GEDUNG RAWAT INAP
MUSDALIFAH RSUD TEUNGKU PEUKAN
(DAU SG BID. KESEHATAN)
SATKER/OPD : UPTD RSUD TEUNGKU PEUKAN
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI BERAT GEDUNG
RAWAT INAP MUSDALIFAH RSUD TEUNGKU
PEUKAN (DAU SG BID. KESEHATAN)
]
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Perencanaan Rehabilitasi Berat Gedung Rawat Inap Musdalifah
RSUD Teungku Peukan (DAU SG Bid. Kesehatan)
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
Perencanaan Rehabilitasi Berat Gedung Rawat Inap Musdalifah RSUD Teungku Peukan (DAU SG
Bid. Kesehatan) yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan
dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana
dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan Perencanaan Rehabilitasi Berat Gedung Rawat Inap Musdalifah
RSUD Teungku Peukan (DAU SG Bid. Kesehatan).
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gambar pra rencana (rencana plan yang terdiri
dari denah, tampak dan potongan;, perkiraan biaya dan garis besar Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS).
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan
dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail potongan gambar Perencanaan Rehabilitasi Berat Gedung Rawat Inap
Musdalifah RSUD Teungku Peukan (DAU SG Bid. Kesehatan) RSUD Teungku Peukan yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan
(RAB)
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pengadaan.
6. Membantu Pejabat Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun kembali
dokumen pengadaan.
7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
8. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025.