KERANGKA ACUAN KERJA I TERM OF REFERENCE
BUKU KESEHATAN IBU DAN ANAK TA 2025
A. PENDAHULUAN
Buku KIA berisi informasi yang cukup lengkap dan juga berfungsi sebagai media
komunikasi dan penyuluhan dari tenaga kesehatan kepada ibu dan keluarga. Hasil berbagai
studi dan survei diantaranya Sirkesnas 2016 dan analisis lanjut Riskesdas 2018 menunjukkan
bahwa kepemilikan buku KIA meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak, ANC
(K4) sebanyak 2 kali, akses persalinan di fasilitas kesehatan sebanyak 2, 7 kali, pencatatan
berat badan lahir 4,4 kali, kunjungan nifas sebanyak 2,6 kali, cakupan imunisasi bayi 2 kali
lebih banyak, cakupan kunjungan neonatal 1,8 kali lebih banyak, cakupan balita yang
mendapatkan vitamin A 2,47 kali lebih banyak, balita yang ditimbang dalam 6 bulan 2,8 kali
lebih banyak. Kemudian kejadian balita kurus dan sangat kurus serta balita gizi buruk dan
kurang 6 % lebih sedikit. Hal tersebut menunjukkan bahwa Buku KIA cukup efektif dalam
merubah perilaku ibu hamil dan ibu balita untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri dan
balitanya.
Mengingat pentingnya manfaat buku KIA tersebut, dan mengingat Kepmenkes nomor
284 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Buku KIA sebagai satu satunya pencatatan
kesehatan ibu dan anak, maka diperlukan kegiatan pencetakan Buku KIA Penyediaan Buku
KIA mempertimbangkan sasaran ibu hamil per tahun yang dituangkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/ 117/2015 tentang Data
Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2020 2024, namun demikian
penurunan anggaran tahun 2022 mempengaruhi jumlah pengadaan buku KIA hanya untuk
70% sasaran ibu hamil. Hal ini tentunya memiliki risiko berkurangnya akses edukasi dan
pelayanan KIA bagi ibu dan keluarga, tidak ada bukti otentik catatan pelayanan yang diterima
ibu dan anak, mengurangi hak keluarga miskin dalam menerima bantuan tunai bersyarat,
mengurangi kemudahan anak untuk memiliki akte kelahiran, mengurangi hak anak
mendapatkan pendidikan terutama daerah yang sudah menetapkan kelengkapan imunisasi
pada Buku KIA sebagai prasyarat sekolah dan mengurangi hak fasilitas kesehatan mendapat
klaim BPJS untuk memberikan bukti pelayanan kebidanan dan neonatal.
B. SUMBER PENDANAAN
Biaya pekerjaan pengadaan Buku KIA Tahun Anggaran 2025 terdiri dari biaya
pencetakan, sumber pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA Dinas Kesehatan
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan pagu alokasi tersedia sebesar Rp.
77.500.000,- (tujuh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan Buku KIA Tahun Anggaran 2025
adalah 25 hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
D. LINGKUP PEKERJAAN
1. Melakukan pencetakan Buku KIA sejumlah 1.550 buku dengan menggunakan bahan
dan ukuran, serta kualitas barang sesuai spesifikasi teknis barang/bahan yang telah
ditetapkan.
2. Melakukan pengepakan/Packing buku KIA dalam kemasan karton
F. METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan dilakukan melalui proses Pengadaan Langsung sesuai dengan
peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, dituangkan dengan penandatanganan surat
perintah kerja antara penyedia terpilih dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
G. KULIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi penyedia yang dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan pengadaan Buku
KIA TA 2025 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki pengalaman mencetak buku paling kurang 1 (Satu) pekerjaandalam kurun
waktu 3 (Tiga) tahun terakhir;
2. Memiliki lzin Usaha sesuai peraturan Perundang-undangan dengan skala usaha Kecil
dalam bidang KBLI G46422 (Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan
Dalam Berbagai Bentuk) dan KBLI C18111 (lndustri Pencetakan Umum) yang
dibuktikan dengan NIB/SIUP Perusahaan.
3. Judul buku : KIA
4. Ukuran buku: 17,5 cm x 25,5 cm
5. Cover
6. TIK 260
7. Cetak 2 Sisi
8. Lamit Doff
9. Isi Dalam 77 Lembar
10. HVS
11. Cetak 2 Sisi
12. Finishing Lem Panas Punggung
13. Sticker Uk. 17,5 cm x 11,5 cm
H. KELUARAN
Hasil Keluaran yang diminta dari penyedia Buku KIA adalah tersedianya Buku KIA
TA 2025 dengan kualitas yang baik sejumlah 1.550 buku, sesuai spesifikasi teknis barang
yang telah ditentukan
I. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan merupakan pedoman standar
yang harus dipenuhi penyedia jasa pengadaan Buku KIA Tahun 2025.
Blangpidie, 16 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
YON ARMAN GERIBALDI, SE
NIP. 197907142012121004