Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Persampahan Kab. Aceh Barat Daya 2025-2044

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10488312000
Status: Ulang
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): Jasa Konsultan Indonesia
NPWP: 04*4**1****01**0
RUP Code: 61185783
Work Location: Kabupaten Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (TERM  OF REFERENCE)                  
                                                                        
 PENYUSUNAN     RENCANA    INDUK   PENGELOLAAN     SAMPAH               
                            (RIPS)                                      
                                                                        
             KABUPATEN     ACEH   BARAT   DAYA                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG  Pengelolaan sampah menjadi permasalahan yang serius akhir-
                   akhir ini. Semakin berkembangnya permukiman domestik, maka
                   akan semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Disinilah
                   peran pengelolaan persampahan diperlukan. Bila tidak ada sistem
                   pengelolaan sampah yang baik di suatu wilayah, maka sampah
                   yang dibuang ke lingkungan tanpa pengelolaan yang baik akan
                   menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat. Bencana
                   banjir, pencemaran air lindi, dan banyak penyakit serta kelainan
                   kesehatan yang cukup serius bahkan mengancam jiwa yang dapat
                   timbul akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik ini.
                                                                        
                   Pengelolaan persampahan di Kabupaten Aceh Barat Daya 
                   memerlukan perhatian khusus dari pemerintah sebagai pihak yang
                   bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan bagi    
                   masyarakat. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat masyarakat
                   yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya masih kurang
                   pemahaman terkait pengelolaan sampah rumah tangga yang baik
                   dan benar, begitu pula dengan industri juga belum optimal dalam
                   penanganan sampah yang dihasilkan. Sehingga masyarakat di
                   Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki resiko yang cukup tinggi
                   terkena pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh timbulan
                   sampah yang tidak terkelola dengan baik. Maka dari itu,
                   pemerintah sebagai pelaksana kebijakan perlu melakukan
                   langkah-langkah lebih lanjut untuk mengelola sampah domestik.
                   Dengan adanya pengelolaan sampah domestik, diharapkan dapat
                   melindungi lingkungan, menjaga estetika, serta meminimalisir
                   tercemarnya sumber-sumber air baku dari aktifitas pembuangan
                   sampah domestik yang sembarangan.                    
                   Oleh sebab itu perlu adanya penyusunan dokumen Rencana
                   Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya.  
                   Penyelenggaraan Sistem Persampahan di Kabupaten Aceh 
                   Barat Daya merupakan bagian dari pembangunan sanitasi di
                   wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dan juga merupakan 
                                                                        
                                                                        
 2. MAKSUD DAN     Maksud :                                             
   TUJUAN          - Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini    
                     dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan
                     teknis, perencanaan, pemrograman, dan pelaksanaan kegiatan
                     yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana
                     persampahan secara keseluruhan di Wilayah Kabupaten Aceh
                     Barat Daya.                                        
                   Tujuan :                                             
                   -  Memberikan arah dan kerangka kebijakan penyelenggaraan
                      persampahan bagi pengelola sampah domestik yang   
                      dilaksanakan oleh berbagai unsur instansi/kelembagaan
                      Persampahan   di    Kabupaten       maupun        
                      instansi/kelembagaan persampahan di Provinsi      
                   -  Menjadi sumber rujukan dan pengendali bagi para pemangku
                      kepentingan (stakeholder) maupun masyarakat dalam 
                      pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten Aceh Barat
                      Daya.                                             
                                                                        
 3. SASARAN        Sasaran dari adanya Penyusunan Dokumen Rencana Induk 
                   Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya ini adalah
                   sebagai berikut                                      
                   :                                                    
                     - Memenuhi kebutuhan data capaian akses persampahan
                       Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini               
                     - Pendataan kondisi eksisting pelayanan persampahan
                       domestik                                         
                     - Identifikasi permasalahan persampahan di perkotaan,
                       pedesaan dan wilayah perbatasan antar Kabupaten di
                       Kabupaten Aceh Barat Daya                        
                     - Merekomendasikan skema pengelolaan sampah yang   
                       dianggap paling baik untuk daerah studi Kabupaten Aceh
                       Barat Daya sesuai wewenang Pemerintah Provinsi menurut
                       UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 4. LOKASI KEGIATAN Kabupaten Aceh Barat Daya                           
                                                                        
 5. SUMBER                                                              
                   Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBD Rupiah murni TA
    PENDANAAN                                                           
                   2025, dengan nilai pagu Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
                   Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                       
 6. NAMA DAN                                                            
    ORGANISASI                                                          
    PEJABAT                                                             
                   SKPD: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan             
    PEMBUAT                                                             
                   Pemukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat      
    KOMITMEN                                                            
                   Daya.                                                
 7. DATA DASAR        1. RTRW Provinsi Aceh                             
                      2. RTRW Kabupaten Aceh Barat Daya                 
 8. STANDAR TEKNIS    1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun
                        2012 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan     
                        Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah          
                      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                        Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
                        Prasarana dan  Sarana Persampahan dalam         
                        Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah       
                        Sejenis Sampah Rumah Tangga                     
                      3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                        Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022, tentang Besaran   
                        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada 
                        Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi
                        Konstruksi.                                     
                      4. Pedoman Standar Biaya Minimal Tahun 2023 oleh  
                        INKINDO.                                        
9. STUDI-STUDI        1. Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan       
  TERDAHULU             Kabupaten di Kabupaten Aceh Barat Daya          
                      2. Strategi Sanitasi Kabupaten di Kabupaten Aceh Barat
                        Daya                                            
                      3. Kebijakan Strategi Daerah Persampahan Kabupaten di
                        Kabupaten Aceh Barat Daya                       
                                                                        
                                                                        
                   Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku:           
  REFERENSI HUKUM                                                       
10.                   1. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang        
                        Pemerintahan Daerah;                            
                      2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang      
                        Pengelolaan Sampah                              
                      3. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2012 Tentang 
                        Pengelolaan Sampah rumah Tangga dan Sampah      
                        Sejenis Sampah Rumah Tangga                     
                      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun
                        2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan      
                        Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah      
                        Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah    
                        Tangga.                                         
                      5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                        Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022, tentang Besaran   
                        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada 
                        Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi
                        Konstruksi.                                     
                      6. Qanun RTRW Aceh Barat Daya adalah Qanun        
                        Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013   
                        tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)   
                        Kabupaten Aceh Barat Daya  Tahun  2013-         
                        2033Peraturan Daerah Sulawesi Tengah nomor 5    
                        tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan     
                        Pengelolaan Lingkungan Hidup                    
                      7. Pedoman Standar Biaya Minimal Tahun 2023 oleh  
                        INKINDO                                         
                   Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk    
 11.                                                                    
   LINGKUP                                                              
                   Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya yang    
   KEGIATAN                                                             
                   dilakukan oleh penyedia jasa yang dikontrak adalah : 
                   a. Tahap Pendahuluan dan Persiapan                   
                     Kegiatan persiapan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan
                     Sampah antara lain meliputi :                      
                     - Penentuan jenis Rencana Penyelenggaraan Persampahan;
                     - Pembentukan  Tim  Penyusun Rencana  Sistem       
                       Persampahan.                                     
                     - Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun Rencana Induk
                       Pengelolaan Sampah.                              
                     - Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Dokumen
                       Rencana Induk Pengelolaan Sampah, bertujuan untuk :
                        1. Peraturan perundang-undangan, standar teknis dan
                          kriteria teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan
                          Persampahan sesuai hirarki wewenangnya.       
                        2. Metode dan teknis penyusunan Rencana Induk   
                          Pengelolaan Sampah                            
                        3. Data-data informasi perencanaan penyelenggaraan
                          Persampahan yang dibutuhkan dalam menyusun    
                          Rencana Penyelenggaraan Sistem Persampahan    
                                                                        
                   b. Tahap Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan
                     Sampah                                             
                    - Tahap Pengumpulan dan Pengolahan Data             
                     Data yang dikumpulkan meliputi data kondisi daerah rencana,
                     data kondisi Persampahan saat ini, meliputi data sekunder dan
                     data primer mengenai hal-hal sebagai berikut :     
                     1. Deskripsi daerah dan kawasan rencana            
                     2. Data topografi dan iklim                        
                     3. Data kualitas sungai dan kualitas air tanah     
                                                                        
                     4. Data geologi ;                                  
                     5. Sarana-Prasarana dan Utilitas Persampahan Eksisting
                     6. Rencana Penataan Wilayah                        
                     7. Data Demografi                                  
                     8. Data Eksisting Persampahan saat ini             
                     9. Data Sosial Ekonomi Masyarakat                  
                     10. Data Kawasan Perbatasan antar wilayah dan lain-lain
                                                                        
                    - Tahap Analisis Kondisi Penyelenggaraan Rencana Induk
                     Pengelolaan Sampah                                 
                     a) Dalam Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah
                        dilaksanakan harmonisasi kebijakan dan strategi Sistem
                        Persampahan Kementerian/Lembaga yang mencakup   
                        Tujuan, sasaran dan jangka waktu kebijakan dan strategi
                        Persampahan Kementerian/Lembaga dan Program prioritas
                        Kebijakan dan Strategi Persampahan Kementerian/ 
                        Lembaga dan target kinerja serta lokasi program prioritas.
                                                                        
                     b) Pelaksanaan harmonisasi RTRW dalam menyusun rencana
                        penyelenggaraan Persampahan mencakup Tujuan dan 
                        sasaran RTRW, Struktur tata ruang saat ini, Rencana pola
                        ruang; Pola ruang saat ini; dan Indikasi program
                        pemanfaatan ruang jangka menengah untuk layanan 
                        Persampahan Lintas Kabupaten atau               
                                                                        
                     c) Sebelum menentukan arah dan strategi penyelenggaraan
                        Persampahan harus disepakati mengenai potensi dan
                        permasalahan penyelenggaraan Persampahan pada daerah
                        dan kawasan perencanaan.                        
                                                                        
                        Analisis kondisi penyelenggaraan Persampahan diharapkan
                        mampu mengidentifikasi antara lain:             
                        - Kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat dalam
                          menghasilkan sampah domestik                  
                        - Kondisi kesehatan masyarakat terkait penyelenggaraan
                          persampahan di daerah dan kawasan perencanaan.
                        - Kondisi pencemaran lingkungan saat ini dan yang akan
                          datang tanpa adanya penyelenggaraan Rencana Induk
                          Pengelolaan Sampah.                           
                        - Capaian kinerja penyelenggaraan persampahan jangka
                          pendek sebelumnya,                            
                        - Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan
                          persampahan pada aspek teknis, kelembagaan,   
                          keuangan, peran serta masyarakat dan peraturan.
                        - Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek teknis
                          dalam penyelenggaraan persampahan.            
                        - Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek    
                          keuangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
                          persampahan                                   
                                                                        
                        - Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek    
                          kelembagaan  Pemerintah  Daerah   dalam       
                          penyelenggaraan persampahan dan               
                        - Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek peran
                          serta  masyarakat dalam   penyelenggaraan     
                          persampahan.                                  
                        - Potensi pengembangan layanan persampahan area 
                          perbatasan Kabupaten dan lintas Kabupaten atau .
                    - Tahap Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi  
                     Dalam perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi
                     penyelenggaraan persampahan dilaksanakan melalui tahapan:
                      a) Perumusan isu strategis penyelenggaraan persampahan
                        berdasarkan:                                    
                        - Hasil harmonisasi kebijakan/strategi Persampahan,
                          RTRW                                          
                        - Hasil analisis gambaran pelayanan persampahan 
                          meliputi Perilaku masyarakat dalam pengelolaan
                          sampah;  Permasalahan dan potensi dalam       
                          penyelenggaraan persampahan; Permasalahan dan 
                          potensi pembiayaan dalam  penyelenggaraan     
                          persampahan;                                  
                        - Isu strategis pada cakupan global             
                                                                        
                      b) Penentuan Arah Kebijakan dan Strategi Persampahan
                        Tahapan berikutnya dilakukan penentuan arah kebijakan
                        dan strategi penyelenggaraan persampahan. Kebijakan dan
                        strategi yang disusun agar tidak bertentangan dengan
                        kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
                        Pusat.                                          
                                                                        
                    - Tahap Penyusunan Rencana & Tahapan Pelaksanaan Program
                     Rencana program penyelenggaraan persampahan ditentukan
                     berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan 
                     persampahan yang telah ditentukan berdasarkan metode
                     analisis yang terdiri atas:                        
                      a) Rencana Umum Zonasi Persampahan                
                      b) Standar dan Kriteria Teknis Penyelenggaraan Persampahan
                      c) Rencana Program Penyelenggaraan Persampahan    
                      d) Tahapan Pelaksanaan Program Penyelenggaraan    
                        Persampahan meliputi rencana jangka pendek sampai
                        dengan jangka panjang.                          
                    - Tahap Penyusunan Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan
                      Persampahan Kabupaten Aceh Barat Daya.            
                      Indikasi pembiayaan penyelenggaraan Persampahan berasal
                      dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, pelaku usaha
                      dan masyarakat. Pembiayaan tersebut dirinci berdasarkan
                      program yang ditetapkan.                          
                                                                        
                    c. Asistensi/Diskusi                                
                    - Konsultan diharapkan melakukan asistensi dan diskusi
                      berdasarkan tahapan pekerjaan yang dipandang teknis, sesuai
                      waktu yang ditentukan bersama dengan pihak kegiatan.
                    - Koordinasi Instansi / Stakeholder terkait         
                                                                        
                    - Koordinasi instansi atau stakeholder terkait sangat diperlukan
                      dalam hal ini. Sehingga diharapkan hasil Penyusunan
                      Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini bisa 
                      maksimal dan sebagai acuan pemerintah daerah dalam
                      melaksanakan program pembangunan di  bidang       
                      persampahan. Koordinasi ini akan menjadi tanggung jawab
                      pihak pengguna jasa dengan dibantu oleh pihak konsultan.
                    d. Koordinasi/Konsultasi Publik                     
                      Konsultan akan   melakukan  pemaparan  atau       
                      Koordinasi/Konsultasi Publik kepada instansi-instansi terkait
                      mengenai hasil pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana
                      Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal
                      ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi
                      terhadap penyempurnaan substansi dokumen Rencana Induk
                      Pengelolaan Sampah Provinsi.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah berupa
 12. KELUARAN                                                           
                   dokumen Rencana Induk Persampahan (RIPS) Kabupaten Aceh
                   Barat Daya yang sesuai Kewenangannya menurut UU 23 Tahun
                   2014.                                                
                   Pedoman Penyusunan mengacu pada Peraturan Menteri    
                   Pekerjaan Umum  Nomor  03  tahun  2013 Tentang       
                   Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam
                   Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis    
                   Sampah Rumah Tangga.                                 
                   Draft rancangan peraturan gubernur Rencana Induk Persampahan
                   Kabupaten Aceh Barat Daya                            
   LINGKUP                                                              
 13.               Penyusunan laporan Rencana Induk Persampahan Kabupaten
   KEWENANGAN      Aceh Barat Daya berdasarkan hasil kerja konsultan dan ditindak-
                   lanjuti dengan rapat-rapat pembahasan dan koordinasi dengan
   PENYEDIA JASA                                                        
                   instansi terkait dilanjutkan dengan penyusunan laporan-
                   laporan berupa laporan pendahuluan, laporan antara, laporan
                   konsep laporan akhir dan laporan akhir termasuk ringkasan
                   eksekutif                                            
                                                                        
                   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 45 (empat puluh
 14. JANGKA WAKTU                                                       
                   lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat
   PENYELESAIAN                                                         
                   Perintah Mulai Kerja).                               
   KEGIATAN                                                             
 15. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak Pekerjaan yang di gunakan dalam hal ini adalah
                   Kontrak Lumsum.                                      
 16. KEBUTUHAN     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Kuasa Pengguna Anggaran
   PERSONIL        mengontrak tenaga ahli sebagai tim pelaksana yang memenuhi
                   ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi kebutuhan kegiatan
                   maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.               
                                                                        
                                         Kualifikasi                    
                                                             JML        
                      Posisi                                            
                                                    Pengala-            
                                                             OB         
                                Pendidikan Keahlian *) man              
                                                     minimal            
                    Tenaga Ahli:                                        
                    Ketua Tim             Ahli Teknik                   
                               S3 Ilmu                                  
                    (TA Teknik            Lingkungan                    
                               Kimia                 5 tahun 1,5        
                    Kimia)                 - Utama                      
                                          Ahli Teknik                   
                    TA Teknik                                           
                               S2 Teknik                                
                                          Lingkungan         1,5        
                    Sanitasi dan                                        
                               Kimia                                    
                                                     3 tahun            
                                            - Muda                      
                    Limbah                                              
                                          Ahli Teknik                   
                    TA Teknik                                           
                               S2 Teknik                                
                                          Lingkungan         1,5        
                    Limbah Padat                                        
                               Kimia                 3 tahun            
                                           - Muda                       
                               S2 Ekonomi                               
                     TA Sosial                                          
                               Manajemen             3 Tahun 1,5        
                     Ekonomi                                            
                    Asisten Tenaga Ahli:                                
                    Asisten Ahli                                        
                                S1 Teknik                               
                    Teknik                           1 tahun 1,5        
                               Lingkungan                               
                    Lingkungan                                          
                    Tenaga Pendukung:                                   
                               S1 Teknik                                
                    Surveyor                        1 tahun  1.5        
                               Tambang                                  
                                                                        
                               S1 Teknik                                
                    Juru Gambar                     1 tahun  1,5        
                               Geofisika                                
                               S1 Teknik                                
                    Operator                                            
                                Komputer/           1 tahun  1,5        
                    Komputer                                            
                                Informatika                             
                                                                        
                                                                        
                   Laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Konsultan pada
 17. LAPORAN HASIL                                                      
                   pekerjaan ini terdiri dari:                          
    PEKERJAAN                                                           
                   1. Laporan Pendahuluan.                              
                     Laporan pendahuluan dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar,
                     serta diserahkan 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya
                     SPMK. Laporan ini berisikan :                      
                     -  Rencana metodologi pelaksanaan kegiatan Penyusunan
                        Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 
                        Kabupaten berikut dengan strategi pelaksanaan dan
                        penjadwalan tahapan kegiatan.                   
                     -  Hasil studi literatur awal, meliputi gambaran umum dan
                        permasalahan umum sistem persampahan di Kabupaten
                        Aceh Barat Daya.                                
                     -  Rencana kerja konsultan serta gambaran awal persiapan,
                        dasar pemikiran dalam kajian studi, hasil survey pengenalan,
                        kajian masalah, dan arah perencanaan, serta penugasan
                        personil sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup
                        pekerjaan.                                      
                    2. Laporan Antara.                                  
                      Laporan antara dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar, serta
                      diserahkan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya SPMK.
                      Laporan antara mencakup hasil sementara penyusunan
                      dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah Provinsi 
                      antara lain berisi :                              
                      - Bab-bab awal,mulai dari pendahuluan, gambaran umum
                       Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten       
                      - Tinjauan Pustaka mengenai Rencana Induk Pengelolaan
                       Sampah                                           
                      - Permasalahan Persampahan di wilayah Kabupaten Aceh
                       Barat Daya                                       
                      - Potensi Zonasi Pelayanan Sistem Persampahan di  
                       Kabupaten Aceh Barat Daya.                       
                      - Pengklasifikasian Rencana Induk Pengelolaan Sampah di
                       Kabupaten yang bersifat khusus.                  
                      - Skematik pengembangan Persampahan.              
                      - Analisis kecenderungan dampak buruk akibat sampah
                       domestik yang tidak ditangani.                   
                      - Hasil perhitungan capaian akses persampahan saat ini
                       meliputi penanganan, pengurangan dan pengelolaan 
                       sampah di Kabupaten Aceh Barat Daya.             
                      - Informasi pendukung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
                       Sumber Daya Air Kabupaten Aceh Barat Daya        
                                                                        
                    3. Draft Laporan Akhir.                             
                      Laporan draft akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
                      diserahkan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak terbitnya
                      SPMK. Laporan draft akhir mencakup hasil sementara
                      penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah
                      antara lain berisi substansi minimal sebagai berikut:
                      - Konsep dan kriteria teknis penyusunan Rencana Induk
                        Pengelolaan Sampah                              
                      - Deskripsi wilayah studi masing- masing Desa dalam
                        Kabupaten (demografi, geografis, topografi, klimatologi,
                        geologi, sarana/prasarana persampahan)          
                      - Capaian akses persampahan di Kabupaten          
                      - Rencana Induk Pengelolaan Sampah, meliputi proyeksi
                        timbulan sampah domesik, analisis ketersediaan akses
                        penanganan, pengurangan dan pengelolaan sampah  
                        domestik, dampak akibat sampah, analisis kawasan
                        perbatasan, potensi zonasi layanan lintas Kabupaten atau .
                      - Strategi penanganan Persampahan Kabupaten Aceh Barat
                        Daya                                            
                      - Strategi pengembangan Persampahan Kabupaten Aceh
                        Barat Daya                                      
                                                                        
                   4. Laporan Akhir.                                    
                     Laporan akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
                     diserahkan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak terbitnya
                     SPMK. Laporan akhir mencakup hasil akhir penyusunan
                     dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah Wewenang  
                     Kabupaten Aceh Barat Daya yang mana merupakan      
                     penyempurnaan final dari dokumen draft akhir sebelumnya.
                                                                        
                   5. Ringkasan Eksekutif                               
                     Ringkasan Eksekutif dibuat sebanyak 1 (satu) eksemplar, serta
                     diserahkan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak terbitnya
                     SPMK.                                              
                     Ringkasan Eksekutif berupa buku pengantar atau ringkasan
                     singkat dan padat dari laporan akhir yang tetap dapat
                     menjelaskan secara jelas hasil dari diskusi yang telah dilakukan,
                     perencanaan yang direkomendasikan.                 
                                                                        
                   Seluruh softcopy pelaporan kegiatan Penyusunan Rencana Induk
                   Persampahan Kabupaten Aceh Barat Daya dikumpulkan dalam 1
                   (satu) unit External Hardisk 64 Giga Byte.           
 18. KONSULTANSI DAN Dalam pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Persampahan
   PENDAMPINGAN    Kabupaten Aceh Barat Daya, pihak ketiga harus berkonsultasi
                   dengan Tim Teknis yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran
                   dengan metode dan tata cara yang disepakati bersama. Hasil
                   konsultasi dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi dan
                   sepanjang tidak bertentangan dengan Kerangka Acuan Kerja, hasil
                   konsultasi wajib ditindaklanjuti oleh pihak ketiga   
 19. SYARAT        - Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan
   KUALIFIKASI                                                          
                     Perusahaan (apabila ada perubahan);                
   PENYEDIA JASA                                                        
                   - Memiliki NIB (nomor induk berusaha);               
                   - Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                     Usaha MENENGAH serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/
                     layanan Jasa Konsultansi Lingkungan atau Jasa Rekayasa
                     Lainnya (RK005) KBLI 71102.                        
 20. PENUTUP       Demikian kerangka acuan kerja pekerjaan Penyusunan Rencana
                   Induk Persampahan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun    
                   anggaran 2025 disusun sebagai pedoman dan acuan dalam
                   pelaksanaan kegiatan lebih lanjut                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Blangpidie, 16 Oktober 2025                 
                            Pejabat Pembuat Komitmen                    
                     Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman         
                              Dan Lingkungan Hidup                      
                            Kabupaten Aceh Barat Daya                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           YON ARMAN GERIBALDI, SE                      
                            NIP. 19790714 201212 1 004