KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGELOLAAN SAMPAH
(RIPS)
KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
1. LATAR BELAKANG Pengelolaan sampah menjadi permasalahan yang serius akhir-
akhir ini. Semakin berkembangnya permukiman domestik, maka
akan semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Disinilah
peran pengelolaan persampahan diperlukan. Bila tidak ada sistem
pengelolaan sampah yang baik di suatu wilayah, maka sampah
yang dibuang ke lingkungan tanpa pengelolaan yang baik akan
menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat. Bencana
banjir, pencemaran air lindi, dan banyak penyakit serta kelainan
kesehatan yang cukup serius bahkan mengancam jiwa yang dapat
timbul akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik ini.
Pengelolaan persampahan di Kabupaten Aceh Barat Daya
memerlukan perhatian khusus dari pemerintah sebagai pihak yang
bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan bagi
masyarakat. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat masyarakat
yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya masih kurang
pemahaman terkait pengelolaan sampah rumah tangga yang baik
dan benar, begitu pula dengan industri juga belum optimal dalam
penanganan sampah yang dihasilkan. Sehingga masyarakat di
Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki resiko yang cukup tinggi
terkena pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh timbulan
sampah yang tidak terkelola dengan baik. Maka dari itu,
pemerintah sebagai pelaksana kebijakan perlu melakukan
langkah-langkah lebih lanjut untuk mengelola sampah domestik.
Dengan adanya pengelolaan sampah domestik, diharapkan dapat
melindungi lingkungan, menjaga estetika, serta meminimalisir
tercemarnya sumber-sumber air baku dari aktifitas pembuangan
sampah domestik yang sembarangan.
Oleh sebab itu perlu adanya penyusunan dokumen Rencana
Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penyelenggaraan Sistem Persampahan di Kabupaten Aceh
Barat Daya merupakan bagian dari pembangunan sanitasi di
wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dan juga merupakan
2. MAKSUD DAN Maksud :
TUJUAN - Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini
dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan
teknis, perencanaan, pemrograman, dan pelaksanaan kegiatan
yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana
persampahan secara keseluruhan di Wilayah Kabupaten Aceh
Barat Daya.
Tujuan :
- Memberikan arah dan kerangka kebijakan penyelenggaraan
persampahan bagi pengelola sampah domestik yang
dilaksanakan oleh berbagai unsur instansi/kelembagaan
Persampahan di Kabupaten maupun
instansi/kelembagaan persampahan di Provinsi
- Menjadi sumber rujukan dan pengendali bagi para pemangku
kepentingan (stakeholder) maupun masyarakat dalam
pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten Aceh Barat
Daya.
3. SASARAN Sasaran dari adanya Penyusunan Dokumen Rencana Induk
Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya ini adalah
sebagai berikut
:
- Memenuhi kebutuhan data capaian akses persampahan
Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini
- Pendataan kondisi eksisting pelayanan persampahan
domestik
- Identifikasi permasalahan persampahan di perkotaan,
pedesaan dan wilayah perbatasan antar Kabupaten di
Kabupaten Aceh Barat Daya
- Merekomendasikan skema pengelolaan sampah yang
dianggap paling baik untuk daerah studi Kabupaten Aceh
Barat Daya sesuai wewenang Pemerintah Provinsi menurut
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
4. LOKASI KEGIATAN Kabupaten Aceh Barat Daya
5. SUMBER
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBD Rupiah murni TA
PENDANAAN
2025, dengan nilai pagu Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
6. NAMA DAN
ORGANISASI
PEJABAT
SKPD: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
PEMBUAT
Pemukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat
KOMITMEN
Daya.
7. DATA DASAR 1. RTRW Provinsi Aceh
2. RTRW Kabupaten Aceh Barat Daya
8. STANDAR TEKNIS 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan
Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022, tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi
Konstruksi.
4. Pedoman Standar Biaya Minimal Tahun 2023 oleh
INKINDO.
9. STUDI-STUDI 1. Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan
TERDAHULU Kabupaten di Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Strategi Sanitasi Kabupaten di Kabupaten Aceh Barat
Daya
3. Kebijakan Strategi Daerah Persampahan Kabupaten di
Kabupaten Aceh Barat Daya
Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku:
REFERENSI HUKUM
10. 1. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
3. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun
2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga.
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022, tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi
Konstruksi.
6. Qanun RTRW Aceh Barat Daya adalah Qanun
Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013-
2033Peraturan Daerah Sulawesi Tengah nomor 5
tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Pedoman Standar Biaya Minimal Tahun 2023 oleh
INKINDO
Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk
11.
LINGKUP
Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya yang
KEGIATAN
dilakukan oleh penyedia jasa yang dikontrak adalah :
a. Tahap Pendahuluan dan Persiapan
Kegiatan persiapan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan
Sampah antara lain meliputi :
- Penentuan jenis Rencana Penyelenggaraan Persampahan;
- Pembentukan Tim Penyusun Rencana Sistem
Persampahan.
- Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun Rencana Induk
Pengelolaan Sampah.
- Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Dokumen
Rencana Induk Pengelolaan Sampah, bertujuan untuk :
1. Peraturan perundang-undangan, standar teknis dan
kriteria teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Persampahan sesuai hirarki wewenangnya.
2. Metode dan teknis penyusunan Rencana Induk
Pengelolaan Sampah
3. Data-data informasi perencanaan penyelenggaraan
Persampahan yang dibutuhkan dalam menyusun
Rencana Penyelenggaraan Sistem Persampahan
b. Tahap Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan
Sampah
- Tahap Pengumpulan dan Pengolahan Data
Data yang dikumpulkan meliputi data kondisi daerah rencana,
data kondisi Persampahan saat ini, meliputi data sekunder dan
data primer mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Deskripsi daerah dan kawasan rencana
2. Data topografi dan iklim
3. Data kualitas sungai dan kualitas air tanah
4. Data geologi ;
5. Sarana-Prasarana dan Utilitas Persampahan Eksisting
6. Rencana Penataan Wilayah
7. Data Demografi
8. Data Eksisting Persampahan saat ini
9. Data Sosial Ekonomi Masyarakat
10. Data Kawasan Perbatasan antar wilayah dan lain-lain
- Tahap Analisis Kondisi Penyelenggaraan Rencana Induk
Pengelolaan Sampah
a) Dalam Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah
dilaksanakan harmonisasi kebijakan dan strategi Sistem
Persampahan Kementerian/Lembaga yang mencakup
Tujuan, sasaran dan jangka waktu kebijakan dan strategi
Persampahan Kementerian/Lembaga dan Program prioritas
Kebijakan dan Strategi Persampahan Kementerian/
Lembaga dan target kinerja serta lokasi program prioritas.
b) Pelaksanaan harmonisasi RTRW dalam menyusun rencana
penyelenggaraan Persampahan mencakup Tujuan dan
sasaran RTRW, Struktur tata ruang saat ini, Rencana pola
ruang; Pola ruang saat ini; dan Indikasi program
pemanfaatan ruang jangka menengah untuk layanan
Persampahan Lintas Kabupaten atau
c) Sebelum menentukan arah dan strategi penyelenggaraan
Persampahan harus disepakati mengenai potensi dan
permasalahan penyelenggaraan Persampahan pada daerah
dan kawasan perencanaan.
Analisis kondisi penyelenggaraan Persampahan diharapkan
mampu mengidentifikasi antara lain:
- Kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat dalam
menghasilkan sampah domestik
- Kondisi kesehatan masyarakat terkait penyelenggaraan
persampahan di daerah dan kawasan perencanaan.
- Kondisi pencemaran lingkungan saat ini dan yang akan
datang tanpa adanya penyelenggaraan Rencana Induk
Pengelolaan Sampah.
- Capaian kinerja penyelenggaraan persampahan jangka
pendek sebelumnya,
- Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan
persampahan pada aspek teknis, kelembagaan,
keuangan, peran serta masyarakat dan peraturan.
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek teknis
dalam penyelenggaraan persampahan.
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
keuangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
persampahan
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
kelembagaan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan persampahan dan
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan
persampahan.
- Potensi pengembangan layanan persampahan area
perbatasan Kabupaten dan lintas Kabupaten atau .
- Tahap Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi
Dalam perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi
penyelenggaraan persampahan dilaksanakan melalui tahapan:
a) Perumusan isu strategis penyelenggaraan persampahan
berdasarkan:
- Hasil harmonisasi kebijakan/strategi Persampahan,
RTRW
- Hasil analisis gambaran pelayanan persampahan
meliputi Perilaku masyarakat dalam pengelolaan
sampah; Permasalahan dan potensi dalam
penyelenggaraan persampahan; Permasalahan dan
potensi pembiayaan dalam penyelenggaraan
persampahan;
- Isu strategis pada cakupan global
b) Penentuan Arah Kebijakan dan Strategi Persampahan
Tahapan berikutnya dilakukan penentuan arah kebijakan
dan strategi penyelenggaraan persampahan. Kebijakan dan
strategi yang disusun agar tidak bertentangan dengan
kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
- Tahap Penyusunan Rencana & Tahapan Pelaksanaan Program
Rencana program penyelenggaraan persampahan ditentukan
berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan
persampahan yang telah ditentukan berdasarkan metode
analisis yang terdiri atas:
a) Rencana Umum Zonasi Persampahan
b) Standar dan Kriteria Teknis Penyelenggaraan Persampahan
c) Rencana Program Penyelenggaraan Persampahan
d) Tahapan Pelaksanaan Program Penyelenggaraan
Persampahan meliputi rencana jangka pendek sampai
dengan jangka panjang.
- Tahap Penyusunan Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan
Persampahan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Indikasi pembiayaan penyelenggaraan Persampahan berasal
dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, pelaku usaha
dan masyarakat. Pembiayaan tersebut dirinci berdasarkan
program yang ditetapkan.
c. Asistensi/Diskusi
- Konsultan diharapkan melakukan asistensi dan diskusi
berdasarkan tahapan pekerjaan yang dipandang teknis, sesuai
waktu yang ditentukan bersama dengan pihak kegiatan.
- Koordinasi Instansi / Stakeholder terkait
- Koordinasi instansi atau stakeholder terkait sangat diperlukan
dalam hal ini. Sehingga diharapkan hasil Penyusunan
Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini bisa
maksimal dan sebagai acuan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan di bidang
persampahan. Koordinasi ini akan menjadi tanggung jawab
pihak pengguna jasa dengan dibantu oleh pihak konsultan.
d. Koordinasi/Konsultasi Publik
Konsultan akan melakukan pemaparan atau
Koordinasi/Konsultasi Publik kepada instansi-instansi terkait
mengenai hasil pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana
Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal
ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi
terhadap penyempurnaan substansi dokumen Rencana Induk
Pengelolaan Sampah Provinsi.
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah berupa
12. KELUARAN
dokumen Rencana Induk Persampahan (RIPS) Kabupaten Aceh
Barat Daya yang sesuai Kewenangannya menurut UU 23 Tahun
2014.
Pedoman Penyusunan mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 03 tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
Draft rancangan peraturan gubernur Rencana Induk Persampahan
Kabupaten Aceh Barat Daya
LINGKUP
13. Penyusunan laporan Rencana Induk Persampahan Kabupaten
KEWENANGAN Aceh Barat Daya berdasarkan hasil kerja konsultan dan ditindak-
lanjuti dengan rapat-rapat pembahasan dan koordinasi dengan
PENYEDIA JASA
instansi terkait dilanjutkan dengan penyusunan laporan-
laporan berupa laporan pendahuluan, laporan antara, laporan
konsep laporan akhir dan laporan akhir termasuk ringkasan
eksekutif
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 45 (empat puluh
14. JANGKA WAKTU
lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat
PENYELESAIAN
Perintah Mulai Kerja).
KEGIATAN
15. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak Pekerjaan yang di gunakan dalam hal ini adalah
Kontrak Lumsum.
16. KEBUTUHAN Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Kuasa Pengguna Anggaran
PERSONIL mengontrak tenaga ahli sebagai tim pelaksana yang memenuhi
ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi kebutuhan kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Kualifikasi
JML
Posisi
Pengala-
OB
Pendidikan Keahlian *) man
minimal
Tenaga Ahli:
Ketua Tim Ahli Teknik
S3 Ilmu
(TA Teknik Lingkungan
Kimia 5 tahun 1,5
Kimia) - Utama
Ahli Teknik
TA Teknik
S2 Teknik
Lingkungan 1,5
Sanitasi dan
Kimia
3 tahun
- Muda
Limbah
Ahli Teknik
TA Teknik
S2 Teknik
Lingkungan 1,5
Limbah Padat
Kimia 3 tahun
- Muda
S2 Ekonomi
TA Sosial
Manajemen 3 Tahun 1,5
Ekonomi
Asisten Tenaga Ahli:
Asisten Ahli
S1 Teknik
Teknik 1 tahun 1,5
Lingkungan
Lingkungan
Tenaga Pendukung:
S1 Teknik
Surveyor 1 tahun 1.5
Tambang
S1 Teknik
Juru Gambar 1 tahun 1,5
Geofisika
S1 Teknik
Operator
Komputer/ 1 tahun 1,5
Komputer
Informatika
Laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Konsultan pada
17. LAPORAN HASIL
pekerjaan ini terdiri dari:
PEKERJAAN
1. Laporan Pendahuluan.
Laporan pendahuluan dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar,
serta diserahkan 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya
SPMK. Laporan ini berisikan :
- Rencana metodologi pelaksanaan kegiatan Penyusunan
Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS)
Kabupaten berikut dengan strategi pelaksanaan dan
penjadwalan tahapan kegiatan.
- Hasil studi literatur awal, meliputi gambaran umum dan
permasalahan umum sistem persampahan di Kabupaten
Aceh Barat Daya.
- Rencana kerja konsultan serta gambaran awal persiapan,
dasar pemikiran dalam kajian studi, hasil survey pengenalan,
kajian masalah, dan arah perencanaan, serta penugasan
personil sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup
pekerjaan.
2. Laporan Antara.
Laporan antara dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar, serta
diserahkan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya SPMK.
Laporan antara mencakup hasil sementara penyusunan
dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah Provinsi
antara lain berisi :
- Bab-bab awal,mulai dari pendahuluan, gambaran umum
Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten
- Tinjauan Pustaka mengenai Rencana Induk Pengelolaan
Sampah
- Permasalahan Persampahan di wilayah Kabupaten Aceh
Barat Daya
- Potensi Zonasi Pelayanan Sistem Persampahan di
Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Pengklasifikasian Rencana Induk Pengelolaan Sampah di
Kabupaten yang bersifat khusus.
- Skematik pengembangan Persampahan.
- Analisis kecenderungan dampak buruk akibat sampah
domestik yang tidak ditangani.
- Hasil perhitungan capaian akses persampahan saat ini
meliputi penanganan, pengurangan dan pengelolaan
sampah di Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Informasi pendukung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
Sumber Daya Air Kabupaten Aceh Barat Daya
3. Draft Laporan Akhir.
Laporan draft akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
diserahkan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak terbitnya
SPMK. Laporan draft akhir mencakup hasil sementara
penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah
antara lain berisi substansi minimal sebagai berikut:
- Konsep dan kriteria teknis penyusunan Rencana Induk
Pengelolaan Sampah
- Deskripsi wilayah studi masing- masing Desa dalam
Kabupaten (demografi, geografis, topografi, klimatologi,
geologi, sarana/prasarana persampahan)
- Capaian akses persampahan di Kabupaten
- Rencana Induk Pengelolaan Sampah, meliputi proyeksi
timbulan sampah domesik, analisis ketersediaan akses
penanganan, pengurangan dan pengelolaan sampah
domestik, dampak akibat sampah, analisis kawasan
perbatasan, potensi zonasi layanan lintas Kabupaten atau .
- Strategi penanganan Persampahan Kabupaten Aceh Barat
Daya
- Strategi pengembangan Persampahan Kabupaten Aceh
Barat Daya
4. Laporan Akhir.
Laporan akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
diserahkan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak terbitnya
SPMK. Laporan akhir mencakup hasil akhir penyusunan
dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah Wewenang
Kabupaten Aceh Barat Daya yang mana merupakan
penyempurnaan final dari dokumen draft akhir sebelumnya.
5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif dibuat sebanyak 1 (satu) eksemplar, serta
diserahkan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak terbitnya
SPMK.
Ringkasan Eksekutif berupa buku pengantar atau ringkasan
singkat dan padat dari laporan akhir yang tetap dapat
menjelaskan secara jelas hasil dari diskusi yang telah dilakukan,
perencanaan yang direkomendasikan.
Seluruh softcopy pelaporan kegiatan Penyusunan Rencana Induk
Persampahan Kabupaten Aceh Barat Daya dikumpulkan dalam 1
(satu) unit External Hardisk 64 Giga Byte.
18. KONSULTANSI DAN Dalam pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Persampahan
PENDAMPINGAN Kabupaten Aceh Barat Daya, pihak ketiga harus berkonsultasi
dengan Tim Teknis yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran
dengan metode dan tata cara yang disepakati bersama. Hasil
konsultasi dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi dan
sepanjang tidak bertentangan dengan Kerangka Acuan Kerja, hasil
konsultasi wajib ditindaklanjuti oleh pihak ketiga
19. SYARAT - Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan
KUALIFIKASI
Perusahaan (apabila ada perubahan);
PENYEDIA JASA
- Memiliki NIB (nomor induk berusaha);
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha MENENGAH serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/
layanan Jasa Konsultansi Lingkungan atau Jasa Rekayasa
Lainnya (RK005) KBLI 71102.
20. PENUTUP Demikian kerangka acuan kerja pekerjaan Penyusunan Rencana
Induk Persampahan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun
anggaran 2025 disusun sebagai pedoman dan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan lebih lanjut
Blangpidie, 16 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
Dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Barat Daya
YON ARMAN GERIBALDI, SE
NIP. 19790714 201212 1 004