KERANGKA ACUAN KERJA
Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK
akan melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng
yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat di mana sampah mencapai
tahap akhir pengelolaannya, dimulai dari sumbernya, pengumpulan, pengangkutan,
pengolahan, dan pembuangan. TPA merupakan tempat di mana sampah diolah dan
dikembalikan ke lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. TPA
berfungsi sebagai tempat penampungan sampah secara terkontrol, bukan sebagai
tempat pembuangan akhir semata.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan
Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng perlu kerjasama dengan pihak
konsultan perencanaan untuk dapat merencanakan, menghitung serta memberikan
gambaran dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut sehingga diharapkan proses
pelaksanan Pekerjaan Pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang
diharapkan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng ini adalah
menyiapkan dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses
pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan
alokasi anggaran yang ada.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Perencana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
Mendesain, menghitung dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap
rencana pekerjaan Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng sehingga
proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng dengan
beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
6. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : ARMAYADI, ST
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
NIP : 197004112005041001
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan
Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng baik dari segi Survey Lokasi,
Perencanaan, Manajemen Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting serta Mengumpulkan
data dan informasi di lapangan/survey Lokasi.
2. Membuat gambar-gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya,
Laporan Perencanaan, rencana Kerja dan Syarat.
3. Memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
Penataan LandFill TPA Ikhu Lhueng ini diperkirakan paling lama 5 ( lima ) hari
kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Penataan LandFill
TPA Ikhu Lhueng:
a. Team Leader
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
b. Surveyor/Drafter
Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Sipil (DIII)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditas.
9. PELAPORAN
Hasil dari produk Pekerjaan Perencanaan Penataan LandFill TPA Ikhu
Lhueng, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);
2. Dokumen DED;
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Teknis
- RKS dan Dokumen Tender
3. Foto Eksisting survey lapangan;
4. Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;
5. Laporan-laporan lain dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
10. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, 21 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
Yon Arman Geribaldi, SE
Nip. 19790714 201212 1 004