Perencanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh Barat Daya (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10502175000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,493,300
Winner (Pemenang): CV Mimfa Engineering
NPWP: 08*9**3****06**0
RUP Code: 61191560
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                        
Perencanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh Barat Daya
         (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari Kabupaten
    Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah disahkannya Undang-
                                                                        
    Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi
    Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan
                                                                        
    prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
        Pada Tahun Anggaran 2026 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                                                        
    Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan
    Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh Barat Daya.                    
        Bangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh Barat Daya merupakan salah satu
                                                                        
    Bangunan Mesjid yang menjadi land mark Kab. Aceh Barat Daya, oleh sebab itu lanjutan
    pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur dibutuhkan Perencanaan dan perhitungan struktur
                                                                        
    untuk mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional.          
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
        Maksud dari Perencanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh
                                                                        
    Barat Daya ini adalah menyiapkan dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga
    proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi
                                                                        
    anggaran yang ada.                                                  
        Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada Perencana
                                                                        
    untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk Mendesain, menghitung
    dan mendata, serta memberikan gambaran terhadap rencana pekerjaan sehingga proses
                                                                        
    pelaksanaan dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.            
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul
    Ghafur Kab. Aceh Barat Daya (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)
                                                                        
    adalah untuk menciptakan bangunan yang memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang
    baik, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna dan anggaran yang tersedia.
4.  NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                               
                                                                        
                                                                        
       a. Nama          :  Darma Musliandi M, ST                        
       b. NIP           :  198011302007011011                           
       c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                                                        
                           Barat Daya.                                  
       d. Pekerjaan     :  Perencanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul
                                                                        
                           Ghafur Kab. Aceh Barat Daya (Insentif Fiskal Untuk
                           Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)        
                                                                        
       e. Lokasi        :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
       f. Sumber Dana   :  Dana Alokasi Umum (DAU)                      
                                                                        
       g. Tahun Anggaran : 2025                                         
       h. Jumlah Pagu   :  100.000.000,-                                
                                                                        
                                                                        
5.  REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                        
    a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
       Bangunan Gedung Negara;                                          
                                                                        
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;              
                                                                        
    c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;         
                                                                        
    d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang
       Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                         
                                                                        
    e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
       Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
                                                                        
       Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;                             
    f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 943/Kpts/M/2024
                                                                        
       Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Tabel Daftar
       Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                                                                        
    g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata cara
       penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                        
       Perumahan Rakyat;                                                
    h. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 6 Tahun 2023 tentang
                                                                        
       Pedoman Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Untuk Pengadaan Jasa
       Konsultansi Non Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, menggantikan
                                                                        
       Keputusan Menteri No. KM 197 Tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung
       Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi Di Lingkungan Kementerian
                                                                        
       Perhubungan.                                                     
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan perencana konstruksi bangunan mencakup kegiatan perencanaan dan
    pengawasan mulai dari survei lapangan, studi kelayakan, penyusunan desain, hingga
    pengawasan pelaksanaan pembangunan. Perencana konstruksi bertanggung jawab untuk
                                                                        
    memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan kualitas yang diinginkan.
                                                                        
5.  KELUARAN                                                            
                                                                        
        Keluaran Pekerjaan Perencanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab.
    Aceh Barat Daya (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya) meliputi
                                                                        
    dokumen perencanaan dan Laporan investigasi/Kelayakan Kontruksi, gambar rencana detail
    pelaksanaan, detail bahan/material, dan uraian kegiatan/rincian pekerjaan. Dokumen ini
                                                                        
    berfungsi sebagai dasar pelaksanaan proyek dan acuan untuk memastikan pekerjaan sesuai
    standar, jadwal, dan kualitas yang diinginkan.                      
                                                                        
    Berikut detail rincian hasil perencanaan :                          
      a. Laporan Pendahuluaan                                           
                                                                        
      b. Laporan Akhir                                                  
      c. Laporan investigasi/Kelayakan Kontruksi                        
                                                                        
      d. Dokumen DED                                                    
           -  Rencana Anggaran Biaya                                    
                                                                        
           -  Gambar Teknis                                             
           -  Gambar 3D ( Desain Grafis)                                
                                                                        
           -  Foto Survey                                               
           -  RKS dan dokumen Tender                                    
                                                                        
      e. Softcopy laporan dan DED ( flashdisk 32 gb )                   
      f. Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
                                                                        
    Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan kepada
    pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.            
                                                                        
                                                                        
7.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan Lanjutan
                                                                        
     Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh Barat Daya diperkirakan 30 (Tiga Puluh)
     hari kalender.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Blangpidie, . . . . November 2025   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                           Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                           Barat Daya                   
                                                                        
                                                                        
                                       Darma Musliandi M, ST            
                                     Nip. 19801130 200701 1 011