Pengawasan Rehabilitasi Kamar Mandi Dan Wc Ruang Rawat Inap Mekkah Rsud Teungku Peukan (Dau Sg Bid. Kesehatan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10509635000
Date: 25 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Rumah Sakit Umum Teungku Peukan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,486,950
Winner (Pemenang): CV Bina Design
NPWP: 05*1**8****06**0
RUP Code: 61234335
Work Location: Kecamatan Susoh - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                  PAKET    PEKERJAAN       :                            
                                                                        
  PENGAWASAN  REHABILITASI KAMAR  MANDI DAN WC RUANG  RAWAT             
                                                                        
   INAP MEKKAH  RSUD TEUNGKU PEUKAN  (DAU SG BID. KESEHATAN)            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SATKER/OPD          : UPTD RSUD TEUNGKU PEUKAN                         
                                                                        
 NAMA  PEKERJAAN     : PENGAWASAN  REHABILITASI KAMAR  MANDI            
                      DAN  WC RUANG  RAWAT  INAP MEKKAH RSUD            
                      TEUNGKU  PEUKAN  (DAU SG BID. KESEHATAN)          
                      RSUD   TEUNGKU   PEUKAN  (DAU   SG. BID           
                                                                        
                      KESEHATAN)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 ]                                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2025                              
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  :                           
Pengawasan Rehabilitasi Kamar Mandi dan WC Ruang Rawat Inap Mekkah RSUD Teungku
                                                                        
                    Peukan (DAU SG Bid. Kesehatan)                      
                                                                        
                                                                        
 Lingkup Pekerjaan :                                                    
                                                                        
 Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas antara lain :
 1. Pengendalian mutu;                                                  
                                                                        
 2. Pengendalian waktu;                                                 
 3. Pengendalian biaya;                                                 
                                                                        
 4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);     
                                                                        
 5. Keselamatan Konstruksi;                                             
 6. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara; dan         
                                                                        
 7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen
   Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.          
                                                                        
 Rincian kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:                   
                                                                        
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
    pengawasan pekerjaan dilapangan;                                    
                                                                        
  2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
    waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                              
                                                                        
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                        
    volume/realisasi fisik;                                             
  4. Penerapan SMKK;                                                    
                                                                        
  5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
    yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi;                             
                                                                        
  6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
                                                                        
    pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
    dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia konstruksi;
                                                                        
  7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
    proses pelaksanaan konstruksi;                                      
                                                                        
  8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
                                                                        
    dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;
  9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress
    pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang akan menjadi
                                                                        
    dasar pembayaran;                                                   
  10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
                                                                        
    pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;  
                                                                        
  11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
    yang tidak sesuai spesifikasi;                                      
                                                                        
  12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan,
    pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
                                                                        
  13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
    serah terima pertama;                                               
                                                                        
  14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
                                                                        
    masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan       
  15. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.