URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN REHABILITASI KAMAR MANDI DAN WC RUANG RAWAT
INAP MEKKAH RSUD TEUNGKU PEUKAN (DAU SG BID. KESEHATAN)
SATKER/OPD : UPTD RSUD TEUNGKU PEUKAN
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI KAMAR MANDI
DAN WC RUANG RAWAT INAP MEKKAH RSUD
TEUNGKU PEUKAN (DAU SG BID. KESEHATAN)
RSUD TEUNGKU PEUKAN (DAU SG. BID
KESEHATAN)
]
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Pengawasan Rehabilitasi Kamar Mandi dan WC Ruang Rawat Inap Mekkah RSUD Teungku
Peukan (DAU SG Bid. Kesehatan)
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas antara lain :
1. Pengendalian mutu;
2. Pengendalian waktu;
3. Pengendalian biaya;
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
5. Keselamatan Konstruksi;
6. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara; dan
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.
Rincian kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
4. Penerapan SMKK;
5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia konstruksi;
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
proses pelaksanaan konstruksi;
8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;
9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress
pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang akan menjadi
dasar pembayaran;
10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi;
12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
serah terima pertama;
14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan
15. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.