Belanja Makanan Dan Minuman Aktivitas Lapangan ( Belanja Makanan Dan Minuman )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10510417000
Date: 26 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 71,780,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 71,765,200
Winner (Pemenang): CV Harsa Jaya Berkah
NPWP: 11*1**0****00**1
RUP Code: 57923643
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
       Belanja Makanan  dan Minuman   Aktivitas Lapangan                
                                                                        
               ( Belanja Makanan  dan Minuman   )                       
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
                                                                        
    melaksanakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman, Penghayatan Dan Pengamalan
    Alquran di kabupaten Aceh Barat Daya.                               
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU Bid. Pendidikan akan
    melaksanakan Program Syariat Islam Aceh dengan Kegiatan Peningkatan 
                                                                        
    Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Alquran serta Pemberangkatan Kafilah
    Mengikuti MTQ/STQ Tingkat Nasional dan Internasional.               
                                                                        
        Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberangkatan Kafilah Mengikuti
                                                                        
    MTQ/STQ Tingkat Nasional dan Internasional, maka Dinas Syariat Islam dan
    Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan dana untuk fasilitas
                                                                        
    Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan untuk kebutahan Kafilah yang
                                                                        
    Mengikuti MTQ/STQ Tingkat Nasional.                                 
                                                                        
2.  Maksud Dan Tujuan                                                   
                                                                        
        Maksud pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan (
    Belanja Makanan dan Minuman ) adalah proses penyediaan, pembelian, dan
                                                                        
    pengawasan pasokan makanan, minuman, serta bahan baku dan peralatan terkait
                                                                        
    untuk keperluan suatu kegiatan.                                     
        Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional, menjaga
                                                                        
    standar kualitas, mengendalikan biaya, dan memastikan kepuasan pelanggan atau
                                                                        
    pengguna.                                                           
                                                                        
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
        Sasaran pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan agar
                                                                        
    terpenuhi kebutuhan makan dan minum peserta kegiatan, dengan kualitas yang
                                                                        
    aman dan memenuhi standar gizi, serta tersedianya penyedia jasa yang kompeten
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
    yang mampu melaksanakan pengadaan secara efisien, efektif, dan tepat waktu.
                                                                        
                                                                        
4.  Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                           Aceh Barat Daya.                             
                                                                        
     d. Pekerjaan       :  Belanja Makanan  dan  Minuman   Aktivitas    
                           Lapangan ( Belanja Makanan dan Minuman )     
                                                                        
     e. Sumber Dana     :  DAU Bid. Pendidikan                          
                                                                        
     f. Tahun Anggaran  :  2025                                         
                              -                                         
                                                                        
5.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas
    Lapangan ( Belanja Makanan dan Minuman ) meliputi penyediaan makan dan
                                                                        
    minum, termasuk bahan makanan, minuman, dan snack yang sesuai dengan
    kebutuhan Kegiatan kebutahan Kafilah yang Mengikuti MTQ/STQ Tingkat Nasional,
                                                                        
    dengan memperhatikan jadwal pengiriman yang tepat waktu, waktu pelaksanaan,
                                                                        
    kualitas dan kebersihan makanan.                                    
                                                                        
                                                                        
6.  Keluaran                                                            
        Keluaran dari pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan (
                                                                        
    Belanja Makanan dan Minuman ) adalah tersedianya makanan dan minuman itu
                                                                        
    sendiri untuk Kegiatan kebutahan Kafilah yang Mengikuti MTQ/STQ Tingkat
    Nasional, serta terpenuhinya kebutuhan peserta/konsumen akan konsumsi yang
                                                                        
    diperlukan selama berlangsungnya kegiatan tersebut.                 
                                                                        
                                                                        
7.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                       
                                                                        
    a. Memastikan semua bahan yang dipesan memenuhi standar kualitas yang
       ditetapkan.                                                      
                                                                        
    b. Memastikan semua proses pengadaan mematuhi peraturan keamanan pangan
                                                                        
       untuk mencegah risiko kontaminasi dan menjaga kesehatan konsumen.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
    c. Mengarahkan dan mengelola tim yang bertanggung jawab atas proses 
                                                                        
       pengadaan untuk memastikan pesanan sesuai kebutuhan dan waktu yang telah
       ditetapkan.                                                      
                                                                        
    d. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
       bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
       Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
                                                                        
       Tempat Penyerahan.                                               
                                                                        
8.  Waktu Pelaksanaan                                                   
                                                                        
        waktu pelaksanaan untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan
                                                                        
    ( Belanja Makanan dan Minuman ) yaitu 10 (Sepuluh) hari sesuai dengan kegiatan
    yang dilaksanakan pada tanggal 30 september 2025 sampai dengan tanggal 08
                                                                        
    November 2025.                                                      
                                                                        
                                                                        
9.  Lokasi Pelaksanaan                                                  
                                                                        
        Pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan ( Belanja
    Makanan dan Minuman ) berlokasi di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Spesifikasi                                                         
        Berikut adalah rician spesifikasi makanan dan minuman yang akan diadakan
                                                                        
    untuk pelaksanaan kegiatan ini :                                    
                                                                        
     1   Nasi                               2,220     Porsi             
                                                                        
                                                                        
     2   Kue Basah/Kering                   1,480     Buah              
                                                                        
         Minuman                                                        
     3                                       740      Gelas             
         Panas                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA